SURAH AL-BAQARAH 190 - 195 BAGIAN 2

*AL-BAQARAH (54)*

*AL BAQARAH 190 - 195*

*PRINSIP-PRINSIP PERANG DI JALAN ALLAH*
*[Bagian 2]*

*2. Keamanan orang yang berlindung ke tanah Haram.*

*Madzhab Hanafi* berpegang pada ayat (وَلَا تُقَـٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَـٰتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن) tentang tidak boleh dibunuhnya orang kafir yang berlindung ke tanah Haram selama ia tidak bertempur di tanah Haram. Ayat ini, dengan keumumannya, juga menunjukkan bahwa apabila pembunuh berlindung ke tanah Haram, ia tidak boleh dibunuh. Hukum dua masalah ini dikuatkan dengan *firman Allah Ta'ala:*


_"...Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia..."_ *(Ali Imran: 97)*

_"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia... "_ *(al-Baqarah: 125)*

*3. Tujuan dan hikmah perang.*

Peperangan dalam Islam disyariatkan untuk mempertahankan diri, negeri, kehormatan, dan hal-hal yang sakral yang harus dihormati. Ia bukan disyariatkan untuk menganiaya, membantai, dan menumpahkan darah. 

*Tujuan mulia perang* adalah untuk memastikan kebebasan dakwah kepada agama ini, menegakkan dan memuliakan agama Allah, dan menolong syariat-Nya sera melindungi para pemeluk dan pendakwahnya.

*Apakah sebab peperangan adalah membalas penyerangan dan gangguan, ataulah kekafiran?*

Banyak fuqaha yang mengambil pendapat yang pertama, sedang jumhur berpendapat yang kedua dengan dalil ayat _"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah."_ Mereka menafsirkan fitnah di sini dengan *"kesyirikan"* atau *"kekafiran"*. Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah saw. dalam hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh para penyusun enam kitab hadits dari Abu Hurairah:

_"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Tiada Tuhan selain Allah."_ 

Kata *al-Qurthubi:* Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa sebab peperangan adalah kekafiran, karena *Allah berfirman* _"sehingga tidak ada fitnah lagi"_ yang mana fitnah ini bermakna *"kekafiran"*, jadi Dia menjadikan batas akhir peperangan adalah tidak adanya kekafiran, dan ini jelas. *Artinya,* makna ayat ini: _"Dan perangilah mereka itu sampai kekafiran lenyap dan yang ada hanya Islam."_ Ini senada dengan *firman-Nya dalam surah al-Fath ayat 16* _"Kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk lslam)"_.

*4. Memperoleh kembali hak yang dlrampas.*

Ayat _"Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu"_ menunjukkan bolehnya mengambil hak kita yang dirampas oleh orang lalim dengan segala cara, asalkan tidak sampai membuat kita disebut pencuri. Ini adalah madzhab Malik, Syafi'i, dan lain-lain. *Ibnul Arabi* menulis:

Barangsiapa menghalalkan darahmu, maka darahnya pun halal bagimu, akan tetapi harus dengan keputusan hakim, tidak dengan membalas dendam dengan tanganmu sendiri. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Barangsiapa mengambil hartamu, maka ambillah hartanya kalau kau bisa, asalkan harta itu sejenis dengan hartamu yang diambilnya (makanan dibalas dengan makanan, emas dibalas dengan emas) dan kau aman dari tuduhan menjadi pencuri.

Adapun tentang mengambil harta yang tidak sejenis dengan hartamu, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berkata: Hal itu tidak boleh kecuali dengan keputusan hakim. Sebagian lagi berkata: Dia harus menghitung harga barangnya dan mengambil barang yang setara harganya dengan itu. Yang terakhir inilah yang benar; menurutku. 

Barangsiapa mengambil kehormatanmu, maka ambillah kehormatannya, jangan menyinggung bapak-ibunya, anaknya, atau kerabatnya. Tapi kau tidak boleh berdusta atas namanya meskipun ia berdusta atas namamu, sebab maksiat tidak dibalas dengan maksiat. Jadi, misalnya dia memanggilmu "Hai orang kafir!", kau boleh berkata kepadanya, "Kaulah yang kafir." Kalau dia berkata kepadamu "Hai pezina!", balasanmu adalah dengan cara mengatakan "Hai pendusta, hai saksi palsu!" Jika kau katakan kepadanya "Hai pezina!", berarti kau berdusta, dan kau berdosa karena dusta itu, serta kau akan mendapat cap sebagai pendusta; jadi, kau tidak mendapat keuntungan apa pun, bahkan sebaliknya kau malah rugi. Kalau orang kaya menunda-nunda pelunasan utangnya kepadamu tanpa uzur; katakan, "Hai orang lalim, hai pemakan harta manusia!"

*Nabi saw bersabda dalam hadits shahih:*

_"Penangguhan pelunasan utang oleh orang kaya menghalalkan kehormatan dan hukumannya."_

Kehalalan kehormatannya adalah seperti yang kami terangkan di atas, sedangkan hukumannya adalah dengan dipenjara sampai ia melunasi utangnya.

*5. Kesetaraan dalam qishash* 

Ayat _"maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu"_ juga mengajarkan prinsip kesetaraan dalam qishash. Ayat ini senada dengan ayat,

_"Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu..."_ *(an-Nahl: 126)*

Jadi, barangsiapa membunuh dengan suatu alat, maka ia dibunuh dengan alat seperti yang ia pakai itu, asalkan ia tidak membunuh korbannya itu dengan suatu cara kefasikan atau maksiat (misalnya membunuhnya dengan sodomi atau mencekokinya arak). Kalau ia membunuh dengan cara demikian, ia dibunuh dengan pedang. Ini adalah pendapat jumhur. Madzhab Maliki juga mengecualikan pembunuhan dengan api atau racun: si pembunuh tidak dibunuh dengan api atau racun (melainkan dengan pedang), dengan dalil sabda Nabi saw.:

_"Hanya Allah yang berhak menyiksa dengan api." Dan racun adalah api yang tersembunyi_

Sedangkan *Abu Hanifah* (serta *Ahmad* dalam riwayat yang paling shahih dalam madzhabnya) berpendapat bahwa hukuman _qishash_ hanya dilaksanakan dengan senjata tajam (pedang), dengan dalil hadits *an-Nu'man bin Basyir* yang diriwayatkan oleh *Ibnu Majah, Baihaqi, dan Daraquthni,*

_"Pelaksanaan qishash hanyalah dengan senjata tajam, yaitu pedang."_

*Abu Hanifah* punya pendapat tersendiri, yang berbeda dengan ulama lain, tentang orang yang membunuh dengan mencekik, dengan racun, atau menjatuhkan dari atas gunung atau ke dalam sumur atau dengan sebatang kayu, yaitu ia tidak dibunuh dan tidak diqishash, karena pembunuhan dengan benda berat (tumpul)-menurutnya-tidak mewajibkan qishash sebab itu adalah pembunuhan semi sengaja, yang mewajibkan diyat atas keluarga si pembunuh. Qishash hanya wajib dalam pembunuhan dengan benda tajam (dari besi, batu, atau kayu), atau jika cara pembunuhan yang dikenal adalah dengan mencekik atau menjatuhkan dari ketinggian.

*6. Jihad dengan jiwa dan harta* 

Jihad bisa dengan jiwa dan bisa pula dengan harta sebab penyiapan pasukan membutuhkan perlengkapan, senjata, dan biaya, seperti butuhnya perang kepada prajurit yang kuat. Jika seorang muslim mengabaikan infak untuk menegakkan agama Allah, berarti ia menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan dan ia membinasakan keseluruhan umat ini yang ia merupakan salah satu individunya.

Sebagaimana kita ketahui, ayat _"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan"_ *(al-Baqarah: 195)* turun sehubungan dengan kaum Anshar Ketika mereka mengalami paceklik pada suatu masa dan mereka mengira bahwa sudah tidak perlu lagi mereka mengeluarkan infak sebab Allah sudah memenangkan Islam dan pemeluknya sudah banyak. Namun Allah tidak menerima sikap mereka yang seperti ini, sebab jihad adalah kewajiban yang kontinnu, dan penyiapan untuk menghadapi perang merupakan kewajiban syar'i yang terus-menerus.

*7. Maju sendirian ke medan tempur*

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang maju sendirian ke tengah medan pertempuran untuk menyerang musuh, apakah perbuatan itu termasuk _"menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan"?_

Sejumlah ulama _madzhab Maliki_ berpendapat bahwa boleh-boleh saja satu orang menyerang pasukan yang besar sendirian jika dia punya kekuatan dan tindakan itu dilakukannya ikhlas karena Allah. Kalau ia tidak punya kekuatan, tindakannya itu tergolong _"menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan"_,

Ada pula yang berkata: Kalau ia ingin mendapat mati syahid dan niatnya ikhlas, silakan ia menyerang, sebab targetnya adalah salah satu dari musuh-musuh itu. Dan itu jelas dalam firman-Nya,

_"Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridaan Allah.. !_ *(al-Baqarah: 207)*

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki pernah bertanya kepada Nabi saw., _"Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar dan mengharap pahala dari Allah?"_ *Beliau bersabda,* _"Kalau begitu kamu pasti masuk surga."_ Akhirnya orang itu menyerbu ke dalam barisan musuh sampai ia terbunuh.

*Muhammad ibnul Hasan* berkata: Jika satu orang (sendirian) menyerang seribu orang musyrik, itu tidak apa-apa kalau ia mengharapkan dapat selamat atau dapat mengalahkan musuh. Kalau tidak demikian, hal itu makruh sebab ia menyerempetkan dirinya ke kematian tanpa ada manfaatnya buat kaum muslimin. 

Kalau tuiuannya adalah untuk membuat kaum muslimin berani atas musuh supaya mereka berbuat seperti perbuatannya, hukumnya mungkin boleh, sebab hal itu-dalam beberapa aspek-ada manfaatnya bagi kaum muslimin.

Kalau tuiuannya adalah menggetarkan hati musuh agar mereka tahu kekukuhan kaum muslimin dalam agama, ini juga mungkin boleh.

Kalau tindakan itu ada manfaatnya bagi kaum muslimin lalu jiwanya melayang dalam usaha memenangkan agama Allah dan mengalahkan kekafiran, itulah derajat yang mulia yang dengannya Allah memuji kaum mukminin dalam firman-Nya,

_"Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.."_ *(at-Taubah: 111)* serta ayat-ayat lainnya yang berisi pujian Allah bagi orang yang mengorbankan jiwanya.

Demikian pula seyogianya hukum amar makruf nahi munkar: bahwa asalkan seseorang mengharapkan adanya manfaat dalam agama lalu ia mengorbankan jiwanya untuk hal itu sehingga ia terbunuh, maka ia menempati derajat syuhada yang tertinggi. *Allah Ta'ala berfirman:* 

_"Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting."_ *(Luqman: 17)*

*Ibnu Abbas* meriwayatkan bahwa *Nabi saw. bersabda:*

_"Syuhada yang paling afdhal adalah Hamzah bin Abdul Muththalib, serta orang yang menyatakan kebenaran di hadapan penguasa yang lalim sehingga ia dibunuh."_ ====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login