SURAH AL-BAQARAH 196 - 197 BAGIAN 1

*AL-BAQARAH (55)*

*AL BAQARAH 196 - 197*

*HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH*
*[Bagian 1]*

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًۭى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌۭ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍۢ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌۭ كَامِلَةٌۭ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ١٩٦

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَـٰتٌۭ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ ١٩٧

*Artinya:*
*196:* _Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu2, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya._

*197:* _(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi (bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah.), barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafaṡ 2# (#Rafaṡ artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa 3, dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal._

*SEBAB TURUNNYA AYAT*

Sebab turunnya *firman Allah Ta'ala*: _"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah"_: *Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Shafwan bin Umayyah*, katanya: Seorang laki-laki menghadap Nabi saw. sementara badannya berlumur _za'faran_ dan ia mengenakan jubah. Ia bertanya, 'Apa yang harus saya lakukan dalam umrah saya, wahai Rasulullah?" Maka Allah menurunkan *firman-Nya,* _"Dan sempurnakanlah ibadah haii dan umrah karena Allah."_ Rasulullah saw. lantas berseru, _"Mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?"_ Orang itu menyahut, "Saya di sini!" Beliau bersabda: _"Lepaskan pakaianmu, lalu - kalau bisa - mandilah dan hiruplah air dengan hidung lalu keluarkan lagi, selanjutnya apapun yang kau kerjakan dalam hajimu kerjakan pula dalam umrahmu."_

Sebab turunnya *firman Allah Ta'ala* _"Jika ada di antaramu yang sakit"_: *Bukhari* meriwayatkan dari *Ka'b bin Ujrah* bahwa ia pernah ditanya tentang *firman Allah Ta'ala*: _"maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa... ."_

maka ia berkata: Aku dibawa menghadap Nabi saw. sementara kutu rambutku berjatuhan ke wajahku. Beliau bersabda, "Tak kusangka keadaanmu sedemikian payahnya. Apakah kau tidak punya kambing?" Aku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Kalau begitu berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, masing-masingnya setengah sha' makanan, dan cukurlah rambutrnu." Jadi, ayat ini turun berkenaan denganku secara khusus, tapi berlaku untuk kalian semua secara umum.

*Muslim* meriwayatkan dari *Ka'b bin Ujrah,* katanya: Ayat ini turun sehubungan denganku. Saat itu aku menemui Rasulullah saw. lalu beliau bersabda, "Mendekatlah kemari." Setelah aku mendekat dua atau tiga langkah, beliau bersabda, "Apakah kau terganggu dengan kuat rambutmu?" Kata Ibnu Aun (salah satu perawi hadits ini): Kurasa Ka'b menjawab, "Ya". Lalu beliau menyuruhku berpuasa, atau bersedekah, atau menyembelih kurban yang mudah didapat.

*Ahmad* meriwayatkan dari *Ka'b*, katanya: Saat itu kami sedang bersama Nabi saw. di Hudaibiyah dan kami sedang ihram serta kaum musyrikin menghalangi kami dating ke Ka'bah, sementara rambutku tebal (panjang) sehingga kutu di kepalaku sampai berjatuhan di wajahku. Ketika Nabi saw. berpapasan denganku, beliau bertanya, "Apakah kau terganggu dengan kutu rambutmu?" Akhirnya beliau menyuruhku mencukur rambut, dan saat itulah turun ayat ini: "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban." 

Sebab turunnya firman Allah Ta'ala _"Berbekallah":_ Bukhari dan lain,lain meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya: Dulu penduduk Yaman berangkat haji tanpa membawa bekal. Mereka berkata, "Kami bertawakal kepada Allah." Maka Allah menurunkan firman-Nya, _"Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa"._

*TAFSIR DAN PENJELASAN*

Haji sudah dikenal di kalangan bangsa Arab Jahiliyah, sejak masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, dan Islam menyetujuinya setelah menghapus berbagai jenis kesyirikan dan kemungkaran yang terselip di dalam ritual haji itu, serta Islam menambah ke dalamnya beberapa manasik.

Allah Ta'ala mewajibkan haji atas kaum muslimin pada tahun 6 H dengan *firman-Nya*, _"...Dan (diantaranya) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu.-"_ *(Ali Imran: 97)*

Ibadah haji yang pertama kali ditunaikan kaum muslimin adalah pada tahun 9 H dengan dipimpin Abu Bakar r.a. (kemudian Nabi saw. mengerjakan haji pada tahun 10 H), dan pada saat itulah Abu Bakar mengumumkan kepada kaum musyrikin yang sedang berhaji: "setelah tahun ini orang musyrik tidak boleh berthawaf", dan turunlah ayat _"...Sesungguhnya orang-orang musyrik itu naiis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini..."_ *(at-Taubah: 28)*

Sejak itu setiap tahun kaum muslimin dari berbagai belahan bumi berduyun-duyun ke Baitullah yang mulia dengan hati yang penuh kerinduan dan pengagungan. Dengan dinaungi panji iman kepada Allah Ta'ala, suara mereka nyaring melantunkan talbiah, dan hati mereka khusyuk di tempat-tempat yang agung itu. Mereka bertujuan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran maksiat dan pelanggaran perintah-perintah Tuhan. Dalam semua barisan dan gerakan massal mereka, mereka terlebur dengan konsep persamaan, tanpa ada perbedaan antara pemimpin dan bawahan, penguasa dan rakyat, kaya dan miskin. Mereka lepas dari atribut-atribut kemewahan dunia. Di seluruh penjuru dunia ini tidak akan Anda temukan perkumpulan besar dan muktamar internasional seperti muktamar haji setiap tahun, di mana Anda dapati di sana berbagai suku bangsa, warna kulit dan logat Bahasa dari seluruh pelosok dunia.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login