*AL-BAQARAH (56)*
*AL BAQARAH 196 - 197*
*HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH*
*[Bagian 2]*
Dalam ayat-ayat ini Allah Ta'ala menjelaskan sebagian dari hukum-hukum haji, yaitu:
*1. Penyempurnaan haji dan umrah*
Yakni, melaksanakan keduanya secara sempurna, lengkap, tak kurang sedikit pun syarat-syarat dan amalan-amalannya, serta keduanya tidak diiringi dengan mengerjakan satu pun larangan-larangan, baik secara lahiriah (dengan menunaikan manasik sesuai dengan cara yang diperintahkan oleh syariat) maupun secara batiniah (dengan ikhlas kepada Allah Ta'ala tanpa bertujuan memperoleh sesuatu yang bersifat keduniaan). Ungkapan _itmaam_ (penyempurnaan) mengisyaratkan bahwa kaum muslimin telah memulai pelaksanaannya; mereka telah memulai mengerjakan umrah pada tahun 6 H tapi mereka dihalangi kaum musyrik, dan oleh karena itu umrah yang terlaksana pada tahun 7 H disebut *umrah Qadha*. *Firman Allah Ta'ala:* (وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ) menunjukkan wajibnya menqadha atas orang yang terhalang karena sakit atau oleh musuh apabila ia sudah bertahalul dari ihram haji dan umrahnya dengan menyembelih kurban (menurut madzhab Hanafi), karena perintah dalam ayat ini menunjukkan wajibnya hal itu dengan dimulainya ibadah,.dan yang dimaksud dengan firman-Nya (وَأَتِمُّوا۟) adalah kesempurnaan keduanya setelah memulainya. Sedangkan Malik dan Syafi'i berkata: Kalau orang yang berihram terhalang oleh musuh lalu ia bertahalul, ia tidak wajib menqadha dalam haji maupun umrah, dan yang dimaksud dengan ayat ini adalah penunaian keduanya, sama seperti firman-Nya (فأتمُهُنَّ) dan firman-Nya (ثُمَّ أتِّمواالصَّيام إِلَى اللَّيْلِ)
*2. Hukum umrah*
Para ulama sepakat bahwa haji itu wajib, tapi mereka berbeda pendapat tentang hukum umrah meskipun ada perintah untuk menyempurnakannya dalam ayat ini.
*Madzhab Syafi'i dan Hambali* berkata: Umrah wajib hukumnya, sama seperti haji, dengan dalil *firman Allah Ta'ala:*
_"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."_
_"Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat"_
_"sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya..."_ *(al-Baqarah: 158)*
Dalil lainnya adalah hadits shahih bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada para sahabatnya:
_"Barangsiapa membawa hewan kurban, maka hendaknya ia berihram haji dan umrah."_
Serta sabda beliau,
_"Umrah telah masuk ke dalam rangkaian haji hingga hari Kiamat."_
*Daraquthni dan Hakim* meriwayatkan dari *Zaid bin Tsabit* bahwa Nabi saw. bersabda:
_"Sesungguhnya haji dan umrah wajib hukumnya, tak ada salahnya kau mendahulukan yang mana pun di antara keduanya."_
Sedangkan *madzhab Maliki dan Hanafi* berpendapat bahwa umrah adalah sunnah karena semua ayat yang mewajibkan haji tidak menyebutkan umrah, misalnya:
_"...Dan (diantaranya) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orarg-orang yang mampu..."_ *(Ali Imran: 97)*
_"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh."_ *(al-Hajj: 27)*
Alasan lainnya, karena hadits-hadits tentang rukun Islam tidak menyebutkan umrah. Selain itu, Nabi saw. pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Syafi'i, Abdurtazzaq, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, dan Abd bin Humaid dari Abu Shalih al-Hanafi,
_"Haji adalah jihad, sedang umrah adalah amal sukarela."_
Dari Jabir, Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang dinyatakannya shahih, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah saw. apakah umrah itu wajib, dan beliau menjawab, "Tidak wajib, tapi lebih baik kalian mengerjakan umrah." Mereka (madzhab Maliki dan Hanafi) menakwilkan hadits-hadits wajibnya umrah bahwa yang dimaksud adalah setelah umrah itu dimulai, dan dalam keadaan demikian ia memang wajib-tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama lebih kuat karena ayat ini "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" menunjukkan wajibnya umrah, sebab Allah Ta'ala memerintahkan kita menyempurnakannya sebagaimana Dia memerintahkan kita menyempurnakan haji.
*3. Al-Ihshaar*
Jika kalian berihram lalu mendapat halangan (karena musuh, sakit, atau falitor lainnya) sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik, kalian-bila ingin bertahalul-wajib menyembelih hewan kurban yang mudah didapat, yaitu unta, sapi, atau kambing. Kalau orang yang mengalami halangan ini tidak mendapatkan hewan kurban, hendaknya ia memperkirakan harganya lalu uangnya ia pakai membeli makanan kemudian menyedekahkannya. Kalau ia tidak punya uang hendaknya ia berpuasa sehari untuk setiap _mudd_ makanan itu. Keadaan _ihshaar_ bisa terjadi dalam haji dan bisa pula dalam umrah, sebab halangan bisa saja terjadi pada keduanya dengan tingkat kemungkinan yang sama.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang sebab-sebab _ihshaar_. Menurut *madzhab Hanafi*, ia meliputi semua halangan untuk memasuki Mekah setelah ihram, baik berupa sakit, musuh, terpenjara, atau lainnya, karena Allah Ta'ala menggantungkan hukum ini dengan _ihshaar_ secara mutlak yaitu _al-habs_ (tertahan), dan ini sifatnya umum, meliputi semua faktor tersebut.
Sedangkan *madzhab Syafi'i dan Maliki* berpendapat bahwa makna _ihshaar_ adalah terhalang oleh musuh. Pendapat ini didasarkan atas riwayat dari *Ibnu Abbas dan lbnu Umar*. Alasan lainnya, karena arti _al-hashr_ adalah _al-man'_ (penghalangan), dan dalam penghalangan mesti ada si penghalang yang mampu untuk menghalang-halangi, dan itu terwujud pada musuh, bukan penyakit. Alasan selanjutnya, karena kata _al-amn_ dalam firman-Nya (فَإِذا أَمنْتُمْ) hanya dipakai tentang takut kepada musuh, bukan tentang sakit. Adapun orang yang terhalang oleh sakit untuk meneruskan manasiknya, ia tidak bisa bertahalul (keluar dari kondisi ihramnya) kecuali dengan berthawaf di Ka'bah, meskipun ia harus menunggu bertahun-tahun hingga ia sembuh.
Yang lebih kuat adalah pendapat pertama karena _al-amn_ (keamanan) itu umum, tidak terbatas pada keamanan dari musuh. Juga karena "penghalang" artinya segala sesuatu yang menghalangi kita untuk mengerjakan sesuatu, dan sakit termasuk penghalang yang membuat kita tidak dapat meneruskan perjalanan dan menyempurnakan amalan-amalan yang diperintahkan dalam manasik; dan pengkhususan sebagian individu kata yang umum dengan suatu hukum dalam ayat (فَإِذا أَمنْتُمْ) tidak mengkhususkan klta yang umum yang dipahami dari ayat (فَإِنْ أُحصِرتُمْ).
*Penyebutan syarat dalam Ihram*
Misalnya: pelaksana ihram berucap _"Labbaika-llaahumma labbaik_ (Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah), dan tempatku bertahalul adalah di tempat aku tertahan untuk meneruskan perialanan". Syarat demikian tidak berguna, menurut jumhur, dan orang ini harus membayar dam. Sedangkan *Ahmad, Abu Tsaur, dan Ishaq bin Rahawaih* membolehkan syarat seperti ini dan ia tidak wajib membayar dam atau menyembelih kurban, karena Nabi saw. pernah mengizinkannya untuk Dhuba'ah binti Zubair bin Abdul Muththalib, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, Daraquthni, dan lain-lain.
*4. Mencukur atau memendekkan rambut*
Proses masuk ke dalam haji atau umrah diekspresikan dengan ihram, yaitu dengan niat dari miqat, dan orang pria melepaskan pakaian berjahit dan sepatu, mengenakan sandal, menjauhi wewangian, wanita, hewan buruan darat, dan sejenisnya. Sedang proses keluar dari ihram adalah dengan apa yang disebut "tahalul", yaitu mencukur rambut atau memendekkannya. Allah Ta'ala melarang bercukur sebelum hewan kurban sampai ke tempat penyembelihannya, yaitu tempat terjadinya _ihshaar_ (menurut pendapat Malik dan Syafi'i, dengan dalil perbuatan Nabi saw. dan para sahabatnya pada tahun Hudaibiyah); sedang menurut madzhab Hanafi tempat itu adalah tanah Haram Mekah, dengan dalil firman Allah Ta'ala mengenai denda hewan buruan: _"sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah"_ *(al-Maa'idah: 95)*, yang mana dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa syarat hadyu (hewan kurban) adalah ia dibawa sampai ke Ka'bah, maka ciri ini tidak boleh diubah; selain itu, Nabi saw. waktu itu menyembelih kurbannya di tepi kawasan tanah Haram yang berbatasan dengan Hudaibiyah. Yang lebih kuat adalah pendapat pertama sebab penghalangan musuh atau sakit tidak dapat dipastikan teriadinya di suatu tempat tertentu, dan penghalangan itu mencegah pelaksana ihram untuk melaniutkan perjalanannya dari tempat itu, maka bagaimana mungkin ia dapat sampai ke tanah Haram padahal ia dihalang-halangi untuk ke sana?! *Allah Ta'ala berfirman:*
_"...Dan menghambat hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan) nya... "_ *(al-Fath: 25)* Ada yang berkata: Artinya adalah _"menghalangi hewan itu untuk sampai ke Ka'bah"._
*Apalah ada waktu khusus untuk penyembelihan kurban?*
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hewan kurban umrah tidak dibatasi penyembelihannya dengan waktu khusus. Ia boleh disembelih kapan pun dan, dengan begitu, si pelaksana umrah telah keluar dari ihramnya.
Adapun tentang hewan kurban dalam haji yang terhalang ia disembelih-menurut jumhur kapan saja dan dengan begitu si pelaksana haji telah keluar dari ihramnya, sebab *firman Allah Ta'ala:* _"wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat"_ bersifat umum, meliputi semua waktu asalkan terjadi _ihshaar_; juga karena hukum _ihshaar_ dalam umrah tidak ada batasan waktunya, maka tidak dibedakan antara _dam ihshaar haji_ dan _dam ihshaar umrah_; selain itu juga karena penundaan penyembelihan sampai tiba hari Kurban ada mudaratnya.
Sedangkan *ats-Tsauri, Abu Yusuf, dan Muhammad ibnul Hasan* berkata: Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum hari Kurban.
Apakah orang yang mengalami _ihshaar_ harus bercukur? Kata *Abu Hanifah dan Muhammad*: Orang yang mengalami _ihshaar_ tidak harus memendekkan rambutnya maupun mencukur, Sedangkan jumhur berpendapat bahwa ia harus bercukur atau memendekkan rambutnya, karena hal itu dapat dilakukannya; disamping itu Allah pun berfirman, _"dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya."_ *(al-Baqarah: 196)* Siapa pun tidak boleh mencukur rambutnya sebelum ia menyembelih hewan kurbannya karena aturan penyembelihan adalah mencukur lebih dulu; dan ayat di atas pun menyatakan "jangan kamu mencukur sebelum....". ====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
