*AL-BAQARAH (52)*
*AL BAQARAH 189*
*PENANGGALAN HIJRIYAH, DAN HAKIKAT KEBAJIKAN*
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ ٱلْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا۟ ٱلْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَـٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا۟ ٱلْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَٰبِهَا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ١٨٩
_"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, "itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji. Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung._ *(al-Baqarah: 189)*
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Ibnu Abbas* berkata: Dua orang sahabat dari kalangan Anshar *Mu'adz bin Jabal* dan *Tsa'labah bin Ghanam*, suatu ketika berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa hilal itu mula-mula kelihatan kecil seperti benang kemudian ia bertambah besar hingga bulat penuh, lalu ia semakin mengecil hingga ukurannya kembali seperti semula? Mengapa ukurannya tidak tetap seperti matahari?" Maka turunlah ayat ini. Menurut riwayat yang lain, kaum Yahudi pernah bertanya tentang hilal.
Mengenai sebab turunnya ayat (وَلَيْسَ ٱلْبِرُّ), *al-Bara'* berkata: Dulu, sepulangnya dari menunaikan ibadah haji, kaum Anshar biasanya memasuki rumah tidak lewat pintunya, melainkan lewat bagian belakang. Suatu Ketika seorang lelaki, sepulangnya dari haji, masuk rumahnya lewat pintu, dan seolah-olah ia dipandang telah berbuat tercela, maka turunlah ayat ini. Hal ini diriwayatkan oleh *Bukhari dan Muslim.*
Kata para ahli tafsir: Menurut kebiasaan di masa Jahiliyah dan awal-awal Islam, apabila seseorang telah berihram haji atau umrah, ia tidak boleh memasuki kebun ataupun rumah lewat pintunya. Kalau ia adalah penduduk perkampungan, ia melubangi dinding belakang rumahnya dan lewat sanalah ia masuk dan keluar rumah, atau ia memasang tangga dan masuk rumah dengan memanjatnya. Kalau ia orang Badui (yang tinggal dalam tenda dan hidup berpindah-pindah), ia keluar lewat belakang tenda, dan tidak masuk lewat pintu, hingga ia _bertahalul_ dari ihramnya. Mereka memandang hal itu tercela, kecuali jika orang itu termasuk kalangan _al'hums_", yaitu suku Quraisy, Kinanah, Khuza'ah, Tsaqif, Khats'am, Bani Amir bin Sha'sha'ah, dan Bani Nadhir bin Muawiyah. Mereka disebut _hums_ lantaran kekerasan mereka dalam agama mereka...'. Pada suatu hari Rasulullah saw. memasuki rumah seorang Anshar, dan di belakangnya ada seorang lelaki Anshar (yaitu *Quthbah bin Amir al-Anshari*) yang masuk rumah itu lewat pintu sementara ia dalam keadaan berihram. Orang-orang lantas mencelanya. Maka Rasulullah saw menanyainya, _"Mengapa kau masuk lewat pintu padahal kau sedang berihram?"_ Lelaki itu menjawab, _"Saya melihat Anda masuk lewat pintu, makanya saya pun masuk mengikuti Anda."_ Rasulullah saw. bersabda, _"Aku orang ahmas."_ Orang itu berkata, _"Kalau Anda adalah orang ahmas, saya pun orang ahmas. Agama kita sama. Saya rela mengikuti petunjukmu, teladanmu, dan agamamu."_ Maka Allah menurunkan ayat ini. Hadits ini diriwayatkan oleh *Ibnu Abi Hatim dan Hakim dari Jabir*. Pendapat inilah yang paling benar.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Islam adalah agama objektivitas, agama kehidupan dan realita yang bermanfaat. Ia mengesampingkan hal-hal yang sifatnya formalitas, bentuk luaran, dan kondisi yang tidak ada manfaatnya. Ia mengarahkan manusia agar mementingkan perkara yang bermanfaat dan mendatangkan keuntungan dan maslahat bagi mereka. Oleh sebab itu, Allah Ta'ala menjelaskan dalam ayat sebelumnya, sehubungan dengan pengalihan kiblat, bahwa kebajikan bukanlah dengan berkiblat ke timur atau baraq kebajikan adalah ihsan, takwa, dan amal saleh.
Dalam ayat ini, Allah mengingatkan kita akan hikmah dari bertambah dan berkurangnya ukuran bulan, yakni hilal itu dipakai sebagai sarana untuk menentukan waktu dan untuk mengetahui tempo muamalah, janji, haji, idah wanita, puasa dan buka, tempo kehamilan, persewaan, dan maslahat-maslahat manusia lainnya.
Ayat ini senada dengan *firman-Nya*:
_"Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda (kebesaran Kami), kemudian Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang benderang, agar kamu (dapat) mencari karunia dari Tuhanmu, dan agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Dan segala sesuatu telah kami terangkan dengan jelas. "_ *(al-Israa': 12)*
_"Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia tetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)..."_ *(Yunus: 5)*
Menghitung hilal per bulannya lebih mudah ketimbang menghitung hari-hari. Bulan disebut _syahr_ karena tangan diacungkan ketika menunjuk ke tempat _ru'yah_. Ayat-ayat di atas dikuatkan dengan sejumlah hadits, di antaranya yang diriwayatkan oleh *Abdurrazzaq dan Hakim dari Ibnu Umar* katanya: Rasulullah saw. bersabda:
_"Allah menjadikan hilal sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka berpuasalah kalian bila telah melihatnya (hilal Ramadhan) dan hentikan puasa Ramadhan bila kalian telah melihatnya (hilal Syawwal). Kalau ia tak dapat terlihat karena mendung hitunglah bulan itu menjadi tiga puluh hari."_
Mengetahui tempo adalah syarat dalam semua akad, seperti persewaan, jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan sampai tempo tertentu, _salam, musaaqaah, muzaara'ah_, dan sebagainya. Ini menjadi bantahan atas madzhab Zhahiri yang berkata: Musaaqaoh sampai tempo yang tak diketahui, hingga bertahun-tahun yang tak tertentu, adalah boleh, sebab Rasulullah saw. dulu mempekerjakan kaum Yahudi (agar mengelola kebun-kebun di Khaibar) dengan upah separuh hasil bumi (kurma) untuk tempo yang dikehendaki Rasulullah saw., tanpa penentuan batas waktunya. Pendapat mereka dibantah begini: Hadits ini tidak bisa menjadi dalil bagi pendapat mereka, sebab Rasulullah saw. telah bersabda kepada kaum Yahudi, 'Aku membiarkan kalian tinggal di sini selama Allah membiarkan kalian." Dan ini adalah kekhususan bagi beliau, orang lain tak bisa diqiyaskan kepadanya. Dengan sabda ini beliau menyatakan bahwa beliau, dalam urusan itu, menunggu putusan dari Tuhannya.
Jumhur membolehkan jual-beli (yang ditangguhkan pembayarannya) sampai masa panen atau penebahan biji padi dan sejenisnya, sebab temponya diketahui, sedang keterlambatan hal itu sedikit bisa ditolerir. Adapun *Syafi'i* tidak membolehkan akad demikian sebab temponya tidak diketahui.
Allah secara khusus menyebutkan haji karena ia adalah salah satu amalan yang memerlukan pengetahuan tentang waltu, dan dalam haji itu tidak boleh ada penundaan dari waktunya, berbeda dengan kebiasaan bangsa Arab dahulu di mana mereka melaksanakan ibadah haji seraya mengganti bulannya, maka Allah membatalkan perkataan dan perbuatan mereka.
*Malik dan Abu Hanifah* menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa ihram haji sah dilakukan pada selain bulan-bulan haji sebab Allah Ta'ala menjadikan semua hilal sebagai _zharf_ (waktu) untuk amalan tersebut, maka dari itu ihram haji sah dikerjakan pada semua hilal. *Syafi'i* berbeda pendapat dalam hal ini, dengan dalil *firman Allah Ta'ala*, _"(Musim) haji itu (pada) bulan -bulan yang telah dimaklumi..."_ *(al-Baqarah: 197)* Alasan lainnya, karena makna ayat ini adalah: Sebagian dari hilal-hilal itu menjadi tanda waktu bagi manusia, dan sebagiannya lagi menjadi tanda waktu haji. Ungkapan ini serupa dengan kalimat "Barang ini milik Khalid dan Umar", yang berarti bahwa barang itu'sebagiannya milik Khalid sedang sebagian lagi milik Umar; dan tidak bisa dikatakan bahwa barang itu seluruhnya milik Khalid dan seluruhnya milik Umar.
Ayat ini mengandung penjelasan bahwa sesuatu yang tidak disyariatkan Allah sebagai ibadah dan tidak ada anjuran dari syariat untuk mengerjakannya, maka sesuatu tersebut tidak bisa menjadi ibadah gara-gara ada orang yang melakukannya. Misalnya, masuk rumah dari dinding belakang bukan dari pintu, tidak terhitung sebagai ibadah yang mendatangkan pahala bagi orang yang melakukannya. Rasulullah saw. pernah melarang seorang pria yang bernama Abu Isra'il berdiri di bawah terik matahari. Beliau bersabda:
_"Suruhlah ia berbicara, berteduh, duduk, dan meneruskan puasanya."_
Dalam banyak ayat Allah Ta'ala menguatkan perintah-perintah dan larangan-larangannya dengan perintah bertakwa kepada-Nya agar mendapat keberuntungan. Maknanya: _"Bertakwalah kepada Allah (yakni laksanakanapa yang diperintahkan-Nya dan tinggalkan apa yang dilarang-Nya) supaya kalian beruntung esok"_, atau _"semoga kalian menjadi orang-orang yang beruntung tatkala kalian berdiri di hadapan-Nya, sehingga Dia akan memberi balasan yang sempurna kepada kalian"._====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
