*AL-BAQARAH (60)*
*AL BAQARAH 198 - 203*
*LANJUTAN HUKUM-HUKUM HAJI*
*[Bagian 2]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat (لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ) menunjukkan bolehnya jamaah haji berdagang pada musim haji sambil menjalani ibadah; dan juga menunjukkan bahwa niat berdagang sambil ibadah tidak tergolong kesyirikan dan tidak mengeluarkan mukalaf dari syarat ikhlas yang diwajibkan atasnya. Akan tetapi menunaikan haji tanpa berdagang lebih afdhal karena cara demikian lebih jauh dari unsur-unsur duniawi dan membuat hati tidak terganggu dengan urusan-urusan selain haji.
Ayat (فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَـٰتٍۢ) menunjukkan bahwa wukuf di Arafah adalah wajib hukumnya, harus dilaksanakan, karena _ifadhah_ (keberangkatan) tidak akan terjadi kecuali setelah wukuf di sana; juga karena Allah mengiringinya dengan perintah untuk berzikir di _Masy'aril haram_.
Para ulama berijmak bahwa barangsiapa telah wukuf pada hari Arafah sebelum matahari condong ke barat (waktu zhuhur) kemudian ia berangkat dari Arafah sebelum matahari condong ke barat, maka wukufnya tidak sah. Mereka berijmak pula atas sempurnanya haji orang yang melakukan wukuf sesudah matahari condong ke barat dan ia berangkat dari Arafah siang hari sebelum malam, kecuali *Imam Malik* di mana ia berkata: Ia harus
mengambil bagian dari malam. Tidak ada perbedaan pendapat pula bahwa barangsiapa melakukan wukuf di Arafah pada malam hari berarti hajinya sempurna. Alasan jumhur adalah kemutlakan *firman Allah Ta'ala:* _"Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah"_, yang mana Dia tidak membedakan antara malam dan siang. Mereka berargumen pula dengan hadits *Urwah bin Mudharris*, katanya: Aku menemui Nabi saw. tatkala beliau sedang berada di Muzdalifah lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, saya datang ke sini menemui Anda dari dua gunung Thai' hingga kendaraan dan diri saya letih. Demi Allah, saya telah berhenti dan wukuf di setiap gunung yang saya lewati. Apakah haji saya sah, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, _"Barangsiapa ikut mengerjakan shalat shubuh bersama kami di Muzdalifah dan sebelum itu ia sudah mendatangi Arafah pada malam maupun siang hari, maka hajinya telah sempurna"._
Sedangkan dalil *Imam Malik* adalah hadits *Jabir* yang paniang yang diriwayatkan oleh *Muslim*, yang di dalamnya disebutkan begini: _"Rasulullah saw. terus wukuf hingga matahari terbenam dan warna kuning di langit lenyap sedikit sampai bola matahari benar-benar lenyap"._ Perbuatan-perbuatan Nabi saw. ini menunjukkan wajibnya apa yang beliau kerjakan, apalagi dalam haji; dan beliau pun sudah bersabda, _" Pelajarilah manasik kalian dariku."_
Bagi orang yang melakukan wukuf di Arafah pada siang hari saja apakah ada dendanya? Jumhur (selain madzhab Syafi'i) mewajibkan wukuf sampai terbenamnya matahari agar orang yang bersangkutan menggabungkan antara malam dan siang dalam wukuf di Arafah, karena Nabi saw. pun melakukan demikian. Jika ia berangkat dari Arafah sebelum terbenamnya matahari dan ia tidak kembali ke sana, hajinya sah dan sempurna, tapi ia harus membayar dam menurut madzhab *Hanafi dan Hambali,* sedangkan *Malik* berpendapat bahwa ia harus melakukan haji lagi pada tahun berikutnya serta harus menyembelih hadyu (kurban) pada haji yang mendatang itu, jadi statusnya sama dengan orang yang terlewatkan waktu haji. Adapun *madzhab Syafi'i* berpendapat bahwa penggabungan malam dan siang adalah sunnah saja hukumnya, demi mengikuti Sunnah Nabi saw.; namun jika orang itu berangkat dari Arafah sebelum matahari terbenam, ia tidak wajib membayar dam meskipun ia tidak kembali ke Arafah pada malam hari. Hal ini didasarkan atas hadits shahih:
_"Barangsiapa datang di Arafah sebelum fajar baik pada malam maupun siang hari, maka telah sempurnalah hajinya"_
Yang paling afdhal adalah berwukuf di Arafah dengan berkendaraan bagi orang yang mampu berkendaraan, karena Rasulullah saw mencontohkan demikian, juga karena wukuf dengan cara demikian akan membuat orang yang bersangkutan lebih khusyuk dalam berdoa.
Kalau tidak mampu berkendaraan, ia boleh wukuf sambil berdiri, dan ia berdoa selama ia mampu. Ia boleh duduk kalau tidak mampu berdiri. Wukuf sambil berdiri menunjukkan pengagungan akan haji. *Allah Ta'ala berfirman:*
_"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka seungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati"_ *(al-Hajj:32)*
Keumuman ayat-ayat Al'Qur'an dan hadits-hadits yang shahih, lahiriahnya, menunjukkan bahwa Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf. Nabi saw. pernah bersabda:
_"Aku menjalani wukuf di sini, tapi seluruh bagian Arafah adalah tempat untuk melakukan wukuf"_
Keutamaan hari Arafah sangat agung dan pahalanya amat besar. Pada hari itu, Allah menghapus dosa-dosa yang besar dan melipatgandakan pahala amal-amal saleh. Dalam hadits shahih *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Puasa hari Arafah menghapus kesalahan-kesalahan yang dilakukan pada tahun lalu dan tahun yang akan datang"._
Puasa ini sunnah hukumnya bagi selain jamaah haji. Namun sebagian ulama pernah berpuasa di Arafah pada hari Arafah. *Nabi saw pernah bersabda* pula,
_"Doa yang paling utama adalah doa pada hari Arafah, dan kalimat yang paling utama yang pernah diucapkan olehku dan para nabi sebelumku adalah "Tiada Tuhan selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya"_
*Daraquthni* meriwayatkan dari *Aisyah* bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
_"Jumlah manusia yang dibebaskan Allah dari neraka pada hari Arafah lebih banyak daripada yang dibebaskan-Nya pada hari lainnya. pada hari Arafah Allah mendekat lalu membanggakan mereka (orang-orang yang wukuf di Arafah) kepada para malaikat, dan Dia berfirman, "(pasti Ku-kabulkan) apa pun permohonan mereka"_
Ayat-ayat Al-Qur'an mendorong agar kita berzikir dengan menyebut Allah di banyak tempat pada musim haji: di _Masy'aril haram_, pada hari-hari Mina, dan sesudah menyelesaikan amalan-amalan haji. Hal itu terlaksana dengan doa dan talbiah di _Masy'aril haram_, dengan tahlil dan takbir di Mina, dan dengan istigfar dan doa di Arafah dan sesudah bertolak dari sana serta sesudah selesai dari amalan-amalan haji. Tujuannya adalah agar hubungan dengan Allah menjadi kuat, dan juga agar rasa takut kepada Allah senantiasa melekat di dalam hati seorang muslim tatkala ia beribadah kepada Allah atau sewaktu ia berinteraksi dengan sesama manusia. Ahmad dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari *Nubaisyah al-Hudzali* yang berbunyi begini:
_"Hari-hari Tasyriq adalah waktu untuk makan, minum, dan berzikir."_
Menurut sebagian ulama, perintah yang pertama adalah perintah untuk berzikir di Masy'arilharam, perintah yang kedua adalah perintah untuk berzikir dengan dasar keikhlasan, sedang yang ketiga adalah perintah agar terus berzikir seperti menyebut-nyebut kejayaan dan kebaikan para leluhur yang dulunya menjadi kebiasaan sesudah haji pada masa jahiliyah, bahkan zikir itu mesti lebih banyak daripada penyebutan keluhuran para leluhur tersebut. Lafal zikir dan doa yang paling sempurna, yang disebutkan dalam ayat-ayat ini, adalah yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat, yang termasuk salah satu doa yang lengkap yang seorang mukmin diperintahkan untuk banyak mengucapkannya, yaitu doa ini:
_"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka"._ *Bukhari dan Muslim* meriwayatkan dari *Anas*, katanya: Doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi saw. adalah doa ini: _"ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka."_
Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah saw. menunaikan shalat zhuhur dan ashar pada hari Arafah dengan cara jama' taqdim disertai khutbah seperti khutbah Jum'at dan beliau mengerjakan shalat maghrib dan isya' di Muzdalifah dengan cara jama' ta'khiir dengan satu adzan dan dua iqamah. Sedangkan Malik berkata: Beliau mengerjakan dua shalat itu dengan dua adzan dan dua iqamah.
*Mabit* (bermalam) di Muzdalifah bukan termasuk rukun haji menurut jumhur. Malik berkata: Wukuf (berhenti/mampir) di sana wajib hukumnya, dan dalam hal ini cukuplah tempo yang sama dengan waktu untuk menurunkan barang-barang dari kendaraan, menjamak dua shalat, dan menyantap sedikit makanan dan minuman. Bermalam di sana hukumnya sunnah mu'akkadah; barangsiapa tidak bermalam di sana maka ia harus membayar dam, dan barangsiapa berada di sana pada sebagian besar malam, maka ia tidak terkena denda apa pun.
*Madzhab Hanafi* berkata: Wajib wukuf (singgah) di Muzdalifah meskipun hanya sekejap sesudah fajar; meski hanya sambil lewat, sama seperti wukuf di Arafah. Namun disunahkan bermalam di sana. *Madzhab Syafi'i* berkata: Mengenai bermalam di Muzdalifah, cukup dengan berada di sana meski hanya sekejap setelah tengah malam.
Sedangkan *madzhab Hambali* berkata: Bermalam di Muzdalifah wajib hukumnya hingga setelah lewat tengah malam. Barangsiapa tidak melakukannya, maka ia harus membayar dam.
Menurut semua madzhab di atas, yang wajib dalam fidyah atau dam adalah kambing. Dalil wajibnya wukuf di Muzdalifah adalah hadits *Urwah bin Mudharris* di atas: _"Barangsiapa ikut menunaikan shalat ini (shubuh) bersama kami kemudian ia wukuf bersama kami hingga kami bertolak dari sini, sementara sebelumnya ia telah bertolak-dari Arafah-pada malam maupun siang hari, maka telah sempurnalah hajinya"_
Jamaah haji menghentikan bacaan _talbiah_ seiring dengan lemparan pertama di jamrah Aqabah, menurut pendapat mayoritas ulama. Sedangkan menurut riwayat yang masyhur dari Malik bacaan talbiah dihentikan setelah matahari condong ke barat pada hari Arafah.
Dalil jumhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Muslim* dari *al-Fadhl bin Abbas*: Rasulullah saw. terus bertalbiah hingga beliau melontar jamrah Aqabah.
Tahalul ashghar terwujud dengan melempar jamrah Aqabah, bercukur; dan menyembelih kurban. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Daraquthni dari Aisyah* bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Apabila kalian sudah melempar jamrah Aqabah, bercukur, dan menyembelih kurban, berarti telah halal segala sesuatu bagi kalian, kecuali perkara yang menyangkut wanita (jimak dan sejenisnya), dan telah halal bagi kalian pakaian dan wewangian."_
Dengan kata lain, _tahalul ashghar_ tercapai dengan mengerjakan dua dari tiga perkara: melempar jamrah Aqabah, bercukur dan thawaf Ifadhah. Adapun _tahalul akbar_ adalah _thawaf Ifadhah_, dan inilah yang menghalalkan wanita dan semua larangan-larangan ihram. ===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
