AL-BAQARAH (61)
AL BAQARAH 198 - 203
*LANJUTAN HUKUM-HUKUM HAJI*
*[Bagian 3]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*WAKTU TAKBIR*
Berzikir dengan menyebut Allah pada "hari-hari yang terbilang" adalah berupa takbir sesudah shalat lima waktu dan ketika melontar ketiga jamrah. *Malik* berkata: Takbir dimulai sejak waktu zhuhur pada hari kurban sampai sesudah shubuh pada hari Tasyriq yang terakhir. Dengan demikian, jumlah shalat yang diakhiri dengan takbir adalah lima belas.
Menurut sebuah riwayat dari *Syafi'i*, takbir dimulai sejak shalat maghrib pada malam kurban.
Menurut riwayat yang lain darinya dan dari Abu Hanifah, takbir dimulai sejak shalat shubuh pada hari Arafah dan dihentikan sesudah shalat ashar pada hari kurban. Adapun pendapat *madzhab Hanafi, Hambali*, dan yang masyhur dalam *madzhab Syafi'i* adalah takbir dimulai sejak shalat shubuh pada hari Arafah dan dihentikan sesudah shalat ashar pada hari Tasyriq yang terakhir. Dengan demikian, jumlah shalatnya adalah 23 buah. Dalilnya adalah riwayat Jabir dari Nabi saw. bahwa beliau mengerjakan shalat shubuh pada hari Arafah, kemudian beliau menghadap para makmum lalu berucap Allaahu akbar. Beliau terus membaca takbir sampai (sesudah) ashar di hari Tasyriq yang terakhir.
Tentang *firman Allah Ta'ala (أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌۭ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ) Ibnu Abbas* berkata: "Yaitu orang yang menerima upah untuk mewakili orang lain berhaji, maka ia mendapat pahala." Dalam riwayat lain darinya, yang disebutkan oleh *Daraquthni,* tentang ayat ini: Seorang lelaki suatu ketika berkata, "Wahai Rasulullah, ayah saya telah meninggal tapi ia belum menunaikan haji. Bolehkah saya berhaji atas namanya?" Nabi saw. balik bertanya, _"seandainya ayahmu punya utang lalu kau melunasinya, bukankah hal itu sah?"_ Orang itu menjawab, "Ya." Beliau lantas bersabda, _"Utang Allah lebih patut untuk dilunaskan."_ Pendapat *Ibnu Abbas* mirip dengan pendapat *Malik*. Artinya, orang yang diwakili berhaji mendapatkan pahala nafkah, sedangkan pahala haji didapatkan oleh si pelaksana haji. Jadi, bisa dibilang bahwa ia mendapatkan pahala atas kerja fisiknya, sedangkan orang yang diwakili berhaji itu memperoleh pahala atas infak hartanya. Oleh karena itu, tidak ada bedanya apakah si wakil itu sudah pernah menunaikan *haji Islam* #1) - atau belum.
#1) - Haji Islam adalah haji pertama yang wajib atas setiap individu muslim yang mampu.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa orang yang diperintahkan berzikir pada "hari-hari yang terbilang" adalah orang yang sedang berhaji; ia diperintahkan bertakbir ketika melontar jamrah, sebagai ungkapan syukur atas rezeki berupa hewan ternak yang diperolehnya pada "hari-hari yang dimaklumi", serta ia diperintahkan bertakbir-tanpa talbiah-sesudah shalat lima waktu.
Adapun selain jamaah haji, menurut pendapat jumhur sahabat, tabi'in, dan para fukaha, sama hukumnya dengan jamaah haji: diperintahkan bertakbir. Jadi, ia hendaknya bertakbir usai setiap shalat, baik ia mengerjakan shalat sendirian maupun berjamaah, dengan bacaan takbir yang nyaring pada hari-hari ini. Hal ini sebagaimana dicontohkan generasi salaf radhiallaahu 'anhum, dan tata caranya adalah seperti yang telah kami jelaskan dalam waktu Takbir. Disebutkan dalam kitab al-Mudawwanah karangan Imam Malik: Jika ia lupa bertakbir sesudah shalat dan waktunya masih belum lama, hendaknya ia duduk lalu bertakbir. Tapi kalau jedanya panjang ia tidak harus berbuat apa-apa. Kalau ia sudah pergi dan belum bertakbir, hendaknya orang-orang lain yang masih duduk bertakbir.
Lafal takbir menurut riwayat yang masyhur dari Malik adalah tiga takbir; sedangkan dalam sebuah riwayat ada tambahan begini: _Laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar wa lillaahil-hamdu_.
Para fuqaha berijma' bahwa jamrah yang dilempar pada hari kurban adalah jamrah Aqabah saja karena pada hari kurban Rasulullah saw. tidak melempar jamrah-jamrah lain selain jamrah Aqabah. Waktunya adalah sejak terbitnya matahari sampai awal waktu zhuhur.
Mereka berijma' pula bahwa waktu pelemparan ketiga jamrah pada hari-hari Tasyriq adalah sesudah matahari condong ke barat sampai matahari terbenam.
Jumhur (selain Syafi'i) membolehkan pelemparan jamrah Aqabah sesudah fajar sebelum matahari terbit tidak boleh melakukan pelemparan ini sebelum fajar. Sedangkan Syafi'i membolehkan pelemparan ini sesudah tengah malam.
Kalau hari-hari pelemparan jamrah sudah berlalu, berarti tidak bisa lagi melakukan pelemparan, dan orang yang tidak sempat melakukan pelemparan harus membayar dam (menyembelih kurban), baik ia tidak melempar semua jamrah, satu jamrah saja, maupun sebutir kerikil saja, menurut pendapat Malik.
Sedangkan Abu Hanifah berkata: Kalau ia tidak melempar semua jamrah, ia harus membayar dam; tapi kalau ia tidak melempar satu jamrah saja, ia harus menebus denda untuk setiap kerikilnya berupa memberi makan kepada orang miskin sebesar setengah _sha'_ dan kalau jumlah dendanya itu mencapai nilai satu dam maka ia boleh memberi makan sebesar yang ia mau, kecuali jamrah Aqabah yang mana ia harus ditebus dengan dam. Adapun menurut Syafi'i, denda untuk satu kerikil adalah satu mudd makanan pokok, untuk dua butir adalah dua mudd, dan untuktiga kerikil adalah satu dam.
Menurut semua madzhab, waktu pelemparan jamrah berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari keempat dari hari-hari Kurban.
Mabit (bermalam) di Mina (Disebut demikian karena tempat ini adalah tempat untuk menumpahkan darah) menyembelih (hewan kurban) pada malam-malam Tasyriq wajib hukumnya, menurut jumhur. Jadi, tidak boleh bermalam di Mekah atau tempat lainnya pada malam-malam itu kecuali bagi para penggembala dan bagi keluarga Abbas yang menangani urusan air minum bagi jamaah haji. Barangsiapa tidak bermalam di Mina pada malam-malam itu dan ia bukan penggembala serta bukan pengurus air minum, maka ia harus membayar dam karena bermalam di Mina merupakan salah satu manasik haji.
Orang sakit dan anak kecil yang tidak bisa melempar jamrah boleh diwakili melempar. Orang sakit yang diwakili dalam pelemparan jamrah hendaknya bertakbir tujuh kali untuk setiap jamrah; dan ia harus menyembelih hadyu menurut Malik; sedangkan menurut jumhur ia tidak harus menebus dengan dam.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
