SURAH AL-BAQARAH 196 - 197 BAGIAN 4

*AL-BAQARAH (58)*

*AL BAQARAH 196 - 197*

*HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH*
*[Bagian 4]*

*7. Waktu haji*

Dalam susunan ayat (ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَـٰتٌۭ ۚ) terdapat penghapusan sebagian kata, _taqdiir_ nya begini: (وقت أعما ل الحج أشهر معلوما ت) atau (االج في أشهر معلم مات), yang artinya _"waktu haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi"_, yaitu *Syawwal, Dzulqa'idah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah.* Jadi, niat haji tidak sah (menurut madzhab Syafi'i) kecuali dalam waktu tersebut. Amalan-amalan haji berakhir pada tiga hari Tasyriq. Bahwa asyhurun ma'luumaat artinya bulan-bulan tersebut adalah pendapat jumhur selain madzhab Maliki.


Firman-Nya (مَّعْلُومَـٰتٌۭ ۚ) menyetujui pandangan bangsa Arab di masa jahiliyah yang menganggap bulan-bulan ini sebagai musim haji, dan itu berlaku sejak zaman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Adapun Malik berkata: Bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa'idah, dan seluruh Dzulhijjah. Dampak perbedaan bahwa Dzulhijjah seluruhnya termasuk bulan haji, berarti haji orang itu sah dan ia tidak harus membayar dam penundaan; sedangkan menurut orang yang berpendapat bahwa Waktu haji hanya sampai tanggal sepuluh Dzulhijjah orang itu harus membayar dam penundaan sebagaimana dikatakan *asy-syaukani*

*Al-Jashshash ar-Razi* menyebutkan cara mengkompromikan kedua pendapat di atas katanya: Sejumlah orang berkata: Perbedaan pendapat ini bisa jadi bukan perbedaan pendapat yang sesungguhnya, sebab maksud orang yang berkata "dan Dzulhijjah" adalah "sebagian Dzulhijjah", karena haji tentu saja hanya dilaksanakan pada sebagian dari bulan-bulan itu, bukan pada seluruhnya, sebab tidak ada perbedaan pendapat bahwa setelah habisnya hari-hari Mina tidak ada lagi manasik haji yang tersisa. Kata mereka selanjutnya: Ada kemungkinan pula bahwa maksud orang yang menakwilkannya dengan "seluruh Dzulhijjah" adalah: karena bulan-bulan ini adalah musim haji, maka ia berpendapat sebaiknya umrah dikerjakan pada selain bulan-bulan ini,sebagaimana yang lain bahwa mereka menganjurkan pelaksanaan umrah di luar bulan-bulan haji.

Tidak ada perselisihan diantara para pakar Bahasa mengenai bolehnya mengartikan (أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَـٰتٌۭ ۚ) dengan dua bulan dan sebagian dari bulan ketiga", sama seperti sabda Nabi saw.: "Hari-hari Mina ada tiga" padahal hari-hari Mina itu hanya dua hari dan sebagian dari hari ketiga, juga sama dengan perkataan "Aku menunaikan haji pada tahun sekian" padahal hajinya itu hanya pada sebagian dari tahun itu, serta sama dengan kalimat "Aku berjumpa Fulan pada tahun sekian" padahal perjumpaannya hanya pada sebagian dari tahun itu. Yang demikian itu disebut mafhuumur-khithaab (makna konotasi dari kalimat): apabila perbuatan itu tidak mungkin berlangsung pada keseluruhan Waktu itu, orang akan mengerti bahwa yang dimaksud adalah sebagian dari waktu tersebut. 

Ia melanjutkan: orang yang mengatakan dapat yang sesungguhnya, "musim haji adalah Syawwal, Dzulqa'idah, dan Dzulhijjah" punya maksud lain, yang cocok untuk kedua pendapat itu sekaligus, yaitu: Ayat ini disebutkan untuk menjelaskan bulan-bulan inilah waktu pelaksanaan haji, tanpa penukaran dan pengubahan seperti penukaran dan pengubahan yang dulu dilakukan bangsa Arab di zaman Jahiliyah, di mana mereka mengakhirkan bulan-bulan: menjadikan bulan Shafar sebagai bulan Muharram, dan mereka melanggar kesucian bulan Muharram, yang hal itu mereka lakukan agar cocok dengan keinginan mereka untuk berperang. Dan mereka pun mengubah bulan-bulan haji. Jadi arti firman-Nya (ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَـٰتٌۭ ۚ) adalah: amalan-amalan haji itu dilaksanakan pada bulan-bulan ini, dengan mengikuti penjelasan dari As-Sunnah, bukan mengikuti kebiasaan bangsa Arab Jahiliyah yang menukar bulan-bulan dan mengakhirkan serta memajukan waktu haji.

*Apakah Ihram haji boleh dilaksanakan sebetum bulan-bulan hafi?*

Generasi salaf dan para imam madzhab berbeda pendapat dalam masalah ini. Jumhur, selain madzhab Syafi'i, berkata: Ihram haji boleh dilakukan sebelum musim haji dan ia terhitung sah sebagai haji, tidak berubah menjadi umrah, hanya saja hukumnya makruh. Dalilnya adalah riwayat *Bukhari dari Ibnu Abbas:* _"Sesuai ajaran Rasulullah saw, ihram haji hendaknya tidak dilakukan kecuali pada bulan-bulan haji."_ Faedah penentuan Waktu haji dengan bulan-bulan ini adalah untuk menjelaskan bahwa amalan-amalan haji tidak sah kecuali pada bulan-bulan tersebut. Adapun mengenai keabsahan ihram haji pada selain bulan-bulan itu adalah karena ihram ini adalah syarat untuk haji, maka ia boleh didahulukan sebelum pelaksanaan haji itu sendiri, sama seperti pendahuluan thaharah (bersuci) sebelum pelaksanaan shalat.

Sedangkan *Syafi'i* berkata: Siapa pun tidak boleh berihram haji sebelum musim haji. Kalau ia melakukannya, ihramnya terhitung sebagai umrah. Lahiriah ayat ini mendukung pendapat ini sebab ayat ini menyatakan waktu haji adalah bulan-bulan yang dimaklumi ini, dan mengihramkan ibadah sebelum waktu ibadah itu tidak boleh, sebagaimana tidak boleh meniatkan shalat zhuhur sebelum masuknya waktu zhuhur.

*Niat Ihram Haji*
 
Hukumnya wajib, dengan dalil *firman Allah Ta'ala*: _"Dan sempurnakanlah ibadah haji"_, dan termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah adalah kehadiran niat. Niat itu hukumnya fardhu ketika ihram, dengan dalil sabda Nabi saw. tatkala beliau sudah mengendarai hewan tunggangannya,

_"Aku datang memenuhi panggilanmu untuk menunaikan haji dan umrah sekaligus."_ 

Jadi, barangsiapa mengikuti manasik haji sementara ia tidak meniatkan haji maupun umrah, dan ia sudah balig dan berakal, maka kewajiban haji masih belum gugur dari tanggungannya.

*Miqat haji,*

Para imam hadits meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah menetapkan *Dzulhulaifah* sebagai miqat penduduk Madinah, *Juhfah* sebagai miqat penduduk Syam, *Qarn* sebagai miqat penduduk Najed, dan *Yalamlam* sebagai miqat penduduk Yaman. #1) Tempat-tempat itu menjadi miqat mereka masing-masing serta menjadi miqat bagi orang-orang selain mereka yang lewat di tempat itu yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Adapun orang yang tempat tinggalnya tidak sampai jarak miqat, ia berihram dari tempat keberangkatannya; bahkan penduduk Mekah pun berihram dari Mekah. Para ulama berijmak sesuai dengan hadits ini, mereka tidak melanggar sedikit pun isinya. Adapun miqat penduduk Irak adalah *Dzatu 'Irq*. #2) Disebutkan dalam Sunan Abi Dawud dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. menetapkan Dzatu 'Irq sebagai miqat penduduk Irak.
#1) - *Dzulhulaifah* adalah bekas perkampungan yang berjarak 200 mil dari Mekah. Juhfah juga bekas perkampungan yang berjarak 5 marhalah dari Mekah, dan di dekatnya ada kampung yang terkenal di Rabigh: boleh berihram dari sana. *Qarn* adalah gunung di dekat Arafah, berjarak dua marhalah dari Mekah. Sedang *Yalamlam* adalah sebuah tempat yang berjarak dua marhalah dari Mekah.

#2) - *Dzatu 'Irq* adalah nama kampung yang berjarak dua marhalah dari Mekah.

Para ulama berijmak bahwa barangsiapa berihram sebelum tiba di miqat maka ia terhitung sudah berihram (yakni ihramnya sah), hanya saja itu makruh sebab ia menyulitkan dirinya sendiri padahal Allah telah memberinya kelapangan.

*8. Siapakah _haadhirul-masjidil-haraam_ itu?*

Para ulama berbeda pendapat mengenai siapakah yang dimaksud dengan _haadhirul-masjidil-haraam_ setelah mereka berijmak mengenai penduduk tanah Haram (penduduk Mekah dan sekitarnya). Menurut madzhab Hanafi, mereka adalah penduduk miqat-miqat dan kawasan di sekitar Mekah. Menurut madzhab Maliki, mereka adalah penduduk Mekah dan kawasan yang bersambung dengannya saja. Sedang menurut madzhab Syafi'i dan Hambali, mereka adalah penduduk tanah Haram dan orang yang tempat tinggalnya berjarak kurang dari jarak qashar shalat (89 km) dari Mekah.

*9. Perkara yang dilarang dalam Ihram*

Barangsiapa mewajibkan haji atas dirinya dengan berihram pada bulan-bulan itu, maka ia wajib menjauhi jimak dan pendahuluan-pendahuluannya (yaitu yang diungkapkan dengan istilah rafats), menjauhi segala maksiat dan pelanggaran (seperti: hewan buruan darat wewangian, hiasan, dan pakaian berjahit), serta menghindari segala hal yang mengakibatkan pertengkaran dan perselisihan (seperti: perdebatan dan celaan dengan julukan jelek). Syariat menghendaki pelaksana haji melepaskan diri dari semua atribut dunia dan godaan-godaan serta keburukan-keburukannya, disamping menyucikan diri dari dosa dan kesalahan, agar dengan begitu terwujudlah tujuan yang diharapkan dari haji, yaitu mendidik jiwa dan membuatnya menyadari kehambaannya kepada Allah yang Maha Esa. Disebutkan dalam *Shahih Bukhari dan Shahih Muslim* dari *Abu Hurairah* bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*

"مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ"

_"Barangsiapa menunaikan haji tanpa mencampurinya dengan perkataan kotor dan perbuatan fasik, niscaya bersihlah ia dari dosa-dosanya seperti ketika ia baru saja lahir."_ 

Ayat dan hadits ini menggabungkan pokok-pokok akhlak yang mulia, dan melarang semua hal yang mengeruhkan kejernihannya. Ayat ini bentuknya berita tanpa maknanya larangan. Maksud _rafats_ adalah jimak dan pendahuluan-pendahuluannya serta perkataan kotor; maksud _fusuuq_ (yang artinya: keluar dari ketaatan kepada Allah ke maksiat) adalah segala jenis maksiat dan maksud _jidaal_ adalah semua jenis pertengkaran.

(وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ) artinya: Jangan mengucapkan perkataan kotor; melakukan perbuatan fasik, dan berbantah-bantahan agar jiwa kalian menjadi jernih dan bersih dari hal-hal yang nista serta terhiasi dengan sifat-sifat utama, sebab Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan, dan Dia akan membalas kalian atas setiap kebaikan yang kalian kerjakan untuk diri kalian. Jadi, ayat ini adalah syarat dan sekaligus jawaab syarah; maknanya: Allah akan memberi kalian balasan atas amal-amal kalian sebab pemberian balasan hanya
bisa dilakukan oleh orang yang tahu tentang sesuatu yang akan dibalasnya.

Dan berbekallah dengan amal-amal saleh yang bermanfaat bagi kalian, dan jadikan takwa sebagai bekal untuk akhirat kalian, sebab sebaik-baik bekal adalah menjauhi hal-hal yang terlarang. Dan ikhlaskan amal-amal kalian untuk-Ku, wahai orang-orang yang punya akal, dengan menunaikan kewajiban-kewajiban yang Kuperintahkan dan menjauhi hal-hal yang Kularang. Kalau kalian melaksanakannya, tentu kalian akan selamat dari siksaan dan kalian akan mendapatkan keridaan dan kasih sayang Tuhan.

*10. Hikmah adanya larangan-larangan Ihram*

Rahasia di balik adanya larangan-larangan dalam ihram adalah agar pelaksana haji mengingat bahwa dengan ziarah ke Baitullah sesungguhnya ia pergi menuju Allah Ta'ala, sehingga ia melepaskan diri dari kebiasaan-kebiasaan dan kemewahan-kemewahannya, menanggalkan simbol-simbol kebanggaannya yang membedakannya dari orang lain, sehingga orang kaya dan orang miskin sama, rakyat jelata serupa dengan penguasa, dan semua manusia dari segala tingkat mengenakan kostum seperti kostum orang mati. Demikian itu mengandung pelajaran yang tak ternilai harganya tentang penjernihan jiwa dan penyadaran hati akan hakikat ubudiah kepada Allah dan ukhuwah kepada sesama manusia. Dalam hadits shahih di atas dinyatakan: _"Barangsiapa menunaikan haji tanpa mencampurinya dengan perkataan kotor dan perbuatan fasik, niscaya bersihlah ia dari dosa-dosanya seperti ketika ia baru saja lahir."_ Itu karena menghadap kepada Allah Ta'ala dengan keadaan demikian dan berkutat dalam manasik-manasik tersebut dengan cara yang disyariatkan dapat menghapus bekas-bekas dosa dari dalam jiwa dan memasukkan jiwa ke kehidupan yang baru, dan dalam kehidupan yang baru itu setiap jiwa akan mendapat pahala dari kebaiikan yang diusahakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya. ====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login