AL-BAQARAH (80)
AL BAQARAH 233
MENGUPAH ORANG UNTUK MENYUSUI BAYI, MASA PENYUSUAN, NAFKAH ANAK, DAN HUKUM-HUKUM LAINNYA
۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَـٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌۭ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ
AL-BAQARAH (79)
AL BAQARAH 231 - 232
KEWAJIBAN LAKI-LAKI DALAM MEMPERLAKUKAN ISTRI YANG DITALAK, DAN HAK PERWALIAN UNTUK MENIKAHKAN
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًۭا لِّتَعْتَدُوا۟ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ هُزُوًۭا ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلْكِتَـٰبِ وَٱلْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ ٢٣١
*Artinya:* _Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka #1). Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Alkitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu._
AL-BAQARAH (78)
AL BAQARAH 229 - 230
JUMLAH TALAK DAN HAL-HAL YANG TIMBUL AKIBAT TALAK
[Bagian 3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
*3. Pernikahan Mabtuutah*
_Mabtuutah_ adalah wanita yang terkena talak tiga. Ia boleh menikah dengan lelaki lain sesudah masa idahnya dari suami pertama habis. Ia bisa menjadi halal bagi suami pertamanya jika pernikahan kedua itu terlaksana atas dasar keinginan untuk mengikat hubungan seumur hidup, kemudian terjadi talak tanpa ada konspirasi, dan idah talak ini sudah habis.
AL-BAQARAH (77)
AL BAQARAH 229 - 230
JUMLAH TALAK DAN HAL-HAL YANG TIMBUL AKIBAT TALAK
[Bagian 2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
*2. Khulu (tebus talak)*
Allah Ta'ala melarang suami mengambil lagi segala pemberiannya kepada istri untuk menyengsarakannya apabila ia menalak istrinya itu. Secara khusus Allah menyebut pemberian suami kepada istri karena, pada saat terjadi pertikaian, biasanya lelaki meminta kembali maskawin dan perabot rumah yang telah diberikannya kepada istrinya. Namun jika istri membayar tebusan atas talak suami boleh mengambilnya-menurut jumhur-kalau _nusyuuz_ terjadi dari pihak istri.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 205 dari 248