SURAH AL-BAQARAH 233

AL-BAQARAH (80)

AL BAQARAH 233

MENGUPAH ORANG UNTUK MENYUSUI BAYI, MASA PENYUSUAN, NAFKAH ANAK, DAN HUKUM-HUKUM LAINNYA

۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَـٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌۭ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ

ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ ٢٣٣

*Artinya*: _Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan._

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita yang ditalak yang punya anak dari suaminya, lebih berhak untuk menyusui anak itu daripada wanita lain karena si ibu pasti lebih saying kepada anaknya sendiri dan perampasan anak kecil dari asuhan ibunya berdampak negative  bagi keduanya. Ini menunjukkan bahwa meskipun anak sudah disapih, ibunya lebih berhak untuk mengasuhnya karena tentu ia lebih menyayanginya ketimbang orang lain, asalkan ia belum menikah dengan laki-laki lain.

Para ulama sepakat dalam hal ini. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. kepada seorang perempuan, yang diriwayatkan *Abu Dawud dari Abdullah bin Amr:*

_"Kamu lebih berhak mengasuh anakmu selama kamu belum menikah lagi."_

Wanita yang sudah ditalak memang lebih berhak menyusui dan mengasuh anaknya, dan istri (yang tidak ditalak) juga lebih berhak atas dua hal itu, bahkan istri pun berhak memperoleh nafkah dan sandang-tak peduli ia menyusui ataupun tidak-sebagai imbalan ia membiarkan suaminya berhubungan badan dengannya. Adapun diwajibkannya nafkah untuk mantan istri yang menyusui anaknya sesudah talak adalah karena ia melakukan suatu pekerjaan yang merupakan maslahat suami. Oleh karena itu, *Allah Ta'ala berfirman*, _'Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu"_, agar tidak muncul anggapan bahwa kewajiban memberi nafkah menjadi gugur bila wanita melakukan penyusuan tapi tidak membiarkan suami berhubungan badan dengannya.

*Firman Allah Ta'ala (لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ)* menunjukkan bahwa menyusui hingga dua tahun bukan keharusan. Dengan kata lain, anak boleh disapih sebelum genap dua tahun. Penentuan dua tahun itu bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan antara suami dan istri mengenai batas waktu menyusui. Jadi, suami tidak wajib memberi upah untuk penyusuan yang lebih dari dua tahun. Kalau ayah ingin menyapih anaknya sebelum dua tahun tapi ibu tidak rela, ia (ayah) tidak boleh melakukannya. Menyusui lebih dari dua tahun atau kurang hanya boleh dilakukan apabila tidak berdampak buruk bagi si anak dan kedua orang tuanya rela.

*Malik* (dalam +Muwaththa_'-nya), *Syafi'i, dan Ahmad* menyimpulkan dari ayat (يُرْضِعْنَ أَوْلَـٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ) bahwa jangka waktu menyusui yang menciptakan hubungan muhrim (keharaman untuk menjalin ikatan nikah seperti keharaman yang timbul akibat hubungan nasab) adalah dua tahun saja. Jadi, penyusuan yang terjadi bukan dalam dua tahun itu tidak menimbulkan hubungan muhrim.

Sedangkan *madzhab Hanafi*, serta *madzhab Maliki* (menurut riwayat *Ibnul Qasim dari Malik*), tidak menganggap ayat ini berkenaan dengan penentuan jangan waktu menyusui yang menimbulkan hubungan muhrim.

*Abu Hanifah* berpendapat bahwa tempo menyusui adalah tiga puluh bulan, sedangkan *Zufar* berpendapat temponya tiga tahun.

*Madzhab Maliki* (dalam riwayat yang shahih) tidak menentukan ukuran waktunya secara pasti. Menurut mereka, waktu penyusuan yang mendekati masa penyapihan dihitung sebagai bagian darinya, dan tempo yang jauh darinya dianggap bukan bagian darinya.

*Al-Qurthubi* berkata: Yang benar pendapat pertama, dengan dalil *firman Allah Ta'ala*, _"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh_." Ini menunjukkan bahwa air susu yang dihisap bayi setelah dua tahun tidak ada hukumnya. *Sufyan bin Uyainah* meriwayatkan dari *Amr bin Dinar* dari *Ibnu Abbas*, katanya: *Rasulullah saw. pernah bersabda:*

لَا رَضَاعَ إِلَّا فِي الحَوْلَيْنِ

_"Tidak ada penyusuan kecuali pada dua tahun pertama."_

Hadits ini, bersama ayat di atas serta nalar menampik penyusuan terhadap orang dewasa, dan penyusuan pada waktu dewasa tidak menimbulkan hubungan muhrim.

Dari ayat ini dan dari *firman-Nya* _"Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan"_. Para ulama menyimpulkan batas minimal masa kehamilan: kalau masa penyusuan dihapuskan dari tiga puluh bulan itu, sisanya adalah enam bulan, dan itulah batas minimalnya.

Ayat ( وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ) menunjukkan wajibnya nafkah anak atas bapaknya karena ia masih lemah. Yang dimaksud dengan _al-mawluud lahu_ adalah orang yang anaknya lahir (yakni bapak); dan bentuk ini dipakai untuk tunggal dan jamak.

Nafkah wajib yang berupa sandang dan pangan itu diberikan secara makruf, yakni sesuai dengan kebiasaan syariat, tidak berlebihan dan tidak kekurangan. Pemberian nafkah ini disesuaikan kadarnya dengan kekayaan suami dan keadaan istri, menurut *madzhab Maliki*. Ayat ini menunjukkan bahwa yang mengasuh anak adalah ibu karena mengasuh anak merupakan haknya. Ini pendapat *Malik dan Abu Hanifah*. Tempo pengasuhan anak laki-laki, menurut *Malik* adalah sampai ia balig, sedangkan untuk anak perempuan sampai ia menikah. Sedangkan menurut *Syafi'i dan Ahmad*, kalau anak laki-laki sudah berumur delapan tahun (yang berarti ia sudah _mumayiz_), ia disuruh memilih bapak atau ibunya, sebab pada saat itu tergerak keinginannya untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan tata cara ibadah, dan dalam hal ini anak laki-laki dan perempuan sama, dengan dalil bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang anak dalam usia itu untuk memilih, yang kemudian anak itu memilih ibunya, sebagaimana diriwayatkan oleh *Nasa'i* dan lain-lain dari *Abu Hurairah*. Hak mengasuh ini akan terus dimiliki ibu selama ia tidak menikah dengan suami lain, dan ini disepakati semua ulama, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. *Ibnul Mundzir* berkata: "Semua ulama berijmak bahwa ibu tidak punya hak atas anak bila ia telah menikah lagi." Menurut *Syafi'i*, haknya terhapus begitu akad nikah berlangsung. Sedangkan menurut *Malik* bila ibu menikah lagi, anaknya tidak serta merta diambil darinya, melainkan ditunggu hingga ia digauli oleh suaminya.

Tidak ada bedanya, menurut *madzhab Hanafi*, antara wanita dzimmi dan wanita muslim dalam hal paling berhaknya ibu untuk mengasuh anak Ketika terjadi perceraian suami dan istri dengan talak. Sedangkan menurut *Malik dan Syafi'i*, anak ikut suami atau istri yang beragama Islam. 

Jika wanita tidak mengasuh anaknya dan tidak mau mengambilnya sementara ia berstatus janda tak bersuami, kemudian setelah itu ia ingin mengambilnya, maka perlu dilihat dulu: kalau semula ia meninggalkan anaknya karena ada uzur, sekarang ia boleh mengambilnya; tapi kalau dulu ia meninggalkan anaknya karena membencinya, sekarang ia tidak boleh mengambilnya.

Antara suami dan istri (serta siapa pun juga) diharamkan saling menyengsarakan karena dalam Islam seseorang tidak boleh menyusahkan dan menyengsarakan orang lain, dan *Allah Ta'ala pun berfirman (لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ)*, yang berarti ibu tidak boleh enggan menyusui anaknya karena ingin menyengsarakan si bapak atau menuntut upah yang lebih tinggi dari upah rata-rata, dan bapak pun tidak boleh menghalangi ibu yang ingin menyusui anaknya.

*Firman Allah Ta'ala (وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ)* menunjukkan bahwa kerabat wajib diberi nafkah, dan anak kecil wajib diberi nafkah dari hartanya sendiri jika ia punya harta.

Jangka waktu menyusui yang sempurna adalah dua tahun penuh apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri mengenai batas waktu maksimum bagi pemberian upah menyusui. Keduanya boleh bersepakat untuk menyusui anak kurang dari dua tahun asalkan tidak menimbulkan mudarat bagi si anak. *Firman-Nya (فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا)* menunjukkan bolehnya berijtihad untuk mengetahui hukum, sebab Allah Ta'ala membolehkan kedua orang tua bermusyawarah tentang apa yang baik bagi anak kecil mereka, dan itu terbatas pada praduga kuat mereka, bukan apa yang benar-benar baik baginya. Kalau Al-Qur'an menganjurkan musyawarah dalam urusan yang kecil untuk mendidik anah berarti musyawarah ini lebih diperlukan lagi dalam urusan-urusan besar yang luas manfaatnya, yaitu musyawarah para penguasa tentang kemaslahatan umat. Karena itu, Allah memerintahkan Rasulullah saw. bermusyawarah dengan para sahabatnya. *Dia berfirman*:

_"...Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu..."_ *(Ali Imran: 159)*

Dia pun memuji orang-orang beriman dengan *firman-Nya*: _"...Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..."_ *(asy-Syuuraa: 38)*

*Firman Allah Ta'ala (عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ)* menunjukkan bolehnya mengupah ibu susuan apabila bapak dan ibu sepakat dalam hal itu, dan upah harus diserahkan kepada Wanita yang akan menyusui anak itu, sebab Allah *Ta'ala berfirman (عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ).*

Pada dasarnya setiap ibu harus menyusui sendiri anaknya, sebagaimana dinyatakan Allah'Azza wa Jalla. Dia memerintahkan istri menyusui anaknya dan mewajibkan suami memberinya nafkah dan pakaian selama ikatan pernikahan masih ada. Seandainya penyusuan itu merupakan kewajiban ayah, tentu Allah menyebutnya bersama kewajiban-kewajiban suami yang telah disebutkan-Nya, (yakni memberi nafkah dan pakaian). Hanya saia Malik rahimahullah, berbeda dengan para fuqaha dari berbagai negeri, mengecualikan wanita ningrat. Menurutnya, wanita ningrat tidak harus menyusui anaknya. Ia mengeluarkan wanita seperti ini dari cakupan ayat ini. Ia men-takhshirsh (mempersempit) cakupan ayat ini dengan salah satu prinsip dalam _ushul fiqih_, yaitu _al-'amal bil-'aadah_ (menerapkan adat kebiasaan), yaitu apa yang berlaku di tengah bangsa Arab pada zaman jahiliyah lalu setelah Islam datang kebiasaan itu tidak diubah.

Orang-orang kaya serta para bangsawan tetap mengkhususkan para ibu untuk melayani kebutuhan biologis suami, yaitu dengan menyerahkan bayi-bayi mereka agar disusui wanita lain. Hal ini berlangsung sampai zaman Malik-dan karena itu ia berpendapat demikian-, bahkan sampai zaman sekarang.

Perintah ilahi agar ibu menyusui anaknya sesuai dengan tuntutan fitrah. Semua tabib sepakat bahwa makanan terbaik bagi bayi adalah ASI. Air susu berpengaruh terhadap fisik dan sifat anak. Karena itu, perlu berhati-hati dalam memilih ibu susuan; hendaknya tidak menyusukan anak kepada perempuan yang sakit atau buruk akhlaknya.===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login