AL-BAQARAH (81)
AL BAQARAH 234
IDAH WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ ٢٣٤
*Artinya*: _Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka #1) menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat._
1#)-Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini berkenaan dengan idah wanita yang ditinggal mati suaminya. Lahiriahnya umum, tapi makna yang dikandungnya khusus: yakni ayat ini hanya berkenaan dengan wanita yang tidak hamil, sebab *Allah Ta'ala berfirman*:
_"...Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya..."_ *(ath-Thalaaq: 4)*
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat ini menasakhkan *firman-Nya*:
_"Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah)..."_ *(al-Baqarah: 240)*
Alasannya, karena ada kebiasaan yang berlaku di masyarakat pada masa awal-awal Islam dulu: kalau seorang laki-laki meninggal sementara istrinya sedang hamil, sang suami berwasiat agar istrinya diberi nafkah satu tahun dan diberi tempat tinggal selama ia tidak keluar rumah dan menikah lagi. Selanjutnya kebiasaan ini dinasakhkan dengan peraturan idah empat bulan sepuluh hari dan dengan hukum waris
.
Idah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah sampai ia melahirkan, menurut jumhur ulama. Namun ada riwayat dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas bahwa akhir masa idahnya adalah yang terpanjang di antara dua masa: masa kehamilan dan masa empat bulan sepuluh hari. Hanya saja ada riwayat yang mengatakan Ibnu Abbas sudah mencabut pendapat ini. Argumen pendapat ini adalah mengkompromikan firman-Nya: (وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ) dan firman-Nya (فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ), karena jika wanita ini menunggu sampai habisnya masa terpanjang di antara dua batas waktu itu, berarti ia telah mengamalkan kedua ayat ini, sedangkan jika ia beridah dengan masa kehamilan, berarti ia tidak mengamalkan ayat idah wafat, padahal mengkompromikan kedua dalil yang kontradiktif lebih baik daripada mentariih salah satunya, dan ini disepakati para ulama ushul fiqih, kecuali madzhab Hanafi yang mendahulukan tariih atas kompromi ini. Pendapat ini dibantah dengan hadits Subai'ah al-Aslamiyyah yang telah disebutkan di atas, di mana ia melahirkan bayinya beberapa malam setelah suaminya meninggal, kemudian ia menceritakannya kepada Rasulullah saw. dan beliau membolehkannya menikah lagi. *Az-Zuhri* berkata: Menurut saya tidak apa-apa ia menikah setelah ia melahirkan meskipun darah nifasnya masih mengalir asalkan suami barunya tidak menggaulinya sebelum ia suci. Inilah pendapat mayoritas fukaha.
Para ulama sepakat bahwa idah wanita hamil yang ditalak berakhir dengan lahirnya bayi yang ia kandung. Wanita yang menjalani idah wafat tidak berhak memperoleh nafkah, menurut jumhur, karena ikatan pernikahan sudah berakhir dengan meninggalnya suami. Namun madzhab Maliki memberinya hak tempat tinggal selama masa idah apabila rumah itu milik suami atau disewanya dan sudah ia bayar uang sewanya sebelum meninggal; jika tidak, istri tidak berhak tinggal di sana. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. kepada Furai'ah (binti Malik bin Sinan).
_"Tinggallah di rumahmu sampai masa idahmu habis."_
Para ulama berijmak atas wajibnya nafkah bagi wanita hamil yang dijatuhi talak tiga atau _talak raj'iy_, dengan dalil *firman Allah Ta'ala:*
_"...Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan kandungannya..."_ *(ath-Thalaaq: 6)*
Menurut *Malik* apabila wanita mendapat berita kematian suaminya sementara ia tidak sedang berada di rumah yang menjadi tempat tinggalnya bersama suami, ia harus pulang ke rumahnya. Sedangkan menurut *Said ibnul Musayyab dan an-Nakha'i*, ia harus menjalani idah di tempat ia mendengar berita itu sampai masa idahnya habis.
*_Al-Ihdaad_* artinya wanita meninggalkan segala bentuk hiasan (seperti: pakaian indah, wewangian, perhiasan, celah dan cat kuku/rambut) selama dalam masa idah karena hiasan memancing laki-laki untuk melamar dan menikahinya. Jadi, larangan bersolek dan berdandan ini merupakan _saddudz-dzarifah_ (langkah preventif) dan ditujukan untuk menjaga agar larangan Allah tidak dilanggar.
Masa berkabung atas meninggalnya kerabat hanya tiga hari, sedang atas meninggalnya suami selama empat bulan sepuluh hari, dan ini terbatas pada: tidak bersolek tidak memakai parfum, dan tidak keluar rumah kecuali dalam kondisi darurat atau ada uzur. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyyah bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
_"Wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suami: ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Ia pun tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup pewarna, kecuali pakaian al-'ashb. Ia juga tidak boleh bercelak maupun memakai wewangian, kecuali jika ia baru saja suci dari haid maka ia boleh memalai sedikit _qusth atau azhfaar_."
#- Qusth dan azhfaar adalah dua jenis dupa yang biasanya dipakai bukan sebagai parfum. Wanita yang mandi dari haid diberi keringanan untuk memakainya guna menghilangkan aroma tak sedap yang mengikuti bekas darah haid, bukan mempergunakannya sebagai parfum. (penj.)
Dalam hadits *Ummu Habibah* dinyatakan:
_"Wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suami selama empat bulan sepuluh hari."_
Ini berarti wanita muslim diharamkan berkabung atas meninggalnya seseorang selain suaminya lebih dari tiga hari, dan ini berbeda dengan kebiasaan yang berkembang pada zaman sekarang.
*Madzhab Hanafi dan Maliki* membolehkan wanita yang ditinggal mati suaminya bukan wanita yang ditalak-keluar rumah yang ditempatinya selama masa idah pada siang hari untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan vitalnya (karena tiada nafkah baginya dari suami yang telah meninggal dan nafkahnya ia tanggung sendiri, ia perlu keluar rumah untuk mendapat biaya hidup), kemudian ia harus pulang dan bermalam di rumah itu. Ia tidak boleh keluar rumah pada malam hari karena pada waktu malam tidak ada perlunya keluar rumah. Ia pun tidak boleh keluar rumah untuk mengunjungi sanak famili, berniaga, mengucapkan selamat, atau menyampaikan belasungkawa.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa cat kuku dan celak mata termasuk dalam kategori hiasan yang terlarang, dan pakaian yang dicelup pewarna juga tidak boleh dipakai, kecuali yang dicelup warna hitam, yang diperbolehkan menurut empat madzhab.
Semua orang berijmak bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung. Mereka pun sepakat bahwa wanita yang dikenai _talak raj'iy_ tidak wajib berkabung karena statusnya masih seperti istri; jadi, ia boleh bersolek bagi suaminya supaya mau merujuknya. Adapun wanita yang dikenai _talak baa'in_ tidak wajib berkabung menurut jumhur, melainkan sekadar dianjurkan, karena suami telah menyakitinya dengan _talak baa'in_, makanya ia tidak diharuskan menampakkan kesedihan dan penyesalan atas perceraian mereka. Ia dianjurkan berkabung agar tidak terjerumus ke perbuatan maksiat lantaran dirinya bersolek. Sedangkan *madzhab Hanafi* mewajibkan wanita yang ditalak tiga dan yang _ditalak baa'in_ berkabung karena ini adalah hak syariat di samping untuk menampakkan rasa sesal atas hilangnya nikmat pernikahan, sama seperti wanita yang ditinggal mati suaminya.
Masa idah dalam talak dan wafat, menurut empat madzhab, dimulai sejak hari kematian atau talak para ulama berijmak bahwa jika laki-laki menceraikan istrinya dengan talak yang dapat dirujuki kemudian ia meninggal sebelum masa idah habis, istri harus menjalani idah wafat dan ia mewarisi suaminya. Namun mereka berbeda pendapat tentang idah Wanita yang ditalak tiga oleh suaminya yang sedang sakit keras. Menurut sebagian ulama (yaitu *Malik dan Syafi'i*), ia menjalani idah talak karena Allah menetapkan idah wanita yang ditalak berupa quru'. Sedangkan menurut *Abu Hanifah dan Muhammad*, ia harus beridah selama empat bulan sepuluh hari, yang dalam masa itu ia melewati tiga kali masa haid.
Idah wafat bisa mengenai wanita merdeka maupun budak, perempuan muda maupun tua, yang belum haid maupun yang sudah ataupun yang telah menopause, wanita Ahli Kitab, sudah digauli suaminya maupun belum... jika ia tidak hamil. Jangka waktu idah ini adalah empat bulan sepuluh hari, sesuai dengan keumuman ayat: _"(Hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari."_
Mengenai "sepuluh hari" dalam ayat ini, *Abul Aliyah* pernah ditanya, "Mengapa tempo empat bulan itu ditambah sepuluh hari?" Ia menjawab, "Karena roh ditiupkan ke jasad dalam tempo itu."
*Al-Khaththabi* berkata: Yang dimaksud dengan (وَعَشْرًۭا ۖ) adalah sepuluh siang berikut malamnya. Para imam empat madzhab berpendapat bahwa yang dimaksud dengan (وَعَشْرًۭا ۖ) adalah siang hari berikut malamnya. Ibnul Mundzir berkata: Jadi, berdasarkan pendapat ini, seandainya seseorang melangsungkan akad nikah terhadap wanita yang beridah itu sementara idahnya sudah berlangsung selama empat bulan sepuluh malam, maka akad ini batal (tidak sah) karena belum habis (siang) hari kesepuluh.
Kata _'asyr_ dalam ayat ini berbentuk _mudzakkar_ karena yang dimaksud adalah _al-muddah_ (tempo), menurut pendapat *al-Mubarrad*, sehingga maknanya begini: sepuluh tempo yang masing-masing temponya sehari semalam. Sedangkan menurut *az-Zamakhsyari*, yang dimaksud adalah malam, dan Allah tidak berfirman (عشرة) demi mengutamakan bagian yang malam sebab malam lebih dulu daripada siang dan siang merupakan bagian dari malam. Selain itu, kata (وَعَشْرًۭا ۖ) lebih ringan dalam pengucapan.
Ayat (فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ) menunjukkan bahwa para wali dan para penguasa berhak menghalangi wanita memamerkan kecantikannya dan mencari suami pada masa idah. Bahkan para wali (baik ayah, saudara laki-laki, maupun yang lain, yang punya hak) mendapat dosa jika sampai wanita keluar rumah dan melakukan hal-hal yang tidak baik menurut syariat, sebab hal itu merupakan salah satu faktor yang melemahkan umat ini dan menghancurkan akhlak.====
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
