AL-BAQARAH (78)
AL BAQARAH 229 - 230
JUMLAH TALAK DAN HAL-HAL YANG TIMBUL AKIBAT TALAK
[Bagian 3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
*3. Pernikahan Mabtuutah*
_Mabtuutah_ adalah wanita yang terkena talak tiga. Ia boleh menikah dengan lelaki lain sesudah masa idahnya dari suami pertama habis. Ia bisa menjadi halal bagi suami pertamanya jika pernikahan kedua itu terlaksana atas dasar keinginan untuk mengikat hubungan seumur hidup, kemudian terjadi talak tanpa ada konspirasi, dan idah talak ini sudah habis.
Para ulama berbeda pendapat tentang "pernikahan" yang menjadi syarat halalnya wanita yang sudah ditalak tiga bagi mantan suaminya. Menurut *Sa'id ibnul Musayyab*, yang dimaksud dengan "pernikahan" itu adalah akad. Jadi, wanita yang sudah ditalak tiga menjadi halal bagi suami pertamanya begitu akad nikah dengan suami kedua berlangsung. Ini adalah salah satu pendapatnya yang menyimpang dari pendapat mayoritas ulama.#3). Sedangkan seluruh ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah persetubuhan (sebagaimana telah kami terangkan), yaitu bertemunya alat kelamin pria dan wanita yang mengharuskan hukuman had (bila dilakukan di luar pernikahan) dan mandi junub, membatalkan puasa dan haji, membuat suami dan istri jadi _muhshan_, dan mengharuskan pemberian mahar secara utuh. *Malik* mensyaratkan persetubuhan ini _mubah_, yaitu si istri tidak sedang puasa, ihram, atau haid, dan si suami sudah balig.
#3) - *Sa'id bin Jubair* pun berpendapat sama dengannya. Boleh jadi keduanya tidak mendengar hadis, usailah (yang menyatakan harus terjadi persetubuhan dalam pernikahan dengan suami baru itu), atau boleh jadi mereka menganggap hadis itu tidak shahih, sehingga mereka berpegang kepada lahiriah Al-Qur'an: *_hattaa tankiha zaujan ghairahu_* _"hingga ia menikah (melakukan akad nikah) dengan lelaki lain"._
*Ahmad* juga mensyaratkan persetubuhan ini halal dan pelakunya sudah berumur dua belas tahun. Sedangkan *Abu Hanifah* tidak mensyaratkan persetubuhan ini mubah. Jadi, boleh saja persetubuhan ini terjadi pada waktu yang tidak mubah (saat haid atau nifas). Ia pun membolehkan pelaku persetubuhan ini orang yang balig dan berakal, anak kecil yang masih remaja, maupun orang gila, karena persetubuhan anak kecil dan orang gila berdampak pada mahar dan pengharaman, sama dengan persetubuhan orang yang balig dan berakal. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa pernikahan yang tidak sah tidak dapat menghalalkan wanita yang ditalak tiga. Jadi, pernikahan itu harus sah.
Sebab terjadinya perbedaan pendapat antara *Ibnul Musayyab* dan jumhur adalah karena kata "nikah" di dalam Al-Qur'an bisa dimaknai "akad" dan "persetubuhan", dan yang dimaksud dengan (حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن), akad atau persetubuhan; kemudian As-sunnah menerangkan maksud nikah dalam ayat ini adalah persetubuhan. Hal ini sudah kami terangkan dalam hadits-hadits terdahulu.
Kita sudah mengetahui hukum nikah tahlil, yaitu pernikahan ini tidak sah menurut *Malik, Ahmad, ats-Tsauri, dan madzhab Zhahiri*; sedangkan menurut *madzhab Hanafi dan Syafi'i* pernikahan ini _makruh_, selama tidak disyaratkan penghalalan (bagi suami pertama) itu dalam akad.
Apabila suami pertama menikahi lagi mantan istrinya yang sudah ditalak oleh suami kedua (yang mana hal ini terjadi sesuai dengan aturan-aturan syariat), wanita itu menjadi istrinya lagi dan si suami kembali punya jatah tiga talak terhadapnya.
Apakah pernikahan kedua menetralisir talak yang kurang dari tiga? Dalam hal ini ada dua pendapat.
Menurut jumhur *(madzhab Maliki, Syafi'i, Hambali, serta Muhammad dan Zufar dari madzhab Hanafi)*, pernikahan kedua tidak menetralisirnya. Artinya, jika wanita ditalak satu kali atau dua kali kemudian ia menikah dengan laki-laki lain lalu ia kembali kepada suami pertamanya, jatah talak suami terhadapnya merupakan sisa dari yang sebelumnya, karena persetubuhan dalam pernikahan kedua tersebut tidak dibutuhkan dalam penghalalan wanita itu bagi suami pertamanya; maka dari itu ia tidak mengubah jatah talak suami pertama.
Sedangkan menurut *Abu Hanifah dan Abu Yusuf* (serta *madzhab Imamiyyah* dalam riwayat termasyhur), pernikahan itu menetralisirnya, sehingga si wanita kembali kepada suami pertama dengan jatah tiga talak sama seperti ternetralisirnya talak tiga. Alasannya, kalau pernikahan itu bisa menetralisir talak tiga, sepatutnya ia pun bisa menetralisir talak yang kurang dari tiga, sebab persetubuhan suami kedua memastikan kehalalan istri bagi suami pertama, dan kehalalan ini sanggup meliputi tiga talak, maka selayaknya ia pun
bisa meliputi talak yang kurang dari tiga.
*Apakah Istri Harus Memberl Pelayanan Kepada Suami?*
*Madzhab Maliki* berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian berkata: Istri tidak harus memberi pelayanan karena akad nikah hanya mencakup _istimtaa'_ (hubungan badan), bukan pelayanan. Akad nikah bukan akad persewaan, bukan pula perbudakan, melainkan akad untuk melakukan hubungan badan, dan yang didapatkan melalui akad adalah hubungan badan itu, bukan yang lainnya. Karenanya, istri tidak dituntut memberi lebih dari itu, dengan dalil *firman Allah Ta'ala,*
_"...Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya..."_ *(an-Nisaa': 34)*
Sebagian lagi berkata: Ia harus memberi pelayanan sesuai dengan kebiasaan Wanita yang sepertinya. Jika ia mulia karena ayahnya seorang hartawan, ia harus mengatur rumah dan para pembantu. Jika keadaannya sedang-sedang saja, ia harus menggelarkan tikar dan sejenisnya. Jika statusnya di bawah itu, ia harus menyapu rumah, memasak dan mencuci.
Dalilnya adalah *firman Allah Ta'ala:* _"...Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewaiibannya menurut cara yang patut..."_ *(al-Baqarah= 228)* Pendapat ini lebih tepat, dan sesuai dengan kebiasaan kaum muslimin di berbagai negeri, sejak dulu hingga kini. Kita pun tahu bahwa istri-istri Nabi saw. dan istri-istri para sahabatnya pun membuat adonan roti, memasak membentangkan tikar, menyuguhkan makanan, dan sebagainya.
*Nabi saw.* juga telah membagi tugas antara *Ali dan Fatimah* mengenai urusan penghidupan: beliau tugaskan Fatimah mengurus rumah dan Ali mencari rezeki di luar rumah.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
