SURAH AL-BAQARAH 168 - 171

AL-BAQARAH (36)

FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 168 - 171]

PENGHALALAN BARANG-BARANG YANG BAIK, DAN SUMBER PENGHARAMAN BENDA-BENDA YANG HARAM

Allah Ta'ala membolehkan manusia memakan apa-apa yang ada di bumi asalkan yang halal dan _thayyib_ (baik), yakni yang lezat rasanya dan tidak berbahaya bagi badan maupun akal. Oleh karena itu, dilarang memakan hewan yang kotor (menjijikkan).

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa suatu ketika ayat ini (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَـٰلًۭا طَيِّبًۭا) dibaca seseorang sementara Rasulullah saw. hadir, lalu Sa'd bin Abi Waqqash bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah, doakan kepada Allah agar saya menjadi orang yang terkabul doanya." Maka beliau bersabda:

"Wahai Sa'd, pilihlah makanan yang baik, niscaya kau menjadi orang yang terkabul doanya. Demi Allah yang menggenggam jiwaku, apabila seseorang memasukkan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya, niscaya amalnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Dan setiap hamba yang dagingnya tumbuh dari barang haram dan riba, maka neraka lebih pantas baginya."

Barang yang halal dan baik adalah yang tidak mengandung _syubhat_ dan dosa serta tidak terkait dengan hak orang lain.

Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak halal baginya mengambil harta yang terkait dengan hak orang lain, atau mengambilnya secara ilegal (dengan cara yang tidak dibenarkan syariat).

Ayat (وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَـٰنِ ۚ) menunjukkan pengharaman mengikuti jalan-jalan setan, yang mana ia menyesatkan para pengikutnya ke dalamnya, seperti: pengharaman bahiirah, saa'ibah, washiilah, dan sejenisnya yang dulu menjadi hiasan bagi mereka di masa Jahiliyah. Dalam hadits Iyadh bin Himar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:

"Allah Ta'ala berfirman, _Semua harta yang Ku-berikan kepada hamba-hamba-Ku adalah halal bagi mereka.... Dan Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan bersih dari dosa, kemudian setan mendatangi mereka dan mengeluarkan mereka dari agama mereka, serta mengharamkan atas mereka perkara yang Kuhalalkan bagi mereka."

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim wajib berjihad melawan hawa nafsunya dan tidak menuruti setan, sebab ia mengajak kepada kejahatan, keburukan, kemungkaran, dan kedurhakaan. Allah Ta'ala menyatakan bahwa setan adalah musuh. Maka orang yang berakal mesti bersikap waspada terhadap musuh ini yang telah mendeklarasikan permusuhannya sejak zaman Adam dan menghabiskan umurnya untuk merusak anak cucu Adam. Hal itu disebutkan dalam banyak ayat lain selain ayat ini. Misalnya, dalam firman Allah:

"Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir)..." (al-Baqarah: 268)

"..Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisaa': 60)

"Sungguh, setan itu adalah musuh bagimu, maka perlakukanlah sebagai musuh, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala." (Faathir: 6)

Termasuk dalam kategori mengikuti langkah-langkah setan: semua maksiat kepada Allah dan setiap nazar dalam maksiat. *Ibnu Abbas* berkata: Sumpah atau nazar yang dilakukan dalam keadaan marah termasuk langkah-langkah setan, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.

Kata asy-Sya'bi : Seorang laki-laki pernah bernazar menyembelih putranya, maka Masruq memberinya fatwa agar ia menyembelih seekor domba jantan, dan ia berkata, "Ini termasuk langkah-langkah setan."

Ayat (وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ) yang artinya: Apabila dikatakan kepada mereka, yakni manusia, termasuk kaum kafir Arab dan kaum Yahudi— menunjukkan pengharaman taklid buta, dan juga menunjukkan bahwa seorang muslim dan lainnya harus berpikir—sebatas kemampuan dan kekuatannya—untuk mendasarkan akidahnya serta urusan-urusan agamanya pada dalildalil. Taklid, menurut ulama, artinya: menerima suatu pendapat tanpa hujjah. Adapun ittibaa' (mengikuti) artinya berpegang kepada pendapat orang lain setelah mengetahui dalilnya.

Kewajiban orang awam yang tidak dapat menyimpulkan hukum dari dalil-dalil syar'i adalah bertanya kepada para ulama dan melaksanakan fatwa orang yang paling tahu. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "..Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (an-Nahl: 43)

Umat Islam berijmak bahwa tidak boleh bertaklid dalam soal-soal akidah, karena Allah mencela orang-orang kafir yang bertaklid kepada nenek moyang mereka dan tidak mau mengikut para rasul, yaitu dalam firman-Nya, "Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama)..." (az-Zukhruf: 23) Alasan lainnya, karena wajib atas setiap mukalaf (orang yang baliq dan berakal) mempelajari masalah tauhid sampai tahap yakin, dan hal itu hanya dapat dipelajari dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Perumpamaan orang-orang kafir, dalam hal kesesatan dan kebodohan mereka, adalah seperti binatang ternak yang tidak mengerti apa yang dikatakan kepadanya. Kalau penggembalanya menyerunya, ia tidak memahami ucapan itu, tapi hanya mendengar suaranya saja.===

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login