
== SURAH AL-BAQARAH ==
Surah ini Madaniyyah kecuali ayat 281 yang turun di Mina pada waktu haji Wada'. Ayatnya berjumlah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan ia adalah surah pertama yang turun di Madinah.
KANDUNGAN SURAH
Surah al-Baqarah adalah surah terpanjang dalam Al-Our'an, dan ia Madaniyyah. Ikrimah berkata: "Surah pertama yang diturunkan di Madinah adalah surah al-Baqarah. Seperti halnya surah-surah Madaniyyah yang lain, surah al-Baqarah berisi tasyri' (aturan-aturan hukum) yang menata kehidupan kaum Muslimin dalam masyarakat baru di Madinah, masyarakat agama dan negara sekaligus: keduanya tak terpisahkan satu sama lain, keduanya memiliki hubungan yang inheren (erat, tak terpisahkan) seperti raga dan jiwa. Oleh karena itu, tasyri' pada periode Madinah berlandaskan pada pemurnian akidah Islam, yang mana prinsipnya adalah beriman kepada Allah dan kepada alam gaib, serta percaya bahwa sumber Al-Qur'an adalah Allah 'Azza wa Jalla, keyakinan yang teguh kepada apa yang diturunkan Allah kepada rasul-Nya (Muhammad) dan kepada para nabi sebelum beliau, bahwa amal saleh merupakan implementasi dari iman tersebut, dan amal itu terwujud dengan mengadakan hubungan manusia dengan Tuhannya melalui shalat serta dengan cara merealisasikan kaidah-kaidah solidaritas sosial melalui infak di jalan Allah.
Dalam rangka penanaman akidah, harus pula dibicarakan soal sifat-sifat kaum mukmin, kaum kafir, dan kaum munafik guna membuat perbandingan antara orang-orang yang selamat dan orang-orang yang celaka: selain itu juga harus dibahas tentang Qodrat (kekuasaan) Allah Yang Mahaagung Yang telah memulai penciptaan makhluk, memuliakan Adam (bapak umat manusia) dengan bersujudnya para malaikat kepadanya, dan menakdirkan kejadian-kejadian yang dialami Adam bersama istrinya di surga hingga kemudian ia turun ke bumi.
Peringatan ilahi kepada kaum mukminin menuntut pembicaraan-dalam surah ini sebanyak lebih dari sepertiganya-tentang pelanggaran-pelanggaran Bani Israel, dari ayat 47 sampai ayat 123. Kaum Bani Israel telah mengingkari nikmat Allah, tidak menghargai keselamatan mereka dari cengkeraman Firaun, mereka menyembah anak sapi, mengajukan permintaan-permintaan kepada Musa sebagai bentuk sikap pembangkangan, keangkuhan dan penentangan: dan meskipun tuntutantuntutan materi mereka dipenuhi namun mereka tetap ingkar kepada ayat-ayat Allah, mereka bahkan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, melanggar janji-janji, sehingga pantaslah kalau mereka mendapat kutukan dan murka Allah, dan Allah menjadikan mereka kaum yang hina dina, terusir, dan jauh dari rahmat-Nya.
Setelah berbicara kepada kaum Ahli Kitab, selanjutnya surah ini beralih berbicara kepada kaum Ahli Qur'an, dengan mengingatkan mereka akan aspek yang menjadi titik kesamaan antara kaum Nabi Musa a.s. dan kaum Nabi Muhammad saw., yaitu mereka samasama bernasab kepada Nabi Ibrahim dan sama-sama menyepakati keutamaan beliau, di samping surah ini membasmi semua bibit perselisihan soal kiblat, menjelaskan asas paling utama bagi agama, yaitu tauhid uluhiyah, dengan mengkhususkan ibadah hanya kepada sang Khalig, bersyukur kepada Tuhan atas karunia yang diberikan-Nya yang antara lain berupa pembolehan menikmati rezeki yang baik-baik dan pembolehan mengambil sesuatu yang haram dalam kondisi darurat, serta menjelaskan pokok-pokok kebajikan dalam ayat laisal-birra (al-Baqarah: 177).
Kemudian surah ini menerangkan pokok-pokok syariat Islam bagi orang-orang yang beriman kepadanya, dalam ruang lingkup ibadah dan muamalah, seperti: mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, haji ke Ka'bah, jihad di jalan Allah, mengatur hal-hal yang menyangkut peperangan, menetapkan bulan-bulan qamariyyah (penanggalan Hijriyah, yang didasarkan atas peredaran bulan) sebagai standar waktu yang berlaku dalam urusan keagamaan, memerintahkan infak di jalan Allah-sebab ia adalah sarana untuk menghindari kebinasaan-dan wasiat untuk kedua orang tua dan kaum kerabat, menjelaskan orang-orang yang berhak diberi nafkah, mengatur tata krama pergaulan dengan anak-anak yatim dalam kehidupan sehari-hari, mengatur urusan keluarga: pernikahan, perceraian, penyusuan, idah, iilaa' terhadap kaum wanita, tidak menjatuhkan hukuman atas sumpah yang laghwi, mengharamkan sihir dan pembunuhan tanpa alasan yang benar, mewajibkan qisash dalam peristiwa pembunuhan, mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, mengharamkan khamar, judi, dan riba, serta mengharamkan menyetubuhi istri pada waktu haid atau menyetubuhinya pada organ yang bukan untuk menanam benih dan bereproduksi (yakni menyetubuhinya pada bagian anus).
Dalam surah ini terdapat sebuah ayat yang agung tentang akidah dan rahasia-rahasia ketuhanan, yaitu ayat Kursi. Surah ini memperingatkan kedahsyatan hari Kiamat dalam ayat yang merupakan ayat Al-Qur'an yang paling akhir diturunkan, yaitu ayat:
"Dan peliharalah dirimu dari (adzab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)." (al-Baqarah: 281)
Dalam surah ini terdapat ayat yang paling panjang dalam Al-Qur'an, yaitu ayat utang, yang menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan utang, seperti mencatat, mempersaksikan akad, persaksian, hukum wanita dan pria dalam soal kesaksian, pergadaian, kewajiban melaksanakan amanah, dan keharaman menyembunyikan kesaksian.
Surah ini ditutup dengan mengingatkan untuk bertobat kepada Allah, memanjatkan doa yang agung yang mencakup permohonan agar diberi kemudahan dan kelonggaran, melenyapkan haraj (kesempitan), belenggu, dan beban, serta permohonan agar diberi kemenangan atas kaum kafir.
Jadi, seluruh surah ini merupakan manhaj yang lurus bagi kaum mukminin, dengan menjelaskan ciri-ciri mereka dan ciri-ciri para penentang dan musuh mereka (yaitu kaum kafir dan kaum munafik), menjelaskan metode-metode pensyariatan dalam kehidupan individu maupun masyarakat, dan berlindung-di bagian penutupnya-kepada Allah dan memanjatkan doa kepada-Nya secara kontinu agar diteguhkan di atas iman dan diberi bantuan dengan karunia ilahi, serta mewujudkan kemenangan atas musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kemanusiaan.
Sebagian dari wejangan-wejangan yang dikandung surah ini antara lain bahwa kunci kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah mengikuti agama, dan bahwa pokok-pokok agama ada tiga: iman kepada Allah dan rasul-Nya, iman kepada hari akhir, dan amal saleh: juga bahwa kekuasaan seharusnya dipegang oleh orang-orang yang beriman dan istiqamah, akan tetapi pemaksaan untuk masuk agama Islam adalah terlarang.
SEBAB PENAMAAN SURAH
Surah ini dinamakan "surah al-Baqarah” karena di dalamnya terdapat kisah baqarah (sapi betina), yang Allah perintahkan bagi Bani Israel untuk menyembelihnya guna mengungkap tabir siapa sebenarnya pembunuh seseorang di antara mereka, dengan cara memukul orang yang mati itu dengan salah satu organ sapi tersebut sehingga dia hidup lagi-dengan izin Allah-lalu memberi tahu mereka tentang jati diri si pembunuh. Kisah tersebut dimulai dari ayat 67 surah al-Baqarah. Kisah ini sungguh amat menarik, membuat pendengarnya merasa takjub dan ingin menyimaknya.
KEUTAMAANNYA
Keutamaan surah ini sangat agung dan pahalanya amat besar. Surah ini dinamakan pula sebagai _*Fusthaathul-Qur'an*_ (Tenda Al-Qur'an) karena ia besar, megah, dan banyak berisi hukum-hukum serta wejangan-wejangan. Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan menjauh dari rumah yang di dalamnya dibaca surah al-Baqarah." (HR. Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah)
Beliau juga bersabda:
"Bacalah surah al-Baqarah, sebab mengambilnya adalah berkah dan meninggalkannya adalah penyesalan, dan tukang-tukang sihir tidak dapat menguasainya." (HR. Muslim dari Abu Umamah al-Bahili)
Dalam Shahih al-Busti diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya segala sesuatu memiliki punuk (bagian yang menonjol), dan sesungguhnya punuk Al-Qur'an adalah surah al-Baqarah. Barangsiapa membacanya di rumahnya pada malam hari, niscaya setan tidak akan masuk rumahnya selama tiga malam. Dan barangsiapa membacanya pada siang hari, niscaya setan tidak akan masuk rumahnya selama tiga hari.” ===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
2025/2026

== SURAH AL-FAATIHAH == (3)
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
3. Menghayati makna-makna al-Faatihah.
Orang yang shalat harus meresapi semua makna al-Faatihah: bahwa Allah lebih agung dari segala hal yang agung, lebih besar dari segala sesuatu, bahwa sanjungan yang bagus hanya layak diberikan kepada Allah Ta'ala, sebab Dialah Tuhan pencipta alam semesta dan pengatur segala urusan makhluk di alam ini, bahwa rahmat Allah bergandengan dengan keagungan, kekuasaan, dan pengaturan-Nya semata pada hari perhitungan. Hanya Dialah yang pantas disembah, dan hanya dari-Nya dimintai pertolongan untuk beribadah dan untuk segala urusan. Dialah yang memberikan taufik dan pertolongan untuk menunjukkan ke jalan kebaikan dan kebenaran dalam ilmu dan amal. Dalam bermunajat, orang mukmin punya contoh teladan yang bagus, yaitu mereka yang dikaruniai Allah dengan imam dan amal saleh, yakni para nabi, shiddiqiin, orangorang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Di samping itu, orang mukmin berhadapan dengan ibrah/pelajaran, yaitu mereka yang dimurkai Allah lantaran memilih yang batil daripada yang hak, mengutamakan kejahatan atas kebaikan, juga pelajaran berupa orang-orang yang tersesat dari jalan kebenaran dan kebaikan akibat kebodohan mereka, yang perbuatan mereka dalam kehidupan ini tersia-sia sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya, maka tempat kembali mereka adalah neraka Jahanam, dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.
Adapun orang-orang yang hidup pada masa fatrah (masa terputusnya pengiriman rasul-rasul), misalnya yang hidup pada masa fatrah di zaman Jahiliyah, tidak mukallaf (dibebani) dengan suatu syariat tertentu (menurut jumhur), dan mereka ini tidak diadzab di akhirat. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :
"Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (al-Israa': 15)
Namun sejumlah ulama berpendapat bahwa mereka adalah mukallaf dan diadzab di akhirat (jika melakukan kejahatan) sebab akal semata cukup dalam takklif. Jadi, asal seseorang punya akal, dia wajib merenungi kerajaan langit dan bumi, memikirkan pencipta alam, serta merenungkan ibadah dan pengagungan yang wajib bagi-Nya dalam kadar yang ditunjukkan oleh akal orang tersebut serta dalam batas yang dicapai oleh ijtihadnya. Dengan begitu dia selamat dari adzab di akhirat.
4. Bacaan orang non-Arab.
Para fuqaha berijma' bahwa tidak sah bacaan Al-Qur'an dengan selain bahasa Arab, juga tidak sah mengganti lafalnya dengan lafal lain yang berbahasa Arab, baik orang itu bisa membacanya dengan bahasa Arab maupun tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :
"Berupa Al-Qur'an dengan berbahasa Arab.” (Yuusuf: 2)
Juga firman-Nya :
"Dengan bahasa Arab yang jelas” (asy-Sywaraa': 195)
Alasan lainnya adalah karena Al-Qur'an itu mukjizat, baik lafal maupun maknanya. Maka jika ia ditukar, susunannya berubah, sehingga ia bukan lagi Al-Qur'an dan bukan pula sesuatu yang menyerupai Al-Qur'an, melainkan terhitung sebagai penafsirannya, dan penafsiran berbeda dengan sesuatu yang ditafsirkan itu sendiri: dan dia tidak pula menyerupai Al-Qur'an dengan mukjizat yang mana manusia ditantang untuk membuat satu surah yang serupa dengannya.
Al-Qurthubi, seorang ulama mazhab Maliki, membolehkan orang yang tidak bisa mengucapkan bahasa Arab mengganti bacaan Al-Qur'an dengan mengucapkan zikir yang ia bisa: entah takbir, tahlil, tahmid, tasbih, atau laa haulawalaa quwwata illaa bil-laah. Sedangkan al-Kasani membolehkan orang yang tak bisa membaca dengan bahasa Arab membaca al-Faatihah dengan selain bahasa Arab.
5. Bacaan amin oleh orang yang shalat.
Semua ulama sepakat bahwa orang yang shalat sendirian membaca amin. Adapun imam membacanya dengan suara samar menurut Abu Hanifah dan menurut pendapat yang rajih dalam mazhab Maliki, sebab bacaan ini adalah doa. Tetapi ada riwayat dari Imam Malik bahwa imam tidak mengucapkan amin, yang mengucapkannya adalah para makmum di belakangnya. Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, imam membaca amin dengan suara jahr (keras) dalam shalat jahriyyah, sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya. Kata Ibnul Arabi dan al-Gurthubi:f Yang benar, imam membaca amin dengan suara keras, sebab Ibnu Syihab az-Zuhri berkata: "Rasulullah saw. dulu mengucapkan: amin.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Dalam Shahih Bukhari bahkan disebutkan: sampai-sampai di dalam masjid bergemuruh dengan suara orang-orang yang mengucapkan amin. Adapun makmum membaca amin dengan suara samar menurut mazhab Hanafi dan Maliki: dan dengan suara keras dalam shalat jahriyyah serta dengan suara samar dalam shalat sirriyyah) menurut mazhab Syafi'i dan Hambali.====
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
2025/2026

== SURAH AL-FAATIHAH == (2)
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Di dalam Al-Qur'an tidak ada satu pun ayat yang tidak mengandung makna, faedah, hikmah, atau tasyri. Al-Qur'an adalah firman Allah yang menjadi mukjizat serta undang-undang kehidupan manusia. Dengan demikian, ayat-ayat Al-Qur'an bertujuan merealisasikan manfaat bagi manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawinya serta menghubungkannya dengan kehidupan, sehingga dengan begitu hukum-hukum yang ditarik dari makna-makna ayat terkait sangat erat dengan akidah, ibadah, akhlak, perilaku, atau tasyri' yang cocok bagi individu maupun masyarakat. Makna paling umum inilah yang saya maksud dengan fiqih kehidupan di dalam Al-Qur'anul Karim.
Makna-makna atau hukum-hukum yang dipetik dari surah al-Faatihah meliputi hubungan manusia dengan Allah, menentukan cara bermunajat kepada-Nya, menggariskan baginya jenis perjalanannya dalam kehidupan, mengharuskannya mengikuti manhaj paling lurus dan jalan yang paling moderat, yang tidak ada penyimpangan di dalamnya-walaupun hanya seujung jari pun-dari jalan yang lurus, serta tidak diterima segala macam kesesatan dan penyimpangan. Makna basmalah dalam al-Faatihah adalah segala hukum dan lain-lain yang ditetapkan dalam Al-Qur'an adalah milik Allah dan berasal dari-Nya, tidak ada andil seorang pun selain Allah di dalamnya.
1. Cara memuji Allah.
Al-Faatihah, nasyid yang menciptakan hubungan dengan Allah itu, yang diajarkan Allah kepada kita, yang dibaca seorang mukmin dalam setiap kesempatan, dalam shalat dan lainnya, karena permulaannya diartikan begini: "Ucapkan: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”, dan itu berarti bahwa Allah memerintahkan kita agar melakukan pujian tersebut, serta Dia mengajari kita cara memuji dan menyanjung-Nya, juga cara kita berdoa kepada-Nya, dan dari hal ini dipahami bahwa di antara etika berdoa adalah memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah, agar doanya lebih cepat dikabulkan.
2. Bacaan al-Faatihah di dalam shalat.
Ada dua pendapat di antara para ulama tentang wajibnya membaca al-Faatihah di dalam shalat.
Pendapat pertama dipegang mazhab Hanafi: Tidak wajib membaca al-Faatihah, yang wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian adalah membaca apa saja, yakni membaca ayat apa pun dari Al-Qur'an, dengan batas minimal-menurut Abu Hanifah-satu ayat yang terdiri dari enam huruf, misalnya ayat 21 surah al-Muddatstsir: (ثُمَّ نَظَرَ ٢١), meskipun hanya secara tagdiiriy (perkiraan), misalnya ayat 3 surah al-Ikhlaash: (لَمْ يَلِدْ), sebab bentuk aslinya adalah (لَمْ يُو لَدْ). Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhammad, yang fardhu dalam bacaan adalah tiga ayat pendek atau satu ayat panjang.
Mereka berdalil dengan Al-Qur'an, as-Sunnah, dan ma'qul.
Dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah Ta'ala,
"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an” (al-Muzzammil: 20)
Ini adalah perintah untuk membaca secara bebas, maka perintah ini dapat terlaksana dengan membaca satu kelompok terkecil yang bisa disebut "Al-Qur'an”.
Dalil dari As-Sunnah adalah hadits tentang orang yang tidak bagus shalatnya,
"Apabila engkau hendak menunaikan shalat, berwudhulah dengan sempurna lalu menghadaplah ke arah kiblat, kemudian bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an."
(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairahra.. Hadits ini mutawatir)
Adapun hadits: (لَا صَلَاةَ لِمَنْ لمْ يَقْرَأُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَابِ)
"Tiada shalat bagi orang yang tidak membaca surah al-Faatihah”
(HR. enam imam hadits dari Ubadah bin Shamit r.a..)
diartikan bahwa yang dinafikan di sini adalah keutamaan, bukan keabsahan. Jadi, arti hadits ini: "Tiada shalat yang sempurna bagi...”
Dalil ma'qul mereka adalah tidak boleh menambahkan sesuatu berdasarkan khabar wahid (hadits yang disampaikan oleh satu orang) yang sifatnya zhanni atas perkara yang kefardhuannya berlandaskan dalil qath'i dalam Al-Qur'an. Akan tetapi khabar wahid menuntut wajibnya pengamalan sesuatu tersebut, bukan menuntut kefardhuannya. Karena itu, mereka berpendapat bahwa membaca surah al-Faatihah hukumnya wajib saja, dalam arti bahwa shalat tetap sah tanpa membaca al-Faatihah, hanya saja hukumnya makruh tahriiman (makruh yang dekat kepada haram).
Bagi makmum tidak ada kewajiban membaca surah atau ayat apa pun, menurut mazhab Hanafi, baik dalam shalat yang bacaannya samar maupun yang bacaannya keras. Mereka juga berargumen dengan dalil dari Al-Qur'an, as-Sunnah, dan qiyas.
Dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah Ta'ala :
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (al-Rraaf: 204)
Ayat ini menyuruh kita mendengarkan baik-baik dan memperhatikan dengan tenang, dan "mendengarkan" itu khusus untuk shalat yang bacaannya keras, sedangkan "memperhatikan dengan tenang” mencakup shalat yang bacaannya samar maupun yang bacaannya keras.
Dalil dari as-Sunnah adalah sabda Nabi saw.:
(مَنْ صَلَّ خَلْفَ إِمَامٍ، فَاِنَّ قِرَاءةَ الْإِ مَا مِ لَهُ قِرَاءَةٌ)
"Barangsiapa menunaikan shalat di belakang imam, maka bacaan imam terhitung sebagai bacaannya pula.”
(HR. Abu Hanifah dari Jabir ra.. Hadits ini dha'if, sebagaimana dikatakan oleh al-Qurthubi. Lihat Tafsir al-Qurthubi (1/122)
Ini meliputi shalat yang bacaannya samar dan shalat yang bacaannya keras.
Adapun dalil dari qiyas adalah bahwa jika makmum wajib membaca, tentu kewajiban tersebut tidak gugur dari tanggungan orang yang masbuk, seperti halnya rukun-rukun shalat lainnya. Jadi, mereka mengqiyaskan bacaan makmum kepada bacaan orang yang masbuk dalam hukum shalatnya, maka bacaan tersebut tidak masyru'.
Pendapat kedua dipegang mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali: Wajib membaca surah al-Faatihah itu sendiri dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw.:
(لَا صَلَاةَ لِمَنْ لمْ يَقْرَأُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَابِ)
"Tiada shalat bagi orang yang tidak Membaca al-Faatihah.”
Mereka mengartikan peniadaan di sini sebagai peniadaan hakikat shalat tersebut (bukan peniadaan keutamaannya) sebab yang asli dan yang paling kuat adalah bahwa peniadaan itu berlaku secara umum. Jadi, arti hadits ini: tiada shalat yang sah bagi.... dan peniadaan keabsahan sangat dekat dengan peniadaan hakikat. Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah saw.:
"Tidak cukup/sah shalat yang di dalamnya tidak dibaca al-Faatihah.”
Dalil selanjutnya adalah perbuatan Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, dengan disertai dalil dari hadits Bukhari:
(صَلُّواكَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي)
_"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”_
Kata al-Qurthubi : Yang benar di antara pendapat-pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad, dan Malik (yakni pendapat kedua), bahwa al-Faatihah mesti dibaca dalam setiap rakaat oleh setiap orang secara umum.
Menurut mazhab Syafi'i, al-Faatihah harus dibaca dalam setiap rakaat bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian, baik shalatnya itu shalat sirriyyah maupun jahriyyah, fardhu maupun sunnah. Dalil mereka adalah hadits "Tiada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Faatihah” dan hadits:
"Suatu hari Rasulullah saw. menunaikan shalat subuh dan beliau mengalami kesulitan ketika membaca surah. Usai shalat beliau bersabda, “Tampaknya kalian membaca di belakang imam? Kami menyahut, Benar, wahai Rasulullah. Beliau lantas bersabda, Jangan berbuat begitu kecuali dalam bacaan al-Faatihah, sebab tiada shalat bagi orang yang tidak membacanya”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban)
Ini adalah nash yang shariih (jelas, gamblang) yang khusus berbicara tentang bacaan makmum, serta menunjukkan kefardhuan bacaan al-Faatihah. Peniadaan ini, lahirnya, tertuju kepada al-ijzaa', sehingga artinya: tiada shalat yang cukup/sah, dan ini pada akhirnya juga sama dengan peniadaan hakikat shalat itu sendiri. Bacaan al-Faatihah dikecualikan dari nash Al-Qur'an yang memerintahkan untuk mendengarkannya baik-baik dan memperhatikannya dengan tenang.
Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa makmum tidak membaca al-Faatihah dalam shalat jahriyyah, tetapi disunnahkan baginya membacanya dalam shalat sirriyyah, karena perintah Al-Qur'an untuk mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Qur'an khusus berlaku bagi shalat jahriyyah, dengan dalil:
"Suatu ketika, usai mengerjakan suatu shalat yang bacaannya jahr (keras), Nabi saw. bertanya, Apakah tadi ada di antara kalian yang membaca bersamaku?” Seorang pria menyahut, “Ya, wahai Rasulullah. Beliau lantas bersabda, "Pantas saja. Tadi aku merasa heran mengapa aku disaingi dalam membaca Al-Qur'an. Sesudah mendengar teguran Rasulullah saw. ini, akhirnya orang-orang tidak lagi membaca Al-Qur'an bersama beliau dalam shalat yang bacaannya dilakukan secara jahr (keras)."
Hadits ini secara jelas menunjukkan kemakruhan membaca Al-Qur'an bagi makmum dalam shalat jahriyyah.
Adapun dalil mereka atas kesunnahan membaca dalam shalat sirriyyah adalah sabda Nabi saw.:
(إِذَا أَسْرَرْتُبِقِرَاءتِي فَاقْرَءُوأ)
"Apabila aku membaca dengan suara samar, silakan kalian membaca pula'"
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
2025/2026

== SURAH AL-FAATIHAH ==
Surah ini termasuk Makkiyyah, terdiri dari tujuh ayat, dan turun setelah surah al-Muddatstsir.
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ ١ ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَـٰلَمِينَ ٢ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ ٣ مَـٰلِكِ يَوْمِ ٱلدِّينِ ٤ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ٥ ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ ٦ صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ ٧
KANDUNGAN SURAH
Surah ini berisi makna-makna Al-Qur'an yang agung, mencakup pokok-pokok dan cabang-cabang agama, membahas akidah, ibadah, tasyri, iman kepada hari kebangkitan, iman kepada asma'ul-husna (nama-nama Allah yang agung), pengkhususan ibadah, permohonan pertolongan, dan doa hanya kepada Allah: perintah untuk memohon diberi hidayah ke agama yang benar dan jalan yang lurus dan dihindarkan dari jalan orang-orang yang menyimpang dari hidayah Allah Ta'ala.
NAMA-NAMA SURAH INI
Menurut al-Qurthubi, surah al-Faatihah punya dua belasnama, antara lain: ash-Shalaah, dengan dalil hadits Qudsi:
(قَسَّمْتُ الصَّلَا ةِ بَيْنِي وبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَينِ)
"Aku membagi shalat antara diri-Ku dan hamba-Ku menjadi dua bagian...." (HR. Muslim, Malik dalam al-Muwaththa', Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i dari Abu Hurairah.)
Surah al-Hamdu, karena di dalamnya disebutkan kata al-hamdu (pujian).
Faatihatul-Kitaab, karena dia menjadi pembuka bacaan dan tulisan Al-Qur'an serta menjadi bacaan pembuka dalam shalat.
Ummul-Kitaab, menurut pendapat jumhur.
Ummul-Qur'an, menurut pendapat jumhur, dengan dalil sabda Rasulullah,
(الحَمْدُ للَّه: اُمُّ الْقُرآنِ، وَأُمُّالْكِتَابِ، وَاسَّبْعُ الْمَثَا نِي)
"Surah al-Faatihah adalah Ummul-Our'an, Ummul-Kitab, dan sab'ul-matsaani."
(HR. Timidzi dari Abu Hurairah)
Al-Matsaani, karena surah ini diulangi bacaannya dalam setiap rakaat.
Al-Qur'anul Azhim, karena surah ini mencakup seluruh ilmu dan tujuan utama Al-Qur'an.
Asy-Syifaa', dengan dalil sabda Rasulullah saw.,
"Surah al-Faatihah adalah syifaa' (penyembuh) segala racun."
Ar-Ruqyah, dengan dalil sabda Rasulullah saw. kepada seorang sahabat yang me-rugyah seorang kepala suku dengannya,
"Bagaimana kamu tahu balas ia adalah ruqyah?”
Al-Asaas, dengan dalil perkataan Ibnu Abbas: "Asas segala kitab adalah Al-Qur'an, asas Al-Qur'an adalah al-Faatihah, dan asas al-Faatihah adalah bismillaahir-rahmaanir-rahiim."
Al-Waafiyah, karena surah ini tidak dapat dibagi menjadi dua dan tak dapat diringkas: jadi, tidak boleh, menurut jumhur, membagi surah al-Faatihah menjadi dua dalam dua rakaat.
Al-Kaafiyah, karena ia mencukupi sebagai pengganti surah-surah lainnya, sementara yang lainnya tidak mencukupi sebagai penggantinya.
Itulah nama-nama surah al-Faatihah. Nama yang paling terkenal ada tiga: al-Faatihah, Ummul-Kitab, dan as-Sab'ul-Matsaani. "Surah" artinya satu kelompok dari Al-Qur'an yang terdiri atas tiga ayat atau lebih, yang memiliki nama yang dikenal berdasarkan riwayat yang sah.
KEUTAMAANNYA
Dalam hadits-hadits yang shahih telah disebutkan keutamaan al-Faatihah, misalnya dalam sabda Rasulullah saw :
"Allah tidak menurunkan di dalam Taurat dan Injil sebuah surah seperti Ummul-Qur'an, dialah sab'ul-matsaani, dan dia-sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam hadits Qudsi-terbagi antara diri-Ku dan hamba-Ku, dan hamba-Ku berhak mendapatkan apa pun yang ia minta.”
Dalam hadits lain, Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Abu Sa'id ibnul-Mu'alla,
"Sungguh aku akan mengajarimu sebuah surah yang paling agung dalam Al-Qur'an, yaitu al-hamdu lillaahi rabbil-aalamiin, dialah sab'ul-matsaani dan Al-Qur'an yang agung yang diberikan kepadaku."
Dua hadits ini mengisyaratkan kepada firman Allah Ta'ala :
(وَلَقَدْ ءَاتَيْنَـٰكَ سَبْعًۭا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ ٨٧)
"Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Ouran yang agung" (al-Hijr: 87)
Al-Faatihah disebut as-Sab'ul-Matsaani Karena ia terdiri atas tujuh ayat yang dibaca berulang kali di dalam shalat.====
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
2025/2026
Inspirasi Qur'ani
Halaman 227 dari 248