SURAH AL-FAATIHAH (3)

== SURAH AL-FAATIHAH == (3)

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

3. Menghayati makna-makna al-Faatihah.

Orang yang shalat harus meresapi semua makna al-Faatihah: bahwa Allah lebih agung dari segala hal yang agung, lebih besar dari segala sesuatu, bahwa sanjungan yang bagus hanya layak diberikan kepada Allah Ta'ala, sebab Dialah Tuhan pencipta alam semesta dan pengatur segala urusan makhluk di alam ini, bahwa rahmat Allah bergandengan dengan keagungan, kekuasaan, dan pengaturan-Nya semata pada hari perhitungan. Hanya Dialah yang pantas disembah, dan hanya dari-Nya dimintai pertolongan untuk beribadah dan untuk segala urusan. Dialah yang memberikan taufik dan pertolongan untuk menunjukkan ke jalan kebaikan dan kebenaran dalam ilmu dan amal. Dalam bermunajat, orang mukmin punya contoh teladan yang bagus, yaitu mereka yang dikaruniai Allah dengan imam dan amal saleh, yakni para nabi, shiddiqiin, orangorang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Di samping itu, orang mukmin berhadapan dengan ibrah/pelajaran, yaitu mereka yang dimurkai Allah lantaran memilih yang batil daripada yang hak, mengutamakan kejahatan atas kebaikan, juga pelajaran berupa orang-orang yang tersesat dari jalan kebenaran dan kebaikan akibat kebodohan mereka, yang perbuatan mereka dalam kehidupan ini tersia-sia sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya, maka tempat kembali mereka adalah neraka Jahanam, dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.

Adapun orang-orang yang hidup pada masa fatrah (masa terputusnya pengiriman rasul-rasul), misalnya yang hidup pada masa fatrah di zaman Jahiliyah, tidak mukallaf (dibebani) dengan suatu syariat tertentu (menurut jumhur), dan mereka ini tidak diadzab di akhirat. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :

"Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (al-Israa': 15)

Namun sejumlah ulama berpendapat bahwa mereka adalah mukallaf dan diadzab di akhirat (jika melakukan kejahatan) sebab akal semata cukup dalam takklif. Jadi, asal seseorang punya akal, dia wajib merenungi kerajaan langit dan bumi, memikirkan pencipta alam, serta merenungkan ibadah dan pengagungan yang wajib bagi-Nya dalam kadar yang ditunjukkan oleh akal orang tersebut serta dalam batas yang dicapai oleh ijtihadnya. Dengan begitu dia selamat dari adzab di akhirat.

4. Bacaan orang non-Arab.

Para fuqaha berijma' bahwa tidak sah bacaan Al-Qur'an dengan selain bahasa Arab, juga tidak sah mengganti lafalnya dengan lafal lain yang berbahasa Arab, baik orang itu bisa membacanya dengan bahasa Arab maupun tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :

"Berupa Al-Qur'an dengan berbahasa Arab.” (Yuusuf: 2)

Juga firman-Nya :

"Dengan bahasa Arab yang jelas” (asy-Sywaraa': 195)

Alasan lainnya adalah karena Al-Qur'an itu mukjizat, baik lafal maupun maknanya. Maka jika ia ditukar, susunannya berubah, sehingga ia bukan lagi Al-Qur'an dan bukan pula sesuatu yang menyerupai Al-Qur'an, melainkan terhitung sebagai penafsirannya, dan penafsiran berbeda dengan sesuatu yang ditafsirkan itu sendiri: dan dia tidak pula menyerupai Al-Qur'an dengan mukjizat yang mana manusia ditantang untuk membuat satu surah yang serupa dengannya.

Al-Qurthubi, seorang ulama mazhab Maliki, membolehkan orang yang tidak bisa mengucapkan bahasa Arab mengganti bacaan Al-Qur'an dengan mengucapkan zikir yang ia bisa: entah takbir, tahlil, tahmid, tasbih, atau laa haulawalaa quwwata illaa bil-laah. Sedangkan al-Kasani membolehkan orang yang tak bisa membaca dengan bahasa Arab membaca al-Faatihah dengan selain bahasa Arab.

5. Bacaan amin oleh orang yang shalat. 

Semua ulama sepakat bahwa orang yang shalat sendirian membaca amin. Adapun imam membacanya dengan suara samar menurut Abu Hanifah dan menurut pendapat yang rajih dalam mazhab Maliki, sebab bacaan ini adalah doa. Tetapi ada riwayat dari Imam Malik bahwa imam tidak mengucapkan amin, yang mengucapkannya adalah para makmum di belakangnya. Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, imam membaca amin dengan suara jahr (keras) dalam shalat jahriyyah, sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya. Kata Ibnul Arabi dan al-Gurthubi:f Yang benar, imam membaca amin dengan suara keras, sebab Ibnu Syihab az-Zuhri berkata: "Rasulullah saw. dulu mengucapkan: amin.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Dalam Shahih Bukhari bahkan disebutkan: sampai-sampai di dalam masjid bergemuruh dengan suara orang-orang yang mengucapkan amin. Adapun makmum membaca amin dengan suara samar menurut mazhab Hanafi dan Maliki: dan dengan suara keras dalam shalat jahriyyah serta dengan suara samar dalam shalat sirriyyah) menurut mazhab Syafi'i dan Hambali.====

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4 
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login