SURAH AL-FAATIHAH (2)

== SURAH AL-FAATIHAH == (2)

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Di dalam Al-Qur'an tidak ada satu pun ayat yang tidak mengandung makna, faedah, hikmah, atau tasyri. Al-Qur'an adalah firman Allah yang menjadi mukjizat serta undang-undang kehidupan manusia. Dengan demikian, ayat-ayat Al-Qur'an bertujuan merealisasikan manfaat bagi manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawinya serta menghubungkannya dengan kehidupan, sehingga dengan begitu hukum-hukum yang ditarik dari makna-makna ayat terkait sangat erat dengan akidah, ibadah, akhlak, perilaku, atau tasyri' yang cocok bagi individu maupun masyarakat. Makna paling umum inilah yang saya maksud dengan fiqih kehidupan di dalam Al-Qur'anul Karim.

Makna-makna atau hukum-hukum yang dipetik dari surah al-Faatihah meliputi hubungan manusia dengan Allah, menentukan cara bermunajat kepada-Nya, menggariskan baginya jenis perjalanannya dalam kehidupan, mengharuskannya mengikuti manhaj paling lurus dan jalan yang paling moderat, yang tidak ada penyimpangan di dalamnya-walaupun hanya seujung jari pun-dari jalan yang lurus, serta tidak diterima segala macam kesesatan dan penyimpangan. Makna basmalah dalam al-Faatihah adalah segala hukum dan lain-lain yang ditetapkan dalam Al-Qur'an adalah milik Allah dan berasal dari-Nya, tidak ada andil seorang pun selain Allah di dalamnya.

1. Cara memuji Allah.

Al-Faatihah, nasyid yang menciptakan hubungan dengan Allah itu, yang diajarkan Allah kepada kita, yang dibaca seorang mukmin dalam setiap kesempatan, dalam shalat dan lainnya, karena permulaannya diartikan begini: "Ucapkan: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”, dan itu berarti bahwa Allah memerintahkan kita agar melakukan pujian tersebut, serta Dia mengajari kita cara memuji dan menyanjung-Nya, juga cara kita berdoa kepada-Nya, dan dari hal ini dipahami bahwa di antara etika berdoa adalah memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah, agar doanya lebih cepat dikabulkan.

2. Bacaan al-Faatihah di dalam shalat.

Ada dua pendapat di antara para ulama tentang wajibnya membaca al-Faatihah di dalam shalat.

Pendapat pertama dipegang mazhab Hanafi: Tidak wajib membaca al-Faatihah, yang wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian adalah membaca apa saja, yakni membaca ayat apa pun dari Al-Qur'an, dengan batas minimal-menurut Abu Hanifah-satu ayat yang terdiri dari enam huruf, misalnya ayat 21 surah al-Muddatstsir: (ثُمَّ نَظَرَ ٢١), meskipun hanya secara tagdiiriy (perkiraan), misalnya ayat 3 surah al-Ikhlaash: (لَمْ يَلِدْ), sebab bentuk aslinya adalah (لَمْ يُو لَدْ). Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhammad, yang fardhu dalam bacaan adalah tiga ayat pendek atau satu ayat panjang.

Mereka berdalil dengan Al-Qur'an, as-Sunnah, dan ma'qul.

Dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah Ta'ala,

"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an” (al-Muzzammil: 20)

Ini adalah perintah untuk membaca secara bebas, maka perintah ini dapat terlaksana dengan membaca satu kelompok terkecil yang bisa disebut "Al-Qur'an”.

Dalil dari As-Sunnah adalah hadits tentang orang yang tidak bagus shalatnya,

"Apabila engkau hendak menunaikan shalat, berwudhulah dengan sempurna lalu menghadaplah ke arah kiblat, kemudian bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an." 
(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairahra.. Hadits ini mutawatir)

Adapun hadits: (لَا صَلَاةَ لِمَنْ لمْ يَقْرَأُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَابِ)

"Tiada shalat bagi orang yang tidak membaca surah al-Faatihah”
(HR. enam imam hadits dari Ubadah bin Shamit r.a..)

diartikan bahwa yang dinafikan di sini adalah keutamaan, bukan keabsahan. Jadi, arti hadits ini: "Tiada shalat yang sempurna bagi...”

Dalil ma'qul mereka adalah tidak boleh menambahkan sesuatu berdasarkan khabar wahid (hadits yang disampaikan oleh satu orang) yang sifatnya zhanni atas perkara yang kefardhuannya berlandaskan dalil qath'i dalam Al-Qur'an. Akan tetapi khabar wahid menuntut wajibnya pengamalan sesuatu tersebut, bukan menuntut kefardhuannya. Karena itu, mereka berpendapat bahwa membaca surah al-Faatihah hukumnya wajib saja, dalam arti bahwa shalat tetap sah tanpa membaca al-Faatihah, hanya saja hukumnya makruh tahriiman (makruh yang dekat kepada haram).

Bagi makmum tidak ada kewajiban membaca surah atau ayat apa pun, menurut mazhab Hanafi, baik dalam shalat yang bacaannya samar maupun yang bacaannya keras. Mereka juga berargumen dengan dalil dari Al-Qur'an, as-Sunnah, dan qiyas.

Dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah Ta'ala :

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (al-Rraaf: 204)

Ayat ini menyuruh kita mendengarkan baik-baik dan memperhatikan dengan tenang, dan "mendengarkan" itu khusus untuk shalat yang bacaannya keras, sedangkan "memperhatikan dengan tenang” mencakup shalat yang bacaannya samar maupun yang bacaannya keras.

Dalil dari as-Sunnah adalah sabda Nabi saw.:

(مَنْ صَلَّ خَلْفَ إِمَامٍ، فَاِنَّ قِرَاءةَ الْإِ مَا مِ لَهُ قِرَاءَةٌ) 

"Barangsiapa menunaikan shalat di belakang imam, maka bacaan imam terhitung sebagai bacaannya pula.”
(HR. Abu Hanifah dari Jabir ra.. Hadits ini dha'if, sebagaimana dikatakan oleh al-Qurthubi. Lihat Tafsir al-Qurthubi (1/122)

Ini meliputi shalat yang bacaannya samar dan shalat yang bacaannya keras.

Adapun dalil dari qiyas adalah bahwa jika makmum wajib membaca, tentu kewajiban tersebut tidak gugur dari tanggungan orang yang masbuk, seperti halnya rukun-rukun shalat lainnya. Jadi, mereka mengqiyaskan bacaan makmum kepada bacaan orang yang masbuk dalam hukum shalatnya, maka bacaan tersebut tidak masyru'.

Pendapat kedua dipegang mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali: Wajib membaca surah al-Faatihah itu sendiri dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw.:

(لَا صَلَاةَ لِمَنْ لمْ يَقْرَأُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَابِ)

"Tiada shalat bagi orang yang tidak Membaca al-Faatihah.”

Mereka mengartikan peniadaan di sini sebagai peniadaan hakikat shalat tersebut (bukan peniadaan keutamaannya) sebab yang asli dan yang paling kuat adalah bahwa peniadaan itu berlaku secara umum. Jadi, arti hadits ini: tiada shalat yang sah bagi.... dan peniadaan keabsahan sangat dekat dengan peniadaan hakikat. Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah saw.:

"Tidak cukup/sah shalat yang di dalamnya tidak dibaca al-Faatihah.”

Dalil selanjutnya adalah perbuatan Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, dengan disertai dalil dari hadits Bukhari:

(صَلُّواكَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي)

_"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”_

Kata al-Qurthubi : Yang benar di antara pendapat-pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad, dan Malik (yakni pendapat kedua), bahwa al-Faatihah mesti dibaca dalam setiap rakaat oleh setiap orang secara umum.

Menurut mazhab Syafi'i, al-Faatihah harus dibaca dalam setiap rakaat bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian, baik shalatnya itu shalat sirriyyah maupun jahriyyah, fardhu maupun sunnah. Dalil mereka adalah hadits "Tiada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Faatihah” dan hadits:

"Suatu hari Rasulullah saw. menunaikan shalat subuh dan beliau mengalami kesulitan ketika membaca surah. Usai shalat beliau bersabda, “Tampaknya kalian membaca di belakang imam? Kami menyahut, Benar, wahai Rasulullah. Beliau lantas bersabda, Jangan berbuat begitu kecuali dalam bacaan al-Faatihah, sebab tiada shalat bagi orang yang tidak membacanya”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Ini adalah nash yang shariih (jelas, gamblang) yang khusus berbicara tentang bacaan makmum, serta menunjukkan kefardhuan bacaan al-Faatihah. Peniadaan ini, lahirnya, tertuju kepada al-ijzaa', sehingga artinya: tiada shalat yang cukup/sah, dan ini pada akhirnya juga sama dengan peniadaan hakikat shalat itu sendiri. Bacaan al-Faatihah dikecualikan dari nash Al-Qur'an yang memerintahkan untuk mendengarkannya baik-baik dan memperhatikannya dengan tenang.

Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa makmum tidak membaca al-Faatihah dalam shalat jahriyyah, tetapi disunnahkan baginya membacanya dalam shalat sirriyyah, karena perintah Al-Qur'an untuk mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Qur'an khusus berlaku bagi shalat jahriyyah, dengan dalil:

"Suatu ketika, usai mengerjakan suatu shalat yang bacaannya jahr (keras), Nabi saw. bertanya, Apakah tadi ada di antara kalian yang membaca bersamaku?” Seorang pria menyahut, “Ya, wahai Rasulullah. Beliau lantas bersabda, "Pantas saja. Tadi aku merasa heran mengapa aku disaingi dalam membaca Al-Qur'an. Sesudah mendengar teguran Rasulullah saw. ini, akhirnya orang-orang tidak lagi membaca Al-Qur'an bersama beliau dalam shalat yang bacaannya dilakukan secara jahr (keras)."

Hadits ini secara jelas menunjukkan kemakruhan membaca Al-Qur'an bagi makmum dalam shalat jahriyyah.

Adapun dalil mereka atas kesunnahan membaca dalam shalat sirriyyah adalah sabda Nabi saw.:

(إِذَا أَسْرَرْتُبِقِرَاءتِي فَاقْرَءُوأ)

"Apabila aku membaca dengan suara samar, silakan kalian membaca pula'"

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4 
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login