AL-BAQARAH (108)
AL BAQARAH 282 - 283
AYAT UTANG PIUTANG, AYAT JAMINAN UTANG, MENGUATKAN MU'AMALAH TIDAK SECARA TUNAI DENGAN MENCATAT ATAU MEMPERSAKSIKAN ATAU DENGAN JAMINAN
[Bagian 3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
11. Memberikan kesaksian dan mencatat mu'amalah atau transaksi jual beli haruslah dilakukan dengan benar adil dan jujur. Seorang juru tulis tidak boleh menulis apa yang tidak didiktekan kepadanya, seorang saksi tidak boleh melakukan manipulasi dengan cara menambahi atau mengurangi. Seorang juru tulis dan saksi berdosa jika melakukan manipulasi, karena hal ini termasuk sebuah kebohongan yang bisa menimbulkan kerugian dan menyebabkan hak yang ada tidak bisa diterima oleh yang berhak mendapatkannya. Begitu juga kedua belah pihak yang melakukan transaksi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan dan membahayakan juru tulis dan saksi. Karena tidakan seperti ini termasuk perbuatan maksiat dan keluar dari ketaatan. Jadi, tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan membahayakan juru tulis dan saksi, begitu juga sebaliknya juru tulis dan saksi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Karena tidak ada kerusakan dan kerugian serta tidak boleh melakukan hal-hal yang membahayakan dan merugikan di dalam Islam (laa dharara walaa dhiraara'). Jika kalian melakukan tindakan-tindakan seperti ini, maka berarti itu adalah kefasikan (kemaksiatan) pada dirimu.
AL-BAQARAH (107)
AL BAQARAH 282 - 283
AYAT UTANG PIUTANG, AYAT JAMINAN UTANG, MENGUATKAN MU'AMALAH TIDAK SECARA TUNAI DENGAN MENCATAT ATAU MEMPERSAKSIKAN ATAU DENGAN JAMINAN
[Bagian 2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
6. Kewajiban memegang teguh sikap adil dan benar, ayat ini menuntut untuk selalu menetapi sikap adil dan lurus di dalam menuliskan, mengimla'kan (mendiktekan), baik yang dilakukan sendiri oleh orang yang melakukan mu'amalah maupun walinya dikarenakan ia adalah orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya. Hal ini secara jelas bisa dipahami dari ayat (وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ) "Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil dan benar", ayat (كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ) "sebagaimana Allah mengajarkannya", ayat (فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا), hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya", dan ayat, (فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ) "maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan adil (jujur)."
AL-BAQARAH (106)
AL BAQARAH 282 - 283
AYAT UTANG PIUTANG, AYAT JAMINAN UTANG, MENGUATKAN MU'AMALAH TTDAK SECARA TUNAI DENGAN MENCATAT ATAU MEMPERSAKSIKAN ATAU DENGAN JAMINAN
[Bagian 1]
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Tema _ayat ad-Dain_ (mu'amalah atau transaksi tidak secara tunai) ini membahas seputar pengukuhan atau penguatan transaksi tidak secara tunai, utang-piutang dan akad as-Salam (pesanan) #)- dengan cara mencatat (membuat surat tanda bukti), mempersaksikan dan dengan barang jaminan atau borg. Di samping itu, jika memang akad atau transaksi tersebut tidak dikuatkan dengan barang jaminan atau dengan membuat surat tanda bukti, maka transaksi tersebut juga boleh dilaksanakan atas dasar al-Amaanah (dasar saling percaya). Jadi, ayat ini mengandung penjelasan tentang tiga bentuk transaksi tidak secara tunai, yaitu transaksi yang dikuatkan dengan _al-Kitaabah_ (bukti hitam di atas putih) dan mempersaksikannya, transaksi yang dikuatkan dengan ar-Rihaan (barang jaminan) yang dipegang dan yang ketiga transaksi atas dasar _al-Ama anah_ (saling percaya).
AL-BAQARAH (105)
AL BAQARAH 275 - 281
*RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT*
*[Bagian 4]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*Tema ketiga, memberi waktu Tangguh*
Disamping menjelaskan bahwa orang-orang yang bertobat dari mengambil riba, maka bagi mereka pokok harta yang mereka miliki yang ada pada pihak yang berutang. Allah SWT juga menjelaskan tentang anjuran untuk memberi tangguh kepada orang yang berutang yang baru dalam keadaan sempit sampai ia berada dalam kondisi lapang. Seperti yang telah kami jelaskan pada pembahasan sebab turunnya ayat, bahwa tatkala Tsaqif menarik utang dari bani al-Mughirah maka bani al-Mughirah menjelaskan kepada Tsaqif bahwa mereka baru mengalami kesempitan ekonomi dan belum bisa mengembalikan utang kepada mereka sehingga *bani al-Mughirah* minta diberi waktu tenggang. Bani al-Mughirah berkata:
Inspirasi Qur'ani
Halaman 198 dari 248