SURAH AL-BAQARAH 275 - 281 BAGIAN 3

AL-BAQARAH (104)

AL BAQARAH 275 - 281

RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT
[Bagian 3]

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

*SEBAB DIHARAMKANNYA RIBA*

Islam adalah agama yang mengajarkan untuk berusaha dan bekerja, saling mengasihi dan menyayangi, menjaga keharmonisan hubungan antar sesama, menjaga kebersihan jiwa dari perasaan benci, iri dan dengki serta agama yang mengajarkan untuk menjaga kebenaran dan keadilan. 

Oleh karena itu, Islam melarang mendapatkan keuntungan tanpa adanya usaha dan kerja, sangat menganjurkan untuk berderma dan memberikan pinjaman yang baik, mengharamkan sikap memanfaatkan kondisi butuh orang lemah, melarang segala hal yang bisa memicu munculnya permusuhan, rasa benci dan perselisihan, mencabut sampai ke akar-akarnya sifat dengki, hasud dan rakus dari dalam jiwa, mewajibkan mencari harta melalui cara yang sah dan halal tanpa mengandung unsur kezaliman serta membenci kondisi pengakumulasian kekayaan di tangan sekelompok kecil orang-orang tertentu, mereka memegang kendali nasib ekonomi banyak orang bahkan mereka mampu mempermainkan ekonomi suatu negara dan umat.

Dikarenakan nilai-nilai luhur ini serta untuk menjaganya, maka Allah SWT mengharamkan riba. Sebab riba menyimpan banyak bahaya dan dampak negative.

1. Riba bisa membuat orang terbiasa mencari keuntungan tanpa harus bekerja, seperti dagang, kerajinan, pertanian atau pekerjaan profesi yang mulia yang menjadi tuntutan kehidupan modern sekarang ini, seperti profesi sebagai dokter; insinyur, farmasi dan pengacara dengan syarat harus membela kebenaran dan keadilan serta menjauhi cara-cara yang tidak benar di dalam memberikan pembelaan dan menjauhi usaha membela orang yang salah agar bisa terbebas dari jerat hukum. Hal ini berarti orang-orang yang merentekan hartanya (lintah darat) adalah para vampire yang menghisap darah orang lain yang bekerja keras dan mereka hidup dengan bergantung kepada sebuah sumber penghidupan yang terus mengalirkan kekayaan kepada mereka tanpa harus bekerja, yaitu dengan cara menyimpan harta mereka di bank dengan tujuan mendapatkan bunga.

2. Riba adalah bentuk usaha meraup keuntungan tanpa harus mengeluarkan biaya pengganti. Agama mengharamkan mendapatkan harta dengan cara-cara tidak sah yang mengandung unsur zalim serta melarang sikap memanfaatkan kondisi orang yang lemah dan baru mengalami kekurangan. 

3. Riba bisa memicu tumbuhnya rasa benci, dengki dan hasud di dalam hati orang-orang miskin terhadap orang yang kaya, bisa menimbulkan permusuhan dan perselisihan di antara sesama. Karena riba adalah sesuatu yang bisa membunuh perasaan saling mengasihi dan kesadaran untuk saling membantu serta bisa membuat seseorang menjadi budak harta. Riba bagaikan serigala yang dengan kelicikannya, secara diam-diam menerkam apa saja yang terdapat di dalam kantong dan saku-saku orang lain tanpa mereka sadari.

4. Riba adalah sesuatu yang bisa merusak untaian tali hubungan di antara sesama, mengamputasi kesadaran untuk saling membantu dengan memberikan pinjaman yang baik tanpa bunga serta merampas harta orang miskin atau orang yang sedang butuh di saat ia sedang dalam keadaan benar-benar membutuhkan bantuan.

5. Riba secara umum mengakibatkan hancurnya nilai-nilai kemanusiaan, memicu timbulnya perseteruan di antara individu serta memicu sikap kesewenang-wenangan atau despotisme terhadap ekonomi umat. Sedangkan secara khusus, riba pada akhirnya membawa kepada jurang kehancuran dan kemiskinan. Karena Allah SWT telah menegaskan bahwa Dia akan menghancurkan harta riba dan menyuburkan sedekah, seperti yang telah kami jelaskan di atas. Kehancuran tidak hanya menimpa orang yang merentekan hartanya, akan tetapi menimpa pula kepada orang yang membayarnya.

Kebanyakan para petani yang melakukan pinjaman kepada bank-bank pertanian nasib mereka berakhir dengan kehilangan lahan-lahan pertanian yang mereka miliki karena mereka terpaksa menjualnya guna untuk melunasi utang sekaligus membayar bunga yang mereka tanggung karena pertanian membutuhkan banyak biaya, rentan terhadap berbagai gangguan hama tanaman dan kekeringan. Begitu juga dengan para pemilik industri dan perusahaan yang mengambil pinjaman dari bank, biasanya mereka akan merasa kesulitan mengembalikannya, bahkan mereka tidak mampu untuk membayarnya, terutama pada tahun-tahun pertama dari usaha yang mereka jalankan. Bagaimana mereka bisa mengembalikan pinjaman pokok ditambah dengan bunga yang harus mereka tanggung?! Karena bunga yang ada akan terus bertambah dan menumpuk bersamaan dengan berjalannya waktu. Sehingga bunga yang harus mereka bayar jumlahnya sama dengan pinjaman pokok.

Di dalam pengharaman riba, tidak ada bedanya antara apa yang disebut pinjaman untuk industri dan pinjaman untuk non industri. Karena tidak boleh mengambil sebuah pinjaman berbunga kecuali karena adanya sesuatu yang bersifat sangat dharuurah (keadaan benar-benar terpaksa), yaitu suatu keadaan yang diyakini bisa menyebabkan _al-Halaak_ (kebinasaan) atau terlantar di tengah jalan atau kondisi-kondisi terpaksa lainnya yang sifatnya sangat langka. Adapun apa yang diklaim oleh para pemilik industri dan perusahaan sebagai suatu keharusan yang memaksa mereka mengambil pinjaman berbunga dari bank pada hakikatnya tidak bisa dikategorikan sebagai keadaan yang bersifat _adh-Dharuurah_. Karena yang mereka maksudkan tidak lain adalah perluasan dan pengembangan daerah kerja dan industri mereka atau melengkapi pabrik dan perusahaan yang mereka Kelola dengan alat-alat yang canggih dan modern misalnya. Alasan-alasan seperti ini sama sekali tidak termasuk ke dalam kategori _adh-Dharuurah_ sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh syara'. fadi, tidak bisa dijadikan sebagai sebuah alasan untuk memperbolehkan sesuatu yang diharamkan secara _qath'i_ (pasti dan jelas).

Riba hukumnya adalah haram dan menjadikan harta yang dihasilkannya tidak sah. haram hukumnya mengambil sesuatu yang lebih dari harta pokok, tidak peduli banyak atau sedikit. Hal ini ditunjukkan oleh ayat (وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ) _(Dan jika kamu bertobat dari pengambilan riba, maka bagimu pokok hartamu)_. Ayat ini juga menunjukkan bahwa memakan harta riba dan berkerja dengan cara riba adalah termasuk salah satu dosa besar karena bisa menjadi sebab murka Allah SWT dan Rasul-Nya.

Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang menemui Malik bin Anas r.a., lalu berkata, "Wahai Abu Abdillah, sesungguhnya saya melihat seseorang yang sedang mabuk lalu ia merancau dan bilang bahwa dirinya ingin memetik rembulan, lalu saya berkata: "Saya bersumpah, istriku saya ceraikan jika memang ada sesuatu yang masuk ke mulut anak cucu Adam yang lebih buruk dari khamr."

Lalu Malik bin Anas berkata kepada laki-laki tersebut, "Pulanglah kamu terlebih dahulu, saya akan membahas permasalahanmu ini." Lalu keesokan harinya, laki-laki itu kembali datang menemui Malik bin Anas, lalu Malik bin Anas berkata kepadanya, "Pulanglah kamu terlebih dahulu, saya akan membahas masalahmu itu." Lalu keesokan harinya lagi, laki-laki tersebut kembali datang, lalu Malik bin Anas berkata kepadanya, "lstrimu tertalak karena ketika membuka-buka dan mempelajari Al-Qur'an dan sunnah Nabi-Nya, saya menemukan ternyata tidak ada sesuatu yang lebih buruk dari pada riba karena Allah SWT telah memberitahukan bahwa Dia dan Rasul-Nya akan memerangi setiap orang yang berhubungan dengan riba."

Cara bertobat dari harta riba adalah dengan cara mengembalikannya kepada orang yang darinya, riba tersebut diambil, jika ia tidak ada, maka wajib berusaha mencarinya sampai ketemu. Lalu jika tetap tidak ketemu juga maka harta riba tersebut disedekahkan dan hadiah pahalanya bagi orangyang darinya riba tersebut diambil. Begitu juga dengan harta haram yang dihasilkan dengan cara tidak sah atau dengan cara yang mengandung unsur zalim.===

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login