SURAH AL-BAQARAH 275 - 281 BAGIAN 2

AL-BAQARAH (103)

AL BAQARAH 275 - 281

RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT

[Bagian 2]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Di dalam pasal ini terkandung penjelasan tentang dua bentuk riba dan sebab diharamkannya riba. Ayat-ayat ini mengandung lima pokok pembahasan, yaitu diperbolehkannya bisnis dagang, pengharaman riba dan serangan yang berat terhadap para pemakan riba, anjuran bersikap sabar dan toleran terhadap orang yang berutang yang belum bisa membayar utangnya,-dikarenakan baru mengalami kesulitan ekonomi-, pahala iman dan amal saleh dan yang kelima perintah bertakwa dan peringatan bahwa dunia akan sirna dan datangnya akhirat.

*Tema pertama*, diperbolehkannya bisnis dagang.

Segala bentuk perdagangan atau jual beli hukumnya mubah selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama. Jual beli atau dagang adalah kepemilikan suatu harta dengan imbalan harta disertai dengan adanya ijab qabul atau serah terima atas dasar saling ridha dari kedua belah pihak.

*Tema kedua*, pengharaman riba dan seragan keras terhadap para pemakan harta riba.

*Riba* menurut bahasa artinya _az-Ziyaadah_ yang berarti tambahan secara mutlak dikatakan, _rabaa asy Syai'uyarbuu_. Sedangkan riba menurut syara' adalah tambahan harta tanpa adanya pengganti di dalam akad penukaran harta dengan harta. Riba ada dua macam, _riba nasii'ah_ dan _riba fadhl_.

_Riba nasii'ah_ adalah suatu pembayaran lebih yang nyata yang terdapat pada salah satu pengganti dikarenakan adanya batas waktu, atau mengakhirkan penyerahan salah satu pengganti sampai pada waktu tertentu tanpa adanya tambahan. Seperti halnya riba nasii'ah yang terdapat dalam akad utang piutang atau yang terdapat di dalam akad jual beli. Gambaran _riba nasii'ah_ dalam akad utang piutang adalah ada seseorang yang memberikan pinjaman harta dalam jumlah tertentu untuk waktu tertentu, seperti setahun atau sebulan dengan syarat adanya tambahan ketika melakukan pembayaran dikarenakan panjangnya waktu pengembalian pinjaman tersebut. Gambaran riba seperti inilah yang lazim di kalangan bangsa Arab pada masa jahiliah, mereka hanya mengetahui bentuk riba seperti ini tidak yang lainnya. Biasanya mereka memberikan pinjaman harta dengan syarat setiap bulannya mereka meminta sejumlah harta, kemudian ketika waktu pengembalian pinjaman tersebut telah jatuh tempo, maka mereka meminta seluruh pinjaman yang pernah diberikan. Namun, jika orang yang berutang belum bisa mengembalikan pinjaman tersebut, maka mereka memberikan batas tempo pembayaran yang kedua dengan syarat si peminjam nantinya membayar lebih banyak dari jumlah pinjaman yang sebenarnya.

Mereka biasanya berkata, "Kamu membayar utang yang ada sekarang atau kamu boleh menundanya lagi namun jumlah yang harus kamu bayar nantinya lebih banyak dari jumlah utang yang sebenarnya." Begitulah, orang yang memberi pinjaman bersedia bersabar dengan memberikan tenggang waktu pembayaran lagi, tetapi dengan syarat orang yang meminjam nantinya harus membayar lebih dari jumlah utang yang sebenarnya.

Bentuk riba seperti inilah yang digunakan oleh bank-bank pada masa sekarang, dan bentuk riba seperti inilah yang termaktub dalam Al-Qur'an sebagai bentuk riba yang diharamkan. Para ulama sepakat bahwa bentuk riba seperti ini haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Di samping itu, penghraman ini tidak hanya terbatas pada orang yang mengambilnya saja, tetapi mencakup juga orang yang memberikan, menulis dan orang yang menjadi saksinya. Hal ini berdasarkan hadits yang telah kami sebutkan di atas yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad* dan yang lainnya dari *Ibnu Mas'ud*,

_"Allah SWT melaknati orang yang memakan riba, orang yang membayar riba, orang yang menjadi penulisnya dan orang yang menjadi saksinya."_

Adapun _riba nasii'ah_ dalam akad jual beli gambarannya adalah seperti menjual _satu rithl al-Qumh_ (salah satu jenis gandum) dibayar dengan satu setengah _rithl al-Qumh_, tetapi pembayarannya setelah dua bulan, atau menjual satu shaa' al-Qumhu dengan dua shaa' sya'iir (salah satu jenis gandum yang nilainya dibawah al-Qumhu) yang dibayarkan setelah tiga bulan. Bentuk riba ini hukumnya haram karena adanya kelebihan yang nyata. Terkadang ada pula yang tanpa adanya tambahan, seperti menjual satu rithl kurma kering dibayar dengan satu rifhl kurma kering juga, tetapi pembayarannya tidak kontan. Bentuk jual beli seperti ini biasanya tidak dilakukan kecuali disebabkan pada kenyataannya barang yang ada ketika berlangsungnya transaksi jual beli dilakukan nilainya lebih tinggi dibanding barang yang sama yang dijadikan sebagai harga penukar yang dibayarkan belakangan. Karena barang yang nyata adanya lebih baik dari pada barang yang masih belum ada yang posisinya masih dalam bentuk utang yang menjadi tanggungan. Sesuatu yang kontan lebih tinggi nilainya dari pada yang tidak kontan. Bentuk jual beli seperti ini haram hukumnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari hadits Usamah:

_"Tidak ada riba kecuali di dalam nasii'ah (jual beli yang dilakukan tidak kontan)."_

*Riba fadhl* di dalam transaksi jual beli adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi dengan jumlah yang lebih banyak seperti menjual satu rithl gandum atau madu atau kurma dengan dua rithl dari barang yang sejenis atau menukar satu dirham dengan dua dirham. Bentuk transaksi jual beli seperti ini haram hukumnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Sa'id al-Khudri r.a. dan 'Ubadah bin ash-Shamit r.a. dari Rasulullah saw.,*

_"Emas dengan emas, perak dengan perak, al-Burru (salah satu jenis gandum) dengan al-Burru, asy-Sya'iir (salah satu jenis gandum) dengan asy-Sya'iia kurma kering dengan kurma kering garam dengan garam, barang sejenis dengan barang yang sejenis, jumlahnya harus sama dan harus kontan. Jika jenis-jenis yang tersebutkan ini berbeda, maka juallah sesuai dengan keinginan kalian dengan syarat harus kontan."_

Sebelumnya *Ibnu Abbas r.a*. hanya mengharamkan riba nasii'ah dan memperbolehkan riba fadhl, tetapi ketika mendengar hadits ini, ia mencabut kembali pendapatnya.

Adapun jawaban tentang hadits di atas yang artinya, _"Tidak ada riba kecuali di dalam nasii'ah (jual beli tidak secara kontan),"_ bahwa maksud hadits ini adalah menjelaskan bentuk riba yang paling berbahaya dan banyak terjadi, atau hadits ini menjelaskan ketika adanya perbedaan jumlah di antara dua jenis barang yang berbeda, seperti menjual satu rithl al-Qumhu dibayar dengan dua rithl asy-Sya'iir, tetapi tidak secara kontan, karena bentuk jual beli nasii'ah (tidak kontan) seperti ini haram hukumnya. Adapun jika dibayar dengan kontan maka bentuk jual seperti ini tidak haram.

Terkadang riba fadhl juga ditemukan dalam akad utang piutang, yaitu pembayaran lebih yang disyaratkan oleh pihak pemberi pinjaman tanpa adanya sesuatu yang menjadi imbalannya, contohnya Khalid memberikan pinjaman kepada Ali sebesar 100 dinar dengan syarat Ali mengembalikan pinjaman tahun depan sebanyak 110 dinar.

Intinya adalah bahwa ayat ini -yang menyebutkan kata ar-Ribaa secara mutlak tanpa dibatasi dengan kata yang menjelaskan bahwa yang dimaksud hanya riba nasii'ah menunjukkan bahwa segala bentuk riba haram hukumnya, baik riba nasii'ah maupun riba fadhl dikarenakan adanya tambahan atau kelebihan. Begitu juga haram hukumnya akad ash-Shulhu (kesepakatanJ dengan seseorang yang sebenarnya memiliki tanggungan membayar seribu yang tempo pembayarannya belum tiba, tetapi ia hanya membayar 500 secara kontan. Karena hal ini mengandung unsur riba nasii'ah dalam bentuk memberikan pinjaman dengan mensyaratkan jumlah yang dibayar harus lebih. Jadi, tambahan pembayaran yang ada berarti menjadi penukar waktu tenggang pembayaran. Sedangkan di dalam bentuk akad ash-Shulhu di atas berarti orang yang berutang mendapatkan keuntungan separuh dari jumlah yang seharusnya ia bayarkan sebagai imbalan kesediannya membayar secara kontan. Sehingga hal ini berarti menjadikan dirinya mendapatkan keuntungan dari harta orang lain tanpa dirinya harus memberikan suatu barang sebagai pengganti atau penukarnya. Di antara bentuk riba adalah menjual utang dibayar dengan utang.

*Imam Daaruquthni* meriwayatkan dari *Ibnu Umar dari Rasulullah saw.,:*

_"Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual sesuatu yang belum dibayar dengan sesuatu yang belum dibayar juga."_

Intinya adalah bahwa *firman Allah SWT* yang berbunyi, (وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ) bersifat _mujmal_ atau umum. Di antara riba, ada yang ditemukan di dalam akad jual beli dan ada riba yang ditemukan di dalam akad selain jual beli, yaitu riba jaahiliyyah atau riba nasii'ah, yaitu pembayaran lebih yang disyaratkan oleh pihak yang memberi pinjaman.

Lalu apakah pengharaman riba hanya terbatas pada enam jenis barang yang disebutkan di dalam hadits di atas atau barang-barang yang lain juga bisa dikiaskan dengan keenam jenis barang tersebut? Para ulama yang tidak setuju dengan adanya kias -yaitu madzhab Zhaahiriy-berpendapat bahwa pengharaman riba hanya terbatas pada keenam jenis barang tersebut, tidak boleh ada tambahan.

Adapun mayoritas ulama dan di antaranya adalah para Imam madzhab empat berpendapat bahwa pengharaman ini tidak hanya terbatas pada keenam jenis barang tersebutakan tetapi mencakup semua jenis barang yang memiliki kesamaan dengan keenam jenis barang tersebut. Karena nash mengandung 'illat (sebab, alasan) yang bisa dipahami, sehingga penghraman ini mencakup semua jenis barang yang di dalamnya terdapat 'illat yang sama. Karena tidak bisa diterima oleh akal sikap membedakan di antara dua hal yang memiliki kemiripan. Hadits Nabi saw. di atas hanya bertujuan menjelaskan jenis-jenis barang pokok yang ditemukan pada masa beliau.

*Madzhab Hanafi dan Hambali* menurut tiga riwayat yang paling terkenal yang mereka miliki menyatakan bahwa 'illat yang terdapat di dalam hadits di atas adalah kesamaan jenis dan jumlah (takaran dan timbangan). Kapan dua jenis barang (barang yang dijual dan yang menjadi alat penukarnya) sama jenis dan jumlah, maka riba dengan kedua bentuknya haram hukumnya. Seperti menjual hinthah (salah satu jenis gandum) dengan hinthah dan besi dengan besi. Jika terdapat perbedaan dalam jenis dan jumlahnya di dalam kedua barang maka boleh melakukan jual beli dengan perbedaan jumlah dan dengan cara nasii'ah (tidak kontan). Seperti menjual hinthah dengan beberapa dirham yang pembayarannya tidak kontan. Namun, jika jumlahnya berbeda akan tetapi jenisnya sama maka diperbolehkan jual beli dengan adanya keterpautan jumlah. Namun, tidak boleh dengan cara nasii'ah (tidak kontan), seperti menjual satu buah apel dengan dua buah apel secara kontan. Jika perbedaan yang ada hanya dalam jenisnya saja, tetapi jumlahnya sama maka boleh jual beli dengan adanya keterpautan jumlah. Namun tidak boleh dengan cara nasii'ah (tidak kontan), seperti menjual hinthah dengan sya'iir.

Sedangkan madzhab *Syafi'i dan Maliki* berpendapat bahwa 'illat diharamkan adanya tambahan atau kelebihan di dalam emas dan perak adalah karena keduanya biasanya menjadi alat penukaran untuk membeli sesuatu. Sedangkan 'illat di dalam barang makanan dalam riba nasii'ah adalah math'uumiyyah (yang bisa dimakan), tetapi madzhab Maliki mensyaratkan tidak bertujuan untuk dijadikan obat. Sedangkan *madzhab Syafi'i* berpendapat meskipun itu bertujuan untuk dijadikan obat. Jadi, riba ini haram hukumnya di dalam sayur-sayuran dan buah-buahan. Adapun jika tujuannya adalah untuk dijadikan obat maka menurut madzhab Maliki tidak bisa terjadi unsur riba di dalamnya. Sedangkan menurut madzhab Syafi'i tetap bisa terjadi unsur riba. 

Sedangkan 'illat riba fadhl, kedua madzhab ini (Maliki dan Syafi'i) berbeda pendapat. Madzhab Maliki berpendapat bahwa 'illatnya adalah kesamaan jenis, sama-sama bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan. Jadi, riba ini bisa ditemukan di dalam semua jenis makanan biji-bijian, zabib (anggur kering), daging susu dan makanan yang terbuat dari susu. Namun, riba ini tidak bisa ditemukan di dalam jenis sayur-sayuran dan buah-buahan karena kedua jenis makanan ini tidak bisa disimpan. Termasuk barang-barang yang disamakan dengan makanan pokok adalah garam dan bumbu-bumbu masak lainnya, cuka, bawang merah, bawang putih, minyak dan samin atau mentega.

Sedangkan menurut madzhab Syafi'i 'iilat yang terdapat di dalam makanan adalah kesamaan jenis dan _ath-Thu'miyyah_ (bersifat makanan) jadi mencakup semua hal yang bisa dimakan, baik yang diiadikan makanan pokok, dijadikan sebagai menu buah-buahan maupun yang dijadikan sebagai obat.

Mayoritas ulama sepakat dilarangnya menjual satu biji kurma kering dengan dua biji kurma kering atau menjual satu biji al-Qumhu dengan dua biji al-Qumhu karena tidak ada perbedaan antara banyak sedikitnya barang yang diperjual belikan. Sedangkan madzhab Hanafi, memperbolehkan jual beli yang mengandung riba, tetapi barangnya hanya sedikit seperti ini karena barang yang ada tidak mungkin ditakar atau ditimbang, oleh karena itu boleh adanya keterpautan.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad yang mengandung unsur riba adalah mafsuukh (batal) dan sama sekali tidak boleh, Jadi, akad yang mengandung unsur riba wajib difaskh (dibatalkan) dan sama sekali tidak sah. Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat bahwa akad jual beli yang mengandung unsur riba hukumnya faasid (rusak) karena pada dasarnya akad jual beli hukumnya mubah, sedangkan yang dilarang adalah unsur riba yang terdapat di dalamnya. Jadi, yang dibatalkan hanya ribanya sedangkan akad jual belinya tetap sah.

Jika diperhatikan, kebanyakan akad jual beli yang dilarang adalah dikarenakan adanya semacam tambahan atau kelebihan, baik di dalam barang atau harta itu sendiri maupun di dalam manfaat bagi salah satu pihak, seperti mengakhirkan pembayaran atau yang lainnya. Di samping itu, ada beberapa bentuk akad jual beli yang dilarang, tetapi tidak dikarenakan adanya suatu tambahan, seperti menjual buah yang belum tampak jelas kebaikannya, seperti akad jual beli pada saat seruan shalat jum'at dikumandangkan.

Begitu juga jika diperhatikan, kualitas dan bentuk barang yang mengandung unsur riba tidak dianggap dan tidak memiliki pengaruh apa-apa. Jadi, baik buruknya kualitas barang yang mengandung unsur riba sama saja. Hal ini bertujuan untuk saddudz dzaraa'i' (menutup celah-celah yang bisa dijadikan tempat masuk hal-hal yang dilarang). Begitu juga bentuk barang di dalam masalah riba tidak dianggap dan sama sekali tidak berpengaruh. Seperti dinar atau dirham yang dicetak dalam bentuk uang logam dengan dinar atau dirham yang tidak dicetak kedudukannya sama. Begitu juga emas atau perak yang dibentuk untuk perhiasan atau yang tidak memiliki kedudukan yang sama. Hal ini berbeda dengan pendapat Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Para ulama sepakat bahwa pendapat Mu'awiyah bin Abi Sufyan dalam hal ini tidak boleh. Bukan tidak mungkin Mu'awiyah bin Abu Sufyan tidak mengetahui apa yang diketahui oleh Abu Darda' dan 'Ubadah, mereka berdua membantah pendapat Mu'awiyah yang keliru dalam hal ini. Karena telah diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau mengharamkan adanya at-Tafaadhul (perbedaan jumlah) di dalam jual beli emas, perak dan makanan.

Berdasarkan hal ini maka wajib menjual sesuatu dengan sesuatu yang sama jenis dan timbangannya, meskipun keduanya berbeda di dalam bentuk atau cetakannya. Boleh menjual emas atau perak dibayar dengan uang kertas yang berlaku sekarang meskipun terdapat perbedaan atau keterpautanjumlahnya, dikarena jenisnya berbeda, tetapi dengan syarat harus secara kontan dan serah terimanya harus ketika masih di majlis akad. Hal ini bertujuan untuk menutup celah-celah terjadinya hal-hal yang dilarang, dan dikarenakan adanya fluktuasi atau naik turunnya harga emas dan perak, maka transaksi jual beli perhiasan di pasar-pasar perhiasan yang ada sekarang disyaratkan serah terima barang dan harganya harus secara kontan. Jika tidak maka hukumnya tidak sah. Hal ini bertujuan untuk menghindari munculnya perselisihan dikemudian hari.===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login