AL-BAQARAH (102)
AL BAQARAH 275 - 281
RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT
[Bagian 1]
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ ٢٧٥
*Artinya:* _Orang-orang yang makan (mengambil) riba 1#) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan 2#) lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah 3#). Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya._
1#)-*Riba itu ada dua macam:* _nasī'ah dan fadhl_. Riba nasī'ah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasī`ah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliah.
2#)-Maksudnya ialah orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan.
3#)-Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَـٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦
*Artinya:* _Allah memusnahkan riba 1#) dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa 2#)._
1#)-Yang dimaksud dengan "memusnahkan riba" ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.
2#)-Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ٢٧٧
*Artinya:* _Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati._
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ٢٧٨
*Artinya:* _Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman._
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ٢٧٩
*Artinya:* _Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya._
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍۢ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍۢ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ٢٨٠
*Artinya:* _Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui._
وَٱتَّقُوا۟ يَوْمًۭا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى ٱللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍۢ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ ٢٨١
*Artinya:* _Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)._
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Sebab Turunnya Ayat 278 - 279*
*Abu Ya'la* di dalam musnadnya dan *Ibnu Mindah* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a*., ia berkata, "Telah sampai kepada kami bahwa ayat ini turun berkaitan dengan bani Amr bin Auf dari Tsaqif dan bani al-Mughirah dari bani Makhzum. Dikisahkan bahwa bani Amr bin Auf memberikan pinjaman kepada bani al-Mughirah dengan riba. Lalu ketika Allah SWT memenangkan atau menguasakan kota Mekkah kepada Rasulullah saw., maka ketika itu, semua riba yang ada dibatalkan. Lalu bani Amr bin Auf dan bani al-Mughirah datang menemui Attab bin Usaid yang menjadi penguasa kota Mekkah kala itu. Lalu bani al-Mughirah berkata, "Kenapa kami dijadikan orang-orang yang paling sengsara dengan adanya riba, padahal riba telah dihapuskan dari orang-orang selain kami." Lalu bani Amr bin Auf berkata, "Kita telah sepakat dengan pinjaman riba." Lalu Attab bin Usaid melaporkan hal itu kepada Rasulullah saw. lalu turunlah ayat ini dan ayat yang setelahnya.
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *'Ikrimah*, ia berkata, "Ayat ini turun berkaitan dengan bani Tsaqif, di antara mereka terdapat Ma'sud, Habib, Rabi'ah dan Abd bin Yalail, mereka adalah bani Amr dan bani Umair. Lalu Tsaqif berkata, "Kami tidak mampu menghadapi perang dari Allah SWT dan Rasul-Nya." Lalu mereka pun bertobat dan hanya mengambil pokok harta mereka saja.
*Sebab Turunnya Ayat 280*
*Al-Kalbi* berkata, "Bani Amr bin 'Umair berkata kepada bani al-Mughirah, "Bayarlah harta pokokkami saja sedangkan ribanya kami serahkan kepada kalian." Lalu bani al-Mughirah berkata, "Sekarang kami dalam keadaan susah, tidak memiliki uang untuk membayar utang kepada kalian. Oleh karena itu, kami meminta kalian memberi kami waktu tenggang hingga buah yang kami miliki masak." Namun, bani al-Mughirah tidak berkenan memberi Waktu tenggang kepada mereka, lalu turunlah ayat ini (وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍۢ فَنَظِرَةٌ).
*BEBERAPA FASE PENGHARAMAN RIBA*
Di dalam Al-Qur'an, bentuk pengharaman riba persis seperti bentuk pengharaman minuman keras, yaitu terdapat di empat tempat dari Al-Qur'an, letak pertama termasuk Makkiyyah sedangkan tiga yang lainnya Madaniyah, sehingga pengharaman riba memiliki empat fase:
1. Di Makkah, Allah SWT menurunkan ayat,
_"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah."_ *(ar-Ruum:39)*
Sedangkan ayat khamr yang menjadi bandingan ayat riba ini adalah:
_"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat mimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik."_ *(an-Nahl 67)*
Kedua ayat ini merupakan langkah atau fase awal sebagai persiapan pengharaman riba dan khamr. Kedua ayat ini mengandung sindiran atau isyarat akan hukum haram riba dan khamr serta mengandung isyarat bahwa menjauhi kedua hal ini merupakan suatu keharusan.
2. Kemudian di Madinah, Al-Qur'an mengisahkan kepada kita cerita tentang perilaku kaum Yahudi yang tetap mengambil riba padahal Allah SWT telah mengharamkannya bagi mereka, sehingga Allah SWT mengancam akan menghukum mereka akibat perbuatan mereka tersebut,
_"Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu adzab yang pedih."_ *(An-Nisaa': 161)* #)
#)-*Al-Qurthubi* berkata, "Yang dimaksud di dalam ayat ini tidak hanya riba yang diharamkan atas kita, akan tetapi yang dimaksud adalah semua bentuk harta haram, seperti *firman Allah SWT*. _"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram."_ *(Al-Maa'idah: 42)*, _as-Suht_ artinya harta haram, seperti riba dan harta-harta orang non Yahudi yang mereka halalkan bagi diri mereka, kaum Yahudi.
Adapun bandingannya dari ayat khamr adalah:
_"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya"_ *(al-Baqarah: 219)*
Kedua ayat ini merupakan peringatan atau warning akan hukum haram riba dan khamr serta merupakan pemberitahuan bahwa orang yang membangkang dalam masalah ini akan dihukum.
3. Kemudian Allah SWT melarang mengambil _riba Faahisy_, yaitu riba yang selalu bertambah hingga menjadi berlipat-lipat, yaitu riba yang umum terjadi di dalam komunitas bangsa Arab masa jahiliah,
_"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."_ *(Ali 'Imraan: 130)*
Fase ketiga dari pengahraman riba ini persis seperti fase ketiga dari pengharaman khamr.
_"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan."_ *(an-Nisaa': 43)*
Kedua ayat ini mengandung larangan yang jelas. Namun baru bersifat sebagian, belum secara umum. Ayat riba ini secara jelas melarang salah satu bentuk riba yang sangat jelek, yaitu riba faahisyah yang berlipat-lipat. Bentuk riba ini adalah yang umum terjadi dalam bangsa Arab zaman jahiliyah. Sedangkan ayat khamr menjelaskan larangan menenggak khamr ketika hendak menunaikan shalat.
4. Kemudian fase yang terakhir, barulah pengharaman yang ada benar-benar pasti dan menyeluruh terhadap semua bentuk riba dan khamr. Adapun riba, Allah SWT melarang semua bentuk kelebihan atau tambahan dari pokok harta orang yang memberi utang, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman, al-Aayah."
Sedangkan dalam masalah khamr, pada fase terakhir ini Allah SWT memerintahkan untuk menjauhi khamr dalam segala keadaan, _"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."_ *(al-Maa'idah: 90)*
Huruf _alif_ dan _lam_ di dalam kata _ar-Ribaa_ yang terdapat di dalam potongan ayat, (وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ) adalah _lil jinsi_ (yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jenis), bukan alif lam yang memiliki fungsi lil'ahdidz dzihniy (yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sesuatu yang telah diketahui). Jadi, artinya adalah _dan Allah SWT mengharamkan jenis riba_, bukan hanya riba yang telah mereka ketahui, yaitu riba jaahiliy atau riba nasii'ah, tetapi umum mencakup semua jenis riba. Hal ini sama dengan _alif lam_ yang terdapat di dalam kata _al-Bai'_ di dalam ayat, (وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ) yang maksudnya, dan Allah SWT memperbolehkan macam-macam jual beli.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
