SURAH AL-BAQARAH 272 - 274

AL-BAQARAH (101)

AL BAQARAH 272 - 274

ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA SEDEKAH

۞ لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَىٰهُمْ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهْدِى مَن يَشَآءُ ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ فَلِأَنفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبْتِغَآءَ وَجْهِ ٱللَّهِ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ ٢٧٢

*Artinya:* _Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup, sedangkan kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan)._

لِلْفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحْصِرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًۭا فِى ٱلْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَـٰهُمْ لَا يَسْـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلْحَافًۭا ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ ٢٧٣

*Artinya:* _(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya; mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui._

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّۭا وَعَلَانِيَةًۭ فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ٢٧٤

*Artinya:* _Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati._

*SEBAB TURUNNYA AYAT*

*1. Sebab turunnya ayat 272*
Dalam hal ini, banyak riwayat yang menjelaskan tentang sebab turunnya ayat ini, namun semua riwayat tersebut memiliki kandungan yang sama. Di antara Riwayat tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh *Nasa'i, al-Hakim, al-Bazzar, ath-Thabrani* dan yang lainnya dari *Ibnu Abbas r.a.*, ia berkata: "Orang-orang Islam tidak ingin memberi sedekah kepada kerabat mereka yang musyrik, lalu kerabat mereka yang musyrik tersebut meminta sedekah kepada mereka, lalu mereka pun diberi izin untuk memberi sedekah kerabat mereka tersebut," lalu turunlah ayat ini.

Diriwayatkan bahwa ada sekelompok orang Islam memiliki kerabat ipar dan kerabat persusuan dari kaum Yahudi. Sebelum Islam, mereka biasa memberi sedekah kepada kerabat mereka tersebut. Namun, setelah masuk Islam, mereka benci untuk memberikan sedekah kepada kerabat mereka tersebut.

Dikatakan bahwa, suatu ketika *Asma' binti Abu Bakar* pergi menunaikan haji, lalu ibunya datang kepadanya untuk meminta sesuatu, pada waktu itu ibunya masih dalam keadaan musyrik, lalu Asma' pun tidak mau memberinya, lalu turunlah ayat ini.

*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a*. bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk tidak memberi sedekah kecuali kepada orang Islam, lalu turunlah ayat ini. Setelah itu, beliau memerintahkan untuk memberi sedekah kepada siapa saja yang meminta meskipun ia bukan orang Islam.

*Sa'id bin Jabir* meriwayatkan dengan sanad mursal dari Rasulullah saw tentang sebab turunnya ayat ini bahwa kaum Muslimin memberi sedekah kepada orang-orang fakir dari kelompok kafir dzimmi. Lalu Ketika jumlah orang-orang fakir dari kaum Muslimin banyak, maka *beliau bersabda,* _"Janganlah kalian bersedekah kecuali kepada orang Islam."_ Lalu turunlah ayat ini yang mengandung izin bersedekah kepada non-Muslim. 

*Ath-Thabari* menceritakan bahwa maksud atau tujuan Rasulullah saw. melarang bersedekah kecuali kepada orang Islam adalah agar mereka mau masuk Islam. Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.

Intinya adalah bahwa semua riwayat ini memiliki kandungan yang sama, yaitu orang yang telah masuk Islam tidak ingin memberi sedekah kepada kerabatnya yang musyrik atau kepada orang musyrik atau Rasulullah saw. melarang mereka bersedekah kepada orang musyrik, lalu turunlah ayat ini.

*2. Sebab turunnya ayat 273*
Ayat ini turun berkaitan dengan _ahlush Shuffah_, mereka berjumlah 400 orang dari sahabat Muhajirin, mereka adalah orang-orang yang menyerahkan diri mereka untuk mempelajari Al-Qur'an dan ikut keluar bersama satuan prajurit yang diutus Rasulullah saw.. #)
#) _Ahlush shuffah_ berasal dari kaum Quraisy yang hijrah ke Madinah. Di Madinah, mereka tidak memiliki kerabat juga tempat tinggal, sehingga mereka tinggal di _shuffah masjid_ Rasulullah saw. (tempat yang diberi atap yang digunakan untuk tempat tinggal para kaum fakir dari sahabat Muhajirin). Pada malam hari, mereka belajar Al-Qur'an dan pada siang hari mereka memiliki kesibukan memecah biji-bijian. Mereka juga ikut pergi bersama satuan tentara yang diutus oleh Rasulullah saw. Jika ada seseorang dari kaum Muslimin yang memiliki kelebihan makanan, maka pada sore hari, ia membawanya untuk diberikan kepada mereka. 

*3. Sebab turunnya ayat 274.*
*Ath-Thabrani dan Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Yazid bin Abdullah bin Gharib* dari ayahnya dari kakeknya dari Rasulullah saw., bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang memiliki kuda yang mereka persiapkan untuk berjuang di jalan Allah SWT. Mereka selalu memberi makan kuda-kuda tersebut siang dan malam, baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Ayat ini turun berkaitan dengan mereka, yaitu orang-orang yang memelihara kuda tidak karena untuk menyombongkan diri dan bermegah-megahan.

Diriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.* bahwa ayat ini turun berkaitan dengan hal memelihara dan memberi makan kuda. Keshahihan riwayat ini ditunjukkan oleh hadits *Asma' binti Zaid,* ia berkata, *"Rasulullah saw.. bersabda:*

_"Barangsiapa yang mengikat kuda (memelihara dan merawat kuda untuk digunakan berjihad) di jalan Allah SWT dan memberinya makan, semua ini dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah SWT dan hanya mengharap pahala dari-Nya, maka kenyang, lapar, kenyang karena air minum, dahaga, air kencing dan kotoran kuda tersebut, semuanya berada di dalam timbangan amal baiknya kelak di hari kiamat."_

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat ini memperbolehkan memberikan sedekah sunnah kepada siapa saja. Adapun sedekah wajib (zakat), maka secara ijmak tidak boleh memberikannya kepada orang kafir. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. dari Ibnu Abbas r.a.:

_"Aku diperintahkan untuk mengambil sedekah dari orang-orang kaya di antara kalian dan memberikannya kepada orang-orang fakir di antara kalian."_

Begitu juga menurut pendapat mayoritas ulama, tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang kafir. Karena zakat fitrah adalah pembersih puasa. Oleh karena itu, tidak boleh diberikan kepada orang kafir; seperti sedekah (zakat) hewan ternak dan _an-Nuquud_ (emas dan perak). Rasulullah saw. bersabda di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daaruquthni dan yang lainnya dari Ibnu Umar r.a.,

_"Buatlah mereka tidak meminta-minta dihari ini"._
 
Maksudnya adalah pada hari raya idul fitri, karena mereka semua sibuk merayakan hari raya dan shalat idul fitri. Sedangkan kesibukan ini tidak ditemukan di dalam diri orang-orang kafir.

Namun *Abu Hanifah r.a*. memperbolehkan menyerahkan zakat fitrah kepada non-Muslim dari kelompok _kafir dzimmi_. Hal ini ia dasarkan atas keumuman ayat di dalam memerintahkan untuk berbuat baik dan memberi makan serta disebutkannya sedekah secara mutlak tanpa dibarengi dengan penyebutan _al-Qaid_ (syarat) kepada siapa sedekah tersebut harus diberikan.

Ayat (وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ فَلِأَنفُسِكُمْ ۚ وَمَا) dan apa yang kalian sedekahkan, maka -pahalanya bagi diri kalian sendiri", menunjukkan bahwa buah sedekah pada hakikatnya tidak lain akan kembali kepada diri orang yang bersedekah, karena ia akan mendapatkan pahala yang sempurna tanpa sedikit pun terkurangi atas amalnya tersebut. Hal ini dikuatkan lagi oleh Allah SWT di dalam dua susunan kata yang jatuh setelahnya, yaitu (وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ) _"Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya."_

Ayat (وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبْتِغَآءَ وَجْهِ ٱللَّهِ ۚ) _"Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah",_ mengandung petunjuk bahwa sedekah yang diterima tidak lain adalah sedekah yang didasari keikhlasan hanya mencari keridhaan Allah SWT.

Ayat (لِلْفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحْصِرُوا۟) menjelaskan tentang sifat-sifat orang yang berhak mendapatkan sedekah, mereka adalah orang-orang fakir yang sifat atau kriteria-kriteria mereka telah kami jelaskan di atas. Di samping itu, ayat ini juga mengandung penjelasan bahwa di antara adab atau kesopanan dan etika meminta adalah tidak bersikap memaksa atau mendesak di dalam meminta.

Pada dasarnya, meminta-minta di dalam Islam diharamkan kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Jadi seseorang yang mampu untuk bekerja, maka tidak boleh baginya meminta-minta. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abdullah bin Amr r.a.*

_"(Meminta) sedekah tidak halal bagi orang kaya dan bagi orang yang memiliki kekuatan dan fisik yang sempurna"._

_Al-Mirrah_ artinya kekuatan dan _as-Sawiy_ maksudnya memiliki fisik yang sempurna. Jadi yang dimaksud adalah orang yang mampu untuk bekerja.

Meminta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw. dengan sabda beliau berikut:

_"Sesungguhnya meminta-minta tidak boleh kecuali bagi tiga orang, yaitu orang yang sangat fakir atau orang yang menanggung utang terlalu berat atau bagi orang yang menanggung darah yang menyakitkan atau menyedihkan. (maksudnya darah yang menyakitkan orang yang melakukan pembunuhan dan para walinya, karena mereka harus membayar diyat, namun mereka tidak memiliki harta yang bisa mereka gunakan untuk membayarnya)."_

*Al-Faqrul mudqi'* adalah orang yang sangat fakir, _al-Ghurmu_ adalah tanggungan utang yang harus dibayar dan utang tersebut bukanlah utang pribadi yang uangnya digunakan sendiri, akan tetapi utang yang tidak dimanfaatkan penggunannya oleh orang yang berutang, seperti berutang untuk membiayai usaha mendamaikan dan memperbaiki hubungan dua pihak yang berseteru dan amal-amal baik lainnya, seperti menolak kezaliman, menjaga kemaslahatan dan yang lainnya. Jadi, boleh bagi orang yang memiliki tanggungan seperti ini meminta bantuan guna membayar utang tersebut. Adapun yang dimaksud dengan orang yang memiliki darah yang menyedihkan adalah orang yang menanggung diyat seseorang yang melakukan tindak kriminal pembunuhan, seperti kerabat, keturunan atau teman agar ia tidak diqishash, karena jika si kerabat, keturunan atau temannya tersebut jadi diqishash, maka ia akan merasa bersedih sekali.

Sikap memaksa atau mendesak di dalam meminta yang dilakukan seseorang padahal ia memiliki sesuatu yang sebenarnya bisa membuat dirinya tidak perlu untuk meminta adalah perbuatan yang diharamkan. *Imam Muslim* meriwayatkan bahwa R*asulullah saw. bersabda:*

_"Barangsiapa yang meminta kepada orang lain takatstsuran (agar hartanya menjadi banyak atau meminta dengan cara mendesak dan berlebihan), maka berarti sama saja ia meminta bara api, maka jika ia ingin sedikit, maka hendaklah ia jadikan sedikit atau jika ia ingin banyak, maka biarlah ia menjadikannya banyak (ini merupakan ungkapan teguran dan celaan, bukan memperbolehkan)."_

*Imam Muslim* juga meriwayatkan dari *Ibnu Umar r.a*. bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*

_"Salah satu di antara kalian selalu meminta-minta hingga ia bertemu dengan Allah SWT. dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun yang menempel di wajahnya."_ #)- Al Qadhi 'lyadh berkata, 'Ada pendapat mengatakan bahwa maksudnya adalah pada hari Kiamat ia datang dalam keadaan hina, ia sama sekali tidak memiliki arti di sisi Allah SWT.

Ada pendapat lain mengatakan bahwa hadits ini dipahami apa adanya sesuai dengan zhahirnya, yaitu kelak pada hari kiamat, dirinya digiring dalam keadaan wajahnya tinggal tengkorak, tidak ada daging sedikit pun yang menempel. Hal ini sebagai hukuman baginya karena di dunia ia meminta-minta dengan mempertaruhkan wajah dan harga dirinya.

*Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Hibban* meriwayatkan dari *Sahl bin al-Hanzhaliyyah* dari *Rasulullah saw. beliau bersabda:*

_"Barangsiapa yang meminta kepada orang lain padahal ia memiliki sesuatu yang cukup baginya, maka berarti sama saja ia mengumpulkan untuk dirinya bara api neraka jahannam."_ Lalu orang-orang bertanya, _"Apa yang dimaksud dengan sesuatu yang cukup baginya?"_ Beliau berkata, _"Yaitu sesuatu yang cukup untuk makan siang dan makan malam."_

Namun, jika seseorang memang benar-benar butuh, maka tidak apa-apa jika ia meminta sampai tiga kali, ini sebagai pemakluman sekaligus sebagai peringatan. Akan tetapi, yang lebih utama adalah meninggalkannya. Maka jika orang yang dimintai sesuatu mengetahui bahwa orang yang meminta kepadanya tersebut memang benar-benar butuh dan ia mampu memberinya, maka ia wajib memberinya. Namun, jika ia tidak tahu, tetapi ia tetap memberinya karena khawatir siapa tahu orang yang meminta tersebut memang benar-benar sedang butuh, maka ia tidak disalahkan dalam hal ini. $)- Adapun hadits yang diriwayatkan *Imam Ahmad dan Abu Dawud dari al-Husain bin Ali* berikut:
_"Bagi orang yang meminta hak (untuk diberi) meskipun ia datang dengan mengendarai kuda."_ adalah hadits mursal dan di dalam sanadnya terdapat rawi _majhuul._

Ayat (ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم) merupakan pujian dari Allah SWT terhadap orang-orang yang berinfak di jalan-Nya dan ikhlas hanya mencari ridha-Nya di setiap waktu dan keadaan, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Akan tetapi, dengan didahulukannya kata _al-Lail_ (waktu malam) atas kata _an-Nahaar_ (waktu siang) dan kata _as-Sirr_ (secara sembunyi-sembunyi) atas kata _al-Alaaniyah_ (secara terang-terangan) memberikan sebuah isyarat lebih utamanya sedekah secara sembunyi-sembunyi daripada secara terang-terangan seperti yang telah kami jelaskan di atas.====

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login