AN-NAHL (24)
MAKANAN-MAKANAN YANG HALAL LAGI BAIK DAN MAKANAN-MAKANAN YANG HARAM LAGI BURUK
Surah an-Nahl Ayat 114-119
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dari ayat-ayat di atas bisa diambil sejumlah kesimpulan hukum sebagai berikut.
1. Diperbolehkannya yang halal lagi baik yang tidak mengandung mudharat di dalamnya. Diharamkannya hal yang buruk dan membahayakan yang mengakibatkan keburukan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini, sungguh menuntut untuk mensyukuri nikmat.
2. Hal-hal dasar yang diharamkan dalam syari’at ada empat, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan selain atas nama Allah SWT dan atas selain nama Allah SWT.
AN-NAHL (23)
AKIBAT DARI SIKAP KUFUR NIKMAT DI DUNIA
Surah an-Nahl Ayat 112-113
وَضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًۭا قَرْيَةًۭ كَانَتْ ءَامِنَةًۭ مُّطْمَئِنَّةًۭ يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًۭا مِّن كُلِّ مَكَانٍۢ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ ٱللَّهِ فَأَذَٰقَهَا ٱللَّهُ لِبَاسَ ٱلْجُوعِ وَٱلْخَوْفِ بِمَا كَانُوا۟ يَصْنَعُونَ ١١٢
*Artinya*: _Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah, merasakan kepada mereka pakaian1# kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang selalu mereka perbuat._
1#- Maksudnya, kelaparan dan ketakutan itu meliputi mereka, seperti halnya pakaian meliputi tubuh mereka.
AN-NAHL (22)
ORANG-ORANG YANG MURTAD DARI ISLAM DAN ORANG-ORANG MUHAJIRIN SETELAH MEREKA MENGALAMI COBAAN DAN FITNAH
Surah an-Nahl Ayat 106-111
*[Bagian 2/2]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
f. Pemaksaan memiliki beberapa tingkatan.
_Pertama_, wajib melakukan dan memenuhi perbuatan yang dipaksakan, seperti pemaksaan untuk menenggak minuman keras, makan babi dan bangkai. Di sini, wajib untuk meminum atau memakannya karena memelihara nyawa dari kebinasaan wajib hukumnya, berdasarkan ayat,
_"Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan."_ *(al-Baqarah: 195)*
_Kedua_, perbuatan yang dipaksakan menjadi mubah, bukan wajib, seperti dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kekafiran, dimubahkan atau diperbolehkan bagi orang yang dipaksa untuk berpura-pura mengucapkannya, namun tidak sampai wajib.
AN-NAHL (21)
ORANG-ORANG YANG MURTAD DARI ISLAM DAN ORANG-ORANG MUHAJIRIN SETELAH MEREKA MENGALAMI COBAAN DAN FITNAH
Surah an-Nahl Ayat 106-111
*[Bagian 1/2]*
*Sebab Turunnya Ayat 106*
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.*, ia berkata, "Ketika Nabi Muhammad saw. ingin berhijrah ke Madinah, orang-orang musyrik menangkap dan menyiksa *Bilal, Khabbab,* dan *‘Ammar bin Yasir*. Waktu itu, 'Ammar terpaksa mengucapkan kata-kata yang membuat mereka senang dan puas sebagai bentuk pura-pura untuk menyelamatkan diri. Ketika ia kembali kepada Rasulullah saw., ia pun menceritakan apa yang terjadi. Rasulullah saw. bertanya kepadanya, ‘Ketika kamu mengucapkan kata-kata itu, bagaimana keadaan hatimu, apakah hatimu merasa senang dan setuju dengan apa yang kamu ucapkan itu?' ‘Ammar r.a. menjawab, ’Tidak." Allah SWT pun menurunkan ayat ini
Halaman 21 dari 186