AL-ISRAA' (9)
PERLINDUNGAN TERHADAP NABI SAW. DARI GANGGUAN ORANG-ORANG MUSYRIK KETIKA BELIAU MEMBACA AL-QUR’AN
Surah al-Israa’ Ayat 45-48
Sebab Turunnya Ayat
*1. Ayat 45*
*Ibnu al-Mundzir* meriwayatkan dari *Ibnu Syihab az-Zuhri*, dia berkata, "Rasulullah saw. ketika membacakan Al-Qur’an kepada orang-orang musyrik Quraisy dan menyeru kepada Al-Qur’an, mereka berkata kepada beliau dengan nada mengejek,
_"Dan mereka berkata, “Hati kami sudah tertutup dari apa yang engkau seru kami kepada-Nya dan telinga kami sudah tersumbat, dan di antara kami dan engkau ada dinding karena itu lakukanlah (sesuai kehendakmu), sesungguhnya kami akan melakukan (sesuai kehendak kami)."_ *(Fushshilat: 5)*
AL-ISRAA' (8)
TEGURAN KERAS TERHADAP PENISBAHAN ANAK DAN SEKUTU KEPADA ALLAH SWT
Surah al-Israa’ Ayat 40-44
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dari ayat-ayat di atas dapat dipahami beberapa hal berikut.
1. Penisbahan para malaikat sebagai anak-anak perempuan Allah merupakan kedustaan besar dan ucapan yang dosanya sangat hina di sisi Allah Azza wa Jalla. Ini merupakan kecaman keras terhadap perkataan sebagian orang Arab, "Para malaikat ialah anak-anak perempuan Allah."
2. Walaupun terdapat penjelasan memuaskan dari Al-Qur’an tentang argumen dan bukti-bukti yang menunjukkan keesaan Allah secara mutlak serta perintah untuk mengambil pelajaran dari apa yang ada di dalamnya, orang-orang musyrik yang keras kepala dan zalim semakin jauh dari kebenaran, semakin tidak mau berpikir dan tidak mau mengambil pelajaran. Hal ini karena buruk dan rusaknya pikiran mereka serta keyakinan mereka bahwa Al-Qur'an adalah tipu daya, sihir, mantra, dan syair.
AL-ISRAA' (7)
POKOK-POKOK LAIN DALAM SISTEM MASYARAKAT ISLAM
Surah al-Israa’ Ayat 31-39
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dari ayat-ayat di atas dapat disimpulkan sejumlah hukum berikut.
1. Keharaman membunuh anak-anak perempuan karena takut fakir, ejekan atau halhal lain secara mutlak.
2. Keharaman mendekati perzinaan, hal-hal yang mendorong untuk melakukannya, dan sebab-sebab yang biasanya membuat orang melakukannya.
3. Keharaman membunuh dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syara'. Ahli waris korban yang dibunuh mempunyai hak untuk menuntut qishash terhadap pembunuhnya saja, bukan yang lainnya, tanpa adanya tindakan penganiayaan atau membunuh selain pembunuh tersebut. Karena di satu kondisi, dia dibantu dengan kemenangan hujjah, di kondisi kedua dipenuhinya pembalasan, dan pada kondisi ketiga dibantu dengan berkumpulnya keduanya, yaitu adanya hujjah dan pembalasan. Mana pun yang dipenuhi, itu merupakan pertolongan dari Allah SWT.
AL-ISRAA' (6)
POKOK-POKOK SISTEM MASYARAKAT MUSLIM; TAUHID SEBAGAI DASAR KEIMANAN, DAN IKATAN KUAT DALAM KELUARGA MUSLIM ADALAH PILAR BAGI MASYARAKAT
Surah al-Israa’ Ayat 22-30
SEBAB TURUNNYA AYAT:
*Ayat 26*
*Ath-Thabrani* dan lainnya meriwayatkan dari *Abu Sa’id al-Khudri*, dia berkata, "Ketika turun ayat, *(وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ)* Rasulullah saw. memanggil Fatimah lalu memberinya tanah Fadak."
*Ibnu Katsir* berkata, "Ini masalah yang sulit. Sebab turunnya ayat ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun di Madinah, sedangkan yang masyhur tidak demikian. Namun, di awal surah disebutkan bahwa ayat ini turun di Madinah."
*Ibnu Mardawaih* juga meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a*. sebab turunnya ayat yang serupa.
Halaman 18 dari 186