Surah an-Nahl Ayat 106-111

AN-NAHL (22)

ORANG-ORANG YANG MURTAD DARI ISLAM DAN ORANG-ORANG MUHAJIRIN SETELAH MEREKA MENGALAMI COBAAN DAN FITNAH

Surah an-Nahl Ayat 106-111

*[Bagian 2/2]*

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

f. Pemaksaan memiliki beberapa tingkatan.

_Pertama_, wajib melakukan dan memenuhi perbuatan yang dipaksakan, seperti pemaksaan untuk menenggak minuman keras, makan babi dan bangkai. Di sini, wajib untuk meminum atau memakannya karena memelihara nyawa dari kebinasaan wajib hukumnya, berdasarkan ayat,

_"Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan."_ *(al-Baqarah: 195)*

_Kedua_, perbuatan yang dipaksakan menjadi mubah, bukan wajib, seperti dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kekafiran, dimubahkan atau diperbolehkan bagi orang yang dipaksa untuk berpura-pura mengucapkannya, namun tidak sampai wajib.

_Ketiga_, tidak wajib dan tidak pula mubah, tetapi haram, seperti dipaksa untuk membunuh atau memotong anggota tubuh seseorang, tindakan yang dipaksakan tetap pada hukum asalnya yaitu haram. Adapun jika orang yang dipaksa tetap melakukannya, apakah ia tetap dikenai kisas ataukah tidak. Dalam hal ini ada pendapat yang mengatakan, tidak ada kisas atas dirinya, dan ada pula yang mengatakan tetap wajib dikisas.

*Al-Qurthubi* mengatakan, ulama berijma bahwa barangsiapa yang dipaksa membunuh seseorang, ia tidak boleh melakukan pembunuhan tersebut dan tidak boleh pula melanggar kehormatannya dengan mencambuk atau yang lainnya. Dalam hal ini, ia harus bersabar dan tabah atas bala yang menimpanya, tidak boleh baginya menebus dan menyelamatkan dirinya dengan mengorbankan orang lain dan hendaknya ia memohon kepada Allah SWT kondisi selamat di dunia dan akhirat.

*Kesimpulannya*, ada tiga hal yang tidak diperbolehkan sama sekali dalam keadaan apa pun, yaitu kafir, membunuh, dan zina. Namun ada keringanan untuk berpura-pura mengucapkan kata-kata kekafiran di mulut saja.


g. Apakah orang yang berzina karena dipaksa tetap dikenai hukuman _hadd_ zina? Dalam hal ini ada dua versi pendapat. Ada sebagian ulama mengatakan, ia tetap dikenai hukuman hadd zina, karena ia melakukan hal itu atas pilihan dan kemauannya. Sementara kebanyakan ulama mengatakan, tidak ada hukuman hadd zina atas dirinya, dan ini adalah pendapat yang shahih. Jika ada seorang perempuan dipaksa untuk berzina, tidak ada hukuman hadd atas dirinya. Hal ini berdasarkan ayat di atas *( إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ)* Juga, berdasarkan hadits,

_"Sesungguhnya Allah SWT memaafkan umatku dalam tiga keadaan, yaitu kesilapan, lupa dan dipaksa.”_

Juga berdasarkan ayat,

_"Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.”_ *(an-Nuur: 33)*

Ulama bersepakat bahwa tidak ada hukuman _hadd_ atas perempuan yang dipaksa.

Apakah perempuan yang dipaksa berhak mendapatkan mahar? Dalam hal ini, *imam Malik, imam asy-Syafi'i, imam Ahmad, Ishaq,* dan *Abu Tsaur* mengatakan, ia berhak mendapatkan mahar _mitsl_.

Sementara itu, ulama _Hanafiyyah_, *ats-Tsauri* dan rekan-rekan *Imam Malik* mengatakan, jika laki-laki yang berzina dengan perempuan itu dijatuhi hukuman _hadd_, mahar menjadi batal. *Ibnul Mundzir* mengatakan, pendapat yang pertama adalah yang shahih.

i. Jika ada seseorang (suami) dipaksa agar menyerahkan istrinya untuk sesuatu yang tidak halal, si suami menyerahkannya berdasarkan apa yang disebutkan oleh *Al-Qurthubi*, si suami tidak perlu membiarkan dirinya terbunuh karena mempertahankan si istri dan tidak perlu pula menahan penderitaan untuk menyelamatkan si istri. Namun, jika memungkinkan bagi dirinya untuk mempertahankan kehormatannya, ia wajib melakukannya. 

j. Sumpah orang yang dipaksa adalah tidak jadi dan tidak berlaku mengikat menurut *imam Malik, imam Asy-Syafi'i, Abu Tsaur*, dan mayoritas ulama. Karena niat dan isi hatinya berbeda dengan apa yang diucapkannya. Sementara itu, ulama Hanafiyyah mengatakan, jika ia bersumpah untuk tidak melakukan, lalu ia melakukan, ia dianggap telah melanggar sumpah. Orang yang dipaksa bisa menggunakan kata-kata _tauriyah_ dalam sumpahnya. Ketika ia tidak menggunakan kata-kata _tauriyah_, berarti ia memiliki maksud kepada sumpah tersebut.

k. Jika ada seseorang dipaksa untuk bersumpah, jika ia tidak mau, hartanya akan dirampas, seperti yang dilakukan oleh para petugas _al-Muks_ (pabean, bea cukai), para pengumpul zakat yang zalim, dan orang-orang yang suka melakukan perampasan, dalam hal ini, imam Malik mengatakan, dalam kasus seperti ini, ia tidak boleh melakukan _taqiyyah_ (berpura-pura menuruti keinginan si pemaksa). Seseorang hanya boleh menggunakan sumpahnya untuk menyelamatkan keselamatan dirinya, bukan hartanya. Sementara itu, *Ibnu Majisyun* mengatakan, orang tersebut tidak dianggap melanggar sumpah, meskipun sumpahnya untuk menyelamatkan hartanya dan tidak ada kekhawatiran atas keselamatan dirinya.

l. Ulama muhaqqiq mengatakan, apabila orang yang dipaksa akhirnya mengucapkan kata-kata kekafiran, ia tidak boleh mengucapkannya melainkan dalam bentuk ucapan _al-Ma’aariidh_ ( _tauriyah_, kata-kata yang memiliki dua kemungkinan arti, namun yang dimaksudkan hanya salah satunya, kata-kata sindiran, kiasan), karena al-Ma’aariidh bisa menghindarkan dari kebohongan. Jika ia tidak melakukan hal itu, ia kafir. Kata-kata al-Ma'aariidh dalam konteks ini adalah seperti _akfuru billaahii_ dengan menambah huruf _ya_' pada kata _laahii_, atau, _akfuru bin Nabiyy_ dengan _tasydid_ yang artinya adalah tanah yang tinggi, atau _akfuru bin nabii'i_ yang artinya adalah orang yang memberi kabar berita.

m. Batasan al-Ikraah atau paksaan menurut *imam Malik, imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad, Abu Tsaur*, dan mayoritas ulama adalah ancaman yang menakutkan, dipenjara, dipukuli, teror dan intimidasi, diikat, dikurung dan lain sebagainya. Dikutip dari ulama _Hanafiyyah_, mereka tidak memasukkan dipenjara dan dibelenggu sebagai salah satu bentuk ikraah dalam konteks pemaksaan untuk menenggak minuman keras dan memakan bangkai, karena keduanya tidak sampai memunculkan kekhawatiran terjadi kerusakan atau kebinasaan. Namun mereka memasukkan kedua hal itu ke dalam batasan ikraah dalam konteks pengakuan seperti, "Si Fulan memiliki hak yang ada dalam kewajibanku sebesar seribu dirham.”

3. Orang-orang murtad terkenan murka dan adzab Allah SWT karena mereka mencintai kehidupan dunia lebih dari akhirat. Mereka juga terhalang dari mendapatkan hidayah Allah SWT. Hati, pendengaran dan penglihatan mereka dikunci mati oleh Allah SWT, dan mereka dijadikan orang-orang yang lalai dan tidak menyadari tentang adzab yang akan datang pada mereka di hari Kiamat.

4. Allah SWT menetapkan ampunan dan rahmat bagi orang-orang yang berhijrah setelah mereka berpura-pura menuruti keinginan orang-orang musyrik Mekah, kemudian mereka berjihad bersama-sama dengan kaum Mukminin yang lain, sabar, tabah, dan teguh dalam berjihad. Mereka adalah orang-orang yang ditindas, seperti Ammar bin Yasir, Jabr, budak al-Hadhrami yang memaksa dirinya untuk kafir, lalu ia pun akhirnya terpaksa kafir, kemudian mereka berdua akhirnya masuk Islam dan keislaman mereka berdua pun baik dan ikut berhijrah. Juga seperti orang-orang yang disebutkan dalam sebab turunnya ayat di atas, yaitu Ayyasy, Abu Jandal, Salamah bin Hisyam, dan Abdullah bin Salamah.

Juga seperti *Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh* yang murtad dan bergabung dengan kaum musyrikin. Lalu pada Fathu Mekah, Rasulullah saw. menginstruksikan untuk membunuhnya. Lalu ia meminta suaka dan perlindungan kepada *Utsman r.a*.. Akhirnya Rasulullah saw. pun mengabulkan permintaan suakanya, akhirnya ia menjadi gubernur Mesir. Di atas, kami telah menyebutkan kisah Ammar r.a., juga telah menyinggung secara singkat tentang orang-orang yang disiksa dan tertindas.

*Mujahid* mengatakan, orang yang pertama kali memproklamirkan keislamannya ada tujuh orang, yaitu *Rasulullah saw., Abu Bakar ash-Shiddiq, Khabbab, Shuhaib, Bilal, 'Ammar, dan Sumayyah.*

Adapun Rasulullah saw., beliau dilindungi oleh *Abu Thalib*, sedangkan *Abu Bakar ash-Shiddiq* dilindungi oleh kaumnya. Sementara yang lainnya, mereka ditangkapi oleh kaum musyrikin Mekah dan dipakaikan kepada mereka baju besi, kemudian dipanggang di bawah teriknya sinar matahari yang sangat panas, sehingga mereka merasakan kepanasan yang luar biasa, yaitu panasnya terik matahari dan panasnya baju besi. Lalu *Abu Jahal* mendatangi mereka sambil mengumpat dan mencaci maki mereka. Ia juga mencaci maki Sumayyah, kemudian menusuknya dengan belati pada kemaluannya.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login