AN-NAHL (21)
ORANG-ORANG YANG MURTAD DARI ISLAM DAN ORANG-ORANG MUHAJIRIN SETELAH MEREKA MENGALAMI COBAAN DAN FITNAH
Surah an-Nahl Ayat 106-111
*[Bagian 1/2]*
*Sebab Turunnya Ayat 106*
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.*, ia berkata, "Ketika Nabi Muhammad saw. ingin berhijrah ke Madinah, orang-orang musyrik menangkap dan menyiksa *Bilal, Khabbab,* dan *‘Ammar bin Yasir*. Waktu itu, 'Ammar terpaksa mengucapkan kata-kata yang membuat mereka senang dan puas sebagai bentuk pura-pura untuk menyelamatkan diri. Ketika ia kembali kepada Rasulullah saw., ia pun menceritakan apa yang terjadi. Rasulullah saw. bertanya kepadanya, ‘Ketika kamu mengucapkan kata-kata itu, bagaimana keadaan hatimu, apakah hatimu merasa senang dan setuju dengan apa yang kamu ucapkan itu?' ‘Ammar r.a. menjawab, ’Tidak." Allah SWT pun menurunkan ayat ini
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan juga dari *Mujahid*, ia berkata, “Ayat ini turun terkait dengan sejumlah orang yang beriman dari penduduk Mekah. Lalu ada sebagian sahabat yang ada di Madinah mengirimkan surat kepada mereka agar hijrah ke Madinah. Lalu mereka pun pergi untuk hijrah ke Madinah. Namun di tengah jalan, mereka berhasil dikejar dan ditangkap oleh kaum kafir Quraisy, lalu memaksa mereka hingga akhirnya mereka kafir dengan terpaksa. Lalu turunlah ayat ini menyangkut orang-orang itu.
Ada sejumlah riwayat lain menyangkut ayat ini *( إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَـٰنِ)* Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh *Ibnu Jarir*, *Ibnu Mardawaih*, dan *al-Baihaqi* dalam, *Ad-Dalaa'il*, bahwa orang-orang musyrik menangkap *Ammar bin Yasir*, menyiksanya dan tidak melepaskannya hingga ia mengucapkan kata-kata caci maki terhadap Nabi Muhammad saw. dan memuja berhala-berhala mereka. Lalu ketika ia datang kepada Rasulullah saw., beliau berkata kepada dirinya, "Apa yang telah terjadi?" Ammar r.a. berkata, "Seburuk-buruk perbuatan yang pernah aku perbuat. Aku menghina Anda dan memuji berhala-berhala sesembahan mereka." Rasulullah saw. kembali berkata, "Ketika itu, bagaimana kamu mendapati hatimu?” Ammar r.a. menjawab, "Tetap teguh dengan keimanan." Lalu Rasulullah saw. berkata, "Jika mereka kembali menyiksamu, ucapkan hal yang sama.” Lalu turunlah ayat ini: *(إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَـٰنِ)*
Di antaranya lagi adalah kaum kafir Quraisy memaksa Ammar dan kedua orang tuanya, yaitu Yasir dan Sumayyah untuk murtad, namun mereka menolak. Lalu kaum kafir Quraisy mengikat Sumayyah dan mementangnya di antara dua ekor unta (kedua kaki dan tangannya diikatkan ke tubuh dua ekor unta di arah yang berlawanan). Mereka juga menusuk kemaluannya dan berkata, “Ia masuk Islam demi laki-laki." Lalu akhirnya mereka membunuh Sumayyah dan Yasir. Mereka adalah dua orang yang pertama kali dibunuh demi mempertahankan keimanan dan keislamannya. Sedangkan Ammar r.a., ia terpaksa berpura-pura mengucapkan katakata seperti yang diinginkan oleh kaum kafir Quraisy. Lalu disampaikan kepada Rasulullah saw., "Ya Rasulullah, sesungguhnya Ammar telah kafir." Rasulullah saw. berkata, “Tidak, karena sesungguhnya Ammar adalah orang yang dipenuhi keimanan mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki, keimanan telah menyatu padu dengan daging dan darahnya." Lalu Ammar datang menemui Rasulullah saw. sambil menangis. Rasulullah saw. mengusap kedua mata Ammar dan berkata, “Ada apa denganmu? Sudah tidak apa-apa, jika mereka kembali menyiksamu, ucapkan kembali kepada mereka kata-kata yang sama."
*Sebab Turunnya Ayat 110*
*Ibnu Sa’d* dalam _Ath-Thabaqaat_, meriwayatkan dari Umar bin Hakam, ia berkata, "Ammar bin Yasir disiksa hingga ia tidak sadar lagi apa yang diucapkannya. Shuhaib juga disiksa hingga ia tidak sadar lagi apa yang diucapkannya. Begitu juga yang dialami oleh Abu Fukaihah, ia disiksa hingga tidak sadar lagi apa yang diucapkannya. Bilal, ‘Amir Ibnu Fuhairah, dan sejumlah orang dari kaum Muslimin juga disiksa. Menyangkut mereka, ayat ini turun.
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Qatadah*, _'Ayyasy_ (saudara persusuan Abu Jahal), *Jandal bin Suhail, Salamah bin Hisyam*, dan *Abdullah bin Salamah ats-Tsaqafi*, disiksa dan dipaksa oleh kaum kafir Quraisy agar murtad. Mereka pun akhirnya dengan terpaksa dan pura-pura memberi kaum kafir Quraisy apa yang diinginkan, supaya mereka bisa selamat dari kekejaman kaum kafir Quraisy tersebut. Kemudian, mereka ikut berhijrah dan berjihad. Lalu turunlah ayat ini menyangkut mereka.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas memuat sejumlah hukum sebagai berikut.
1. Balasan di akhirat bagi orang-orang murtad adalah enam kriteria yang telah kami sebutkan. Adapun balasan mereka di dunia adalah dibunuh, berdasarkan hadits *Ibnu Abbas r.a*. yang diriwayatkan oleh _al-jama'ah_ *(Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)*,
_“Barangsiapa mengganti agamanya , bunuhlah ia.”_
2. Orang yang dipaksa, ada _rukhshah_ baginya untuk berpura-pura mengucapkan katakata kekafiran, namun hati tetap teguh dengan keimanannya. Rasulullah saw. memerintahkan ‘Ammar r.a. agar berpura-pura menuruti keinginan orang-orang musyrik untuk mengucapkan kata-kata kekafiran jika mereka kembali melakukan pemaksaan terhadap dirinya. Namun memilih sikap tidak berpura-pura menuruti paksaan untuk kafir lebih utama,
a. Ulama mengatakan, sesungguhnya perintah dalam hadits tersebut (hadits tentang ‘Ammar r.a.) adalah perintah yang hanya bersifat membolehkan, bukan perintah yang bersifat wajib. Indikasi atau dalil yang mengalihkan perintah tersebut dari pengertian wajib ke pengertian membolehkan adalah apa yang diriwayatkan dari Khubaib bin Adiy tatkala penduduk Mekah ingin membunuhnya. Waktu itu, ia tidak melakukan _taqiyyah_, tetapi waktu itu ia lebih memilih sikap sabar dan tabah hingga akhirnya ia pun dibunuh. Sikap yang diambil oleh *Khubaib bin Adiy* menurut Rasulullah saw. lebih baik daripada sikap yang dipilih oleh Ammar r.a.. Di samping itu, sikap sabar dan tabah menghadapi hal buruk bisa memberikan efek positif dalam bentuk semakin memperkukuh keyakinan dan agama Islam, menjadi bukti besarnya kecintaan kepada keimanan dan agama Islam, sekaligus semakin membuat orang-orang musyrik geram dan jengkel. Memilih sikap sabar dan tabah dalam situasi seperti itu sama seperti orang yang melakukan perlawanan terhadap orang-orang musyrik hingga akhirnya terbunuh. Pengaruh pemaksaan hanya menggugurkan dosa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh *ath-Thabrani* dari Tsauban,
_“Umatku dimaafkan ketika dalam tiga keadaan, yaitu tersalah (tidak sengaja), lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.”_
Dalam hadits ini, orang yang dipaksa disamakan dengan orang yang tersalah (tidak sengaja) dan orang yang lupa. Dalam riwayat lain milik Ibnu Majah dari Abu Dzarr r.a. disebutkan,
_“Sesungguhnya Allah SWT memaafkan umatku dalam tiga hal, yaitu bersalah (tidak sengaja), lupa dan apa yang mereka dipaksa melakukannya”_
Demikian pula yang dilakukan oleh Bilal al-Habasyi r.a.. Ia tetap menolak menuruti keinginan orangorang musyrik untuk mengucapkan kata-kata kekafiran, ketika mereka melakukan berbagai bentuk intimidasi dan penyiksaan yang kejam terhadap dirinya. Bahkan waktu itu mereka menyiksa dirinya dengan cara menelentangkan dirinya di bawah terik matahari yang sangat panas sambil menindih dadanya dengan sebongkah batu besar dan menyuruhnya untuk mempersekutukan Allah SWT. Namun ia tetap bersikukuh menolak kemauan mereka sambil mengucapkan kata-kata, "Ahad, Ahad.” Ia juga berkata, "Demi Allah, sungguh seandainya aku mengetahui ada kata-kata yang bisa lebih membuat kalian semakin geram dan jengkel, pasti akan aku ucapkan.” Semoga Allah SWT meridhai Bilal r.a. serta membuatnya ridha.
Demikian pula dengan apa yang dilakukan oleh Hubaib bin Zaid alAnshari r.a. tatkala Musailimah alKadzdzab bertanya kepadanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?" Ia menjawab, "Ya." Musailimah kembali bertanya kepadanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah?" Hubaib berkata, "Aku tidak dengar apa yang baru saja kamu katakan." Musailimah pun memotong-motong tubuhnya, sedang ia tetap teguh dan bersikukuh pada sikap dan pendiriannya.
Ceritanya adalah Musailimah Al-Kadzdzab menangkap dua orang lakilaki. Lalu Musailimah bertanya kepada salah satunya, "Apa yang kamu katakan tentang Muhammad?” Ia menjawab, "Beliau adalah Rasulullah." Musailimah kembali bertanya kepadanya, "Lalu apa yang kamu katakan tentang aku?” Ia menjawab, "Anda juga." Musailimah pun melepaskannya. Kemudian Musailimah bertanya kepada laki-laki yang satunya lagi, "Apa yang kamu katakan tentang Muhammad?" Ia menjawab, "Beliau adalah Rasulullah." Musailimah kembali bertanya kepadanya, "Lalu apa yang kamu katakan tentang aku?" Ia menjawab, "Aku tuli." Lalu Musailimah mengulang perkataannya kepada orang itu sampai tiga kali dan tetap mendapatkan jawaban yang sama dari orang itu. Musailimah pun membunuhnya. Berita tentang hal itu pun sampai ke telinga Rasulullah saw., lalu beliau bersabda, "Adapun laki-laki yang pertama, ia telah mengambil keringanan Allah SWT. Adapun lakilaki yang kedua, ia benar-benar telah memproklamirkan kebenaran secara terbuka, keselamatan bagi dirinya."
*Kesimpulannya*, ulama berijma bahwa barangsiapa yang dipaksa kafir, lalu ia lebih memilih mati, ia lebih agung pahalanya di sisi Allah SWT daripada orang yang memilih keringanan.
b. Ketika Allah SWT mengizinkan untuk berpura-pura kafir ketika dalam keadaan dipaksa dan Dia tidak menuntut pertanggungjawaban atas hal itu, dan ini adalah salah satu pokok syari’at, ulama pun melandaskan cabang-cabang syari’at pada pokok ini. Barangsiapa yang dipaksa melakukan suatu hal yang terlarang dalam syari'at, ia tidak dihukum dan tidak dituntut pertanggungjawaban atas apa yang ia ucapkan atau perbuat, dan juga tidak memiliki konsekuensi hukum apa-apa.
c. Al-Qurthubi mengatakan, ulama berijma bahwa barangsiapa dipaksa untuk kafir hingga sampai pada kondisi di mana ia mengkhawatirkan dirinya akan dibunuh, tidak dosa atas dirinya jika ia berpura-pura kafir sedang hatinya tetap konsisten dan teguh dengan keimanannya, istrinya tidak dipisahkan darinya dan tidak ada vonis kafir atas dirinya. Ini adalah pendapat imam Malik, ulama Kufah dan imam asy-Syafi’i, kecuali Muhammad bin Hasan. Dalam hal ini, Muhammad bin Hasan mengatakan, jika orang tersebut berpura-pura menampakkan kemusyrikan, ia menjadi orang murtad secara lahiriahnya, sedangkan dalam hubungan antara dirinya dengan Allah SWT, ia tetap Islam. Pendapat bahwa ia dipisahkan dari istrinya, ketika ia mati, tidak dishalati dan ia tidak bisa mewarisi bapaknya ketika bapaknya mati dalam keadaan sebagai seorang Muslim ditolak berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah karena bertentangan dengan ayat *( إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ)*
d. Fuqaha berselisih pendapat seputar talak, pemerdekaan budak, dan nikahnya orang yang dipaksa. Dalam hal ini, ulama _Hanafiyyah_ berpendapat bahwa talak dan yang semacam itu adalah jadi dan berlaku mengikat bagi dirinya, karena talak berlandaskan pada _al-Ikhtiyaar_ (mengunggulkan untuk melakukan sesuatu daripada meninggalkannya atau sebaliknya), sementara pemaksaan hanya meniadakan unsur keridhaan, persetujuan, dan suka rela, namun masih tetap memenuhi unsur _al-Ikhtiyaar_.
Sementara itu, selain ulama _Hanafiyyah_ berpendapat bahwa talak dan yang semacam itu dari orang yang dipaksa tidak berlaku mengikat, berdasarkan hadits, _"rufi'a ‘an umatii, al-Hadiits."_ Sedangkan ulaiha _Hanafiyyah_ memahami hadits ini dalam konteks hukum akhirat, yaitu dosa, jadi yang ditiadakan oleh hadits ini hanyalah hukum dosanya menurut ulama _Hanafiyyah_.
e. Adapun penjualan oleh orang yang dipaksa dan orang yang dalam kondisi terpaksa, dalam hal ini ada dua bentuk kasus.
_Pertama_, ia menjual hartanya untuk suatu hak yang menjadi tanggungannya dan harus ia penuhi. Penjualan itu berlaku efektif _(naafidz)_ dan berlaku mengikat _(laazim)_, tidak boleh ada pembatalan di dalamnya. Karena ia sebenarnya berkewajiban menunaikan hak tersebut kepada pemiliknya selain harta atau barang yang dijual. Namun, ketika ia tidak melakukan hal itu, berarti penjualan yang dilakukan atas pilihan dan kemauan darinya sehingga penjualan itu berlaku mengikat baginya.
_Kedua_, penjualan oleh orang yang dipaksa secara zalim, penjualan itu tidak jadi dan tidak berlaku mengikat, la adalah tetap sebagai pihak yang paling berhak terhadap barangnya, ia berhak mengambilnya tanpa harus membayar apa pun. Sementara bagi pihak pembeli, ia menuntut pengembalian harga yang telah dibayarnya dari si zalim yang memaksa tersebut. Jika barang yang ada rusak, si penjual yang dipaksa berhak menuntut ganti rugi harganya atau nilainya kepada si zalim yang memaksa, jika pihak pembeli tidak mengetahui perbuatan zalim si pemaksa.
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
