*AL-BAQARAH (49)*
*AL BAQARAH 186-187*
(Bagian 3)
*Ayat Puasa (187) Menunjukkan hal-hal berikut:*
1. Kebolehan jimak pada malam hari dan keharamannya pada siang hari, sama seperti makan dan minum. Dulu jimak itu haram setelah berbuka dan tidur kemudian hukum ini dinasakh, sebagaimana telah kami terangkan dalam sebab turunnya ayat ini. Larangan-larangan puasa yang disebutkan dalam ayat ini antara lain: makan, minum, dan jimak. Adapun ciuman, rabaan, dan sejenisnya tidak membatalkan puasa. Akan tetapi hal itu, menurut madzhab Maliki dan Syafi'i, makruh hukumnya bagi orang yang tidak dapat mengendalikan nafsunya agar hal itu tidak menjadi sebab dilakukannya perbuatan yang merusak puasa. Menurut Abu Hanifah dan murid-muridnya, serta Ats-Tsauri, Hasan al-Bashri, dan Syafi'i, jika seseorang mencium istrinya dan maninya keluar, ia harus menqadha puasa tanpa membayar kafarat. Seandainya ia mencium dan madzinya keluar, ia tidak menanggung apa-apa. Ahmad berkata: Barangsiapa mencium lalu madzi atau maninya keluar, maka ia harus menqadha puasanya dan ia tidak wajib membayar kafarat, kecuali orang yang berjimak dan maninya keluar, baik dengan sengaja maupun karena lupa. Malik mewajibkan orang seperti ini menqadha dan membayar kafarat. Tidak ada kafarat atas orangyang keluar maninya gara-gara memandang; menurut jumhur. Sedangkan menurut madzhab Hambali, ia harus membayar kafarat, dan puasanya pun tidak batal menurut madzhab Hanafi.
*AL-BAQARAH (48)*
*AL BAQARAH 186-187*
(Bagian 2)
*APAKAH DOA BERGUNA?*
Sebagian orang menganggap doa tidak ada faedahnya, karena perkara yang didoakan itu jika-menurut pengetahuan Allah-akan terjadi, maka ia pasti akan terjadi, dan jika perkara itu tidak akan terjadi, maka ia pun pasti tidak akan terjadi. Namun jumhur menyatakan bahwa doa adalah tingkat kehambaan yang paling penting dengan dalil firman Allah Ta'ala,
_"Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu."_ *(al-Mu'min: 60)*
*AL-BAQARAH (47)*
AL BAQARAH 186-187
(Bagian 1)
*Ayat 186:* وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ ١٨٦
*Ayat 187:* أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٔـٰنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَـٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَـٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ ١٨٧
*Artinya:*
*186:* Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
*AL-BAQARAH (46)*
*AL BAQARAH 183-185*
(Bagian 3)
9. Tentang firman-Nya (فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن), ada dua pendapat mengenai _maf'uul_ dari kata _syahida_.
*Pertama:* _Maf'uul syahida_ dihapus. Maknanya: "Barangsiapa hadir di negerinya pada bulan itu". Yakni, dia tidak sedang bepergian. Mengikuti pendapat ini, kata asy-syahr berkedudukan _manshuub_ sebagai _zharf_.
*Kedua:* _Maf'uul syahida_ adalah kata asy-syahr; taqdiirnya adalah: (فَمَنن شَهِدَ اشَهرَوشَاهِدُه بِعقْلِهِ وبِمَعرِفتهِ فَليَصُمهُ), yang artinya: "Barangsiapa menyaksikan bulan itu dengan akal dan pengetahuannya, maka hendaknya ia berpuasa di bulan itu".
Halaman 170 dari 186