AL-A'RAAF (9)
AL-A'RAAF: 31-32
KEBOLEHAN PERHIASAN DAN YANG ENAK-ENAK DARI MAKANAN DAN MINUMAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Islam atau Al-Qur’an tidak membiarkan sama sekali urusan kehidupan materiil dan immaterial, kecuali Dia menjelaskannya dan menerangkan hukum-hukum dan maksud-maksudnya. Ini tidak terbatas pada pembuatan sistem-sistem penetapan hukum mengenai hubungan-hubungan sosial saja, tetapi membuat semua sistem kehidupan yang menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah syari'at kehidupan.
AL-A'RAAF (8)
AL-A'RAAF: 28-30
PENETAPAN HUKUM ORANG-ORANG MUSYRIK ADALAH MENGIKUTI NENEK MOYANG, PENETAPAN HUKUM ALLAH ADALAH WAHYU KEPADA RASUL-NYA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat tersebut menunjukkan hal-hal berikut:
1. Taklid kepada nenek moyang dan para pendahulu adalah tertolak secara akal dan tabiat kemanusiaan sebab Allah memberikan keistimewaan kepada manusia dengan akal yang dengannya dia bisa membedakan antara yang haq dan yang batil, jika nenek moyang dalam kebenaran dan kebaikan, boleh diikuti dan ditiru, jika mereka dalam kesesatan dan kejelekan, wajib menjauhi metode dan jalan mereka. Kalau tidak demikian, mereka ada dalam kebodohan dan kesalahan.
2. Allah tidak memerintahkan, kecuali keadilan dan istiqamah. Dia bebas dari perintah perbuatan keji, mungkar, dan maksiat.
AL-A'RAAF (7)
AL-A'RAAF: 26-27
PEMENUHAN KEBUTUHAN-KEBUTUHAN DUNIA UNTUK ANAK ADAM DAN PERINGATAN KEPADA MEREKA AKAN FITNAH SETAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat (يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًۭا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًۭا ۖ) menunjukkan kewajiban menutup aurat sebab Allah berfirman, maksudnya Allah menjadikan untuk anak keturunan Adam pakaian yang digunakan untuk menutup aurat mereka. Di sini, ada dalil perintah menutup diri. Tidak ada perselisihan antara ulama mengenai kewajiban menutup aurat di depan orang banyak. Mereka berbeda pendapat mengenai aurat. *Az-Zahiriyyah* dan *ath-Thabari* berkata, "Aurat laki-laki adalah kemaluan itu sendiri, yakni kemaluan depan dan belakang, bukan yang lain, berdasarkan firman Allah SWT (لِيُرِيَهُمَا سَوْءَٰتِهِمَآ ۗ) (بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا) (لِبَاسًۭا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًۭا ۖ) Juga hadits *Imam Bukhari* dari *Anas* dia berkata, "Lalu Rasulullah saw. berlari di gang-gang Khaibar,” dalam hadits itu ada kalimat "Kemudian sarung nabi terbuka dan tampak paha beliau sehingga saya melihat putihnya paha Nabi Muhammad saw..”
AL-A'RAAF (6)
AL-A'RAAF: 19-25
KISAH ADAM DI SURGA DAN KELUAR DARINYA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Setelah pengusiran iblis dari tempatnya di langit, Allah SWT berfirman kepada Adam (وَيَـٰٓـَٔادَمُ ٱسْكُنْ أَنتَ وَزَوْجُكَ ٱلْجَنَّةَ).
Ini adalah perintah ibadah atau perintah pembolehan dan perintah mutlak ketika tidak ada kesusahan di dalamnya. Itu bukan perintah pembebanan dan tidak terkait de¬ ngan pembebanan. Ini dalil bahwa tinggalnya Adam di surga adalah di awal hidup keduanya. Kemudian, mereka diperintahkan untuk turun ke bumi karena tipu daya setan, kedengkian, dan bisikannya. Senjata paling berbahaya yang digunakan adalah menipu keduanya dengan sumpah yang dikuatkan dengan nama Allah, lalu keduanya tertipu. Kadang-kadang orang Mukmin tertipu dengan sumpah kepada Allah.
Halaman 93 dari 186