AL-BAQARAH (105)
AL BAQARAH 275 - 281
*RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT*
*[Bagian 4]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*Tema ketiga, memberi waktu Tangguh*
Disamping menjelaskan bahwa orang-orang yang bertobat dari mengambil riba, maka bagi mereka pokok harta yang mereka miliki yang ada pada pihak yang berutang. Allah SWT juga menjelaskan tentang anjuran untuk memberi tangguh kepada orang yang berutang yang baru dalam keadaan sempit sampai ia berada dalam kondisi lapang. Seperti yang telah kami jelaskan pada pembahasan sebab turunnya ayat, bahwa tatkala Tsaqif menarik utang dari bani al-Mughirah maka bani al-Mughirah menjelaskan kepada Tsaqif bahwa mereka baru mengalami kesempitan ekonomi dan belum bisa mengembalikan utang kepada mereka sehingga *bani al-Mughirah* minta diberi waktu tenggang. Bani al-Mughirah berkata:
AL-BAQARAH (104)
AL BAQARAH 275 - 281
RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT
[Bagian 3]
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*SEBAB DIHARAMKANNYA RIBA*
Islam adalah agama yang mengajarkan untuk berusaha dan bekerja, saling mengasihi dan menyayangi, menjaga keharmonisan hubungan antar sesama, menjaga kebersihan jiwa dari perasaan benci, iri dan dengki serta agama yang mengajarkan untuk menjaga kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itu, Islam melarang mendapatkan keuntungan tanpa adanya usaha dan kerja, sangat menganjurkan untuk berderma dan memberikan pinjaman yang baik, mengharamkan sikap memanfaatkan kondisi butuh orang lemah, melarang segala hal yang bisa memicu munculnya permusuhan, rasa benci dan perselisihan, mencabut sampai ke akar-akarnya sifat dengki, hasud dan rakus dari dalam jiwa, mewajibkan mencari harta melalui cara yang sah dan halal tanpa mengandung unsur kezaliman serta membenci kondisi pengakumulasian kekayaan di tangan sekelompok kecil orang-orang tertentu, mereka memegang kendali nasib ekonomi banyak orang bahkan mereka mampu mempermainkan ekonomi suatu negara dan umat.
AL-BAQARAH (103)
AL BAQARAH 275 - 281
RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT
[Bagian 2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Di dalam pasal ini terkandung penjelasan tentang dua bentuk riba dan sebab diharamkannya riba. Ayat-ayat ini mengandung lima pokok pembahasan, yaitu diperbolehkannya bisnis dagang, pengharaman riba dan serangan yang berat terhadap para pemakan riba, anjuran bersikap sabar dan toleran terhadap orang yang berutang yang belum bisa membayar utangnya,-dikarenakan baru mengalami kesulitan ekonomi-, pahala iman dan amal saleh dan yang kelima perintah bertakwa dan peringatan bahwa dunia akan sirna dan datangnya akhirat.
AL-BAQARAH (102)
AL BAQARAH 275 - 281
RIBA DAN BERBAGAI DAMPAK NEGATIFNYA BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT
[Bagian 1]
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ ٢٧٥
*Artinya:* _Orang-orang yang makan (mengambil) riba 1#) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan 2#) lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah 3#). Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya._
Halaman 156 dari 186