AL-BAQARAH (98)
AL BAQARAH 267
HARTA YANG DIINFAKKAN HARUS HARTA YANG BAIK, BUKAN YANG BURUK
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
*Artinya:* _Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji._
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Al-Hakim, Tirmidzi, Ibnu Majah* dan yang lainnya meriwayatkan dari *al-Barra' bin 'Azib,* ia berkata, "Ayat ini turun berkaitan dengan kami, kaum Anshar. Kami adalah kaum yang memiliki pohon kurma. Salah satu dari kami menginfakkan buah kurmanya sesuai dengan sedikit banyaknya buah kurma yang dihasilkannya. Ada sebagian orang yang tidak memiliki kesadaran untuk memberi kebaikan, sehingga ada sebagian orang yang membawa setandan buah kurma yang jelek untuk digantungkan di masjid Rasulullah saw. disediakan untuk orang-orang miskin dari kaum Muhajirin. Banyak di antara buahnya yang bijinya tidak keras dan ada yang kering sebelum masah sehingga dagingnya tipis. Ada juga yang membawa setandan buah kurma yang telah rusak. Lalu turunlah ayat: (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ) ; *Abu Dawud, Nasa'i dan al-Hakim* meriwayatkan dari *Sahl bin Hunaifi*, ia berkata, 'Ada orang-orang yang memilih buah miliknya yang jelek untuk dikeluarkan sebagai sedekah, lalu turunlah ayat, (وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ)
*Al-Hakim* meriwayatkan dari *Jabir*; ia berkata, "Rasulullah saw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu shaa' buah kurma. Lalu ada seorang laki-laki dating membawa buah kurma yang jelek, lalu turunlah ayat, (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ) *Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.*, ia berkata, 'Ada sebagian para sahabat membeli makanan yang murah lalu mereka sedekahkan, lalu turunlah ayat ini."
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Tema ayat ini adalah kewajiban memilih harta yang baik ketika hendak berinfak di jalan Allah SWT, baik infak tersebut berupa zakat wajib maupun sedekah sunnah. Karena tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menabung pahala dengan beramal baik. Tujuan ini tidak bisa diraih kecuali jika harta yang diinfakkan adalah harta yang baik pula.
Ayat ini ditujukan kepada seluruh umat Muhammad saw. Para ulama berbeda pendapat tentang yang dimaksud infak di dalam ayat ini. *Ali bin Abi Thalib r.a., Ubaidah as-Salmani dan Ibnu Sirin* berpendapat bahwa yang dimaksud infak di sini adalah zakat wajib. Jadi, ayat ini melarang seseorang mengeluarkan zakat wajib dengan harta yang jelek.
*Al-Barra' bin Azib, Hasan al-Bashri dan Qatadah* berpendapat bahwa infak yang dimaksud dalam ayat ini adalah sedekah sunnah. Jadi, ayat ini menganjurkan seseorang agar jika bersedekah, maka hendaknya sesuatu yang akan disedekahkan itu adalah sesuatu yang bagus.
Namun, secara zhahir ayat ini bersifat umum mencakup zakat wajib dan sedekah sunnah. Hanya saja kalau di dalam zakat, perintah yang ada bersifat wajib dan jumlah yang dikeluarkan pun sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan. Sedangkan jika sedekah sunnah, maka perintahnya bersifat sunnah dan jumlah yang dikeluarkan tidak terikat dengan ukuran atau batasan tertentu, boleh banyak boleh sedikit tetapi yang penting sesuatu yang disedekahkan adalah sesuatu yang baik. Dalam hal ini, yang dimaksud bukanlah harta yang terbaik atau istimewa, akan tetapi batas minimal yang dituntut adalah yang sedang. Namun, jika ingin mengeluarkan yang istimewa, tentu lebih utama.
Hal ini seperti yang ditetapkan oleh para ulama fiqih dalam bab zakat.
Ayat ini juga mengandung isyarat bahwa boleh bagi orang tua ikut menikmati hasil kerja anaknya. Hal ini seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw. berikut:
"أَوْلَادُكُمْ مِنْ طَيِّبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِ أَوْلَادِكُمْ هَنِيئًا"
_"Anak-anak kalian adalah hasil yang baik dari usaha dan kerja kalian, maka makanlah kalian dari harta anak-anak kalian dengan enak."_
*Imam Abu Hanifah* menjadikan ayat, (وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ) sebagai dasar atau dalil wajibnya zakat seper sepuluh dari hasil pertanian yang disirami dengan air hujan, sedangkan jika disirami dengan air sumur atau yang lainnya yang membutuhkan biaya, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah separuh dari sepersepuluh, baik hasil pertanian tersebut banyak maupun sedikit tanpa harus terikat dengan syarat mencapai nishab dan tidak hanya terbatas pada bentuk atau jenis pertanian bahan makanan pokok tertentu saja. Oleh karena itu, menurut *Imam Abu Hanifah*, semua bentuk hasil pertanian wajib dizakati. Pendapat ini dikuatkan dengan *sabda Rasulullah saw* berikut:
_"Hasil pertanian yang disirami dengan air hujan zakatnya adalah sepersepuluh, sedangkan hasil pertanian yang disirami dengan an-Nadhhu (unta yang digunakan untuk menyirami) atau daaliyah #), maka zakatnya adalah separuh dari sepersepuluh."_
#)-_Ad Daaliyah_ adalah timba yang diputar oleh sapi atau unta yang hewan yang lainnya dan kincir yang diputar dengan menggunakan tenaga air. Hadits ini diriwayatkan oleh para ulama hadits dari Ibnu Umar kecuali Imam Muslim.
Jumhur ulama memberikan jawaban terhadap pendapat *Abu Hanifah* ini bahwa apa yang diutarakan *Abu Hanifah* ini tidak ada kaitannya dengan ayat ini. Karena ayat ini menjelaskan tentang objek zakat bukan menjelaskan tentang nishab atau kadar zakat. Di dalam sebuah hadits Rasulullah saw. telah menjelaskan tentang nishab zakat. Hadits ini seperti diriwayatkan oleh *Ibnu Majah,*
_"Tidak ada sedekah (zakat) di dalam hewan unta yang kurang dari lima ekor tidak ada zakat di dalam harta yang kurang dari lima uqiyyah (40 dirham) dan tidak ada zakat di dalam hasil pertanian dari kurma yang kurang dari lima wasaq."_
#)- _Adz Dzaud_ adalah unta antara tiga sampai sepuluh ekor, kata ini adalah mu'annats dan tidak memiliki bentuk mufrad, sedangkan kata jama'nya adalah adzwaad. Nishab perak adalah 200 dirham, satu dirham Arab sama dengan 975,2 gram. Sedangkan lima wasaq sebanding dengan 553 kilo gram
Masih ada beberapa dalil lainnya yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Jika diperhatikan, maka bisa dilihat bahwa biasanya atau kebanyakan ayat-ayat yang menjelaskan tentang infak dan sedekah diakhiri dengan kata (وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ) atau (وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَمِيدٌ). Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa berinfak atau bersedekah adalah dengan sebagian dari rezeki yang dikaruniakan Allah SWT kepada para hamba, bahwa Allah SWT akan memberi balasan kepada mereka atas sedekah tersebut dan melipatgandakannya hingga berlipat-lipat serta akan memberi ganti kepada orang yang berinfak. Karena Allah SWT Dzat Yang Maha luas karunia, rahmat dan pemberian-Nya. Hal ini juga menjelaskan kepada kita bahwa tujuan dari perintah berinfak adalah untuk menguji manusia. Allah SWT tidak memerintahkan kepada mereka untuk bersedekah Ketika sedang dalam keadaan miskin, akan tetapi mereka diperintah untuk bersedekah Ketika sedang dalam keadaan luas dan kecukupan. Setiap orang dibebani sesuai dengan kadar kemampuannya untuk berinfak. Allah SWT Dzat Yang Maha Terpuji dalam segala hal dan atas segala nikmat yang telah dikaruniakan-Nya. Puji syukur kepada Allah SWT menuntut seseorang harus ingat kepada orang yang sedang membutuhkan bantuan, menghibur dan membantu orang-orang miskin. Dan di antara dalil yang mendorong seseorang untuk gemar bersedekah adalah bahwa tangan yang di atas (orang yang bersedekah) lebih utama dari pada tangan yang di bawah (orang yang menerima sedekah).===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
