
AL-BAQARAH (1)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 1 - 10]
SIFAT-SIFAT ORANG BERIMAN DAN GANJARAN ORANG BERTAKWA
Surah al-Baqarah Ayat 1-5
Ini adalah sifat-sifat kaum mukminin serta manhaj dan undang-undang mereka dalam kehidupan yang islami: iman yang menyeluruh dan sempurna terhadap segala perkara yang gaib, seperti Dzat Allah Ta'ala, malaikat, dan akhirat yang diberitakan oleh Al-Qur'an. Iman tersebut diiringi dengan amal saleh, yaitu mendirikan shalat fardhu, berinfak di jalan Allah dalam jihad, membantu orang-orang fakir miskin dan melakukan sedekah sukarela, menunaikan nafkah yang wajib terhadap istri, anak, dan kaum kerabat. Iman kepada apa yang diturunkan Allah tidak terbagi-bagi. Jadi, harus beriman secara mendetail kepada semua hal yang diturunkan Allah Ta'ala di dalam Al-Qur'an dan beriman secara global kepada kitab-kitab dan shuhuf samawi yang diturunkan sebelum Al-Qur'an. Dan perlu diingat bahwa dalam hal iman, kadar yang tidak sampai pada tahap yakin tidak ada nilainya.
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa takwa, yang artinya takut melakukan pelanggaran, adalah pangkal segala kebaikan. Takwalah yang diwasiatkan Allah kepada umat manusia zaman lampau dan zaman kini. Takwa adalah perkara terbaik yang diperoleh seorang manusia, sebagaimana dikatakan Abu Darda'.
Siapa pun yang memiliki sifat-sifat kaum mukminin yang disebutkan di atas, maka Al-Qur'an menjadi petunjuk baginya. Artinya, Al-Qur'an menjadi imam/pembimbingnya dalam semua amal dan tingkah lakunya. Dia tidak menyimpang dari jalur yang digariskan Al-Qur'an. Dengan begitu dia telah menjamin dirinya akan mendapatkan keselamatan di alam akhirat dan kebahagiaan serta ketenangan di dunia. Musyaar ilaih (objek yang ditunjuk, yaitu kaum mukminin), menurut jumhur, adalah satu. Isyarat (kata tunjuk ulaa'ika) diulangi (dua kali) untuk memberi tahu bahwa harus terwujud kedua sifat itu agar terealisir putusan bahwa mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan dan bahwa merekalah orang-orang yang beruntung. Mujahid berkata: "Di awal surah al-Baqarah ada empat ayat tentang sifat kaum mukminin, dua ayat tentang sifat kaum kafir, dan tiga belas ayat tentang sifat kaum munafik."
SIFAT-SIFAT KAUM KAFIR
Surah al-Baqarah Ayat 6-7
Di dalam kedua ayat ini terkandung hiburan kepada Nabi saw. karena duka beliau lantaran didustakan oleh kaumnya. Jadi, beliau tidak perlu menyesal bagi mereka, tidak perlu terlalu berharap akan iman mereka, serta tiada celaan atas diri beliau gara-gara tidak berimannya mereka.
Makna "hati dikunci mati” adalah mereka tidak mengerti kebenaran, sedangkan arti "pendengaran dan penglihatan ditutup” adalah mereka tidak memahami Al-Qur'an apabila dibacakan kepada mereka, atau artinya mereka tidak memandang/memperhatikan makhluk-makhluk Allah, atau artinya mereka diseru untuk mengesakan Allah tetapi mereka tidak mau beriman. Semua itu disebabkan mereka kafir dan ingkar, bukan disebabkan adanya suatu cela dalam Al-Qur'an atau kelalaian Muhammad atau seseorang sesudah beliau berusaha memberi dalam menyampaikan hidayah kepada mereka. Jadi, merekalah sendiri yang menyebabkan semua itu, mereka tidak mau mempergunakan sarana-sarana pengetahuan yang sehat untuk meyakini kebenaran dan mengamalkannya.
Jadi, ungkapan "mengunci mati hati, pendengaran, dan penglihatan” menunjukkan betapa kuatnya kekafiran tertanam dalam hati mereka sampai-sampai mereka kehilangan faktor-faktor dan sarana-sarana yang dapat membimbing mereka untuk memandang dan memikirkan dalil-dalil dan keindahan-keindahan iman, sehingga mereka berada dalam keadaan atau kebiasaan yang akrab dengan pengingkaran dan pembangkangan. Penguncian hati, pendengaran, dan penglihatan mereka dinisbatkan kepada Allah Ta'ala karena untuk mengingatkan tentang sunnah Allah yang berlaku pada orang-orang yang serupa dengan mereka. Penisbatan hal ini kepada Allah bukan berarti bahwa mereka dipaksa (oleh Allah) untuk kafir, juga tidak berarti bahwa Allah sengaja menghalangi mereka untuk beriman. Itu tidak lain sekadar perumpamaan tentang sunnah Allah Ta'ala dalam hal pengaruh kekafiran dan dampaknya dalam hati mereka, bahwa kekafiran itu sampai menguasai hati mereka sedemikian rupa sampai hati mereka tidak lagi memiliki kesiapan untuk selain kekafiran tersebut. Perbuatan Allah itu terhitung adil dalam diri orang yang diabaikan-Nya dan dibiarkan-Nya terus-menerus berada dalam kesesatannya, sebab Allah tidak menghalanginya memperoleh suatu hak yang semestinya menjadi miliknya, sehingga hilang sifat keadilan: melainkan Dia hanya menghalangi mereka mendapatkan sesuatu yang dapat dianugerahkan-Nya kepada mereka, bukan suatu hak yang harus diberikan-Nya kepada mereka.
Hal ini dijelaskan dua ayat lain:
"Tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. Mereka berkata: "Hati kami berada dalam tutupan (yang menutupi) apa yang kamu seru kami kepadanya dan telinga kami ada sumbatan dan antara kami dan kamu ada dinding” (Fushshilat: 4-5)
Jadi, meski bersikap takabur dan menentang, mereka tetap tidak keluar dari kekuasaan Allah. Dia adalah pencipta segala sesuatu, termasuk petunjuk/hidayah dan kesesatan, kekafiran dan keimanan, dan manusia sendirilah yang memilih salah satu dari dua jalan itu.
SIFAT-SIFAT KAUM MUNAFIK
Surah al-Baqarah Ayat 8-10
Kemunafikan adalah penyakit yang berbahaya. Orang-orang munafik menjadi duri yang menusuk masyarakat dari dalam. Kalau menurut perhitungan kita, semestinya kemunafikan dan orang-orang munafik itu dicabut dan diberantas sampai ke akar-akarnya agar negara selamat dari makar mereka, dan begitulah tindakan negara-negara sekarang, hanya saja wahyu ilahi dan tasyri' samawi mempunyai hikmah tersendiri yang berdampak mendalam dan berjangka panjang, menunggu kejadian-kejadian di masa depan, agar tampak bagi manusia betapa dangkalnya pengetahuan mereka dibanding luasnya ilmu Tuhan. Betapa sering Nabi saw. mendapat gangguan dari orang-orang munafik, akan tetapi pada akhirnya beliau menang atas mereka. Barangkali hal itu merupakan bukti sejarah yang paling nyata bahwa kemunafikan dan agama Yahudi adalah dua hal yang korelatif dan inheren (saling terkait dan tak terpisahkan), sebab ia timbul dari sikap lemah yang hakiki dan perangai yang keji. Orang munafik berlaku lunak dengan orang lain dalam perkataan dan perbuatannya serta menampilkan kelembutan, padahal sesungguhnya semua itu adalah racun mematikan yang disembunyikan di dalam lemak.
Ayat-ayat ini mengisyaratkan bahwa dusta adalah semboyan orang-orang munafik. Oleh sebab itu Allah memperingatkan orang-orang beriman dengan keras agar mereka menjauhinya. Bila dusta telah merajalela di suatu umat, pasti tindak kejahatan akan tumbuh subur di sana dan perbuatan-perbuatan hina akan menjadi-jadi. Nabi saw. pernah bersabda:
"Jauhilah dusta sebab dusta itu bertentangan dengan iman."
Jika dusta adalah semboyan orang-orang munafik, sebaliknya keterus-terangan dalam ucapan dan keberanian dalam perbuatan yang sesuai dengan keyakinan adalah semboyan orang-orang beriman yang pantas menerima pemuliaan setinggi-tingginya. Dengan demikian, pelajaran yang dipetik dari pemaparan sifat-sifat kaum munafik lebih besar dampaknya bagi kaum mukminin itu sendiri, sebab mereka berbeda: mereka teguh di atas kebenaran, sementara orang-orang munafik senantiasa dalam kemunafikan mereka dan semakin kuat berpegang kepada apa yang mereka peluk, mereka menolak iman dan berpaling dari Al-Qur'an, penyakit hati mereka semakin parah, jiwa mereka terbakar setelah nabi-sang pembawa kabar gembira dan peringatan-datang kepada mereka dan kejayaan beliau semakin meningkat serta pengikutnya kian banyak, sehingga mereka kehilangan posisi kepemimpinan, jiwa mereka terbakar dengan rasa dengki kepada Nabi saw. dan para sahabat beliau. ====
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
2025/2026

== SURAH AL-BAQARAH ==
Surah ini Madaniyyah kecuali ayat 281 yang turun di Mina pada waktu haji Wada'. Ayatnya berjumlah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan ia adalah surah pertama yang turun di Madinah.
KANDUNGAN SURAH
Surah al-Baqarah adalah surah terpanjang dalam Al-Our'an, dan ia Madaniyyah. Ikrimah berkata: "Surah pertama yang diturunkan di Madinah adalah surah al-Baqarah. Seperti halnya surah-surah Madaniyyah yang lain, surah al-Baqarah berisi tasyri' (aturan-aturan hukum) yang menata kehidupan kaum Muslimin dalam masyarakat baru di Madinah, masyarakat agama dan negara sekaligus: keduanya tak terpisahkan satu sama lain, keduanya memiliki hubungan yang inheren (erat, tak terpisahkan) seperti raga dan jiwa. Oleh karena itu, tasyri' pada periode Madinah berlandaskan pada pemurnian akidah Islam, yang mana prinsipnya adalah beriman kepada Allah dan kepada alam gaib, serta percaya bahwa sumber Al-Qur'an adalah Allah 'Azza wa Jalla, keyakinan yang teguh kepada apa yang diturunkan Allah kepada rasul-Nya (Muhammad) dan kepada para nabi sebelum beliau, bahwa amal saleh merupakan implementasi dari iman tersebut, dan amal itu terwujud dengan mengadakan hubungan manusia dengan Tuhannya melalui shalat serta dengan cara merealisasikan kaidah-kaidah solidaritas sosial melalui infak di jalan Allah.
Dalam rangka penanaman akidah, harus pula dibicarakan soal sifat-sifat kaum mukmin, kaum kafir, dan kaum munafik guna membuat perbandingan antara orang-orang yang selamat dan orang-orang yang celaka: selain itu juga harus dibahas tentang Qodrat (kekuasaan) Allah Yang Mahaagung Yang telah memulai penciptaan makhluk, memuliakan Adam (bapak umat manusia) dengan bersujudnya para malaikat kepadanya, dan menakdirkan kejadian-kejadian yang dialami Adam bersama istrinya di surga hingga kemudian ia turun ke bumi.
Peringatan ilahi kepada kaum mukminin menuntut pembicaraan-dalam surah ini sebanyak lebih dari sepertiganya-tentang pelanggaran-pelanggaran Bani Israel, dari ayat 47 sampai ayat 123. Kaum Bani Israel telah mengingkari nikmat Allah, tidak menghargai keselamatan mereka dari cengkeraman Firaun, mereka menyembah anak sapi, mengajukan permintaan-permintaan kepada Musa sebagai bentuk sikap pembangkangan, keangkuhan dan penentangan: dan meskipun tuntutantuntutan materi mereka dipenuhi namun mereka tetap ingkar kepada ayat-ayat Allah, mereka bahkan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, melanggar janji-janji, sehingga pantaslah kalau mereka mendapat kutukan dan murka Allah, dan Allah menjadikan mereka kaum yang hina dina, terusir, dan jauh dari rahmat-Nya.
Setelah berbicara kepada kaum Ahli Kitab, selanjutnya surah ini beralih berbicara kepada kaum Ahli Qur'an, dengan mengingatkan mereka akan aspek yang menjadi titik kesamaan antara kaum Nabi Musa a.s. dan kaum Nabi Muhammad saw., yaitu mereka samasama bernasab kepada Nabi Ibrahim dan sama-sama menyepakati keutamaan beliau, di samping surah ini membasmi semua bibit perselisihan soal kiblat, menjelaskan asas paling utama bagi agama, yaitu tauhid uluhiyah, dengan mengkhususkan ibadah hanya kepada sang Khalig, bersyukur kepada Tuhan atas karunia yang diberikan-Nya yang antara lain berupa pembolehan menikmati rezeki yang baik-baik dan pembolehan mengambil sesuatu yang haram dalam kondisi darurat, serta menjelaskan pokok-pokok kebajikan dalam ayat laisal-birra (al-Baqarah: 177).
Kemudian surah ini menerangkan pokok-pokok syariat Islam bagi orang-orang yang beriman kepadanya, dalam ruang lingkup ibadah dan muamalah, seperti: mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, haji ke Ka'bah, jihad di jalan Allah, mengatur hal-hal yang menyangkut peperangan, menetapkan bulan-bulan qamariyyah (penanggalan Hijriyah, yang didasarkan atas peredaran bulan) sebagai standar waktu yang berlaku dalam urusan keagamaan, memerintahkan infak di jalan Allah-sebab ia adalah sarana untuk menghindari kebinasaan-dan wasiat untuk kedua orang tua dan kaum kerabat, menjelaskan orang-orang yang berhak diberi nafkah, mengatur tata krama pergaulan dengan anak-anak yatim dalam kehidupan sehari-hari, mengatur urusan keluarga: pernikahan, perceraian, penyusuan, idah, iilaa' terhadap kaum wanita, tidak menjatuhkan hukuman atas sumpah yang laghwi, mengharamkan sihir dan pembunuhan tanpa alasan yang benar, mewajibkan qisash dalam peristiwa pembunuhan, mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, mengharamkan khamar, judi, dan riba, serta mengharamkan menyetubuhi istri pada waktu haid atau menyetubuhinya pada organ yang bukan untuk menanam benih dan bereproduksi (yakni menyetubuhinya pada bagian anus).
Dalam surah ini terdapat sebuah ayat yang agung tentang akidah dan rahasia-rahasia ketuhanan, yaitu ayat Kursi. Surah ini memperingatkan kedahsyatan hari Kiamat dalam ayat yang merupakan ayat Al-Qur'an yang paling akhir diturunkan, yaitu ayat:
"Dan peliharalah dirimu dari (adzab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)." (al-Baqarah: 281)
Dalam surah ini terdapat ayat yang paling panjang dalam Al-Qur'an, yaitu ayat utang, yang menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan utang, seperti mencatat, mempersaksikan akad, persaksian, hukum wanita dan pria dalam soal kesaksian, pergadaian, kewajiban melaksanakan amanah, dan keharaman menyembunyikan kesaksian.
Surah ini ditutup dengan mengingatkan untuk bertobat kepada Allah, memanjatkan doa yang agung yang mencakup permohonan agar diberi kemudahan dan kelonggaran, melenyapkan haraj (kesempitan), belenggu, dan beban, serta permohonan agar diberi kemenangan atas kaum kafir.
Jadi, seluruh surah ini merupakan manhaj yang lurus bagi kaum mukminin, dengan menjelaskan ciri-ciri mereka dan ciri-ciri para penentang dan musuh mereka (yaitu kaum kafir dan kaum munafik), menjelaskan metode-metode pensyariatan dalam kehidupan individu maupun masyarakat, dan berlindung-di bagian penutupnya-kepada Allah dan memanjatkan doa kepada-Nya secara kontinu agar diteguhkan di atas iman dan diberi bantuan dengan karunia ilahi, serta mewujudkan kemenangan atas musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kemanusiaan.
Sebagian dari wejangan-wejangan yang dikandung surah ini antara lain bahwa kunci kebahagiaan di dunia dan akhirat adalah mengikuti agama, dan bahwa pokok-pokok agama ada tiga: iman kepada Allah dan rasul-Nya, iman kepada hari akhir, dan amal saleh: juga bahwa kekuasaan seharusnya dipegang oleh orang-orang yang beriman dan istiqamah, akan tetapi pemaksaan untuk masuk agama Islam adalah terlarang.
SEBAB PENAMAAN SURAH
Surah ini dinamakan "surah al-Baqarah” karena di dalamnya terdapat kisah baqarah (sapi betina), yang Allah perintahkan bagi Bani Israel untuk menyembelihnya guna mengungkap tabir siapa sebenarnya pembunuh seseorang di antara mereka, dengan cara memukul orang yang mati itu dengan salah satu organ sapi tersebut sehingga dia hidup lagi-dengan izin Allah-lalu memberi tahu mereka tentang jati diri si pembunuh. Kisah tersebut dimulai dari ayat 67 surah al-Baqarah. Kisah ini sungguh amat menarik, membuat pendengarnya merasa takjub dan ingin menyimaknya.
KEUTAMAANNYA
Keutamaan surah ini sangat agung dan pahalanya amat besar. Surah ini dinamakan pula sebagai _*Fusthaathul-Qur'an*_ (Tenda Al-Qur'an) karena ia besar, megah, dan banyak berisi hukum-hukum serta wejangan-wejangan. Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan menjauh dari rumah yang di dalamnya dibaca surah al-Baqarah." (HR. Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah)
Beliau juga bersabda:
"Bacalah surah al-Baqarah, sebab mengambilnya adalah berkah dan meninggalkannya adalah penyesalan, dan tukang-tukang sihir tidak dapat menguasainya." (HR. Muslim dari Abu Umamah al-Bahili)
Dalam Shahih al-Busti diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya segala sesuatu memiliki punuk (bagian yang menonjol), dan sesungguhnya punuk Al-Qur'an adalah surah al-Baqarah. Barangsiapa membacanya di rumahnya pada malam hari, niscaya setan tidak akan masuk rumahnya selama tiga malam. Dan barangsiapa membacanya pada siang hari, niscaya setan tidak akan masuk rumahnya selama tiga hari.” ===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
2025/2026

== SURAH AL-FAATIHAH == (3)
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
3. Menghayati makna-makna al-Faatihah.
Orang yang shalat harus meresapi semua makna al-Faatihah: bahwa Allah lebih agung dari segala hal yang agung, lebih besar dari segala sesuatu, bahwa sanjungan yang bagus hanya layak diberikan kepada Allah Ta'ala, sebab Dialah Tuhan pencipta alam semesta dan pengatur segala urusan makhluk di alam ini, bahwa rahmat Allah bergandengan dengan keagungan, kekuasaan, dan pengaturan-Nya semata pada hari perhitungan. Hanya Dialah yang pantas disembah, dan hanya dari-Nya dimintai pertolongan untuk beribadah dan untuk segala urusan. Dialah yang memberikan taufik dan pertolongan untuk menunjukkan ke jalan kebaikan dan kebenaran dalam ilmu dan amal. Dalam bermunajat, orang mukmin punya contoh teladan yang bagus, yaitu mereka yang dikaruniai Allah dengan imam dan amal saleh, yakni para nabi, shiddiqiin, orangorang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Di samping itu, orang mukmin berhadapan dengan ibrah/pelajaran, yaitu mereka yang dimurkai Allah lantaran memilih yang batil daripada yang hak, mengutamakan kejahatan atas kebaikan, juga pelajaran berupa orang-orang yang tersesat dari jalan kebenaran dan kebaikan akibat kebodohan mereka, yang perbuatan mereka dalam kehidupan ini tersia-sia sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya, maka tempat kembali mereka adalah neraka Jahanam, dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.
Adapun orang-orang yang hidup pada masa fatrah (masa terputusnya pengiriman rasul-rasul), misalnya yang hidup pada masa fatrah di zaman Jahiliyah, tidak mukallaf (dibebani) dengan suatu syariat tertentu (menurut jumhur), dan mereka ini tidak diadzab di akhirat. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :
"Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (al-Israa': 15)
Namun sejumlah ulama berpendapat bahwa mereka adalah mukallaf dan diadzab di akhirat (jika melakukan kejahatan) sebab akal semata cukup dalam takklif. Jadi, asal seseorang punya akal, dia wajib merenungi kerajaan langit dan bumi, memikirkan pencipta alam, serta merenungkan ibadah dan pengagungan yang wajib bagi-Nya dalam kadar yang ditunjukkan oleh akal orang tersebut serta dalam batas yang dicapai oleh ijtihadnya. Dengan begitu dia selamat dari adzab di akhirat.
4. Bacaan orang non-Arab.
Para fuqaha berijma' bahwa tidak sah bacaan Al-Qur'an dengan selain bahasa Arab, juga tidak sah mengganti lafalnya dengan lafal lain yang berbahasa Arab, baik orang itu bisa membacanya dengan bahasa Arab maupun tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :
"Berupa Al-Qur'an dengan berbahasa Arab.” (Yuusuf: 2)
Juga firman-Nya :
"Dengan bahasa Arab yang jelas” (asy-Sywaraa': 195)
Alasan lainnya adalah karena Al-Qur'an itu mukjizat, baik lafal maupun maknanya. Maka jika ia ditukar, susunannya berubah, sehingga ia bukan lagi Al-Qur'an dan bukan pula sesuatu yang menyerupai Al-Qur'an, melainkan terhitung sebagai penafsirannya, dan penafsiran berbeda dengan sesuatu yang ditafsirkan itu sendiri: dan dia tidak pula menyerupai Al-Qur'an dengan mukjizat yang mana manusia ditantang untuk membuat satu surah yang serupa dengannya.
Al-Qurthubi, seorang ulama mazhab Maliki, membolehkan orang yang tidak bisa mengucapkan bahasa Arab mengganti bacaan Al-Qur'an dengan mengucapkan zikir yang ia bisa: entah takbir, tahlil, tahmid, tasbih, atau laa haulawalaa quwwata illaa bil-laah. Sedangkan al-Kasani membolehkan orang yang tak bisa membaca dengan bahasa Arab membaca al-Faatihah dengan selain bahasa Arab.
5. Bacaan amin oleh orang yang shalat.
Semua ulama sepakat bahwa orang yang shalat sendirian membaca amin. Adapun imam membacanya dengan suara samar menurut Abu Hanifah dan menurut pendapat yang rajih dalam mazhab Maliki, sebab bacaan ini adalah doa. Tetapi ada riwayat dari Imam Malik bahwa imam tidak mengucapkan amin, yang mengucapkannya adalah para makmum di belakangnya. Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, imam membaca amin dengan suara jahr (keras) dalam shalat jahriyyah, sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya. Kata Ibnul Arabi dan al-Gurthubi:f Yang benar, imam membaca amin dengan suara keras, sebab Ibnu Syihab az-Zuhri berkata: "Rasulullah saw. dulu mengucapkan: amin.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Dalam Shahih Bukhari bahkan disebutkan: sampai-sampai di dalam masjid bergemuruh dengan suara orang-orang yang mengucapkan amin. Adapun makmum membaca amin dengan suara samar menurut mazhab Hanafi dan Maliki: dan dengan suara keras dalam shalat jahriyyah serta dengan suara samar dalam shalat sirriyyah) menurut mazhab Syafi'i dan Hambali.====
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
2025/2026

== SURAH AL-FAATIHAH == (2)
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Di dalam Al-Qur'an tidak ada satu pun ayat yang tidak mengandung makna, faedah, hikmah, atau tasyri. Al-Qur'an adalah firman Allah yang menjadi mukjizat serta undang-undang kehidupan manusia. Dengan demikian, ayat-ayat Al-Qur'an bertujuan merealisasikan manfaat bagi manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawinya serta menghubungkannya dengan kehidupan, sehingga dengan begitu hukum-hukum yang ditarik dari makna-makna ayat terkait sangat erat dengan akidah, ibadah, akhlak, perilaku, atau tasyri' yang cocok bagi individu maupun masyarakat. Makna paling umum inilah yang saya maksud dengan fiqih kehidupan di dalam Al-Qur'anul Karim.
Makna-makna atau hukum-hukum yang dipetik dari surah al-Faatihah meliputi hubungan manusia dengan Allah, menentukan cara bermunajat kepada-Nya, menggariskan baginya jenis perjalanannya dalam kehidupan, mengharuskannya mengikuti manhaj paling lurus dan jalan yang paling moderat, yang tidak ada penyimpangan di dalamnya-walaupun hanya seujung jari pun-dari jalan yang lurus, serta tidak diterima segala macam kesesatan dan penyimpangan. Makna basmalah dalam al-Faatihah adalah segala hukum dan lain-lain yang ditetapkan dalam Al-Qur'an adalah milik Allah dan berasal dari-Nya, tidak ada andil seorang pun selain Allah di dalamnya.
1. Cara memuji Allah.
Al-Faatihah, nasyid yang menciptakan hubungan dengan Allah itu, yang diajarkan Allah kepada kita, yang dibaca seorang mukmin dalam setiap kesempatan, dalam shalat dan lainnya, karena permulaannya diartikan begini: "Ucapkan: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”, dan itu berarti bahwa Allah memerintahkan kita agar melakukan pujian tersebut, serta Dia mengajari kita cara memuji dan menyanjung-Nya, juga cara kita berdoa kepada-Nya, dan dari hal ini dipahami bahwa di antara etika berdoa adalah memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah, agar doanya lebih cepat dikabulkan.
2. Bacaan al-Faatihah di dalam shalat.
Ada dua pendapat di antara para ulama tentang wajibnya membaca al-Faatihah di dalam shalat.
Pendapat pertama dipegang mazhab Hanafi: Tidak wajib membaca al-Faatihah, yang wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian adalah membaca apa saja, yakni membaca ayat apa pun dari Al-Qur'an, dengan batas minimal-menurut Abu Hanifah-satu ayat yang terdiri dari enam huruf, misalnya ayat 21 surah al-Muddatstsir: (ثُمَّ نَظَرَ ٢١), meskipun hanya secara tagdiiriy (perkiraan), misalnya ayat 3 surah al-Ikhlaash: (لَمْ يَلِدْ), sebab bentuk aslinya adalah (لَمْ يُو لَدْ). Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhammad, yang fardhu dalam bacaan adalah tiga ayat pendek atau satu ayat panjang.
Mereka berdalil dengan Al-Qur'an, as-Sunnah, dan ma'qul.
Dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah Ta'ala,
"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an” (al-Muzzammil: 20)
Ini adalah perintah untuk membaca secara bebas, maka perintah ini dapat terlaksana dengan membaca satu kelompok terkecil yang bisa disebut "Al-Qur'an”.
Dalil dari As-Sunnah adalah hadits tentang orang yang tidak bagus shalatnya,
"Apabila engkau hendak menunaikan shalat, berwudhulah dengan sempurna lalu menghadaplah ke arah kiblat, kemudian bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an."
(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairahra.. Hadits ini mutawatir)
Adapun hadits: (لَا صَلَاةَ لِمَنْ لمْ يَقْرَأُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَابِ)
"Tiada shalat bagi orang yang tidak membaca surah al-Faatihah”
(HR. enam imam hadits dari Ubadah bin Shamit r.a..)
diartikan bahwa yang dinafikan di sini adalah keutamaan, bukan keabsahan. Jadi, arti hadits ini: "Tiada shalat yang sempurna bagi...”
Dalil ma'qul mereka adalah tidak boleh menambahkan sesuatu berdasarkan khabar wahid (hadits yang disampaikan oleh satu orang) yang sifatnya zhanni atas perkara yang kefardhuannya berlandaskan dalil qath'i dalam Al-Qur'an. Akan tetapi khabar wahid menuntut wajibnya pengamalan sesuatu tersebut, bukan menuntut kefardhuannya. Karena itu, mereka berpendapat bahwa membaca surah al-Faatihah hukumnya wajib saja, dalam arti bahwa shalat tetap sah tanpa membaca al-Faatihah, hanya saja hukumnya makruh tahriiman (makruh yang dekat kepada haram).
Bagi makmum tidak ada kewajiban membaca surah atau ayat apa pun, menurut mazhab Hanafi, baik dalam shalat yang bacaannya samar maupun yang bacaannya keras. Mereka juga berargumen dengan dalil dari Al-Qur'an, as-Sunnah, dan qiyas.
Dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah Ta'ala :
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (al-Rraaf: 204)
Ayat ini menyuruh kita mendengarkan baik-baik dan memperhatikan dengan tenang, dan "mendengarkan" itu khusus untuk shalat yang bacaannya keras, sedangkan "memperhatikan dengan tenang” mencakup shalat yang bacaannya samar maupun yang bacaannya keras.
Dalil dari as-Sunnah adalah sabda Nabi saw.:
(مَنْ صَلَّ خَلْفَ إِمَامٍ، فَاِنَّ قِرَاءةَ الْإِ مَا مِ لَهُ قِرَاءَةٌ)
"Barangsiapa menunaikan shalat di belakang imam, maka bacaan imam terhitung sebagai bacaannya pula.”
(HR. Abu Hanifah dari Jabir ra.. Hadits ini dha'if, sebagaimana dikatakan oleh al-Qurthubi. Lihat Tafsir al-Qurthubi (1/122)
Ini meliputi shalat yang bacaannya samar dan shalat yang bacaannya keras.
Adapun dalil dari qiyas adalah bahwa jika makmum wajib membaca, tentu kewajiban tersebut tidak gugur dari tanggungan orang yang masbuk, seperti halnya rukun-rukun shalat lainnya. Jadi, mereka mengqiyaskan bacaan makmum kepada bacaan orang yang masbuk dalam hukum shalatnya, maka bacaan tersebut tidak masyru'.
Pendapat kedua dipegang mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali: Wajib membaca surah al-Faatihah itu sendiri dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw.:
(لَا صَلَاةَ لِمَنْ لمْ يَقْرَأُ بِفَا تِحَةٍ الْكِتَابِ)
"Tiada shalat bagi orang yang tidak Membaca al-Faatihah.”
Mereka mengartikan peniadaan di sini sebagai peniadaan hakikat shalat tersebut (bukan peniadaan keutamaannya) sebab yang asli dan yang paling kuat adalah bahwa peniadaan itu berlaku secara umum. Jadi, arti hadits ini: tiada shalat yang sah bagi.... dan peniadaan keabsahan sangat dekat dengan peniadaan hakikat. Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah saw.:
"Tidak cukup/sah shalat yang di dalamnya tidak dibaca al-Faatihah.”
Dalil selanjutnya adalah perbuatan Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, dengan disertai dalil dari hadits Bukhari:
(صَلُّواكَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي)
_"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”_
Kata al-Qurthubi : Yang benar di antara pendapat-pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad, dan Malik (yakni pendapat kedua), bahwa al-Faatihah mesti dibaca dalam setiap rakaat oleh setiap orang secara umum.
Menurut mazhab Syafi'i, al-Faatihah harus dibaca dalam setiap rakaat bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian, baik shalatnya itu shalat sirriyyah maupun jahriyyah, fardhu maupun sunnah. Dalil mereka adalah hadits "Tiada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Faatihah” dan hadits:
"Suatu hari Rasulullah saw. menunaikan shalat subuh dan beliau mengalami kesulitan ketika membaca surah. Usai shalat beliau bersabda, “Tampaknya kalian membaca di belakang imam? Kami menyahut, Benar, wahai Rasulullah. Beliau lantas bersabda, Jangan berbuat begitu kecuali dalam bacaan al-Faatihah, sebab tiada shalat bagi orang yang tidak membacanya”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban)
Ini adalah nash yang shariih (jelas, gamblang) yang khusus berbicara tentang bacaan makmum, serta menunjukkan kefardhuan bacaan al-Faatihah. Peniadaan ini, lahirnya, tertuju kepada al-ijzaa', sehingga artinya: tiada shalat yang cukup/sah, dan ini pada akhirnya juga sama dengan peniadaan hakikat shalat itu sendiri. Bacaan al-Faatihah dikecualikan dari nash Al-Qur'an yang memerintahkan untuk mendengarkannya baik-baik dan memperhatikannya dengan tenang.
Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa makmum tidak membaca al-Faatihah dalam shalat jahriyyah, tetapi disunnahkan baginya membacanya dalam shalat sirriyyah, karena perintah Al-Qur'an untuk mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Qur'an khusus berlaku bagi shalat jahriyyah, dengan dalil:
"Suatu ketika, usai mengerjakan suatu shalat yang bacaannya jahr (keras), Nabi saw. bertanya, Apakah tadi ada di antara kalian yang membaca bersamaku?” Seorang pria menyahut, “Ya, wahai Rasulullah. Beliau lantas bersabda, "Pantas saja. Tadi aku merasa heran mengapa aku disaingi dalam membaca Al-Qur'an. Sesudah mendengar teguran Rasulullah saw. ini, akhirnya orang-orang tidak lagi membaca Al-Qur'an bersama beliau dalam shalat yang bacaannya dilakukan secara jahr (keras)."
Hadits ini secara jelas menunjukkan kemakruhan membaca Al-Qur'an bagi makmum dalam shalat jahriyyah.
Adapun dalil mereka atas kesunnahan membaca dalam shalat sirriyyah adalah sabda Nabi saw.:
(إِذَا أَسْرَرْتُبِقِرَاءتِي فَاقْرَءُوأ)
"Apabila aku membaca dengan suara samar, silakan kalian membaca pula'"
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
2025/2026
Halaman 184 dari 186