AT-TAUBAH (48)
SURAH AT-TAUBAH: 122
JIHAD ADALAH FARDHU KIFAYAH DAN MENUNTUT ILMU ADALAH WAJIB
۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةًۭ ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍۢ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌۭ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ ١٢٢
*Artinya:* _Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya._
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
Ibnu Abi Haatim meriwayatkan dari 'Ikrimah berkata, "Ketika diturunkan ayat (إِلَّا تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا) banyak orang di Badui enggan memperdalam pengetahuan untuk kaum mereka sehingga orang-orang munafik berkata, 'Orang-orang yang tetap tinggal di Badui, hancurlah mereka yang tinggal di Badui.’" Karena itu, turunlah ayat (وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةًۭ ۚ)
AT-TAUBAH (47)
SURAH AT-TAUBAH: 120-121
KEWAJIBAN DAN PAHALA BERJIHAD BAGI PENDUDUK MADINAH DAN ORANG BADUI
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat ini menunjukkan hukum-hukum berikut ini.
1. Keharusan dan kewajiban jihad bagi warga Madinah dan kabilah-kabilah Arab yang ada di sekitarnya karena Madinah adalah ibukota Islam dan mereka adalah penduduknya dan sebagai tetangga Rasulullah saw. mereka akan mengalami langsung apa yang dialami beliau, baik kemuliaan, kebaikan, kemenangan maupun yang lainnya.
2. Tidak dibenarkan bagi seorang Mukmin untuk mengutamakan diri sendiri daripada diri Rasulullah saw. karena keimanan tidak akan sempurna kecuali dengan lebih mencintai Rasulullah saw. ketimbang cinta kepada diri sendiri.
AT-TAUBAH (46)
SURAH AT-TAUBAH: 117-119
TOBAT DAN KEJUJURAN ORANG-ORANG YANG IKUT PERANG TABUK DAN TIGA ORANG YANG TIDAK IKUT PERANG TERSEBUT
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Imam Bukhari* dan lainnya meriwayatkan dari *Ka'b bin Malik* berkata, "Aku tidak pernah enggan ikut Nabi dalam peperangan yang beliau lakoni kecuali Perang Badr, dan Perang Tabuk yang menjadi peperangan terakhir, dan beliau memberitahukan orang-orang untuk pergi, maka Allah menurunkan tobat kami dalam ayat (لَّقَد تَّابَ ٱللَّهُ عَلَى ٱلنَّبِىِّ وَٱلْمُهَـٰجِرِينَ ) sampai firman Allah (إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ) Dia berkata. Dan pada kami juga diturunkan ayat (ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَكُونُوا۟ مَعَ ٱلصَّـٰدِقِينَ)
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Topik ayat-ayat ini adalah tobat dan kejujuran.
Adapun tobat, itu diberikan menyeluruh kepada setiap orang yang ikut dalam Perang 'Usrah atau Perang Tabuk, hal itu sebagai karunia dan rahmat dari Allah setelah mereka mengalami kesulitan berat selama perang tersebut. Jabir berkata, "Terkumpul pada mereka, kesulitan kendaraan unta, kesulitan perbekalan makanan, dan kesulitan air bersih."
AT-TAUBAH (45)
SURAH AT-TAUBAH: 113-116
PERMOHONAN AMPUNAN UNTUK ORANG-ORANG MUSYRIK DAN SYARAT SIKSAAN ATAS DOSA
SEBAB TURUNNYA AYAT
Imam Ahmad, asy-Syaikhaani (Bukhari dan Muslim), Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Jarir serta lainnya dari jalur Sa’id Ibnu Musayyab dari ayahnya berkata bahwa ketika Abu Thalib sedang dalam sakaratul maut, datang kepadanya Rasulullah saw. dan saat itu ada Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah bersamanya, beliau berkata:
_"Wahai paman, katakanlah, laa ilaaha illallah - tidak ada Tuhan selain Allah - itu sangat berarti dan sangat engkau butuhkan di hadapan Allah, maka Abu Jahal dan Abdullah berkata, 'Wahai Abu Thalib, apakah kamu mau meninggalkan agama Abdul Muthalib?* Kedua orang itu terus saja mengajaknya bicara sampai akhirnya dia mengucapkan kata akhirnya. Dia tetap pada agama Abdul Muthalib, maka Rasulullah saw, berkata, 'Aku pasti akan meminta ampun kepada Allah untukmu, selama aku tidak dilarang melakukannya untukmu!”_
Halaman 61 dari 186