AT-TAUBAH (48) SURAH AT-TAUBAH: 122

AT-TAUBAH (48)

SURAH AT-TAUBAH: 122

JIHAD ADALAH FARDHU KIFAYAH DAN MENUNTUT ILMU ADALAH WAJIB

۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةًۭ ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍۢ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌۭ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ ١٢٢

*Artinya:* _Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya._

*SEBAB TURUNNYA AYAT*

Ibnu Abi Haatim meriwayatkan dari 'Ikrimah berkata, "Ketika diturunkan ayat (إِلَّا تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا) banyak orang di Badui enggan memperdalam pengetahuan untuk kaum mereka sehingga orang-orang munafik berkata, 'Orang-orang yang tetap tinggal di Badui, hancurlah mereka yang tinggal di Badui.’" Karena itu, turunlah ayat (وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةًۭ ۚ)

Ibnu Abi Haatim juga meriwayatkan dari Abdullah bin 'Ubaidillah bin ‘Umair berkata, "Dahulu, karena senang dan keinginan untuk berjihad, apabila Rasulullah saw. mengutus pasukan pergi berperang, orang-orang Mukmin semua ikut dan mereka meninggalkan Nabi saw. di Madinah bersama beberapa gelintir orang saja." Lalu turunlah ayat ini.

Ibnu Abbas berkata, "Setelah mempertegas dan mengancam orang-orang yang enggan perang." Mereka berkata, "Tak satu orang pun dari kita yang enggan dari satu pasukan atau peperangan, mereka pun melakukan hal itu, dan yang tinggal hanya Rasulullah saw. sendiri." Lalu turunlah ayat (وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةًۭ ۚ)

Ibnu Abbas juga berkata, "Ini khusus bagi peperangan yang Rasullullah tidak ikut pergi, dan yang sebelumnya dilarang adalah dari enggan satu kali, jika dalam peperangan itu Rasulullah saw. turut ikut."

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat ini menunjukkan pada hukum-hukum berikut ini.

1. Jihad itu _fardhu kifaayah_ dan bukan _fardhu 'ain_, karena kalau semuanya pergi perang, bisa mengakibatkan berhentinya kepentingan umat, bisa membahayakan keluarga dan anak-anak, maka hendaknya sebagian kelompok dari kaum Muslimin pergi berjihad ke medan perang, dan sekelompok yang lainnya tinggal untuk mendalami pengetahuan agama dan menjaga kaum perempuan, dan menjaga kepentingan negara.

2. Ketika mereka yang pergi perang ke kampung halaman mereka, mereka yang tinggal dan tidak ikut perang itu mengajarkan mereka yang pergi perang apa yang telah mereka pelajari dari hukum-hukum syari’at. Ini sebagai penjelasan bagi firman Allah SWT (إِلَّا تَنفِرُوا ) dan juga bagi ayat sebelumnya (إِنفِرُوا ). Imam Mujahid dan Ibnu Zaid mengatakan, “Ayat ini sebagai pembatalan, dan yang lebih benar adalah sebagai penjelasan dan bukan pembatalan.” Setiap kalimat (مِنَ ) mempunyai pengertian sebagian, dan firqah adalah kelompok yang besar sementara thaifah adalah kelompok kecil, hal menunjukkan bahwa jihad dan menuntut ilmu ditujukan kepada sebagian saja.

3. Kewajiban menuntut ilmu, mendalami Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah saw. yang hukumnya adalah fardhu kifaayah dan bukan fardhu 'ain dengan dalil firman Allah SWT,

_"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."_ *(an-Nahl: 43)*

Sementara ayat (لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ) di mana ayat ini hanya menganjurkan untuk menuntut ilmu tanpa mewajibkan, namun kewajiban menuntut ilmu ada pada dalil lain seperti sabda Rasulullah saw..

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

_"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.”_ (HR Ibnu ‘Adi dan Baihaqi dari Anas, dan diriwayatkan juga oleh para imam lainnya)

Thaaifah walaupun secara etimologi sering dipahami sebagai kelompok yang terdiri dari dua atau satu orang, namun tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksudkan dalam ayat ini di sini adalah kelompok yang terdiri dari banyak orang, karena firman Allah ini mengatakan (طَآئِفَةٌۭ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ) di mana penyebutannya dengan dhamir jamaah (kelompok orang banyak) karena ilmu tidak bisa didapat dengan sendirian.

Kemudian yang menunjukkan kalau satu orang itu masuk dalam pengertian thaaifah adalah firman Allah,

_"Dan apabila ada dua golongan orang Mukmin berperang."_ *(al-Hujuraat: 9)*

Yang dimaksud di sini dua orang, dengan dalil firman Allah SWT dalam terusan ini

_"Maka damaikanlah antara keduanya.”_ *(al-Hujuraat: 9)*

Di mana disebutkan dengan sebutan dua. Adapun _dhamir_ (اِقْتَتَلُوا) walaupun _dhamir_ nya adalah _dhamir jamaah_, namun karena jumlah paling sedikit dalam jamaah itu adalah dua orang, sebagaimana dalam salah satu pendapat para ulama.

4. Maksud mendalami dan belajar di sini haruslah mengenai dakwah manusia kepada kebenaran dan mengajak mereka ke agama yang benar dan jalan yang lurus. Karena ini memerintahkan untuk memberikan peringatan mereka kepada agama yang benar, mereka pun harus mewaspai kebodohan dan kemaksiatan serta harus punya keinginan untuk menerima agama Islam. Jadi tujuan guru adalah memberi petunjuk dan peringatan dan tujuan murid adalah mendapatkan khasy-yah (rasa takut kepada Allah). Demikianlah .. menuntut ilmu terbagi dua bagian: Ada yang hukumnya _fardhu 'ain_ yaitu ilmu tentang shalat, zakat, dan puasa. Ada yang hukumnya _fardhu kifaayah_ seperti ilmu tentang hak-hak dan hukum di peradilan, menengahi orang yang bertikai dan yang sejenisnya.

Menuntut ilmu mempunyai keutamaan yang sangat besar, kedudukan yang mulia yang tidak bisa dibandingkan dengan perbuatan, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

_"Barangsiapa yang inginkan mendapat kebaikan dari Allah, hendaklah dia mendalami agama"_ *(HR Muslim)*

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abi Darda, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:
«مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ، حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ، وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ»
(HR. الترمذي، أبو داود، ابن ماجه، وأحمد)

_"Barangsiapa yang menempuh jalan untuk keluar mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga, dan sesungguhnya para malaikat merentangkan sayap-sayapnya sebagai tanda ridha kepada orang yang mencari ilmu, sesungguhnya yang 'alim akan selalu mendapat istighfar dari mereka yang hidup di langit dan di bumi, bahkan sampai ikan paus yang ada di air, sesungguhnya keutamaan orang alim dari orang ahli ibadah bagaikan keutamaan bulan pada malam purnama ketimbang planet-planet lainnya, sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi, karena para nabi itu tidak mewarisi dinar (emas) atau dirham (perak) melainkan mereka mewarisi ilmu, maka siapa yang mendapatkannya, berarti dia telah mendapatkan sesuatu yang banyak sekali"_ *(HR Tirmidzi)*

5. Khabar yang satu itu adalah hujjah karena kelompok itu diperintahkan untuk mewaspadai atau memberitahukan. Itu menuntut pelaksanaan perintah. Sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan kaum itu untuk mewaspadai ketika ada peringatan, dan maksudnya adalah hendaklah mereka berhati-hati.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login