*AL-KAHF (3)*
*KISAH ASHABUL KAHFI*
*Surah al-Kahf Ayat 9-26*
*[Bagian 2/2]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
9. Manusia akan sangat bermanfaat bila berteman dengan orang-orang pilihan Allah dan bergaul dengan orang saleh dan para wali. Dalilnya adalah anjing Ashabul Kahfi yang diperlakukan serupa seperti para pemuda tersebut. Anjing tersebut merupakan hewan yang mencintai pemuda tersebut sehingga Allah menyebutkannya bersama mereka. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik, dia berkata, "Pada saat aku dan Rasulullah saw. keluar dari masjid, kami bertemu seseorang di pintu gerbang masjid seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, kapan terjadinya hari Kiamat?' Rasulullah saw. menjawab, 'Apa yang kamu persiapkan untuknya?' Laki-laki tersebut tertunduk sejenak kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak mempersiapkan banyaknya shalat, puasa, dan sedekah, tetapi aku mencintai Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah saw. bersabda, "Kamu bersama orang yang kamu cintai."
Mayoritas ahli tafsir berpendapat bahwa anjing itu ialah anjing sesungguhnya yang digunakan salah seorang dari pemuda Ashabul Kahfi untuk berburu, menjaga kebunnya, atau menjaga kambing-kambingnya. Nama anjing tersebut adalah Qithmir, jenis Anmar. Yang benar adalah ia seekor anjing jenis Zubairi.
10. Allah membuat mereka berwibawa dan ditakuti sehingga saat ada seseorang yang melihat mereka ia akan langsung meninggalkan mereka dengan hati yang dipenuhi rasa takut dari mereka. Ibnu Athiyah berkata, "Hal yang sebenarnya adalah sesungguhnya Allah menjaga kondisi mereka seperti ketika tidur pertama kali, agar menjadi bukti bagi kekuasaan Allah untuk mereka sendiri dan orang-orang selain mereka. Pakaian mereka tidak lapuk dan kondisinya tidak berubah sedikit pun. Salah seorang dari mereka yang pergi ke kota pun tidak menangkap perubahan kecuali kondisi alam sekitarnya dan bangunan. Seandainya ada sesuatu pada diri mereka yang mereka rasa aneh, pastilah akan lebih memerhatikannya."
11. Setelah menidurkan dan membolak-balikkan badan mereka, Allah membangunkan mereka kembali dalam kondisi seperti sedia kala dari pakaian dan kondisi mereka. Hingga mereka saling bertanya satu sama lain tentang lama waktu mereka tidur. Sebagian mereka berkata *(لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍۢ)* sebagian lain berkata *(رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ)*
12. Firman Allah *(فَٱبْعَثُوٓا۟ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَـٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلْمَدِينَةِ فَلْيَنظُرْ أَيُّهَآ أَزْكَىٰ طَعَامًۭا)* menunjukkan disyari'atkannya _wakaalah_ (transaksi perwakilan). Ayat ini juga menunjukkan pemikiran yang bagus dari para pemuda Ashabul Kahfi ketika masuk dan keluar dari kota, terlebih saat melakukan transaksi pembelian makanan dari penduduk kota, yaitu dengan bersikap lemah lembut. Tujuannya, agar tidak satu pun penduduk kota tersebut yang mengetahui keberadaan mereka karena para pendudukan kota itu akan membunuh mereka dengan cara dirajam dengan batu dan ini merupakan seburukburuk pembunuhan.
Transaksi perwakilan _(wakaalah)_ telah dikenal pada masa Jahiliyyah dan Islam. Nabi saw. pernah mewakilkan pernikahan beliau kepada seorang sahabat. Beliau juga mewakilkan pembelian hewan kurban kepada Urwah al-Bariqi. Ali ibn Abi Thalib r.a. juga pernah mewakilkan saudaranya Aqil untuk menghadap Usman r.a..
_Wakaalah_ merupakan jenis akad perwakilan yang diperbolehkan oleh Allah karena manusia memerlukan dan adanya maslahat di dalamnya. Karena tidak semua orang dapat melaksanakan semua urusannya sendiri sehingga memerlukan bantuan orang lain. Atau merasa senang untuk mewakilkannya kepada orang lain, maka dia wakilkan pekerjaannya kepada orang yang disukainya. Al-Qur'an juga menunjukkan ayat lainnya yang memperbolehkan akad _wakaalah_, seperti firman Allah,
_“Amil zakat."_ *(at-Taubah: 60)*
Juga firman-Nya,
_“Pergilah kamu dengan membawa bajuku ini."_ *(Yuusuf: 93)*
_Wakaalah_ menurut jumhur ulama hukumnya diperbolehkan baik bagi orang yang berhalangan maupun tidak. Abu Hanifah dan Sahnun berkata, "Tidak diperbolehkan (wakaalah) bagi orang yang tidak berhalangan." Jumhur ulama berpegang pada hadits Bukhari dari Abu Hurairah r.a. yang menerima perwakilan dari Nabi saw. untuk memberikan jenis unta yang bagus sebagai pelunasan utang beliau. Nabi saw. bersabda,
إِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
_“Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya.”_
13. Pada ayat *(....فَٱبْعَثُوٓا۟ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ)* - mengandung kebolehan kerja sama berbentuk _syirkah_ karena uang perak tersebut merupakan milik mereka semua. Selain itu, mengandung kebolehan wakalah karena mereka mengutus salah satu dari mereka untuk mewakili mereka melakukan transaksi jual beli. Juga mengandung kebolehan untuk makan bersama antar teman dan mencampur makanan mereka secara bersamaan walaupun sebagian mereka makan lebih banyak daripada yang lainnya. Hal seperti itu juga terkandung dalam firman Allah,
_"Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu."_ *(al-Baqarah: 220)*
14. Allah memberitahukan kisah Ashabul Kahfi kepada orang-orang untuk menjadi pelajaran, nasihat, dan petunjuk, serta untuk menegakkan hujjah tentang kekuasaan Allah untuk mengumpulkan seluruh manusia di Padang Mahsyar, membangkitkan manusia kembali dari kubur dan melakukan hisab (perhitungan).
15. Menjadikan kuburan sebagai masjid, shalat di dalamnya dan mendirikan bangunan di atasnya tidak diperbolehkan dalam syari'at kita. Hal ini ditegaskan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. melaknat para perempuan yang suka menziarahi kubur, membangun masjid di atasnya, dan meletakkan penerang di atasnya." Diperbolehkan mengubur jasad seseorang di dalam peti terutama bila tanah tempat ia dikubur terlalu lunak (mudah runtuh, pent). Nabi Danial dan Yusuf a.s. dikubur di dalam peti. Peti Nabi Danial terbuat dari batu, sedangkan peti Nabi Yusuf a.s. terbuat dari kaca. Namun, penggunaan peti seperti ini hukumnya makruh dalam syari'at kita.
16. Firman Allah *(سَبْعَةٌۭ وَثَامِنُهُمْ كَلْبُهُمْ)* merupakan pengingat bahwa jumlah inilah yang benar karena setelahnya tidak disebutkan bantahan terhadapnya, berbeda dengan dua jumlah yang disebutkan sebelumnya yang diakhiri dengan lafal *(رَجْمًۢا بِٱلْغَيْبِ)*
Firman Allah *(قُل رَّبِّىٓ أَعْلَمُ بِعِدَّتِهِم)* adalah perintah yang ditujukan kepada Nabi saw. agar mengembalikan pengetahuan tentang jumlah Ashabul Kahfi hanya kepada Allah, kemudian memberitahukan bahwa orang-orang yang mengetahui jumlah tersebut hanya sedikit.
Firman Allah *(فَلَا تُمَارِ فِيهِمْ إِلَّا مِرَآءًۭ ظَـٰهِرًۭا)* merupakan dalil bahwa Allah tidak menjelaskan kepada siapa pun tentang jumlah Ashabul Kahfi. Oleh karena itu, Allah berfirman *(إِلَّا مِرَآءًۭ ظَـٰهِرًۭا)* maksudnya, perbantahan yang sekilas saja. Firman Allah ini juga merupakan dalil bahwasanya Nabi Muhammad saw. tidak boleh berbantahan dan berdebat dalam masalah ini kecuali dengan cara yang terbaik, seperti yang disebutkan dalam ayat lainnya.
Dalam firman Allah *(وَلَا تَسْتَفْتِ فِيهِم مِّنْهُمْ أَحَدًۭا)* terkandung dalil bahwa umat Islam dilarang menanyakan kepada Ahlul Kitab tentang pengetahuan apa pun.
Sunnah dan etika yang disyari'atkan menuntut kita untuk mengaitkan perkara-perkara yang akan terjadi pada waktu yang akan datang dengan kehendak Allah (dengan mengatakan "in syaa Allah").
Berdasarkan ayat, *(إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ ۚ-)* - *( وَلَا تَقُولَنَّ لِشَا۟ىْءٍ إِنِّى فَاعِلٌۭ ذَٰلِكَ غَدًا) *
Ayat ini tidak berbicara tentang sumpah, tapi tentang sunnah mengatakan, "in syaa Allah" dalam selain sumpah. Manusia juga diperintahkan untuk menyebutkannya saat ia teringat dari lupa. Maksudnya menyebutkan "Insya Allah" saat teringat kembali walau telah berlalu waktu yang lama, yaitu satu tahun, kurang darinya, bahkan jika lebih darinya.
Dalam firman-Nya *(...وَلَبِثُوا۟ فِى كَهْفِهِمْ)* Allah menjelaskan lama waktu mereka tinggal di dalam gua yaitu tiga ratus sembilan tahun lamanya. Selama itu, mereka dalam keadaan tidur, bukan meninggal dunia. Allah kemudian memerintahkan Nabi Muhammad saw. untuk mengembalikan pengetahuan pasti tentang lama waktu mereka berada di dalam gua hanya kepada Allah. Sama halnya ketika Allah memerintahkan beliau untuk menyerahkan pengetahuan sebenarnya tentang jumlah Ashabul Kahfi hanya kepada-Nya karena Dia Mahatahu atas segalanya, Mahatahu atas segala rahasia di langit dan bumi dan peristiwa yang dialami makhluk ciptaanNya di dalamnya. Tidak ada siapa pun yang turut serta menentukan dan mengarahkan-Nya, juga tidak ada pembantu, penolong dan menteri bagi-Nya.
Secara eksplisit (zhahir), para pemuda Ashabul Kahfi pada saat itu benar-benar meninggal dunia. Walaupun secara syari'at tidak menutup kemungkinan jasad mereka tetap utuh dan terjaga, dan tidak hancur karena jasad para nabi dan para syuhada serta para ulama yang saleh tidak akan hancur.
18. Pelajaran dari kisah Ashabul Kahfi: kisah ini menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa untuk membangkitkan kembali seluruh makhluk-Nya setelah mati dan Mahakuasa bagi terjadinya hari Kiamat. Karena, ketetapan mengenai kebangkitan kembali dan hari Kiamat tersebut berdiri atas tiga dasar berikut.
- _Pertama_, Allah Mahakuasa atas segala hal yang mungkin terjadi.
- _Kedua_, Allah Mahatahu atas segala pengetahuan baik secara umum maupun rinci.
- _Ketiga_, Segala sesuatu yang mungkin terjadi pada beberapa waktu, mungkin juga terjadi pada setiap waktu.
Kisah Ashabul Kahfi ini menunjukkan bahwa Allah Mahatahu dan Mahakuasa atas segala sesuatu, maka terbuktilah pernyataan bahwa kebangkitan kembali dan hari Kiamat dapat terjadi.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
