Surah an-Nahl Ayat 125-128

AN-NAHL (26)

ASAS DAKWAH KEPADA AGAMA, MENGHUKUM HARUSLAH SEPADAN DAN SABAR DALAM MENGHADAPI BERBAGAI MUSIBAH

Surah an-Nahl Ayat 125-128

Sebab Turunnya Ayat 126

*Al-Hakim, al-Baihaqi* dalam _Ad-Dalaa'il_ dan _al-Bazzar_ meriwayatkan dari *Abu Hurairah r.a*., Rasulullah saw. berdiri di dekat jasad *Hamzah a.s*. ketika ia syahid, dan waktu itu jasadnya dimutilasi, lalu beliau berkata, _"Sungguh aku akan melakukan pembalasan untuk kamu wahai Hamzah dengan memutilasi tujuh puluh orang dari mereka."_ Lalu *Malaikat Jibril a.s*. turun — sedang waktu itu Rasulullah saw. masih berdiri — dengan membawa beberapa ayat penutup Surah an-Nahl *(وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا۟ بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِۦ ۖ)* sampai akhir surah. Lalu Rasulullah saw. pun menahan diri dan mengurungkan keinginan beliau.

*Tirmidzi* dan *al-Hakim* meriwayatkan dari *Ubaiy Ibnu Ka’b r.a.*, ia berkata,

"Pada kejadian perang Uhud, korban dari kaum Anshar berjumlah enam puluh empat dan dari kaum Muhajirin berjumlah enam orang termasuk Hamzah r.a.. Jasad para korban itu dimutilasi oleh musuh. Lalu kaum Anshar berkata, ‘Sungguh jika kami pada suatu hari berhasil mengalahkan mereka, kami akan membalas mereka lebih dari ini.' Lalu ketika terjadi _Fathu Mekah_, Allah SWT menurunkan ayat ini, *(وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا۟ بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِۦ ۖ)*

*As-Suyuthi* mengatakan, zahir hadits ini mengindikasikan turunnya surah ini adalah pada kejadian _Fathu Mekah_. Sementara dalam hadits sebelumnya menunjukkan surah ini turun pada kejadian Uhud. Dalam hal ini, *Ibnul Hashshar* mencoba menyingkronkan di antara kedua riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa surah ini pertama kali turun di Mekah, kemudian di Uhud, kemudian pada kejadian _Fathu Mekah_, sebagai pengingat dari Allah SWT kepada para hamba-Nya.

Intinya adalah ayat ini merupakan ayat _Madaniyyah_ menurut pendapat _jumhur_ ulama tafsir, turun menyangkut tindakan mutilasi yang dilakukan terhadap jasad Hamzah a.s. pada Perang Uhud. Kejadian ini juga dijelaskan dalam _Shahih Bukhari_ dan dalam kitab-kitab sirah.

*Keutamaan Ayat-Ayat Ini*

*Haram bin Habban* ketika menjelang ajal diminta untuk berwasiat, "Berwasiatlah. Lalu ia berkata, Wasiat tidak lain adalah menyangkut harta, sementara aku tidak memiliki harta. Dan aku berpesan kepada kalian dengan ayat-ayat penutup surah an-Nahl *(ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ)*

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Dari ayat-ayat di atas bisa diambil sejumlah kesimpulan hukum sebagai berikut.

1. Orang yang berdakwah mengajak manusia kepada agama Allah SWT hendaknya mengikuti salah satu dari tiga metode pendekatan, yaitu hikmah, mauizhah hasanah, dan mendebat dengan cara yang paling baik.

Seorang juru dakwah juga mesti memiliki sikap berani dan tegas dalam kebenaran, tidak boleh lemah. Juga harus tulus ikhlas, sungguh-sungguh, idealis dan berdedikasi memegang prinsip. Tidak menjual prinsip dengan hal-hal keduniawian, tidak tergiur dan mengharapkan apa yang ada di tangan manusia. Juga perlu sabar, tabah, dan tegar dalam menjalankan dakwahnya.

Kaum kafir Quraisy datang menemui *Abu Thalib*, paman Rasulullah saw., dan menawarkan kepadanya bahwa Muhammad saw. mengambil harta apa saja yang ia mau asalkan ia bersedia tidak menyebarkan lagi dakwahnya. Hal itu pun disampaikan oleh *Abu Thalib* kepada Rasulullah saw. Lalu beliau pun menangis dan berkata, _“Paman, demi Allah, sungguh seandainya mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku supaya aku meninggalkan dakwah ini, niscaya aku tetap tidak akan meninggalkannya hingga Allah SWT memenangkannya atau aku binasa."_ 

2. Datangnya hidayah tidak tergantung juru dakwah karena Allah SWT lebih tahu tentang siapa orang-orang yang tersesat dan lebih mengetahui siapa orang-orang yang mendapat petunjuk dan mau menerima hidayah.

3. Hukuman dan pembalasan haruslah setimpal dan sama dengan kejahatan yang dilakukan, tidak boleh lebih. Orang yang dianiaya tidak boleh menuntut secara lebih dari orang yang menganiaya.

Ulama berbeda pendapat seputar kasus seperti si A menzalimi si B dengan mengambil hartanya. Lalu si A mengamanahkan suatu harta kepada si B. Dalam hal ini, apakah si B boleh mengkhianati amanah si A dengan langsung mengambil begitu saja dari harta si A yang diamanahkan kepadanya dengan kadar hartanya yang diambil oleh si A secara zalim tersebut. Ada segolongan ulama mengatakan boleh, dengan berlandaskan pada ayat ini dan keumuman redaksionalnya *(وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا۟ بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِۦ ۖ)*

Sementara itu, *Imam Malik* dan sejumlah ulama lainnya mengatakan tidak boleh, dengan berdasarkan pada sabda Rasulullah saw. dalam hadits yang diriwayatkan oleh *Ad-Daraquthni*,

_“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakannya kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.”_

Dalam _Musnad Ibnu Ishaq_ disebutkan bahwa hadits ini dilatarbelakangi kasus seorang laki-laki yang berzina dengan istri orang. Kemudian orang itu memiliki kesempatan untuk membalasnya ketika laki-laki itu menitipkan istrinya kepada dirinya karena ia hendak bepergian. Lalu ia pun meminta petunjuk kepada Rasulullah saw. tentang hal itu, lalu beliau berkata kepadanya, _“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakannya kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu."_

4. Ayat *(بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِۦ)* menunjukkan bolehnya kesetimpalan dan kesamaan dalam qishash (menghukum pelaku kejahatan dengan bentuk hukuman yang sama dengan kejahatan yang ia perbuat terhadap korban). Barangsiapa membunuh dengan benda tajam, ia dihukum bunuh dengan benda tajam juga. Barangsiapa yang membunuh dengan menggunakan batu, ia dihukum bunuh dengan menggunakan batu juga. Dalam qishash atau membalas, tidak boleh melebihi kadar yang semestinya.

5. Dalam ayat ini, Allah SWT menyebut tindakan kejahatan dengan _’uquubah_, (hukuman, balasan), namun hukuman dan balasan yang sebenarnya adalah tindakan yang kedua yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan. Hal ini hanyalah sebagai bentuk _al-Musyaakalah_ (menyebutkan dua kata yang serupa redaksionalnya, namun makna yang dimaksudkan berbeda), supaya ada keharmonian di antara kedua kata yang ada. Jadi, penggunaan kata _’uquubah_ untuk makna tindakan yang dilakukan pertama (kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya) adalah bentuk penggunaan kata secara majaz, sedangkan untuk tindakan yang kedua (hukuman dan balasan yang dilaksanakan terhadap si pelaku kejahatan) adalah bentuk penggunaan secara hakikat.

Hal sebaliknya terjadi pada ayat 54 Surah Ali 'Imraan *(وَمَكَرُوا۟ وَمَكَرَ ٱللَّهُ ۖ)*, dan ayat 14-15 Surah al-Baqarah, *(ٱللَّهُ يَسْتَهْزِئُ بِهِمْ)* Karena tindakan yang kedua, yakni, yang dari Allah SWT adalah majat, sedangkan yang pertama adalah yang hakikat. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh *Ibnu Athiyyah.*

6. Berhiaskan diri dengan sikap sabar adalah sebuah keutamaan yang diperintahkan Allah SWT. Menyangkut ayat *(وَٱصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِٱللَّهِ ۚ)* . *Ibnu Zaid* menuturkan, ayat ini dinasakh dengan ayat perang. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah ayat _muhkamah_, tidak dinasakh. Yakni, bersabarlah kamu Muhammad dengan memaafkan dan tidak melakukan pembalasan dengan tindakan yang sama seperti yang dilakukan terhadap para korban Perang Uhud, yaitu pemutilasian.

7. Sesungguhnya Allah SWT Penolong orangorang yang bertaqwa yang meninggalkan perbuatan-perbuatan keji dan kemaksiatan. Allah SWT juga Penolong orang-orang muhsinin yang mengerjakan amal-amal ketaatan.===

*AL-HAMDULILLAAH, JUZ EMPAT BELAS SELESAI*.

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login