SURAH AT-TAUBAH: 75-78

AT-TAUBAH (30)

SURAH AT-TAUBAH: 75-78

KEDUSTAAN ORANG-ORANG MUNAFIK, PELANGGARAN MEREKA TERHADAP JANJI DAN KESEPAKATAN, SERTA KISAH PALSU TSA’LABAH BIN HATHIB

SEBAB TURUNNYA AYAT

Terdapat kisah yang masyhur di masyarakat yang menceritakan tentang sebab nuzul ayat-ayat di atas. Kisah tersebut banyak dicantumkan dalam kitab-kitab tafsir, tetapi menurut para ulama, hadits kisah tersebut tidak benar. Kisah tersebut diriwayatkan oleh *ath-Thabrani, Ibnu Mardawaih, Ibnu Abi Hatim dan al-Baihaqi* di dalam kitab _Dalaailun Nubuwwah_ dengan sanad yang _dha'if_ (lemah) dari *Abu Umamah* bahwa *Tsa’labah bin Abi Hathib* mengatakan bahwa, "Wahai Rasulullah, berdoalah untukku agar Allah memberiku harta." Rasulullah saw. bersabda, _"Celaka kamu wahai Tsa'labah! Harta sedikit yang kau tunaikan syukurnya adalah lebih baik daripada harta yang banyak, namun tidak mampu kau tunaikan syukurnya."_ *Tsa’labah* mengatakan bahwa, "Demi Allah, jika Allah memberi saya harta pasti saya akan memberi kepada orang-orang yang berhak." Lalu, Rasulullah saw. mendoakannya. Kemudian, *Tsa'labah* memiliki sekawanan domba. Domba-domba itu pun terus berkembang biak, hingga jalan-jalan Madinah tidak cukup menampungnya. Kemudian dia membawa domba-dombanya tersebut menjauh dari Madinah. Ketika itu, dia masih menghadiri shalat jamaah. Kemudian, dia tinggal di dekat domba-dombanya tersebut. Domba-dombanya terus berkembang hingga tempat-tempat penggembalaan di Madinah tidak dapat menampungnya. Kemudian, dia membawa domba-dombanya itu menjauh lagi. Ketika itu dia masih menghadiri shalat Jum’at. Kemudian dia tinggal di tempat domba-dombanya itu. Domba-dombanya terus bertambah banyak. Maka dia pun membawanya menjauh lagi dari Madinah. Kemudian dia pun meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah. Kemudian Allah menurunkan kepada RasulNya,

_"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka."_ *(at-Taubah: 103)*

Rasulullah saw. lalu menunjuk dua orang untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang dan menulis surah tugas kepada mereka berdua. Kedua orang itu lalu mendatangi *Tsa’labah*. Mereka membacakan surah tugas dari Rasulullah saw. tersebut yang isinya, "Temuilah orang-orang. Jika kalian telah selesai datangilah aku." Ketika keduanya menemui *Tsa'labah*, dia mengatakan bahwa, "Sungguh ini tidak lain adalah saudara jizyah!"

Oleh karena itu, Allah menurunkan (۞ وَمِنْهُم مَّنْ عَـٰهَدَ ٱللَّهَ لَئِنْ ءَاتَىٰنَا مِن فَضْلِهِۦ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ ٧٥ فَلَمَّآ ءَاتَىٰهُم مِّن فَضْلِهِۦ بَخِلُوا۟ بِهِۦ وَتَوَلَّوا۟ وَّهُم مُّعْرِضُونَ ٧٦).

Potongan kisah di atas juga diriwayatkan oleh *Ibnu Jarir dan Ibnu Mardawaih* dari *Ibnu Abbas*. Setelah itu, *Tsa’labah* menemui Rasulullah saw. dengan membawa zakatnya, namun Nabi saw. bersabda, _“Sesungguhnya Allah telah melarangku untuk menerima sedekahmu."_

Mendengar hal itu *Tsa’labah* menghambur-hamburkan tanah ke kepalanya karena sedih. Jadi, Rasulullah saw. bersabda kepadanya, _"Ini adalah balasan bagi perbuatanmu. Aku telah memerintahkanmu namun engkau tidak menaatiku."_ Kemudian Rasulullah saw. meninggal dunia. Ketika *Abu Bakar r.a*. menjadi khalifah, *Tsa’labah* membawa sedekahnya kepada *Abu Bakar r.a*., namun *Abu Bakar r.a*. juga tidak menerimanya. Kemudian ketika *Umar r.a*. menjadi khalifah, *Tsa’labah* juga menyerahkan sedekahnya kepada *Umar r.a*., namun *Umar r.a*. tidak mau menerimanya. Kemudian dia meninggal dunia pada zaman *Utsman r.a*.".

Kisah-kisah yang diriwayatkan tentang *Tsa’labah* ini tidak benar menurut para ulama hadits. *Tsa’labah* adalah seorang sahabat yang ikut dalam Perang Badar dan dia dari kalangan Anshar. Dia termasuk sahabat yang diberi kesaksian oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai orang yang beriman.

*Ibnu Abdil Barr* mengatakan bahwa, "Kemungkinan besar, pendapat yang mengatakan bahwa *Tsa’labah* adalah orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dan padanya turun ayat di atas adalah tidak benar. Wallahu a'lam."

*Adh-Dhahhak* mengatakan bahwa, "Ayat di atas turun pada orang-orang munafik, yaitu Nabtal bin al-Harits, Jadd bin Qais dan Mu’attab bin Qusyair.’’

*Al-Qurthubi* mengatakan bahwa, "Dan pendapat ini lebih dekat dengan kebenaran, yaitu ayat ini turun pada mereka. Hanya saja firman Allah (فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًۭا فِى قُلُوبِهِمْ), menunjukkan bahwa orang yang berjanji kepada Allah SWT awalnya bukan orang yang munafik. Kecuali jika maknanya adalah, "Kemunafikan mereka semakin kuat dan mereka terus dalam kemunafikan tersebut hingga meninggal dunia.” Ini adalah firman Allah SWT (قُلُوبِهِمْ إِلَىٰ يَوْمِ يَلْقَوْنَهُۥ)

*Ibnu Abbas* juga menyebutkan tentang sebab turunnya ayat di atas, yaitu bahwa harta *Tsa’labah bin Abi Hathib* terlambat datang dari Syam. Lalu, dia pun bersumpah di salah satu majlis tempat orang-orang Anshar berkumpul dengan mengatakan bahwa, "Jika harta itu datang dalam keadaan selamat, saya akan menyedekahkan sebagiannya dan memberikan sebagiannya kepada kerabat saya untuk menyambung silaturahim." Ketika hartanya datang dalam kondisi selamat, dia menjadi bakhil dengan hartanya tersebut, lalu turunlah ayat di atas. Riwayat ini juga tidak shahih.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat-ayat di atas menunjukkan hukum-hukum berikut ini.

1. Perjanjian dengan Allah mengharuskan seseorang untuk memenuhinya. Apakah termasuk syarat dalam janji tersebut mengucapkannya dengan lisan, ataukah tidak perlu mengucapkannya, tetapi cukup niat di dalam hati saja? Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Para ulama _madzhab Maliki_ mengatakan bahwa janji, talak, dan semua perbuatan seseorang yang terkait dengan dirinya sendiri, tanpa memerlukan orang lain di dalamnya, konsekuensi hukum berlaku atasnya, walaupun tidak mengucapkannya.

*Imam Malik* ditanya, "Bagaimana jika seorang laki-laki berniat untuk menceraikan istrinya dan dia hanya meniatkannya dengan hati tanpa melafazhkannya?” *Imam Malik* mengatakan bahwa, "Apa yang dia niatkan itu berlaku, sebagaimana dia beriman dengan hatinya dan kafir juga dengan hatinya.” Namun, diriwayatkan dari *Imam Malik* pendapat yang berbeda, sebagaimana yang akan disebutkan nanti.

*Asy-Syafi’* dan *Abu Hanifah* berpendapat bahwa konsekuensi hukumnya tidak berlaku pada seseorang kecuali setelah dia mengucapkannya dan ini mencakup nazar, sumpah, talak dan sejenisnya. Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Muslim dan Tirmidzi* dari *Abu Hurairah r.a*., dia mengatakan bahwa, "Rasulullah saw. bersabda:

_“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku dari bisikan yang ada di dalam dirinya selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.”_ *(HR Muslim dan at-Tirmidzi).*

*Ibnu Abdil Barr* mengatakan bahwa, "Ini merupakan pendapat yang paling masyhur dari Malik.” *Al-Qurthubi* mengatakan bahwa, "Dan ini merupakan pendapat yang paling benar berdasarkan pemahaman dan berdasarkan riwayat Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh para penyusun Kutubus Sittah (enam kitab sunnah) dari Abu Hurairah r.a..

_“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengampuni umatku atas apa yang dibisikkan di diam diri mereka, selama tidak mengucapkannya atau melakukannya."_

Berdasarkan hal ini, apa yang dijanjikan seseorang adalah nazar, memenuhi nadzar adalah wajib menurut seluruh ulama, tidak ada perbedaan antara mereka dan meninggalkannya adalah sebuah kemaksiatan. Namun, apabila hal itu adalah sumpah, maka memenuhi sumpah tidaklah wajib sebagaimana kesepakatan para ulama.

2. Firman Allah SWT (لَئِنْ ءَاتَىٰنَا مِن فَضْلِهِۦ لَنَصَّدَّقَنَّ ), menunjukkan bahwa orang yang mengatakan bahwa, "Jika saya memiliki ini, saya menjadikannya sebagai sedekah", apa yang dia katakan itu menjadi wajib atasnya. Ini merupakan pendapat *Abu Hanifah*. Namun, *asy-Syafi'i* mengatakan bahwa, "Hal itu tidak menjadi wajib atasnya." Perbedaan ini pun terjadi dalam talak dan pemerdekaan budak.

*Ahmad* berkata, "Hal itu menjadi wajib dalam talak, namun tidak menjadi wajib dalam pemerdekaan budak, karena memerdekakan budak adalah amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ia menjadi wajib dengan nazar. Hal ini berbeda dengan talak karena ia merupakan suatu tindakan pada sesuatu yang berada di bawah kewenangannya.

*Asy-Syafi'i* berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud, Tirmidzi* dan yang lainnya dari *Abdullah bin Amr bin Ash r.a*., dia mengatakan bahwa, "Rasulullah saw. bersabda:

_“Tidak sah bagi anak Adam bernazar pada apa yang tidak dia miliki, memerdekakan budak yang tidak dia miliki dan talak pada yang tidak dia miliki.”_ *(HR Abu Dawud dan Tirmidzi)*

Dan ini merupakan pendapat mayoritas sahabat, tabiin dan yang lainnya.

3. Bentuk pelanggaran orang-orang munafik terhadap janji terwujud dalam tiga sifat.

a. Bakhil dan tidak mau bersedekah, tidak mau berinfak untuk kebaikan, dan tidak memenuhi apa yang telah mereka janjikan dan ikrarkan.

b. Tidak memenuhi janji dan menyimpang dari ketaatan kepada Allah SWT.

c. Metampakkan keberpalingan dari Islam, yaitu tidak mau menunaikan semua kewajiban dan perintah dari Allah.

4. Zhahir ayat ini menunjukkan bahwa melanggar dan menyalahi janji akan melahirkan kemunafikan. Maka seorang Muslim wajib berusaha dengan sungguhsungguh untuk menghindarinya. Sehingga, apabila seseorang berjanji kepada Allah dalam suatu perkara, maka hendaknya dia berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakannya.

5. Firman Allah SWT (إِلَىٰ يَوْمِ يَلْقَوْنَهُۥ), nunjukkan bahwa orang yang berjanji tersebut mati dalam kondisi munafik. Ini merupakan pemberitahuan tentang hal yang gaib yang merupakan salah satu kemukjizatan Al-Qur'an.

6. Firman Allah SWT (نِفَاقًۭا), Jika kemunafikan tersebut di dalam hati, ia adalah kekafiran, sedangkan kemunafikan itu dalam perbuatan mata adalah kemaksiatan. Berdasarkan hal ini, pengkhianatan, kebohongan, melanggar janji dan berbuat jahat ketika berselisih semuanya merupakan tanda kemunafikan, sebagaimana disebutkan di dalam hadits Nabi saw, adalah terhitung sebagai kemaksiatan yang tidak membuat pelakunya menjadi kafir.

*Ibnu al-Arabi* mengatakan bahwa, "Dalil yang jelas menunjukkan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan semua perbuatan ini tidaklah menjadi kafir. Akan tetapi, seseorang menjadi kafir karena keyakinan yang muncul disebabkan kebodohan terhadap Allah dan sifat-sifat-Nya atau karena mendustakan-Nya. Mahatinggi dan Mahasuci Allah dari keyakinan orang-orang bodoh dan dari penyimpangan orang-orang yang sesat" Kemudian, Ibnu al-Arabi mengatakan bahwa lagi, "Dan menurut saya, jika kemaksiatan seseorang lebih banyak, dia tidak menjadi kafir, selama kemaksiatannya itu tidak memengaruhi keyakinannya." Sejumlah ulama berpendapat bahwa hadits tersebut adalah khusus untuk orang-orang munafik pada zaman Rasulullah saw..

7. Allah SWT menyifati diri-Nya sendiri sebagai Zat Yang Maha Mengetahui hal-hal yang gaib. Artinya, Zat Allah mengetahui segala sesuatu sehingga Dia Mengetahui semua hal yang diketahui dan Dia Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati manusia dan apa yang dirahasiakannya. Namun memberi sifat _al-'Allaamah_ (sangat ‘aliim) kepada Allah tidaklah dibolehkan karena di dalam sifat ini terdapat indikasi adanya proses yang sulit untuk mencapai pengetahuan sedangkan proses yang sulit bagi Allah adalah mustahil.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login