SURAH AL-BAQARAH 40 - 48

AL-BAQARAH (11)

*FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM*
*[SURAH AL-BAQARAH 40 - 48]* 

*PERKARA YANG DIMINTA DARI BANI ISRAEL* 
*Surah al-Baqarah Ayat 40-43*

Ayat-ayat ini mengajarkan banyak hukum tentang akidah, akhlak, ibadah, serta kehidupan pribadi dan umum. Ayat-ayat ini mewajibkan kaum Yahudi agar tidak lupa serta tidak berpura-pura lupa kepada nikmat-nikmat Allah yang telah dikaruniakan-Nya kepada mereka. Kata an-ni'mah (nikmat) di sini adalah isim jins, bentuknya tunggal tetapi maknanya plural. *Allah Ta'ala berfirman:*



_"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat."_ *(Ibrahim: 34)*

Di antara nikmat-nikmat-Nya kepada mereka adalah Dia telah menyelamatkan mereka dari penindasan Fir'aun, memilih sebagian dari mereka menjadi nabi, menurunkan manna (makanan manis bagai madu) dan salwa (burung sebangsa puyuh) kepada mereka, memancarkan air dari batu untuk mereka, dan mempercayakan kepada mereka kitab Taurat yang di dalamnya disebutkan ciri Muhammad saw. dan kerasulannya.!#). Pemberian nikmat kepada leluhur berarti sama dengan pemberian nikmat kepada keturunannya, sebab mereka menjadi mulia berkat kemuliaan leluhur mereka dan nikmat-nikmat itu merupakan faktor kelangsungan hidup mereka. Pengingatan akan banyaknya nikmat mendatangkan rasa malu untuk melakukan pelanggaran, menunjukkan besarnya maksiat, dan menyeru untuk beriman kepada Muhammad dan kepada Al-Qur'an.

#) Tafsir ar-Razi (3/33-34). Salah seorang ahli makrifat berkata: Para hamba nikmat sangat banyak, tetapi para hamba Sang Pemberi nikmat sedikit sekali. Allah Ta'ala mengingatkan Bani Israel tentang nikmat-nikmat-Nya kepada mereka. Tetapi ketika pembicaraan beralih kepada umat Nabi Muhammad saw., Dia mengingatkan mereka tentang Sang Pemberi nikmat. *Dia berfirman,* _"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.”_ *(al-Bagarah: 152)* Ini menunjukkan keutamaan umat Muhammad saw. melebihi umat-umat lain.

Allah mengharuskan mereka memenuhi janji. Ini sifatnya umum, mencakup semua perintah, larangan, dan wasiat-Nya, termasuk di dalamnya iman kepada Muhammad saw. yang telah disebutkan di dalam Taurat dan kitab lainnya. Jika mereka sudah memenuhi janji-janji mereka, tentu Allah pun akan memenuhi janji-Nya kepada mereka, yaitu memasukkan mereka ke dalam surga, sebagai bentuk penganugerahan nikmat kepada mereka.

Perkara yang diminta dari Bani Israel, yakni menepati janji, juga diminta dari kita. *Allah Ta'ala berfirman:*

_"Penuhilah akad-akad itu.”_ *(al-Maa'idah: 1)*

_"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji”_ *(an-Nahl: 91)*

Allah juga memerintahkan mereka supaya takut hanya kepada-Nya serta beriman kepada kitab yang diturunkan Allah, yakni Al-Qur'an: dan Dia melarang mereka menjadi kelompok yang pertama-tama ingkar, serta melarang mereka mengambil harga atas ayat-ayat Allah (yakni menerima imbalan/suap dengan mengubah ciri-ciri Muhammad saw.): para pendeta dulu melakukan hal ini, maka mereka dilarang.

Dari ayat 41 ini dan ayat lain yang sejenis, para ulama membahas masalah pengambilan upah atas pengajaran Al-Our'an. Az-Zuhri dan ashhaabur-rayi (mazhab Hanafi) tidak membolehkannya. Menurut mereka, tidak boleh mengambil upah atas pengajaran Al-Qur'an, sebab mengajarkan Al-Qur'an adalah sebuah kewajiban yang membutuhkan niat ibadah dan keikhlasan, maka dari itu tidak boleh mengambil upah atasnya, sama seperti shalat dan puasa. Allah Ta'ala pun telah berfirman:

_"Dan janganlah kalian tukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.”_ *(al-Baqarah: 41)*

Adapun jumhur ulama selain mazhab Hanafi membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur'an, dengan dalil sabda Rasulullah saw. dalam hadits Ibnu Abbas (hadits tentang ruqyah yang diriwayatkan oleh Bukhari):

_"Sesungguhnya pekerjaan yang paling pantas kalian terima upah atasnya adalah pengajaran Kitabullah.”_

Mengqiyaskan masalah ini kepada shalat dan puasa adalah keliru, sebab qiyas ini bertentangan dengan nash, juga karena pengajaran Al-Qur'an merembet pengaruhnya kepada selain si pengajar, maka ia berbeda dengan ibadah-ibadah yang khusus bagi si pelaku.

Perbedaan pendapat ini juga terjadi dalam soal pengambilan upah untuk melaksanakan shalat dan syi'ar-syi'ar keagamaan lainnya.

Allah melarang kaum Yahudi-begitu pula umat-umat lainnya-mencampur-adukkan kebenaran yang mereka miliki di dalam kitab suci mereka dengan kebatilan (yakni melakukan penggantian dan perubahan), dan melarang menutupi apa yang mereka ketahui, termasuk fakta bahwa Muhammad saw. itu benar. Jadi, kekafiran mereka didasari oleh sikap membangkang.

Pada bagian akhir dari ayat-ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan mereka-dan perintah berfungsi untuk mewajibkan-mendirikan shalat dan membayar zakat. Dia mengungkapkan tentang shalat dengan istilah "rukuk" karena di dalam shalatnya Bani Israel tidak ada rukuk. Jadi, Allah menyeru mereka untuk menunaikan shalat dengan cara Islam. Yang dimaksud dengan zakat, menurut pendapat yang paling benar, adalah zakat fardhu-sebab ia disebutkan secara beriringan dengan shalat-, tetapi bukan zakat fitrah. Shalat menyucikan.jiwa, sedangkan zakat menyucikan harta. Keduanya merupakan bentuk syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya. Selain itu zakat punya keistimewaan tersendiri, yaitu ia mewujudkan prinsip solidaritas sosial di tengah masyarakat. Orang kaya membutuhkan orang miskin, dan sebaliknya orang miskin pun membutuhkan orang kaya. Al-Jashshash menulis: Yang dimaksud dengan shalat dan zakat adalah ibadah shalat fardhu dan zakat wajib yang diperintahkan kepada kita."

*CONTOH-CONTOH KEBURUKAN MORAL KAUM YAHUDI*
*Surah al-Baqarah Ayat 44-48*

Setiap orang yang melalaikan kewajibannya layak mendapat hukuman dan celaan. Kecaman di dalam ayat ini disebabkan tidak melakukan kebajikan, bukan disebabkan menyuruh berbuat kebajikan. Kaum Yahudi mendapat celaan ini karena mereka dulu menyuruh orang lain melakukan perbuatan-perbuatan bajik tetapi mereka sendiri tidak melakukannya. Kecaman ini tambah berat bagi orang berilmu yang tidak beramal sesuai dengan ilmu yang dimilikinya. Orang yang tahu tidak sama statusnya dengan orang yang tidak tahu. Akal sehat tak dapat menerima keadaan demikian dari siapa pun.

Dalam menaati perintah-perintah Tuhan dan tidak melanggarnya dibutuhkan kesabaran. Barangsiapa sabar menahan diri dari maksiat, maka ia akan sabar menunaikan ketaatan. Salah satu kondisi paling khusus yang membutuhkan kesabaran adalah shalat. Di dalam shalat nafsu terpenjara, dan semua organ tubuh terkekang dengan gerakan-gerakan shalat sehingga tak dapat menuruti semua syahwat. Karena itu shalat sangat sulit bagi nafsu, berat sekali menahan kesukaran dalam mengerjakannya. Namun segala kesukaran itu terasa ringan bagi orang-orang yang khusyuk dan merendahkan diri kepada Allah, orang-orang yang meyakini pertemuan dengan Allah, yang percaya akan adanya kebangkitan, pembalasan amal, dan pemeriksaan di hadapan Sang Raja Tertinggi Yang tak ada satu pun perkara yang tersembunyi bagi-Nya di bumi maupun di langit.

Keadaan akhirat tidak bisa diqiyaskan pada keadaan dunia, sebagaimana dibayangkan oleh kaum Yahudi dan umat-umat pemuja berhala lainnya. Menurut pertimbangan keadilan Islam, tidak ada jalan untuk membebaskan para penjahat dari adzab dengan membayar tebusan atau dengan syafaat seseorang. Pada hari Akhir tiada yang berguna selain keridhaan Allah Ta'ala dengan amal saleh serta iman yang tertanam kokoh di dalam jiwa dan tercermin dalam tindak tanduk manusia. Keputusan terserah kepada Allah Yang Mahaadil. Para pemberi syafaat dan penolong tak berguna di hadapan-Nya. Dia akan membalas kejahatan dengan setimpal dan membalas kebaikan dengan berlipat ganda, sebagaimana firman-Nya:

_"Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya: Kenapa kamu tidak tolong-menolong?” Bahkan mereka pada hari itu menyerah diri”_ *(ash-Shaaffaat: 24-26)*

Syafaat yang ditolak adalah syafaat orang-orang kafir. Para ahli tafsir berijmak bahwa yang dimaksud dengan kata nafsun (seseorang) dalam firman Allah: "Dan takutlah kepada (adzab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikit pun: dan (begitu pula) tidak diterima syafaat" adalah nafsun kaafirah (orang kafir), bukan semua orang. Adapun orang-orang beriman, syafaat berguna bagi mereka atas izin Allah, sebab Dia berfirman:

_"Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah."_ *(al-Anbiyaa': 28)*

Orang fasik tentu saja tidak diridhai Allah. Dia juga berfirman:

_"Dan tiadalah berguna syafaat di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafaat itu.”_ *(Saba': 23)*

Syafaat tidak berarti Allah menarik lagi kehendak-Nya gara-gara memenuhi permintaan si pemberi syafaat. Syafaat hanyalah memperlihatkan kemuliaan bagi si pemberi syafaat, yaitu dengan terealisasinya apa yang telah dikehendaki Allah sejak zaman azali sesudah diucapkannya doa si pemberi syafaat (syafaat memang doa). Mengakui adanya syafaat tidak bisa menjadi alasan bagi orang yang menipu dirinya sendiri, yang menyepelekan perintah-perintah dan larangan-larangan agama karena menggantungkan harapan kepada syafaat. Di akhirat kelak tiada yang berguna bagi seseorang kecuali ketaatan kepada Allah dan keridhaan-Nya.

Pengutamaan Bani Israel atas umat-umat lain tidak berlaku secara terus-menerus dan tidak bersifat umum/menyeluruh, melainkan terbatas pada umat-umat zaman mereka dulu dan terkait dengan kadar pelaksanaan mereka terhadap perintah-perintah Allah. Pengutamaan suatu kaum tergantung kepada sejauh mana mereka mengerjakan hal-hal yang utama/mulia dan meninggalkan hal-hal yang hina/keji. Kalau yang menjadi ukuran keutamaan adalah banyaknya para nabi di kalangan Bani Israel, itu memang benar, tak dapat diragukan. Namun keutamaan ini tidak berarti bahwa tiap individu dari mereka lebih utama/afdhal daripada tiap individu dari umat lain. Keutamaan tersebut lenyap apabila mereka menyimpang dari petunjuk para nabi mereka dan meninggalkan ajaran mereka. Tetapi jika yang dimaksud dengan pengutamaan itu adalah kedekatan kepada Allah dengan keridhaan-Nya, itu khusus berlaku bagi para nabi dan orang-orang yang mendapat hidayah pada zaman mereka serta para pengikut mereka di zaman itu, di samping itu terkait pula dengan sejauh mana konsistensi mereka di atas amal yang menyebabkan mereka berhak mendapat pengutamaan tersebut.==

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login