AL-ANFAAL (4)
AL-ANFAAL: 15-19
LARI DARI MEDAN PERANG, DAN KEMENANGAN DATANG DARI ALLAH
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ayat (17)*
Pendapat yang masyhur di kalangan ahli tafsir adalah bahwa ayat ini turun tentang Nabi saw. yang melemparkan segenggam pasir kepada kaum musyrikan ketika *Perang Badar* dan ia berkata, _“Celakalah muka kalian,"_ lalu ia melempar mereka dengan pasir tersebut sehingga tak tersisa mata seorang musyrik pun melainkan dimasuki oleh pasir tersebut.
*Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Abi Hatim dan ath-Thabarani* meriwayatkan dari *Haqim bin Hizam,* ia berkata, "Di saat Perang Badar kami mendengar suara yang jatuh dari langit ke bumi seperti suara pasir atau kerikil yang jatuh ke sebuah bejana, dan Rasulullah saw. melempar dengan pasir itu, lalu kami pun menang. Itulah maksud dari firman Allah SWT, وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ رَمَىٰ ۚ
*Ayat (19)*
*Al-Hakim* meriwayatkan dari *Abdullah bin Tsa’labah bin Shaghir,* ia berkata, "Yang meminta itu adalah Abu Jahal." Ketika kedua pasukan berhadapan ia berkata, "Mana di antara kami yang lebih memutuskan silaturahim dan membawa sesuatu yang tidak pernah dikenal sebelumnya, maka binasakanlah ia esok hari." Itu yang disebut istiftaah (meminta Allah memutuskan siapa yang berhak menang dan kalah, pent). Lalu Allah SWT menurukan ayat (إِن تَسْتَفْتِحُوا۟ فَقَدْ جَآءَكُمُ ٱلْفَتْحُ ۖ وَإِن), sampai firman-Nya, (وَأَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُؤْمِنِينَ).
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Athiyyah,* ia berkata, "Abu Jahal berkata, "Ya Tuhan! bantulah yang paling mulia di antara dua pasukan ini (Muslim dan kafir) dan yang paling berharga di antara dua kelompok ini," maka turunlah ayat tersebut.
*As-Sudi dan al-Kalbi* mengatakan, "Sebelum berangkat dari Mekah untuk menghadapi Nabi saw., orang-orang musyrik bergantung pada dinding Ka'bah seraya berdoa, "Ya Tuhan, bantulah yang paling tinggi di antara dua pasukan, yang paling benar di antara dua kelompok, yang paling mulia di antara dua golongan dan yang paling mulia agamanya," maka turunlah ayat tersebut.
*Ikrimah* berkata, "Orang-orang musyrik berkata, "Ya Tuhan, kami tidak mengenal ajaran yang dibawa oleh Muhammad, maka putuskanlah antara kami dengan sebenarnya," maka Allah SWT menurunkan ayat (إِن تَسْتَفْتِحُوا۟ فَقَدْ).
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ada beberapa hukum yang dapat disimpulkan dari ayat-ayat di atas.
_Pertama_, keharaman lari dari medan perang ketika berhadapan dengan musuh, kecuali dalam dua kondisi: taktik dan tipuan perang atau bergabung dengan kelompok lain. Namun, hukum ini menurut mayoritas ulama bersyarat yaitu jumlah musuh tidak lebih dari dua kali lipat jumlah kaum Muslimin. Apabila sebuah pasukan kaum beriman, maka bertemu dengan pasukan musyrikin yang jumlahnya dua kali lipat dari pasukan kaum beriman maka mereka wajib untuk tidak lari. Jadi, siapa yang lari dari dua orang musuh, ia termasuk kategori orang yang lari dari medan perang. Namun, siapa yang lari dari tiga orang musuh maka ia tidak termasuk lari dari medan perang dan tidak ada ancaman adzab untuknya, berdasarkan *firman Allah SWT,*
_"Sekarang Allah ringankan untukmu, dan Dia mengetahui bahwa di dalam dirimu ada kelemahan. Maka jika di antara kamu ada seratus yang sabar niscaya akan mampu mengalahkan dua ratus. Dan Jika di antara kamu ada seribu niscaya akan mampu mengalahkan dua ribu dengan izin Allah, dan Allah bersama orang-orang yang sabar."_ *(al-Anfaal: 66)*
Jadi seorang Muslim dituntut untuk tetap tegar menghadapi dua orang musuh. Inilah sebuah ketetapan dalam syari'at. Lari dari medan perang adalah sebuah maksiat yang sangat besar berdasarkan teks Al-Qur’an dan kesepakatan sebagian besar para ulama yang juga berdasarkan hadits di atas tentang tujuh hal yang membinasakan dimana di antaranya adalah lari dari medan perang.
Adapun lari dari medan perang apabila jumlah musuh lebih dari dua kali lipat jumlah pasukan Muslimin, hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah* dari *Abdullah bin Umar ra*, ia berkata, ‘Aku pernah berada dalam salah satu pasukan yang diutus Rasulullah saw. untuk berperang. Tiba-tiba orang-orang lari. Aku termasuk di antara yang ikut lari. Kami saling berkata, "Apa yang akan kita lakukan? Kita telah lari dari medan perang. Tentu kita akan mendapatkan murka?" Sebagian dari kami berkata, "Bagaimana kalau kita masuk ke Madinah lalu kita bermalam di sana?" Sebagian yang lain berkata, "Bagaimana kalau kita pergi menemui Rasulullah? Kalau ada peluang tobat bagi kita maka itu yang kita harapkan. Tapi kalau tidak, sebaiknya kita pergi saja." Kemudian kami menemui Rasulullah sebelum salat Shubuh. Ketika ia keluar dari rumahnya, ia bertanya, "Siapa kalian?" Kami menjawab, "Kami adalah orang-orang yang lari." Beliau bersabda, "Tidak, kalian adalah orang-orang yang bergabung dengan kelompok Muslimin yang lain. Akulah kelompok kalian, dan akulah kelompok kaum Muslimin."
Demikian juga yang dikatakan oleh *Umar bin Khattab* tentang Abu Ubaidah—sebagaimana yang diriwayatkan oleh *Muhammad bin Sirin*—ketika ia akhirnya terbunuh di atas sebuah jembatan di daerah Persia karena banyaknya pasukan Majusi saat itu. Umar berkata, "Andaikan saja ia mundur padaku tentu aku menjadi kelompok baginya.” Mujahid mengatakan, "Umar pernah berkata, "Aku adalah kelompok bagi setiap Muslim."
Namun demikian, meskipun boleh mundur, bertahan adalah lebih baik. Dalilnya pasukan Muslimin dalam perang Mu'tah berjumlah tiga ribu orang. Mereka menghadapi pasukan musuh yang berjumlah dua ratus ribu orang, yaitu seratus ribu dari kalangan Romawi dan seratus ribu lagi dari suku Lakhm dan Judzam yang berasal dari kalangan Arab.
Dalam sejarah Andalus diceritakan bahwa Thariq seorang budak Musa bin Nushair berangkat dengan seribu tujuh ratus pasukan menuju Andalus. Itu terjadi pada bulan Rajab tahun 93 Hijriyah. Ia berhadapan dengan raja Andalus bernama Ladzriq dengan tujuh puluh ribu pasukan berkuda. Thariq bergerak menujunya dan tetap bertahan. Akhirnya Allah SWT mengalahkan Ladzriq dan kemenangan ada di tangan pasukan Muslimin.
*Ibnu Wahab* berkata, "Aku mendengar Imam Malik ditanya tentang sebuah pasukan yang berjumpa dengan musuh. Mereka sedang melakukan patroli, lalu tiba-tiba datang musuh. Jumlah mereka sedikit sementara musuh banyak, apakah mereka memerangi musuh tersebut atau mundur dan memberi tahu pasukan yang lain?" *Imam Malik* menjawab, "Kalau mereka mampu untuk memerangi musuh itu, silahkan mereka memeranginya. Namun, jika tidak, mereka boleh mundur untuk memberi tahu pasukan yang lain.”
Hukum tentang lari dari medan perang itu tidak hanya bagi orang-orang yang mundur dalam Perang Badar sebagaimana halnya pendapat beberapa orang sahabat dan _tabi’in_ *(Abu Sa’id al-Khudri, Hasan al-Bashri, Qatadah dan adh-Dhahhaq)* Akan tetapi hukum ini berlaku untuk seluruh peperangan, karena *firman Allah SWT (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟)* adalah bersifat umum dan berlaku untuk semua kondisi. Memang ia turun dalam Perang Badar, tetapi yang menjadi patokan adalah keumuman sebuah lafazh dan bukan kekhususan sebab. Ayat ini turun setelah peperangan usai. Ini adalah pendapat *Malik, Syafi'i* dan mayoritas para ulama.
*Ibnu al-Qasim* mengatakan, "Kesaksian orang yang lari dari medan perang tidak diterima, ia tidak boleh lari meskipun pemimpinnya lari, berdasarkan firman Allah SWT (وَمَن يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍۢ دُبُرَهُۥٓ). Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang lari tersebut berhak mendapatkan kemurkaan Allah SWT dan neraka Jahannam.”
Ia juga berkata, "Namun, boleh lari dari musuh yang jumlahnya lebih dari dua kali lipat jumlah pasukan Muslimin. Namun hal ini kalau jumlah pasukan Muslimin tidak mencapai 12 ribu orang. Kalau jumlah mereka mencapai 12 ribu, tidak halal bagi mereka untuk lari meskipun jumlah pasukan musyrikin lebih dari dua kali lipat jumlah Muslimin. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. sebagaimana yang diriwayatkan oleh *Abu Bisyr dan Abu Salamah al-Amili:*
_“Tidak akan dikalahkan jumlah 12 ribu orang karena jumlah yang sedikit"_
Namun, dalam sanad hadits ini ada rawi yang _matruk_ (ditinggalkan riwayatnya) Kalau seorang Muslim lari, hendaklah ia meminta ampun kepada Allah SWT berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Tirmidzi dari Bilal bin Yasar bin Zaid*, ia berkata, "Aku disampaikan oleh ayahku, dari kakekku, ia mendengar *Nabi saw. bersabda:*
_“Siapa yang membaca:_ (أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْه_ِ) “aku minta ampun kepada Allah yang tidak ada Tuhan kecuali Dia, Yang Maha Hidup dan Maha Berdiri, dan aku bertobat kepadanya,” Allah akan mengampuninya meskipun ia telah lari dari medan perang.”_
_Kedua,_ kalangan Ahlus Sunnah menjadikan ayat (وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ) sebagai dalil bahwa perbuatan para hamba itu diciptakan oleh Allah SWT, karena Dia berfirman (فَلَمْ تَقْتُلُوهُمْ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ قَتَلَهُمْ ۚ). Padahal jelas bahwa mereka yang melukai musuh-musuh tersebut. Jadi ini menunjukkan bahwa terjadinya perbuatan-perbuatan itu datang dari Allah SWT. Firman Allah SWT tentang Nabi saw. (وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ). maksudnya adalah tidaklah engkau melempar dari segi penciptaan akan tetapi engkau melempar dari segi usaha. Intinya, pendapat Ahlus Sunnah sangat jelas dan kuat berdasarkan firman Allah yang sangat tegas,
_“Allah pencipta segala sesutu, dan Dia menjadi wakil atas segala sesuatu."_ *(az-Zumar: 62)*
_Ketiga,_ seorang Mukmin dituntut untuk melakukan atau mengambil faktor-faktor lahir dan melaksanakan segala kewajiban yang dibebankan Allah padanya kemudian ia bertawakal dan menyerahkan segala sesuatu hanya pada-Nya. Adapun hasil dan tercapainya target diserahkan kepada Allah SWT, bukan dengan kekuatan dan kemampuan manusia. Oleh karena itu, tepatlah _an-nafy_ (penafian) dan _al-itsbat_ (penetapan) yang terdapat dalam *firman Allah (وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ رَمَىٰ ۚ),* artinya bentuk lahir dari pelemparan itu datang dari Rasulullah saw, akan tetapi dampaknya datang dari Allah SWT. Peristiwa pelemparan musuh dengan segenggam tanah itu terjadi di Perang Badar menurut pendapat yang lebih benar sebagaimana dikatakan oleh *Ibnu Ishaq* karena ayat tersebut turun setelah Perang Badar. Namun peristiwa itu terjadi juga dalam Perang Uhud dan Hunain.
_Keempat_, ikhlas dalam jihad, tegar menghadapi musuh, yakin kepada Allah adalah sebab keridhaan Allah kepada ahli Badar dan nikmat yang diberikan-Nya pada mereka dengan berbagai nikmat yang besar seperti kemenangan, harta rampasan perang, pahala, dan ganjaran.
_Kelima,_ seluruh kekuatan kaum kafir hancur di hadapan kekuasan dan kehendak Allah serta pertolongan yang diberikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah SWT melemahkan tipu daya orang-orang kafir itu, memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka, membuat mereka terpecah belah, memberi tahu orang-orang beriman kelemahan-kelemahan mereka, menghinakan mereka, mengancam mereka untuk kembali dihinakan jika mereka kembali memerangi Nabi saw. dan orang-orang beriman, memberitahu mereka bahwa kekuatan mereka akan dihancurkan betapapun besarnya, dan bahwa Allah akan menguatkan orang-orang beriman dengan kemenangan yang diberikan-Nya. Namun demikian, Allah SWT tetap membuka pintu harapan di hadapan mereka untuk melepaskan diri dari kekafiran, kemusyrikan dan permusuhan menuju keimanan, ketaatan, masuk Islam, mengikuti Nabi saw., membantunya dan menguatkannya. Ini adalah bukti kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya, Dia Maha Pengasih kepada hamba-hamba-Nya.
_Keenam,_ terkabulnya permintaan Abu Jahal ketika ia berkata, "Ya Tuhan, menangkanlah mana yang lebih utama dari dua agama dan yang paling berhak mendapatkan kemenangan" dan juga perkataan orang-orang musyrik ketika mereka hendak berangkat menuju Badar, sambil bergantungan kepada Kabah, "Ya Tuhan, menangkanlah mana yang lebih mulia dari dua pasukan, mana yang lebih benar, dan mana yang lebih utama dari dua agama."
Inilah makna dari *firman Allah SWT (إِن تَسْتَفْتِحُوا۟ فَقَدْ جَآءَكُمُ ٱلْفَتْحُ ۖ)*, artinya jika kamu meminta kemenangan untuk kelompok yang paling benar dan barisan yang paling mulia, maka telah datang kemenangan itu. Ini sebagai bentuk sebuah ejekan dan olok-olok untuk mereka.
Dalam Perang Badar, Allah SWT membedakan dan telah menampakkan mana yang haq dan mana yang batil. Oleh karena itu perang ini disebut juga dengan Yaum al-Furqaan (hari pembeda) Dalam perang ini Allah memuliakan Islam dan pemeluknya serta menghancurkan kekafiran dan para pendukungnya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
