AL-A'RAAF (47)
AL-A'RAAF: 156-157
DOA MUSA LAINNYA KETIKA MENYAKSIKAN GEMPA DAN KAITAN RISALAH MUSA DENGAN RISALAH NABI MUHAMMAD SAW.
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Setelah Musa menyatakan bahwa tiada Tuhan selain Allah, ia lalu menyatakan bahwa _“Allah adalah Pelindung kami yang mengatur segala urusan kami.”_ Sebagai pelindung, tentu mampu menghindarkan bahaya dan mendatangkan manfaat. Oleh karena itu, Musa memohon ampunan dan rahmat untuk menghindarkan bahaya yang biasanya didahulukan daripada mengejar manfaat. Kemudian, ia meminta untuk diberikan manfaat yaitu ketika ia meminta kebaikan di dunia dan di akhirat. Ini semua sangat sesuai dengan tobat dan ketundukan yang dilakukan oleh seorang hamba, sehingga Musa mengatakan, _"Sesungguhnya kami bertobat,"_ maksudnya, kembali kepada-Mu.
Dari semua ini tercapailah dua hal yang sangat penting, yaitu sebagai pengakuan terhadap keagungan Allah, artinya hanya Allah Tuhan dan Pelindung, dan pengakuan terhadap hinanya seorang hamba, artinya bahwa seorang hamba harus bertobat dan tunduk kepada-Nya.
Setelah itu, Allah menjawab permintaan Musa dengan menjelaskan bahwa "Adzab-Ku akan Aku timpakan kepada siapa saja yang Aku kehendaki dan tidak seorang pun yang dapat membantahnya, karena semua yang ada adalah milik-Ku,” dan siapa yang melakukan sesuatu yang menjadi miliknya tentunya tak seorang pun yang berhak membantahnya. Adapun rahmat-Ku, ia bersifat umum dan tidak ada akhir, tidak ada batas bagi keluasannya dan meliputi segala sesuatu. Bahkan, binatang ternak pun memiliki rahmat atau kasih sayang terhadap anaknya.
*Imam Ahmad dan Abu Dawud* meriwayatkan dari *Jundub bin Abdullah al-Bajali r.a.*, ia berkata, "Ada seorang Arab badui datang, la turun dari tunggangannya dan mengikatnya. Kemudian, ia shalat di belakang Rasulullah saw..
Setelah menunai kan shalat, ia mengambil tunggangannya dan melepaskan ikatannya lalu ia tunggangi. Lalu ia berdoa, "Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad, dan jangan rahmati orang selain kami." Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda, "Menurut kalian, orang ini yang lebih bodoh ataukah unta tunggangannya? Tidakkah kalian mendengar apa yang dikatakannya?" Para sahabat menjawab, "Ya, kami mendengarnya." Rasulullah saw. bersabda kepada orang itu, "Engkau telah menyempitkan rahmat yang sangat luas. Sesungguhnya Allah telah menciptakan seratus rahmat, lalu Ia menurunkan satu rahmat ke dunia yang dengannya para makhluk baik jin, manusia, dan binatang ternak saling berkasih sayang. Kemudian, Dia menangguhkan sembilan puluh sembilan rahmat lagi (untuk di akhirat nanti). Menurut kalian, dia yang lebih bodoh atau untanya?”
*Imam Muslim* meriwayatkan dari *Salman al-Farisi* bahwa *Nabi saw. bersabda:*
_“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat, di antaranya satu rahmat yang dengannya para makhluk saling berkasih sayang dan dengannya juga binatang buas menyayangi anaknya, dan Allah menangguhkan sembilan puluh sembilan rahmat lagi sampai hari Kiamat nanti.”_ *(HR Muslim)*
Kemudian, Allah menyebutkan tiga sifat bagi orang yang berhak mendapatkan rahmat-Nya, yaitu bertakwa, membayar zakat, dan beriman kepada ayat-ayat-Nya.
Sebagian ahli tafsir mengatakan, "Segala sesuatu menjadi sangat berharap pada rahmat Allah karena adanya ayat ini [yaitu ayat (وَرَحْمَتِى وَسِعَتْ كُلَّ شَىْءٍۢ ۚ)], bahkan Iblis sekalipun. Ia berkata, ‘Saya juga 'sesuatu”. Dengan demikian, Allah berfirman (فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ). Lalu orang-orang Yahudi dan Nasrani berkata, ‘Kami juga bertakwa.' Kemudian Allah berfirman (ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ) Dengan demikian ayat tersebut tidak lagi umum."
Tiga sifat yang disebutkan dalam ayat tersebut mencakup semua yang muncul dari seorang manusia, baik berupa hal-hal yang ditinggalkan maupun hal-hal yang dilakukan. Untuk hal-hal yang ditinggalkan, berarti segala sesuatu yang wajib ditinggalkan dan dijauhi seseorang. Sementara untuk halhal yang dilakukan bisa mengarah kepada harta seseorang atau kepada dirinya. Kalau pada harta berarti zakat, dan kalau pada diri berarti iman. Kedua hal terakhir ini masuk dalam hal-hal yang wajib bagi seseorang, baik secara keyakinan maupun pengamalan. Keyakinan yaitu dengan mengenal dan meyakini Allah. Pengamalan yaitu dengan mengakui hal itu dengan lidah dan aplikasi dengan anggota tubuh. Shalat juga termasuk ke dalam hal ini.
Adapun sifat-sifat Muhammad saw. yang disebutkan di dalam Taurat dan Injil adalah.
1. Ia sebagai seorang rasul dan nabi yang _ummiy_. Rasul lebih khusus daripada nabi.
Didahulukan penyebutan rasul untuk lebih memberi perhatian kepada risalahnya karena pengertian nabi adalah sebagaimana dijelaskan di atas. Di samping itu, setiap rasul adalah nabi, namun tidak setiap nabi adalah rasul, karena rasul dan nabi sama dalam sesuatu yang sifatnya umum yaitu berita yang disampaikan padanya, namun berbeda dalam hal yang lebih khusus yaitu risalah.
Ke-_ummiy_-an Nabi adalah untuk membantah tuduhan-tuduhan bahwa Al-Qur’an adalah hasil buatannya. Berarti ke-_ummiy_-an adalah sebuah mukjizat, sebagaimana *firman Allah SWT:*
_"Dan engkau (Muhammad) tidak pernah membaca sesuatu kitab sebelum (Al-Qur'an) dan engkau tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu; sekiranya (engkau pernah membaca dan menulis), niscaya ragu orang-orang yang mengingkarinya."_ *(al-'Ankabuut: 48)*
Meskipun Nabi saw. tidak bisa menulis dan membaca, namun ia mampu membacakan kitab Allah yang diajarkan secara langsung oleh Allah, tanpa ditambahtambah, dikurangi atau diubah-ubah. Hal ini juga menjadi sebuah mukjizat, sebagaimana *firman Allah:*
_"Kami akan membacakan (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) sehingga engkau tidak akan lupa,"_ *(al-A'laa: 6)*
Bangsa Arab sendiri adalah bangsa yang ummiy. Dalam sebuah hadits shahih diriwayatkan dari *Ibnu Umar* bahwa *Nabi saw. bersabda.*
_“Kita adalah bangsa yang ummiy, tidak bisa menulis dan menghitung.”_ *(HR Bukhari Muslim)*
2. Sifat-sifat Nabi ada di dalam Taurat dan Injil. Ini menunjukkan bahwa sifat dan kebenaran kenabiannya tertulis di dalam Taurat dan Injil. Seandainya hal tersebut tidak tertulis, tentu saja penyampaian ajaran ini akan menjadi hal yang membuat Yahudi dan Nasrani lari dan tidak akan menerimanya karena terus-menerus me¬ ngatakan hal yang bohong dan palsu akan sangat membuat orang lari dan tidak akan diterima oleh orang yang berpikiran cerdas. Hal ini menjadi bukti terhadap kebenaran kenabiannya.
3-4. Misi Nabi Muhammad adalah _amar ma’ruf_ dan _nahi mungkar_. *Atha* berkata, "Ayat yang berbunyi (يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ), Maknanya adalah memerintahkan mereka untuk meninggalkan sekutu-sekutu, untuk berakhlak mulia, dan menyambung tali silaturahim. Sementara makna ayat (وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرُِ) adalah melarang mereka menyembah berhala dan memutuskan tali silaturrahim."
Amar ma’ruf ini sudah tercakup dalam satu sabda *Rasulullah saw.:*
_“Mengagungkan perintah Allah dan mengasihi para makhluk-Nya.”_
Sementara nahi mungkar itu mencakup larangan menyembah berhala, mengatakan sesuatu tentang sifat Allah tanpa dasar ilmu, ingkar terhadap apa yang Allah turunkan kepada para nabi, memutuskan silaturrahim, dan durhaka pada kedua orang tua.
5. Ia menghalalkan segala yang baik-baik. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hal-hal yang baik adalah segala sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT. *Madzhab Malik* mengatakan bahwa hal-hal baik itu segala yang dihalalkan.
Jadi, seolah-olah Allah menyifatinya sebagai sesuatu yang baik karena lafal 'baik’ itu mengandung makna pujian dan kemuliaan.
Namun *Imam ar-Razi* membantah pendapat ini karena hal itu berdampak pada adanya pengulangan kata dalam ayat tersebut karena makna ayat akan menjadi, "dan ia menghalalkan segala yang halal." ini akan membuat ayat tersebut tidak memiliki faedah yang berarti karena kita tidak pernah tahu apa dan bagaimana hal-hal yang dihalalkan Allah itu? Yang benar adalah bahwa maksud dari halhal yang baik itu adalah segala sesuatu yang baik menurut tabiat manusia yaitu ketika dikonsumsi akan menimbulkan kelezatan. Hukum dasar pada segala sesuatu yang bermanfaat adalah halal. Dengan demikian, ayat ini menunjukkan bahwa hukum asal pada setiap yang disukai jiwa dan disenangi tabiat yang murni adalah halal kecuali kalau ada dalil yang mengharamkannya. Inilah *madzhab Syafi'i*, hal-hal yang baik itu dipandang dari segi rasa.
Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa standar untuk kehalalan makanan yang tidak ada nash yang menegaskan kehalalan dan keharamannya adalah apa yang disukai bangsa Arab dalam kondisi normal. Begitu juga untuk masalah haram, standarnya adalah apa yang tidak disukai bangsa Arab.
6. Ia mengharamkan hal-hal yang buruk. Maksudnya, melarang mereka mendekati hal-hal yang jelek, yaitu semua hal yang dipandang jelek dan buruk oleh jiwa yang bersih serta jika mengonsumsinya akan menyebabkan kesengsaraan. Hukum dasar untuk hal-hal yang membahayakan adalah haram. Kesimpulannya, setiap yang dipandang buruk secara fitrah, hukum dasarnya adalah haram kecuali kalau ada dalil yang menghalalkannya.
Hal-hal yang jelek itu menurut *madzhab Malik* adalah segala hal yang diharamkan. Dengan demikian, ia menghalalkan hal-hal yang dipandang jelek secara tabiat seperti ular, kalajengking, kumbang, dan sebagainya. Di atas kita sudah melihat lemahnya pendapat ini. Sementara *madzhab Syafi'i* berpendapat bahwa segala yang diharamkan secara syari'at dan hal-hal yang dipandang jelek secara tabiat adalah haram. Oleh karena itu, kalajengking, kumbang, tokek, dan lain sebagainya yang sejenis dan dipandang jelek tabiatnya adalah haram.
7. Ia membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.
Maksudnya ia menghilangkan beban-beban dan hukum-hukum yang berat yang pernah disyari'atkan kepada Bani Israil seperti pengharaman harta rampasan perang, pengharaman duduk di dekat seorang yang haid membuang tempat yang kena najis, pemberlakukan qishash terhadap si pembunuh tanpa pemberlakuan denda sama sekali, membunuh diri sebagai tanda bertobat, dan sebagainya. Jadi, ketika mereka berhasil mengumpulkan harta rampasan perang, akan turun api dari langit dan langsung membakar harta rampasan perang tersebut. Kalau seorang perempuan sedang haid mereka tidak akan mau mendekatinya. Apabila pakaian mereka terkena kencing, mereka akan merobek dan membuang bagian yang terkena najis itu. Bahkan ada riwayat, itu juga berlaku bagi kulit mereka (artinya ketika kulit terkena najis kulit itu mesti dicampakkan, pent).
Namun ketika Nabi saw. datang, ia menghalalkan harta rampasan perang, membolehkan sang suami duduk dengan istrinya yang sedang haid, makan, dan tidur bersamanya. Nabi juga membolehkan untuk membasuh (pakaian atau kulit) yang terkena kencing, mensyari'atkan adanya denda dan mengkhususkan qishash untuk kasus pembunuhan yang dilakukan secara sengaja saja, serta menjadikan tobat itu cukup dengan lidah dan hati yang hadir bersama Allah SWT.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa siapa yang beriman kepada Nabi saw., menolongnya, membelanya, memuliakannya, dan mengikuti Al-Qur’an, ia termasuk orang-orang yang beruntung dan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
