SURAH AL-A'RAAF: 80-84

AL-A'RAAF (26)

AL-A'RAAF: 80-84

KISAH NABI LUTH

Sorotan Sejarah:

*Luth* adalah anak *Haran*, saudara *Nabi Ibrahim bin Tarih*. Dia mengimani Nabi Ibrahim dan mendapatkan hidayah dengan hidayah Nabi Ibrahim. Sebagaimana *firman Allah SWT:*

_"Maka Luth membenarkan (kenabian Ibrahim). Dan dia (Ibrahim) berkata, "Sesungguhnya aku harus berpindah ke (tempat yang diperintahkan) Tuhanku; sungguh. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana."_ *(al-'Ankabuut: 26)*

Luth mengikuti Ibrahim dalam perjalanannya. Dia bersama Ibrahim di Mesopotamia negeri Syam di mana Luth tinggal di Sodom, timur Yordania. Kisah Nabi Luth disebut di berbagai surah dengan sedikit perbedaan. Sebagian surah melengkapi sebagian yang lain. Penduduk Sodom melakukan perbuatan keji tanpa malu atau menahan diri dan dilakukan di depan orang. Membegal pedagang, mengambil barang dagangan mereka. Sebagaimana *firman Allah SWT melalui lisan Nabi Luth:*

_"Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?" Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan "Datangkanlah kepada kami adzab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar."_ *(al-'Ankabuut: 29)*

Nabi Luth sudah menasihati mereka, menakut-nakuti mereka tentang siksa Allah SWT Mereka tidak memerhatikannya, tidak gentar. Ketika dia mulai berisyarat untuk memberi nasihat, mereka mengancamnya kadang dengan lemparan kadang dengan ancaman pengusiran sampai malaikat mendatangi Nabi Luth. Setelah mereka melewati Nabi Ibrahim dan mengabari bahwa mereka sedang pergi untuk membalas kaum Luth, mereka adalah penduduk Sodom dan Amurah, Nabi Ibrahim khawatir Luth terkena gangguan. Malaikat mengabari bahwa Nabi Luth dan orang-orang yang beriman bersamanya akan selamat. Mereka juga mengabari bahwa siksa kepada kaum itu adalah hal yang pasti. *Allah SWT berfirman:*

_"Wahai Ibrahim! Tinggalkanlah (perbincangan) ini, sungguh, ketetapan Tuhanmu telah datang, dan mereka itu akan ditimpa adzab yang tidak dapat ditolak."_ *(Huud: 76)*

Para malaikat itu datang kepada Nabi Luth dengan bentuk remaja yang belum berkumis, bagus wajahnya. Sekelompok penduduk Sodom mendatangi Luth meminta tamu-tamunya itu agar melakukan perbuatan keji bersama mereka. Nabi Luth pun berusaha keras menolak mereka. Dia sampai-sampai meminta mereka agar mengambil anak-anak perempuannya dengan cara melamar yang tidak dikuatkan dan dengan pernikahan yang disyari'atkan. Ini karena mereka malu kepadanya dan demi menjaga tamu-tamunya. Namun mereka tidak rela.

Kemudian Luth berkata kepada tamu-tamunya yang dia tidak mengetahui kalau mereka adalah malaikat:

_"Dia (Luth) berkata, "Sekiranya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)."_ *(Huud: 80)*

Pasti aku akan melawan mereka, menghukum mereka dengan hukuman yang berhak mereka terima. Pada saat itu malaikat memberitaku hakikat mereka dan mereka datang untuk menyiksa kaum itu. Ketika penduduk desa berusaha mengambil remaja-remaja itu dengan kuat, menyerbu rumah Nabi Luth, Allah menampar mata mereka sehingga mereka tidak bisa melihat, tidak mendapatkan petunjuk menuju tempat perseteruan. Kemudian malaikat itu mengeluarkan Nabi Luth dan kedua putrinya serta istrinya dari desa itu. Para malaikat itu memerintahkan Nabi Luth dan keluarganya agar tak seorang pun dari mereka berpaling, dan mendatangi suatu tempat yang diperintahkan. Lalu mereka mengikuti perintah kecuali istri Nabi Luth. Dia berpaling ke desanya untuk melihat apa yang akan menimpanya. Istri Nabi Luth sangat berat melepaskannya. Dia adalah perempuan kafir. Dia tertimpa adzab sebagaimana menimpa penduduk desa. Allah SWT menghujani mereka dengan batu dari neraka. Rumah-rumah kaum Sodom dijungkirbalikkan. Mereka berjumlah seribu atau lebih. *Allah SWT berfirman:*

_"Mereka (para malaikat) berkata, "Wahai Luth! Sesungguhnya kami adalah para utusan Tuhanmu, mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah bersama keluargamu pada akhir malam dan jangan ada seorang pun di antara kamu yang menoleh kebelakang, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia (juga) akan ditimpa (siksaan) yang menimpa mereka. Sesungguhnya saat terjadinya siksaan bagi mereka itu pada waktu subuh. Bukankah subuh itu sudah dekat?" Maka ketika keputusan Kami datang. Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar,"_ *(Huud: 81-82)*

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Pengharaman _liwath_ (homoseks) adalah karena sebab-sebab yang banyak sebagai berikut:

1. Bahaya bagi orang yang menjadi objek. Homoseks menyebabkan penyakit yang terbukti sebagai penyakit mematikan, yang dinamakan AIDS, artinya hilangnya daya tahan tubuh. Sebab Allah SWT menyediakan dalam rahim daya serap yang kuat untuk menyerap sperma. Sementara pada anggota tubuh orang yang dijadikan objek (laki-laki) tidak ada kekuatan penyerap sperma, darah menjadi teracuni dan menimbulkan risiko.

2. Merusak perilaku subjek homoseks dan berlebihan dalam syahwat. Ini karena dia tidak bisa mengukur sendiri bahayabahaya yang disebabkan.

3. Adanya rasa malu dan aib bagi subjek dan objek dan kuatnya permusuhan antar keduanya.

4. Merusak perempuan karena berpaling dari mereka untuk laki-laki.

5. Menyedikitkan keturunan karena pada perbuatan keji ini ada kebencian untuk menikah, benci terhadap istri di selain tempat reproduksi. Adapun mendatangi perempuan di tempat hubungan intim, maka merealisasikan reproduksi, baik laki-laki ingin atau tidak. Oleh karena itu, hukuman terhadap kaum Luth adalah siksa penumpasan di dunia. Kemudian siksa akhirat adalah lebih besar dan lebih kekal dari itu. Adapun madzhab ulama Muslim dalam masalah hukuman _liwath_ adalah sebagai berikut.

a. *Abu Hanifah*, pelaku _liwath_ hanya _ditakzir_, baik dia muhshan atau tidak. Sebab dalam _liwath_ tidak ada percampuran nasab, dan biasanya tidak berakibat pertentangan yang menyebabkan pembunuhan terhadap pelaku _liwath_. Itu bukan zina.

b. _Jumhur ulama_ *(Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah)* mengatakan _liwath_ wajib dikenai hukum _haad_. Sebab Allah SWT memberatkan hukuman pelakunya dalam kitab-Nya yang mulia. Di sini harus diterapkan hukuman zina, karena adanya makna zina pada _liwath_. _Haad liwath_ menurut *Malikiyyah dan Hanabilah* dalam salah satu riwayat yang kuat dari Ahmad adalah rajam apa pun keadaannya. Baik _mukhshan_ (sudah menikah) atau tidak. Karena sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadits yang diriwayatkan oleh _Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i,_ dan lainnya,

_"Barangsiapa yang mendapati seseorang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objek perbuatan itu. Dalam satu redaksi, maka rajamlah yang di atas dan di bawah"_ *(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa'i).*====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login