SURAH AL-AN'AAM: 108-110

AL-AN'AAM (32)

AL-AN'AAM: 108-110

LARANGAN MENCELA PATUNG-PATUNG DAN BERHALA

SEBAB TURUNNYA AYAT

*1. Ayat 108:*

*Abdurrazzaq* mengatakan bahwa *Ma’mar* mengabari kami dari *Qatadah*, dia berkata, "Kaum Muslimin Muslim dulu pernah mencaci berhala-berhala orang-orang kafir, lalu mereka pun—yakni orang-orang kafir—mencaci Allah SWT. Jadi, turunlah ayat tersebut.” Sementara itu, redaksi yang dari al-Wahidi dari Qatadah adalah "Kaum Muslimin dulu pernah mencaci berhala-berhala orang-orang kafir, lalu orang-orang kafir membalasnya. Oleh karena itu, Allah SWT melarang orang-orang Muslim karena hal itu akan membuat kaum yang bodoh itu mencaci Allah, padahal mereka tidak mengetahui tentang Allah SWT."

*Ibnu Abbas* dalam riwayat al-Walibi mengatakan bahwa mereka berkata, "Wahai Muhammad, berhentilah mencaci tuhan-tuhan kami atau kami akan mencela tuhan kamu.” Lalu, Allah melarang mereka untuk mencela berhala yang dapat menyebabkan mereka mencela Allah karena kebencian dan kebodohan mereka.

*2. Ayat 109:*

*Ibnu jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Muhammad bin Ka’ab al-Qurzhi*, dia mengatakan bahwa Rasulullah saw. berbicara dengan orang-orang Quraisy. Mereka berkata, "Wahai Muhammad, engkau memberitahu kami bahwa Musa mempunyai tongkat yang dipukulkan ke batu, Isa menghidupkan orang-orang mati, dan kaum Tsamud mempunyai unta. Dengan demikian, datangkanlah kepada kami mukjizat sehingga kami bisa beriman padamu.” *Lalu Rasulullah saw. bersabda:*

“Apa yang ingin aku datangkan untuk kalian?’ Mereka berkata, 'Jadikan bukit Shafa menjadi emas untuk kami! Nabi bersabda, ‘Kalau aku lakukan, apakah kalian akan membenarkanku?’ Mereka berkata, ‘Ya, demi Allah! Lalu Rasulullah mulai berdoa, kemudian Jibril mendatanginya dan berkata, ‘Jika kamu mau, maka bukit itu akan menjadi emas. Jika mereka tidak membenarkan apa yang ada pada Rasulullah maka Kami akan menyiksa mereka dengan siksa membinasakan. Jika kamu mau, biarkan mereka sampai ada di antara mereka yang bertobat! Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku akan membiarkan mereka sampai ada yang bertobat dari mereka!” Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Orang-orang Mukmin dilarang untuk mengikuti orang-orang kafir dan membalas cacian, hinaan, dan perbuatan buruk mereka. Hal ini untuk menutup peluang timbulnya keburukan walapun ada kemaslahatan yang bisa didapatkan darinya dan memiliki tujuan untuk mendapatkan pahala. Pasalnya, kemaslahatan yang diharapkan tidaklah lebih besar peluangnya dibandingkan dengan keburukannya, yakni celaan terhadap Allah SWT. Dalam hal ini, mafsadatnya lebih besar. Ini juga merupakan bagian dari pembinaan akhlak, di dalamnya terdapat keluhuran iman serta sikap menjauh dari perilaku orang-orang bodoh yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak mengenal dan mengagungkan Allah.

Ayat ini tetap berlaku kepada umat ini, manakala orang kafir berada dalam posisi yang kuat dan tidak tunduk pada kekuasaan Islam serta dikhawatirkan akan mencaci Islam, Nabi, atau Allah SWT, seorang Muslim dilarang untuk mencaci salib, agama, atau gereja mereka, ia juga dilarang melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan terjadinya penghinaan kepada Allah sebab perbuatan itu termasuk bagian dari penyebab munculnya kemaksiatan.

Ini salah satu bagian dari usaha untuk menumbuhkan perdamaian dan menjadi dalil bahwa menutup peluang terjadinya keburukan adalah wajib. Dalam ayat ini, juga terdapat dalil bahwa orang yang berada dalam kebenaran kadang-kadang harus dapat menahan dirinya jika dikhawatirkan akan menyebabkan mudharat dalam agama. Berkenaan dengan hal ini, Umar bin Khaththab berkata.

_*"Janganlah kalian menjatuhkan vonis di antara kerabat jika dikhawatirkan akan memutus tali kekerabatan."*_

*Ibnul Arabi* berkata, "Jika hak yang disengketakan adalah sesuatu yang wajib, hendaklah ia mengambilnya. Jika tidak, itulah makna dari ucapan Umar.

Makna ayat di atas diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh *Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dawud dari Abdullah bin Amr:*

_“Allah melaknat orang yang mencaci kedua orang tuanya. Ada yang bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dia mencaci kedua orang tuanya?’ Nabi bersabda, ‘Dia mencaci ayah orang lain, lalu orang itu mencaci ayahnya. Dia mencaci ibu orang lain, lalu orang orang itu mencaci ibunya.’_ *(HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)*

*Ibnul Arabi* berkata, "Allah melarang siapa pun untuk melakukan perbuatan yang bersifat mubah yang dapat menimbulkan perbuatan haram. Atas dasar inilah, ulama madzhab Maliki menjadikan _saddu adz-dzaraai’_ sebagai hukum, yakni dalam akad yang secara zahir adalah mubah namun ia dapat menimbulkan terjadinya sesuatu yang terlarang.”

Adapun orang-orang yang menentang, baik orang musyrik maupun lainnya, mereka tidak akan pernah beriman meskipun mukjizat datang kepada mereka. Orang-orang musyrik Quraisy meminta kepada rasul agar didatangkan mukjizat. Mereka bersumpah bahwa jika mukjizat datang maka mereka akan beriman. Lalu, Allah menjelaskan bahwa walaupun mereka telah bersumpah, Allah telah mengetahui bahwa mereka tidak akan beriman meskipun dihadirkan mukjizat pada mereka.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login