AL-MA'IDAH (19)
AL-MAA'IDAH: 57-63
LARANGAN BER- _MUWAALAAH_ KEPADA ORANG-ORANG KAFIR DAN SEBAB-SEBABNYA
SEBAB TURUNNYA AYAT
*1. Ayat 57:*
*Abusy Syekh bin Hayyan al-Anshari al-Ashfihani* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, ia berkata, "Rifa'ah bin Zaid bin Tabut dan Suwaid bin Harits, mereka berdua pura-pura menampakkan keislamannya, padahal mereka berdua adalah orang munafik. Ada seorang laki-laki dari kaum Muslimin memiliki jalinan persahabatan erat dan patronase dengan mereka berdua. Lalu Allah SWT menurunkan ayat 57 sampai 61 surah al-Maa'idah.”
Diriwayatkan juga dari *Ibnu Abbas*, ia berkata, "Ada sejumlah orang Yahudi datang menemui Rasulullah saw. termasuk di antaranya adalah Abu Yasir bin Akhthab, Nafi' bin Abi Nafi, dan Ghazi bin Amr. Lalu mereka bertanya kepada beliau, "Siapa sajakah para rasul yang kamu imani?" Beliau pun berkata, "Aku beriman kepada Allah, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan hanya kepada-Nya kami berserah diri." Ketika beliau menyebutkan nama Isa, mereka mengingkari dan menolak kenabiannya, dan sontak langsung berkata, "Kami tidak beriman kepada Isa dan tidak pula kepada orang yang beriman kepadanya." Lalu Allah SWT menurunkan ayat 59 berkenaan dengan mereka itu.
Dalam sebuah riwayat disebutkan ketika Rasulullah saw. menyebut nama Nabi Isa, mereka pun berkata, "Kami tidak pernah mengetahui ada sebuah agama yang lebih buruk dari agamamu."
Dalam sebuah riwayat lain dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa ada sejumlah orang Yahudi dan orang musyrik mentertawakan kaum Muslimin pada saat menunaikan shalat, lalu Allah SWrr pun menurunkan ayat ini.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini secara eksplisit dan jelas menguatkan hal yang telah dipaparkan di bagian terdahulu, yaitu memutus jalinan _muwaalaah_ (patronase, persekutuan) dengan orang-orang kafir secara umum. Karena orang-orang kafir senantiasa mencemooh, menertawakan, menghina, meledek dan mengolok-olok syari'at dan hukum-hukum Islam, terutama waktu pengumandangan adzan shalat.
*Al-Kalbi* menuturkan, dulu jika seorang _muadzin_ mengumandangkan adzan dan kaum Muslimin pun pergi menunaikan shalat, orang-orang Yahudi berkata, "Mereka telah berdiri, semoga mereka tidak bisa berdiri.” Mereka tertawa, meledek dan mencemooh ketika kaum Muslimin rukuk dan sujud. Mereka juga berkomentar sinis tentang adzan, "Sungguh, kamu benar-benar telah membuat dan mengarang-ngarang hal baru yang kami belum pernah mendengarnya di kalangan umat-umat terdahulu. Dari mana kamu bisa membuat-buat teriakan seperti teriakan unta itu? Betapa buruknya suara adzan itu dan betapa menjijikkannya perkara adzan itu."
Tentang pensyari'atan adzan, para ulama mengatakan bahwa sebelum hijrah, di Mekah belum ada adzan. Tetapi ketika itu kaum Muslimin hanya mengumandangkan, _Ash-Shalaatu jaami’ah_. Lalu ketika Rasulullah saw. hijrah dan qiblat pun dialihkan ke Ka'bah, baru muncul perintah adzan. Sedangkan kumandang, _Ash-Shalaatu jaami'ah_, tetap digunakan untuk hal-hal yang bersifat insidentil seperti shalat jenazah, shalat hari raya, shalat gerhana matahari dan shalat gerhana rembulan.
Sebelumnya, Rasulullah saw. sempat memikirkan bagaimana seharusnya pola dan bentuk kalimat adzan, hingga akhirnya *Abdullah bin Zaid* mengalami mimpi di mana dalam mimpinya itu ia diperlihatkan dan diberitahu tentang pola dan bentuk kalimat adzan. Mimpi serupa juga dialami oleh *Umar bin Khaththab dan Abu Bakar ash-Shiddiq*. Sebenarnya, Rasulullah saw. sendiri juga pernah mendengar kumandang adzan pada malam isra' mi’raj di langit.
Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan *Bilal* untuk mengumandangkan adzan shalat dengan kalimat yang sama seperti kalimat adzan yang biasa dikumandangkan sehari-hari pada masa sekarang. Dalam adzan shalat Shubuh, *Bilal* menambahkan kalimat, _Ash-Shalaatu khairun minan naumi_, lalu Rasulullah saw. pun menyetujui dan mengukuhkannya.
Adzan merupakan salah satu syiar Islam. Adzan menjadi tanda penunjuk yang membedakan antara Darul Islam dengan Darul kufr. Dulu, jika Rasulullah saw. mengirim suatu kompi pasukan, beliau berpesan kepada mereka, "Jika kalian mendengar ada adzan dikumandangkan, tahanlah diri kalian dan jangan melakukan serangan. Namun jika kalian tidak mendengar adzan dikumandangkan, seranglah."
Oleh karena itu, *Atha, Mujahid, al-Auza’i dan Dawud azh-Zhahiri* mengatakan, bahwa adzan hukumnya adalah _fardhu_, dan mereka tidak mengatakan _fardhu kifayah_. Sementara itu. *Imam Malik* mengatakan, adzan hanya wajib di masjid-masjid untuk berjamaah di mana orang-orang berkumpul. Kemudian para rekan Imam Malik berbeda pendapat. Ada sebagian yang mengatakan adzan hukumnya adalah _sunnah mu'akkadah_, dan bersifat _wajib kifayah_ di kawasan-kawasan perkotaan dan perkampungan besar. Sementara sebagian yang lain mengatakan bahwa hukum adzan adalah _fardhu kifayah_. *Ath-Thabari* menceritakan dari *Imam Malik*, ia berkata, "Jika penduduk suatu kota sengaja tidak mengumandangkan adzan, mereka harus mengulang shalatnya.”
Sementara itu, *Imam asy-Syafi'i* dan rekan-rekannya, *Imam Abu Hanifah* dan rekan-rekannya, *ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan ath-Thabari* sepakat bahwa seorang musafir jika ia tidak mengumandangkan adzan, baik memang sengaja maupun karena lupa, shalatnya sudah sah dan mencukupinya. Begitu juga, menurut mereka, jika ia tidak mengumandangkan iqamah, shalatnya sudah sah dan mencukupinya. Namun mereka lebih tidak suka jika seorang musafir tidak mengumandangkan iqamah. Artinya bahwa adzan dan iqamah hukumnya adalah _sunnah mu'akkadah._
*Imam Malik* dan rekan-rekannya. *Imam asy-Syafi'i* dan rekan-rekannya sepakat bahwa kalimat-kalimat adzan dikumandangkan dua kali dua kali, sedangkan untuk iqamah hanya satu kali satu kali. Hanya saja. *Imam asy-Syafi'i* berpendapat, untuk kalimat takbir pertama dikumandangkan empat kali, berdasarkan hadits *Abu Mahdzurah.*
Begitu juga, *Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i* sepakat adanya _at-Tarjii_' (menggemakan suara) dalam adzan, yaitu ketika mengumandangkan kalimat dua syahadat, muadzin memanjangkan suaranya semampunya.
Ulama Hanafiyyah mengatakan kalimat-kalimat adzan dan iqamah semuanya dikumandangkan dua kali dua kali. Sedangkan untuk kalimat takbir pada awal adzan dan iqamah, menurut mereka dikumandangkan empat kali. Dan menurut mereka, _tidak ada at-Tarjii_’ dalam adzan. Hal ini berdasarkan mimpi *Abdullah bin Zaid* dan keterangan dalam haditsnya, _“lalu, ia mengumandangkan kalimat adzan dua kali dua kali, dan mengumandangkan kalimat iqamah dua kali dua kali."_
*Imam Ahmad* berpendapat bahwa untuk kalimat takbir pada awal adzan, boleh dikumandangkan empat kali atau dua kali. Boleh _ada tarjii’ dan boleh tidak_, boleh mengumandangkan kalimat iqamah dua kali dua kali atau hanya sekali, kecuali kalimat, _qad qaamatish shalaatu_ dibaca dua kali. Semua itu adalah boleh karena semuanya memiliki dasar riwayat dari Rasulullah saw. dan juga praktik para sahabat.
Para ulama berbeda pendapat seputar kalimat _at-Tatswiib, Ash-Shalaatu khairun minan naumi_ dalam adzan Shubuh. Ulama Malikiyyah dan ulama Syafi'iyyah mengatakan, disunnahkan membacanya dalam adzan Shubuh dan dikumandangkan dua kali. Hal ini berdasarkan hadits Abu Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Sementara menurut ulama Hanafiyyah dan ulama Hanabilah, itu tidak disunnahkan.
Ulama sepakat bahwa termasuk bagian dari as-Sunnah, tidak mengumandangkan adzan shalat kecuali setelah masuknya waktu shalat, kecuali shalat Shubuh, ada adzan yang dikumandangkan sebelum terbitnya fajar menurut pendapat *Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad*. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan Aisyah:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
_“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu masih malam, makan dan minumlah (sahur) hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR Bukhari (no. 617) dan Muslim (no. 1092))_
Sementara itu, ulama Hanafiyyah mengatakan, adzan shalat Shubuh tidak dikumandangkan kecuali waktu shalat Shubuh telah tiba. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. kepada Malik bin Huwairits dan rekannya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Malik bin Huwairits:
_“Jika shalat tiba, kumandangkanlah adzan, kemudian kumandangkanlah iqamah, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kamu berdua.”_ *(HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad)*
Juga, diqiyaskan kepada adzan shalat-shalat yang lain.
Imam Malik dan rekan-rekannya, imam Abu Hanifah dan rekan-rekannya berpendapat, boleh kumandang adzan dan iqamah dikumandangkan oleh dua orang yang berbeda. Bilal mengumandangkan adzan, sedangkan yang mengumandangkan iqamah adalah Abdullah bin Zaid.
Sementara itu. Imam asy-Syafi'i mengatakan, orang yang mengumandangkan adzan, ia pula yang mengumandangkan iqamah. Hal ini berdasarkan hadits *Ziyad bin Harits ash-Shuda'i*:
_“Sesungguhnya saudara Shuda' mengumandangkan adzan, dan barangsiapa yang mengumandangkan adzan, maka dirinya pula yang mengumandangkan iqamah.”_
Seorang muadzin mengumandangkan adzan secara pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa, juga tidak dilagukan seperti yang dilakukan oleh banyak orang bodoh.
Bagi orang yang mendengarkan adzan disunnahkan untuk menirukannya sampai akhir kalimat dua syahadat. Jika pun ia menirukannya sampai akhir adzan, itu boleh. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Abu Sa’id al-Khudri:
_“Jika kalian mendengar adzan, ucapkanlah seperti apa yang dikumandangkan oleh muadzin._
*(HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’ij Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad)*
Sementara itu, menurut mayoritas ulama orang yang mendengar adzan disunnahkan untuk mengucapkan seperti yang dikumandangkan muadzin kecuali dalam kalimat _al-Hai’alataini (hayya 'alash shalaati, dan, hayya'alal falaahi)_, ia membaca _laa haula wa la quwwata illaa billaahi_. Hal ini berdasarkan hadits *Umar bin Khaththab* dalam Shahih Muslim.
Ayat (قُلْ يَـٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَـٰبِ هَلْ تَنقِمُونَ مِنَّآ إِلَّآ) mengandung kecaman keras terhadap Ahlul Kitab atas sikap mereka yang mencemooh dan mencela kaum Muslimin karena suatu hal yang sama sekal tidak semestinya diingkari, dihujat, dicela dai dihina.
Ayat (لَوْلَا يَنْهَىٰهُمُ ٱلرَّبَّـٰنِيُّونَ) menunjukkan kecaman dan cercaan terhadap para ulama atas sikap mereka yang teledor, lalai, dan tidak serius dalam menjalankan kewajiban mereks untuk amar makruf nahi munkar. Allah SWT mengecam keras dan mencela para ulama Yahudi karena mereka tidak menjalankan kewajiban amar makruf nahi munkar. Ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang tidak mencegah kemungkaran sama seperti pelaku kemungkaran itu sendiri. Jadi, ayat ini merupakan kecaman dan cercaan terhadap para ulama atas sikap tidak menjalankan amar makruf nahi munkar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi disebutkan,
_“Sesungguhnya orang-orang ketika mereka melihat seorang yang berbuat zalim, namun mereka tidak memegang tangannya (tidak mencegahnya), maka sangat berpotensi Allah SWT akan segera menimpakan suatu adzab dari sisiNya yang menimpa semuanya.”_ *(HR Tirmidzi)*.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
