AN-NISAA' (76)
AN-NISAA': 148-149
MENGUTARAKAN KEJELEKAN SECARA TERANG-TERANGAN, MEMAAFKAN PERBUATAN TIDAK BAIK, MENAMPAKKAN AMAL PERBUATAN BAIK DAN MENUTUP-NUTUPINYA
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Hannad bin Sariy* meriwayatkan dari *Mujahid*, ia mengatakan, turunnya ayat (۞ لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلْجَهْرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ ۚ) dilatarbelakangi oleh kasus ada seorang laki-laki menyambut kedatangan seorang tamu di Madinah, namun ia tidak menjamunya dengan baik. Lalu si tamu pun pergi, lalu ia pun membicarakan apa yang dialaminya itu, kemudian ia diberi rukhshah untuk membicarakannya. Yakni, ayat ini turun sebagai pemberian rukhshah untuk mengeluh dan melakukan pengaduan. Hal yang senada juga diriwayatkan oleh *Ibnu Juraij*.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dua ayat di atas menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara terbuka dan terang-terangan membicarakan kejelekan dengan membuka dan memublikasikan aib, kekurangan dan cela orang lain adalah perkara mungkar yang Allah mengancam untuk menghukum pelakunya.
2. Orang yang dizalimi boleh menempuh jalur hukum dan melakukan pengaduan untuk menghilangkan kezaliman yang menimpanya, serta menjelaskan dan memaparkan perbuatan yang telah dilakukan si pelaku kezaliman. Begitu juga, ia boleh mendoakan hal tidak baik terhadap si pelaku kezaliman, dan doa orang yang dizalimi adalah mustajab. *Al-Hakim* meriwayatkan dari *Ibnu Umar*:
_“Takutlah kamu sekalian kepada doa orang yang teraniaya, karena doa orang yang teraniaya naik ke langit seolah-olah seperti kilatan percikan api.”_ *(HR al-Hakim)*
*Ath-Thabrani* dan *adh-Dhiya* meriwayatkan dari *Khuzaimah bin Tsabit*:
_“Takutlah kamu sekalian kepada doa orang yang teraniaya, karena doa orang yang teraniaya dibawa di atas awan. Allah SWT berfirman, ‘Demi Keperkasaan-Ku dan Keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski setelah beberapa waktu.”_ *(HR ath-Thabrani dan adh-Dhiya).*
*Ibnu Abbas* dan yang lainnya mengatakan, hal yang diperbolehkan bagi orang yang dizalimi adalah mendoakan tidak baik terhadap orang yang menzaliminya, dan jika ia memilih untuk bersikap sabar itu adalah lebih baik baginya.
*Hasan al-Bashri* mengatakan, orang yang dizalimi tidak boleh mendoakan tidak baik terhadap orang yang menzaliminya. Tetapi, hendaklah ia berucap, ”Ya Allah, tolonglah hamba dalam menghadapi orang yang menzalimiku, dan keluarkanlah hakku darinya."
Secara tekstual ayat ini memberikan pengertian bahwa orang yang dizalimi boleh membalas dan melawan orang yang menzaliminya, tetapi harus proporsional (sebanding, sepadan) jika ia adalah seorang Mukmin, sebagaimana yang dikatakan oleh *Hasan al-Bashri*, menurut sebuah riwayat lain darinya. Akan tetapi, tidak boleh membalas caci makian dan qadzf (tuduhan palsu tanpa bukti) dengan tindakan serupa, tetapi caranya adalah harus melalui jalur pengadilan.
3. Ayat ini dijadikan landasan dalil oleh para ulama yang mewajibkan _adh-Dhiyaafah_ (menyambut dan menjamu tamu). Dalam hal ini, mereka mengatakan karena kezaliman adalah hal terlarang, hal ini menunjukkan bahwa _adh-Dhiyaafah_ hukumnya adalah wajib. Ini adalah pendapat *al-Laits bin Sa'd*.
Sementara itu, mayoritas berpendapat bahwa _adh-Dhiyaafah_ adalah bagian dari akhlak mulia.
4. Bersikap proporsional dan tidak melampaui batas dalam menuntut suatu hak adalah hal yang diperintahkan secara syari'at. Karena ayat merupakan semacam pemberian peringatan kepada orang yang zalim sehingga ia tidak berlaku zalim, dan sekaligus peringatan bagi orang yang dizalimi sehingga ia tidak melampaui batas dalam melakukan pembalasan dan penuntutan hak.
5. Bekerja sama dan bersinergi dalam menghilangkan dan melawan kezaliman adalah salah satu prinsip dasar Islam. Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *ath-Thabrani* dari *an-Nu’man bin Basyir* -dan ini adalah hadits _dhaif_- bersabda:
_“Tahan dan peganglah tangan orang-orang tolol kalian (maksudnya, menahan dan mencegah orang-orang yang zalim dari melakukan kezaliman).”_ *(HR ath-Thabrani)*
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad, Bukhari dan at-Tirmidzi* dari *Anas, Rasulullah saw. bersabda:*
_“Tolonglah saudaramu ketika zalim atau dizalimi.” Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami menolongnya ketika ia terzalimi adalah sudah maklum, lalu bagaimana kami menolongnya ketika ia adalah pelaku kezaliman?’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Kamu menghalangi dan mencegahnya dari melakukan kezalimannya, itu adalah cara untuk menolongnya.”_ *(HR Imam Ahmad, Bukhari, dan at-Tirmidzi)*
6. Memperlihatkan perbuatan baik adalah baik bagi orang yang hatinya dipenuhi dengan keimanan dan keikhlasan, atau dengan maksud untuk memotivasi dan memprovokasi orang-orang supaya ikut tertarik untuk melakukan kebaikan. Se¬ mentara itu, menutup-nutupi perbuatan baik adalah yang lebih utama jika dikhawatirkan akan muncul suatu perasaan riya yang bisa menghapus ganjaran dan pahala. Ini adalah penjelasan tentang mana yang lebih utama. Adapun menurut hukum asal yang dinash oleh ayat untuk mendapatkan pahala atas perbuatan melakukan kebaikan yang tidak dibarengi dengan riya, adalah bahwa menampakkan perbuatan baik maupun menutup-nutupinya adalah sama.
7. Memaafkan orang yang telah berbuat tidak baik sangat dianjurkan karena memaafkan adalah salah satu sifat Allah, meskipun memiliki kemampuan untuk membalas. Ibnul Mubarak meriwayatkan dari Hasan al-Bashri, ia berkata, "Ketika para umat berlutut di hadapan Tuhan semesta alam pada hari Kiamat, diseru, 'Orang yang pahalanya menjadi tanggungan Allah silakan berdiri." Ketika itu tidak berdiri melainkan orang yang mau memaafkan ketika di dunia." Riwayat ini sesuai dengan ayat.
_"Maka, barangsiapa berkenan memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas tanggungan Allah."_ *(asy-Syuuraa: 40)*
*Imam Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi* meriwayatkan dari *Abu Hurairah*, bahwasanya *Rasulullah saw. bersabda*:
_“Sedekah tidak akan mengurangi sedikit pun harta. Allah tidak menambahi seorang hamba dengan perbuatannya yang berkenan memaafkan melainkan kemuliaan. Dan tiada seorang pun yang bersikap tawadhu dan merendahkan diri kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan dan meluhurkannya.”_ *(HR Imam Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi)*;===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
