AN-NISAA' (71)
AN-NISAA': 127-130
MENGASUH DAN MERAWAT ANAK-ANAK YATIM, PERDAMAIAN ANTARA SUAMI ISTRI KARENA ADANYA SIKAP NUSYUUZ, DAN BERLAKU ADIL DI ANTARA PARA ISTRI
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Di antara hukum-hukum yang Allah SWT informasikan bahwa Dia memberikan fatwa kepada mereka dengan hukum-hukum tersebut menyangkut kaum perempuan adalah penanganan kasus terjadinya sikap _nusyuuz_ atau berpaling yang dilakukan suami terhadap istrinya. Yang dimaksud dengan berpaling di sini adalah si suami memalingkan dan membuang muka terhadap istrinya atau memalingkan sebagian kemanfaatan dirinya yang sebelumnya ia berikan kepada istrinya, semisal si suami enggan untuk mengajak bicara istrinya, enggan bercanda dengannya dan malas untuk bermesra-mesraan dengannya karena si istri sudah tua atau buruk rupa, atau memiliki suatu perilaku yang tidak baik, atau karena bosan dan jemu. Sikap berpaling di sini tingkatannya lebih ringan dari sikap _nusyuuz_.
Penanganan dengan menggunakan langkah mengadakan kesepakatan damai atau _ash-Shulh_ adalah seperti si istri rela melepas hak gilirannya, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Saudah binti Zam’ah dengan suaminya. Atau dengan cara rela melepas sebagian haknya yang menjadi kewajiban si suami, seperti hak nafkah dan sandang atau memberi si suami sebagian dari maharnya, atau memberi si suami suatu pemberian harta untuk mengambil hatinya supaya si istri tetap bisa menjadi istrinya dan tidak diceraikan.
Langkah si suami yang mau mengambil dan menerima apa yang diberikan oleh si istri dalam kesepakatan damai yang dilakukan bukanlah bentuk memakan harta orang lain secara batil, atau mengambil secara paksa, sepanjang memang di sana ditemukan alasan yang riil dan nyata dari hal-hal yang telah disebutkan, tanpa ada tindakan mengada-ada dan membuatbuat alasan hanya untuk bertujuan supaya ia bisa mendapatkan harta. Oleh karena itu, jika memang sepanjang di sana tidak ada alasan yang bisa diterima dan dibenarkan secara syara' serta ia hanya berpura-pura bersikap _nusyuuz_ dan berpaling, sikap mengambil pemberian yang ada adalah haram hukumnya.
Ketika si suami bersikap _nusyuuz_, Allah SWT memperbolehkan si suami untuk menerima suatu pemberian harta dari istrinya. Sementara jika yang bersikap _nusyuuz_ adalah si istri, justru Allah SWT memperbolehkan si istri diberi sanksi oleh suaminya dengan cara menasihati dan menjauhinya di tempat tidur, sebagaimana dijelaskan dalam ayat,
_"Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."_ *(an-Nisaa’: 34)*
Hal itu disebabkan Allah SWT menjadikan kaum laki-laki memiliki derajat _gawaamah_ (kepemimpinan yang memikul tanggung jawab) atas kaum perempuan, dan seorang yang dipimpin tidak bisa menghukum pimpinannya dan Allah SWT melebihkan kaum laki-laki atas kaum perempuan dalam hal akal, agama, dan kewajiban memikul berbagai beban tanggung jawab yang berat. Hal ini menghendaki sikap _nusyuuz_ seorang laki-laki atau seorang suami tidak muncul melainkan karena suatu sebab dan alasan yang kuat dan memaksa.
Sementara itu seorang perempuan, disebabkan sisi emosionalnya yang lebih dominan serta kurangnya akal atau intelektualitasnya dan agamanya, seringkah ia _nusyuuz_ hanya karena alasan yang sangat sepele. Di samping itu juga, seorang laki-laki memiliki hak memisah istrinya dengan talak, sementara si istri tidak. Karena itu, seorang istri tidak memiliki jalan apa-apa untuk memberikan sanksi terhadap suaminya ketika pada diri si suami muncul indikasi-indikasi ingin pisah dan tanda-tanda tidak suka.
Ayat (وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌۭ ۗ) menunjukkan bahwa macam-macam _shulh_ (kesepakatan berdamai) adalah mubah di dalam permasalahan ini dengan salah satu pihak memberikan suatu harta kepada pihak lain, atau dengan kerelaan si istri untuk melepas hak gilirnya secara mutlak atau untuk jangka waktu tertentu, atau untuk masa yang lama. Bahkan lebih dari itu, ayat ini juga menunjukkan tentang hukum bolehnya shulh dalam selain kasus perselisihan di antara suami istri, kecuali apa yang dikecualikan oleh dalil lain.
Ayat ini menunjukkan bolehnya shulh dalam kasus di mana salah satu pihak menyangkal gugatan yang ada _(ash-Shulh 'an inkaariri)_ dan _shulh_ dengan _al-Mushaalah ‘anhu_ (suatu hak yang diklaim atau digugat) adalah majhuul (tidak diketahui secara jelas dan spesifik), sebagaimana hal ini dikatakan oleh *al-Jashshash*. Keberadaan kalimat ini sebagai kalimat sisipan dan berlaku seperti perumpamaan dan contoh merupakan salah satu alasan yang memperkuat bahwa kalimat ini bersifat umum.
*Al-Qurthubi* juga mengatakan, bahwa ayat (وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌۭ ۗ) adalah bentuk kalimat yang bersifat umum dan mutlak. Hal ini berarti bahwa _shulh_ yang hakiki dan sebenarnya yang bisa menjadikan jiwa tenang dan bisa menghentikan dan menghilangkan perselisihan yang ada adalah lebih baik secara mutlak. Termasuk ke dalam cakupan makna ini adalah shulh atau kesepakatan berdamai antara seorang suami dengan istrinya menyangkut harta, persetubuhan (nafkah batin) dan yang lainnya.
Allah SWT dalam ayat (وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ) menginformasikan bahwa sifat _asy-Syuhh_ (sayang untuk melepas hak nya, merasa berat untuk melepaskannya) ditemukan pada setiap orang. Manusia secara naluri dan alamiah pasti memiliki sifat yang satu ini. Jika sifat yang satu ini sampai berujung pada perbuatan tidak mau menunaikan hak-hak syari'at atau hak-hak yang menjadi tuntutan sifat muru'ah, sifat ini berubah menjadi sifat bakhil dan ini adalah penyakit.
Ayat (وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟) yang khithaab-nya ditujukan kepada kaum suami menunjukkan bahwa seorang suami yang sudah tidak suka lagi kepada istrinya memungkinkan dirinya bersikap _asy-Syuhh_ dan tidak berbuat baik kepada istrinya yang dibenci itu. Namun jika para suami tetap berbuat baik dan bertakwa dalam mempergauli istri kamu dengan tetap mempertahankannya meskipun kamu sudah tidak ingin bersama-sama lagi dengannya, serta menjauhkan diri dari sikap menzalimi sang istri, hal itu tentunya lebih baik bagi kamu.
Adil yang tidak masuk ke dalam cakupan lingkup pentaklifan adalah adil dalam hal-hal yang berada di luar kendali dan kehendak manusia, yaitu hal-hal yang sudah menjadi naluri bawaan dan sifat alamiah manusia yang Allah SWnr tidak mentaklif kita dengan halhal itu seperti rasa cinta dan benci. Hal-hal seperti ini merupakan sesuatu yang berada di luar batas kesanggupan manusia, yaitu sesuatu yang masuk ke dalam cakupan adil yang sempurna dan total yang Allah SWT informasikan bahwa adil seperti ini adalah hal yang muhal dan tidak mungkin dilakukan.
Para imam tafsir dari generasi salaf seperti *Ibnu Abbas, Qatadah, Mujahid, Abu Ubaidah* dan yang lainnya mengatakan bahwa adil yang diinformasikan Allah SWT adalah hal yang berada di luar batas kesanggupan dan kemampuan manusia yaitu, memberikan porsi yang sama di antara para istri dalam hal perasaan cinta dan kecenderungan hati. Sudah maklum bahwa hal itu adalah sesuatu yang berada di luar kemampuan dan kesanggupan manusia. Jadi, adil yang tidak mungkin dilakukan dalam ayat ini adalah adil dalam hal perasaan cinta saja. Jika tidak seperti ini pengertiannya, tentunya akan terjadi kontradiksi dengan ayat,
_"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."_ *(an-Nisaa': 3)*
Adil yang diperintahkan dan menjadi syarat bolehnya seseorang berpoligami adalah adil dan memperlakukan sama di antara para istri dalam hal-hal yang dimampui dan berada dalam jangkauan, seperti adil memperlakukan sama di antara mereka dalam hal giliran, nafkah, sandang, papan, dan semua pernak-perniknya yang berada dalam batas kesanggupan dan kemampuan serta berada dalam jangkauannya.
Hal ini berarti bahwa tidak wajib memperlakukan dengan adil dan sama diantara para istri dalam hal perasaan cinta. Karena perasaan cinta berada di luar batas-batas kesanggupan dan kontrol manusia. *Aisyah* sebagaimana yang sudah pernah disinggung adalah istri Rasulullah saw. yang paling beliau cintai. Dari sini bisa diambil sebuah kesimpulan bahwa tidak wajib memperlakukan sama dan adil diantara para istri dalam hal persetubuhan, karena hasrat bersetubuh sangat terkait erat dengan perasaan cinta, ketertarikan dan kecenderungan hati, sementara perasaan cinta dan kecenderungan hati berada dalam genggaman Zat Yang membolak-balikkan hati.
Akan tetapi, sama sekali tidak boleh menjadikan perasaan cinta dan kecenderungan hati sebagai alasan dan motif untuk berlaku zalim, karena Allah SWT berfirman (فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ) *Mujahid* mengatakan, janganlah kamu sengaja berlaku tidak baik, tetapi komitmenlah kamu pada sikap adil dan perlakuan sama di antara para istri dalam hal giliran dan nafkah karena hal ini termasuk ke dalam batas-batas yang dimampui dan disanggupi.
Menjadi sebuah keharusan untuk senantiasa memelihara kehormatan seorang perempuan, menghormati pribadinya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memaksa dirinya berlaku menyimpang, karena *Allah SWT* berfirman (فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن). Ia tidak terceraikan namun seakan-akan ia tidak bersuami. Ini adalah bentuk menyerupakan dengan sebagian dari sesuatu yang terjuntai menggantung. Karena posisinya yang tidak menempel di tanah dan tidak pula menempel pada tempat penggantungan.
Setelah memberikan dorongan dan motivasi untuk mengadakan perdamaian di antara suami istri, Allah SWT menuturkan dalam ayat (وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّۭا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ) tentang bolehnya pisah dan cerai jika memang tidak ada jalan lain lagi untuk menghindarinya. Allah SWT menghibur hati kedua belah pihak dan menjanjikan kepada masing-masing bahwa Dia akan memberikan kecukupan kepada kedua belah pihak, jika memang perpisahan itu dilatarbelakangi maksud dan keinginan menghindarkan diri dari perbuatan tidak menunaikan hak-hak Allah SWT yang telah diwajibkan-Nya.
Oleh karena itu, hendaklah kedua belah pihak sama-sama berprasangka baik kepada Allah SWT. Karena siapa tahu, barangkali Allah SWT akan memberikan pasangan pengganti kepada si suami yang bisa membahagiakan dan menenteramkan hatinya, begitu juga akan memberikan pasangan pengganti kepada si istri yang bisa memberikan keluasan dan kebahagiaan kepada dirinya.
Diriwayatkan dari *Ja'far bin Muhammad*, bahwasanya ada seorang laki-laki mengadu kepada dirinya mengenai nasib yang miskin. Lalu *Ja'far bin Muhammad* menyuruhnya untuk menikah. Singkat cerita, laki-laki itu pun akhirnya menikah, namun kemudian ia datang lagi kepada Ja'far untuk mengadukan nasibnya yang tetap tidak berubah dan tetap saja miskin. Ja'far bin Muhammad menyuruh laki-laki itu supaya menceraikan istrinya. Lalu Ja’far bin Muhammad ditanya tentang ayat ini, lalu ia berkata, "Aku menyuruh laki-laki itu untuk menikah, siapa tahu ia adalah termasuk ke dalam golongan ayat 32 surah an-Nuur,
_“Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."_ *(an-Nuur: 32)*
Ketika ternyata ia bukan termasuk ke dalam golongan ayat ini, aku pun menyuruhnya untuk cerai karena siapa tahu barangkali ia termasuk ke dalam golongan ayat 130 surah an-Nisaa',
_“Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya), Mahabijaksana."_ *(an-Nisaa’: 130)*
Kemudian Allah SWT menutup ayat ini dengan pernyataan bahwa sesungguhnya Dia Mahakaya lagi Mencukupi makhluk-Nya, Mahabijaksana dalam perbuatan dan menetapkan hukum-hukum-Nya. Ini adalah nash eksplisit yang menegaskan bahwa sesungguhnya Allah SWT. adalah sumber rezeki, kekayaan dan keluasan penghidupan. Sesungguhnya Dia Yang menjamin dan menanggung rezeki para hamba, bahwa hikmah dan kebijaksanaan-Nya berada pada puncak keluhuran dan ketinggian dalam segala sesuatu, baik dalam hal penciptaan dan kreasi, pembuatan syari'at dan hukum, maupun pentasharufan dan pembalasan.====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
