AN-NISAA' (70)
AN-NISAA': 127-130
MENGASUH DAN MERAWAT ANAK-ANAK YATIM, PERDAMAIAN ANTARA SUAMI ISTRI KARENA ADANYA SIKAP NUSYUUZ, DAN BERLAKU ADIL DI ANTARA PARA ISTRI
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*a. Ayat 127*
*Bukhari* meriwayatkan dari *Aisyah* menyangkut ayat ini, ia berkata:
_“Ada seorang laki-laki yang menjadi pengasuh sekaligus wali dan ahli waris seorang anak perempuan yatim. Laki-laki tersebut ikut menikmati harta si anak perempuan yatim tersebut, bahkan sampai pada harta berupa pohon kurma berikut buahnya. Lalu ia tidak memiliki hasrat menikahinya, namun pada waktu yang sama ia juga tidak ingin menikahkannya dengan laki-laki lain. Karena jika ia nikahkan dengan laki-laki lain, maka ketika laki-laki lain itu sudah menjadi suaminya, maka ia akan ikut menikmati harta yang ada. Oleh karena itu, ia menghalang-halangi si anak perempuan yatim itu dari menikah. Lalu turunlah ayat ini.”_ *(HR Bukhari)*
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *as-Suddi*, bahwasanya Jabir menjadi pengasuh sekaligus wali anak perempuan yatim yang merupakan sepupunya sendiri. Sepupunya itu adalah perempuan yang tidak menarik, namun ia memiliki harta warisan yang didapatkan dari ayahnya. Jabir tidak berhasrat untuk menikahinya, namun pada waktu yang sama ia juga tidak ingin menikahkannya dengan laki-laki lain karena khawatir suaminya nanti ikut menikmati hartanya. Lalu ia pun bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai hal itu, lalu turunlah ayat ini.
*b. Ayat 128*
*At-Tirmidzi* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwasanya ayat ini turun berkaitan dengan kasus *Saudah binti Zam’ah,* Ibnu Abbas berkata:
_“Saudah binti Zam’ah takut dan khawatir Rasulullah saw. akan menceraikannya, lalu ia berkata kepada beliau, ‘Janganlah Anda menceraikanku, dan hari giliranku boleh anda berikan kepada Aisyah! Lalu Rasulullah saw. pun melakukannya, lalu turunlah ayat, ‘fa laa junaaha ‘alaihimaa an yushlihaa bainahumaa shulhan! Maka, apa yang disepakati oleh suami istri dalam perdamaian yang dilakukan, maka itu adalah boleh.”_ *(HR Tirmidzi)*
*At-Tirmidzi* mengatakan, ”Ini adalah hadits hasan gharib." Hal senada juga diriwayatkan oleh *Abu Dawud* dan *al-Hakim* dari *Aisyah*.
*Ibnu Uyainah dan Sa’id bin Manshur* meriwayatkan dari *az-Zuhri* dari *Said bin Musayyab*, bahwasanya Rafi bin Khadij memiliki istri bernama Khaulah binti Muhammad bin Maslamah. Lalu ia tidak menyukainya, entah mungkin karena telah tua atau yang lainnya. Lalu ia pun ingin menceraikannya, lalu istrinya itu berkata kepadanya, "Janganlah kamu menceraikanku, dan berilah aku jatah gilir sesuka hatimu." Lalu hal ini pun berlaku, dan turunlah ayat (وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ). Ada sebuah hadits syaahid (yang memperkuat) hadits ini, yaitu sebuah hadits maushuul yang diriwayatkan oleh al-Hakim melalui jalur Ibnul Musayyab dari Rafi bin Khadij.
*Bukhari dan al-Hakim* meriwayatkan dari *Aisyah*, menyangkut ayat (وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًۭا) ia berkata:
_“Ada seorang suami yang sudah acuh tak acuh dan tidak begitu mempedulikan istrinya dan ia ingin menceraikannya, lalu si istri berkata, 'Janganlah kamu menceraikanku, dan jika kamu bersedia untuk tidak menceraikanku, maka saya tidak akan menuntut apa pun darimu.” Lalu turunlah ayat ini.”_ *(HR Bukhari dan al-Hakim)*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Meminta fatwa dalam urusan agama adalah hal yang diperintahkan secara syari'at,
_"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."_ *(an-Nahl: 43)*
Ayat 127 surah an-Nisaa’ turun untuk memberikan jawaban atas permintaan fatwa menyangkut hak dan kewajiban kaum perempuan secara mutlak. Rasulullah saw. selalu ditanyai tentang banyak hukum yang menyangkut kaum perempuan, baik dalam masalah waris maupun yang lainnya.
Yang dimaksud dengan ayat (تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ) adalah apa yang telah ditetapkan untuk kaum perempuan berupa hak waris, mahar, nikah serta semua hal yang menyangkut semua itu dan yang lainnya.
Ayat (وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتَـٰبِ) maknanya adalah mereka bertanya tentang banyak sekali hal. Terkait hal-hal yang belum dijelaskan hukumnya sebelum turunnya ayat ini, Allah SWT menuturkan bahwa Dia akan memberikan fatwa kepada mereka menyangkut hal-hal tersebut. Sedangkan hal-hal yang telah dijelaskan hukumnya dalam ayat-ayat terdahulu, semisal pada ayat 3,
_"Dan Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya)"_ *(an Nisaa’: 3)*
Allah SWT menyuruh mereka untuk merujuk dan melihat kembali kepada ayat-ayat tersebut. Allah SWT menuturkan bahwa ayat-ayat tersebut memberikan fatwa kepada mereka tentang apa-apa yang mereka tanyakan. Di sini, penjelasan dan petunjuk Al-Qur’an tentang berbagai hukum disebut sebagai pemberian fatwa oleh Al-Qur’an, karena sah-sah saja mengatakan, "Sesungguhnya Kitabullah menjelaskan begini," "Kitabullah memberikan fatwa begini."
Sebagian _ulama Hanafiyyah_ menggunakan ayat (وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ) sebagai landasan dalil bahwa wali selain ayah dan kakek boleh menikahkan anak perempuan yang masih kecil yang berada di bawah perwaliannya. Karena di sini, Allah SWT menuturkan keinginan menikahi perempuan yatim. Hal ini berarti itu adalah boleh.
Sementara itu, _ulama Syafi'iyyah_ mengatakan bahwa sesungguhnya dalam ayat ini, Allah SWT menuturkan apa yang dulu biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyyah, sebagai bentuk celaan dan teguran sehingga ayat ini tidak mengandung pengertian yang menunjukkan apa yang dikatakan oleh sebagian _ulama Hanafiyyah_ itu. Di samping itu, keinginan untuk menikahi di sini tidak lantas mesti dilakukan pada saat si anak perempuan yatim masih kecil.
Kesimpulannya adalah intinya ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik kepada perempuan-perempuan yatim menyangkut waris, mahar, pernikahan dan yang lainnya. Sebagaimana pula, ayat ini juga memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak-anak yang masih kecil dan lemah. Semua ini untuk menghapus perilaku umum masyarakat jahiliyyah yang tidak memberikan hak waris kepada anak-anak dan kaum perempuan. Ayat ini juga memerintahkan untuk memperlakukan anakanak yatim dengan adil. Ayat ini ditutup dengan kalimat yang mempertegas perintah-perintah tersebut, yaitu sesungguhnya Allah SWT akan membalas kalian atas kebaikan yang kamu kerjakan menyangkut orang-orang yang telah disebutkan itu atau yang lainnya, dan tiada suatu apa pun yang sia-sia di sisi-Nya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
