AN-NISAA' (68)
AN-NISAA': 116-122
SYIRIK DAN DAMPAKNYA, SETAN DAN KEBURUKAN-KEBURUKAN, PAHALA IMAN DAN AMAL SALEH
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas mengandung sejumlah hal sebagai berikut:
1. Ayat (إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ) mengandung bantahan terhadap pandangan kelompok al-Khawarij yang mengatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar menjadi kafir.
Sebelumnya, saya telah menyebutkan sebuah hadits dari *Ali bin Abu Thalib*, bahwasanya ayat ini adalah ayat Al-Qur'an yang paling ia sukai. *Ulama Malikiyyah* dan ulama *Ahlus Sunnah* lainnya sepakat bahwa keabadian dalam siksa tidak lain hanya bagi orang kafir. Orang Islam yang fasik ketika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertobat, jika ia disiksa dengan api neraka, pasti ia akan keluar darinya dengan syafaat Rasulullah saw atau dengan mendapat rahmat dari Allah SWT.
*Adh-Dhahhak* mengatakan ada seorang kakek dari penduduk badui datang menemui Rasulullah saw lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku adalah orang tua yang tenggelam dalam kubangan dosa dan kesalahan, hanya saja aku tidak menyekutukan suatu apa pun dengan Allah SWT semenjak aku mengenal-Nya dan beriman kepada-Nya, bagaimanakah keadaanku di sisi Allah SWT?" Lalu Allah SWT pun menurunkan ayat (إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ)
2. Allah SWT menyebut berhala-berhala dengan menggunakan sebutan _al-Inaats_ (berjenis kelamin perempuan), sebagai bentuk isyarat kepada suatu konotasi lemah. Ayat (إِن يَدْعُونَ مِن دُونِهِۦٓ إِلَّآ إِنَـٰثًۭا) turun berkaitan dengan penduduk Mekah karena mereka menyembah berhala-berhala, dan berhala-berhala itu adalah _inaats_ seperti _Laata, Uzza, dan Manata_. Waktu itu, setiap kampung atau distrik memiliki sebuah berhala yang mereka sembah dan puja, dan mereka menyebutnya, _"Untsaa Bani Fulan."_ Jadi, ayat ini mengandung bentuk perkataan _at-ta'ajjub_ (keheranan), karena jenis perempuan dari setiap jenis adalah yang paling remeh. Oleh karena itu, ini merupakan bentuk kebodohan orang yang menyekutukan benda mati dengan Allah SWT, lalu ia menyebut benda mati itu perempuan atau meyakini sebagai perempuan.
Ada yang mengatakan, bahwa kata (الَّآ إِنَـٰثًۭا) dalam ayat ini maksudnya adalah benda mati karena benda mati tidak memiliki ruh seperti kayu dan batu.
Ada yang mengatakan bahwa kata, (الَّآ إِنَـٰثًۭا) dalam ayat ini maksudnya adalah malaikat. Karena mereka memiliki pandangan bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah, dan para malaikat itu nantinya yang akan menjadi _syafii'_ (pemberi syafaat, perantara memintakan ampunan) bagi mereka di sisi Allah SWT.
3. Mematuhi setan berarti sama saja dengan menyembah dan menghamba kepadanya. Ayat (وَإِن يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَـٰنًۭا مَّرِيدًۭا), maksudnya adalah iblis. Ketika mereka mematuhi bujuk rayu iblis, berarti mereka sama saja dengan menyembahnya. Di antara ayat yang memiliki semangat serupa dengan ayat ini adalah:
_"Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani sebagai tuhan selain Allah."_ *(at-Taubah: 31)*
Maksudnya mereka mematuhi perintah-perintah para orang alim dan rahib mereka secara membabi buta, bukannya menyembah mereka dalam arti yang sesungguhnya.
4. Melaknat iblis, maksud dan pengertian laknat adalah mengusir dan menjauhkan disertai dengan kemurkaan dan kebencian. Laknat Allah SWT terhadap iblis secara spesifik adalah boleh, begitu juga terhadap orang-orang kafir yang telah mati secara spesifik seperti Fir'aun, Haman, dan Abu Jahal. Begitu juga, boleh melaknat orang-orang kafir secara umum tanpa secara spesifik ditentukan individunya, sebagai balasan atas kekufuran mereka dan memperlihatkan buruknya kekufuran mereka. Begitu juga, boleh melaknat orang-orang zalim, berdasarkan ayat:
_"Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim."_ *(Huud: 18)*
Secara ijma, boleh melaknat orang yang berbuat maksiat secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *Ahmad, Bukhari, Muslim, an-Nasa'i dan Ibnu Majah* dari *Abu Hurairah:*
_"Allah SWT melaknat pencuri yang mencuri sebutir telor (ada yang mengatakan, maksudnya adalah topi pelindung kepala yang terbuat dari besi), lalu tangannya dipotong."_ *(HR Ahmad, Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)*
Semua ini adalah bentuk pelaknatan tanpa menentukan secara spesifik individu atau personalnya.
5. Para murid dan pengikut setan adalah orang-orang kafir dan para pelaku kemaksiatan. Mereka adalah orang-orang yang berhasil "diseleksi" oleh setan dengan bujuk rayu dan penyesatannya. Dalam sebuah khabar disebutkan:
"Dari setiap seribu, ada satu yang untuk Allah SWT sedangkan sisanya adalah untuk setan."
Penduduk neraka yang dikabarkan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya disebutkan:
_"Itu adalah bagiannya setan."_ *(HR Muslim)*
6. Media dan sarana yang ditempuh oleh setan adalah penyesatan (memalingkan dari jalan petunjuk), menanamkan angan-angan dan harapan-harapan semu, palsu dan kosong selama hidup dengan menunda-nunda amal kebajikan, tobat dan kesadaran, disertai dengan sikap terus menerus di atas kemaksiatan. Juga, tradisi memotong telinga binatang ternak dan memberinya tanda khusus yang diperuntukkan bagi berhala-berhala, mengubah keaslian asal penciptaan atau fitrah secara konkrit seperti pengebirian, membutakan mata, memotong telinga dan lain sebagainya berupa tindakan-tindakan yang mengandung unsur penyiksaan terhadap binatang. Atau pengubahan fitrah dalam bentuk yang abstrak semisal mengubah aqidah, mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
*Imam Muslim* meriwayatkan dari *Iyadh bin Himar*; ia berkata, *"Rasulullah saw. bersabda:*
_Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Aku menciptakan para hamba-Ku seluruhnya sebagai hamba-hamba yang hanif dan lurus. Lalu para setan mendatangi mereka, lalu para setan itu membawa mereka menjauh dan menyingkir dari agama mereka, dan mengaharamkan kepada mereka apa yang Aku halalkan untuk mereka."_. *(HR Muslim)*
Karena tindakan pengubahan adalah berasal dari perbuatan setan dan pengaruhnya, Rasulullah saw. memerintahkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud dari Ali bin Abu Thalib* dalam bab tentang kurban:
_"Rasulullah saw. memerintahkan kita supaya meneliti secara saksama kenormalan dan kesehatan mata dan telinga binatang yang ingin kita jadikan hewan kurban. Kita tidak boleh berkurban dengan binatang yang buta, binatang al-Muqaabalah (yang dipotong bagian ujung telinganya), binatang al-Mudaabarah (yang dipotong bagian belakang telinganya), binatang kharqaa' (yang telinganya berlubang), dan tidak pula syarqaa' (yang robek telinganya)."_ *(HR Abu Dawud)*
Oleh karena itu, *Imam Malik, Imam asy-Syafi'i* dan segolongan fuqaha tidak memperbolehkan berkurban dengan binatang yang terpotong telinganya atau yang terpotong sebagian besar telinganya, atau dengan binatang yang terlahir tanpa telinga.
Ada sejumlah ulama yang memperbolehkan (pengebirian binatang jika memang bertujuan untuk suatu kemanfaatan seperti untuk penggemukan atau yang lainnya. Jumhur berpendapat boleh berkurban dengan binatang yang dikebiri. Sementara itu, hukum pengebirian manusia, adalah haram karena menyebabkan penderitaan yang luar biasa, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Hal ini adalah bentuk al-mutslah (pencincangan, mutilasi) yang dilarang Rasulullah saw.. Selain hal itu mengakibatkan seseorang tidak bisa berketurunan, padahal berketurunan adalah hal yang diperintahkan Rasulullah saw dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *Abdurrazzaq dari Sa'id bin Abi Hilal* dalam bentuk riwayat mursal,
_"Menikahlah kamu sekalian dan beranak pinaklah kamu, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat-umat yang lain kelak pada hari Kiamat."_ *(HR Abdurrazaq)*
_Al-Wasm_ dan _al-Isy'aar_ (memberi cap disentuhkan dengan besi panas) pada binatang guna membedakannya dari binatang yang lain adalah pengecualian dari larangan Rasulullah saw. mengenai tindakan-tindakan yang merupakan tindakan setan. Dalam *Shahih Muslim* diriwayatkan dari *Anas*, ia berkata:
_"Saya melihat Rasulullah saw. membawa al-Miisam (alat yang digunakan untuk melakukan al-Wasm atau memberi cap pada binatang) yang waktu itu beliau sedang melakukan al-Wasm terhadap binatang zakat"_ *(HR Muslim)*
_Al-Wasm_ atau _al-Isy'aar_ dilakukan terhadap binatang zakat, fai' dan yang lainnya, supaya masing-masing binatang bisa dikenali dan tidak tercampur dengan binatang lainnya, sehingga masing-masing bisa ditunaikan haknya.
_Al-Wasm_ adalah boleh dilakukan pada semua bagian tubuh binatang kecuali muka. Karena muka adalah menjadi tempat keelokan, juga menjadi tolok ukur dalam melakukan penaksiran nilai harga suatu binatang. Juga, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Muslim dari Jabir r.a*, ia berkata,
_"Rasulullah saw. melarang memukul pada bagian muka dan melakukan al-Wasm pada bagian muka."_ *(HR Muslim)*.
Di antara pengubahan yang terlarang adalah seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu Mas'ud di atas tentang perempuan yang melakukan pekerjaan menato dan perempuan yang meminta ditato, perempuan yang melakukan pekerjaan menyambung rambut dan perempuan yang meminta disambung rambutnya. Hadits ini merupakan nash mengenai pengharaman _al-Wasym_, yaitu tato, juga nash dalam pengharaman penyambungan rambut.
7. Mematuhi setan adalah kerugian. Allah SWT berfirman (وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَـٰنَ وَلِيًّۭا مِّن دُونِ ٱللَّهِ) ia mematuhi setan dan meninggalkan perintah Allah SWT benar-benar telah merugikan dan menipu dirinya sendiri dengan memberikan hak Allah SWT kepada setan dan rela meninggalkan Allah SWT demi setan.
8. Janji-janji dan harapan-harapan yang diberikan oleh setan adalah palsu, bohong, semu dan tipuan belaka, (يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيْطَـٰنُ إِلَّا غُرُورًا).
Setan, menjanjikan janji-janji palsunya dan kebohongan-kebohongannya kepada manusia, berupa harta, kehormatan dan kedudukan, bahwa tidak ada yang namanya ba'ts dan hukuman, serta memunculkan persepsi sesat bahwa manusia akan mengalami kemiskinan supaya manusia tidak menginfakkan sebagian harta mereka di jalan kebajikan. Semua itu hanyalah tipuan dan penyesatan belaka. *Ibnu Arafah* mengatakan, kata (ِالَّا غُرُورً) adalah sesuatu yang lahiriahnya tampak indah sehingga manusia menyukainya, namun sesuatu itu sejatinya menyimpan hal yang tidak baik atau tidak pasti. Setan disebut (ِ غُرُورً) karena ia membujuk kepada hal-hal yang diingini jiwa, namun di belakangnya terdapat hal-hal yang tidak baik.
9. Hukuman bagi orang-orang yang patuh kepada setan adalah jahannam (أُو۟لَـٰٓئِكَ مَأْوَىٰهُمْ جَهَنَّمُ وَلَا يَجِدُونَ عَنْهَا مَحِيصًۭا).
10. Pahala orang-orang Mukmin yang beramal saleh dan kebajikan adalah surga-surga keabadian yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Hal ini melambangkan segala bentuk kenikmatan yang langgeng berbagai ragam hal yang diingini, ketenteraman jiwa, ketenangan hati, dan kebahagiaan abadi. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari Allah SWT? Tidak ada seorangpun yang lebih benar perkataan dan janjinya dari Allah SWT.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
