SURAH AN-NISAA': 101-103 BAGIAN 2

AN-NISAA' (63)

AN-NISAA': 101-103

MENGQASHAR SHALAT KETIKA SEDANG BEPERGIAN, DAN SHALAT KHAUF

[Bagian 2/3]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Di sini, saya (Syech Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili-red) akan menyebutkan pendapat-pendapat para ulama menyangkut bentuk dan tata cara shalat khauf dalam kapasitasnya sebagai pola atau contoh praktis yang diterapkan di antara kaum Muslimin. Di sini memungkinkan untuk mentakwili ayat tentang shalat khauf di atas dengan bentuk pentakwilan yang sesuai dengan pendapat-pendapat tersebut.

*Imam Abu Hanifah dan Muhammad* mengatakan sebuah bentuk dan tata cara shalat khauf berikut ini. Pertama-tama, imam membagi pasukan atau orang-orang yang ada menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berdiri bersama imam, sedangkan kelompok kedua menghadap ke arah musuh. Lalu imam shalat dengan kelompok pertama tersebut sebanyak satu rakaat, kemudian mereka pergi ke tempat kelompok kedua, sedangkan kelompok kedua pergi ke tempat imam. Lalu imam melanjutkan satu rakaatnya lagi bersama mereka (kelompok kedua itu), lalu si imam salam. Ketika si imam telah menyelesaikan rakaat keduanya dan salam, kelompok kedua tersebut tidak boleh ikut salam, karena mereka adalah makmum masbuk, tetapi mereka berjalan kaki menuju ke tempat yang menghadap ke arah musuh untuk melakukan penjagaan.

Kemudian kelompok yang pertama kembali ke tempat mereka semula di mana mereka melaksanakan rakaat pertama mereka untuk melanjutkan rakaat kedua mereka, atau bisa juga mereka melanjutkan rakaat kedua mereka di tempat mereka sedang berada supaya mereka tidak terlalu banyak jalan. Dalam rakaat kedua, mereka melaksanakannya tanpa qiraa'aat (tanpa membaca Al-Qur'an, tanpa membaca surah-surahan) karena status mereka dianggap sebagai laahiq, kemudian mereka bertasyahud akhir, lalu salam dan kembali melakukan penjagaan terhadap musuh. Kemudian ganti kelompok kedua yang melanjutkan shalat mereka dengan membaca al-Faatihah dan surah-surahan, karena mereka tidak ikut masuk bersama imam pada awal shalat sehingga mereka dianggap seperti _saabiq_. Bentuk dan tata cara shalat khauf ini diriwayatkan dari *az-Zuhri* dari *Salim* dari ayahnya, "Bahwa Rasulullah saw. shalat pada rakaat pertama dengan kelompok pertama, sedangkan kelompok kedua berdiri menghadap musuh. Kemudian selesai rakaat pertama, kelompok pertama pergi menggantikan posisi kelompok kedua, sedangkan kelompok kedua pergi ke tempat di mana Rasulullah saw. berada, lalu beliau melanjutkan satu rakaat lagi bersama kelompok kedua itu, kemudian beliau salam. Kemudian kelompok pertama dan kelompok kedua masing-masing melanjutkan rakaat terakhir mereka."

Keterangan serupa juga diriwayatkan dari *Nafi, Ibnu Umar* dalam sebuah hadits _muttafaq'alaihi_, dan dari *Ibnu Abbas*.

2. *Abdurrahman bin Abi Laila* mengatakan, jika pihak musuh berada pada posisi di antara kaum Muslimin dan kiblat -dalam artian kaum Muslimin berada pada posisi menghadap ke kiblat, sementara musuh pada posisi membelakangi kiblat- caranya adalah pasukan Islam yang ada dibagi menjadi dua kelompok barisan. Barisan depan dan barisan belakang. Lalu imam pun takbir dan mereka semua ikut takbin lalu ketika imam rukuk mereka juga ikut rukuk semua. Sedangkan ketika imam sujud, yang ikut sujud hanya kelompok barisan depan, sementara kelompok barisan belakang tetap berdiri menghadap musuh. Baru ketika imam dan kelompok barisan pertama berdiri dari sujud, kelompok barisan belakang yang ganti melakukan sujud. Ketika kelompok barisan belakang selesai dari sujud dan berdiri, mereka maju menuju ke barisan depan, sedangkan kelompok barisan depan mundur menuju ke barisan belakang lalu imam meneruskan rakaat yang terakhir bersama dengan mereka seperti pada rakaat pertama. Sedangkan jika posisi musuh adalah yang menghadap ke arah kiblat, pasukan Islam yang ada dibagi menjadi dua kelompok barisan. Kelompok barisan pertama berdiri bersama imam menghadap ke kiblat, sementara kelompok barisan yang kedua berdiri menghadap ke arah musuh. Lalu imam takbir, dan mereka semua pun takbir.

Ketika imam rukuk, mereka semua juga ikut rukuk. Kemudian kelompok barisan pertama sujud bersama imam, kemudian selesai sujud mereka ganti berbalik menghadap ke arah musuh. Kemudian barisan kelompok kedua datang, lalu sujud. Lalu imam melanjutkan rakaat keduanya bersama mereka semua, kemudian rukuk bersama mereka, lalu selesai rukuk imam tetap berdiri, sedangkan kelompok kedua langsung melanjutkan ke sujud, lalu selesai sujud mereka menghadap ke arah musuh lagi, lalu kelompok yang pertama datang lagi dan sujud bersama imam, dan mereka pun selesai, kemudian imam pun salam bersama dengan mereka semua.

Bentuk dan tata cara ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam shalat khauf yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw. di Usfan. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah dari hadits Jabir. Tata cara shalat khauf di atas diambil oleh ulama Syafi'iyyah dan ulama Hanabilah jika musuh berada di arah kiblat.

3. *Malik* mengatakan kaum Muslimin yang ada dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berdiri bersama imam, sedangkan kelompok kedua berdiri menghadap ke arah musuh. Lalu imam shalat bersama dengan kelompok pertama pada rakaat pertama. Lalu pada rakaat kedua, imam tetap berdiri, sedangkan kelompok pertama melanjutkan shalat mereka sendiri hingga selesai dan salam. Kemudian mereka pergi ke posisi kelompok kedua, sedangkan kelompok kedua pergi ke tempat imam, lalu imam melanjutkan rakaat keduanya bersama kelompok kedua itu, lalu imam bertasyahud bersama mereka, dan ketika imam salam, maka mereka berdiri melanjutkan rakaat terakhir mereka sendiri.

Tata cara shalat khauf ini dipraktikkan oleh Rasulullah saw. pada perang Dzaatur Riqaa' yang diriwayatkan oleh al-Jama'ah kecuali Ibnu Majah dari Sahl bin Abi Hatsmah. Ini adalah riwayat yang imam Ahmad berkata, "Adapun hadits Sahl, aku memilihnya."

Tata cara shalat khauf ini diambil oleh ulama Syafi'iyyah dan ulama Hanabilah jika posisi musuh tidak berada di arah kiblat. Hanya saja, perbedaan antara Imam Malik dengan ulama Syafi'iyyah dan ulama Hanabilah menyangkut tata cara ini adalah ulama Syafi'iyyah dan ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam tidak langsung salam, tetapi menunggu kelompok kedua menyelesaikan rakaat keduanya, kemudian imam baru salam bersama mereka.

*Shalat ketika Perang sedang Berkecamuk:*

Fuqaha juga berbeda pendapat menyangkut tata cara melaksanakan shalat Ketika perang sedang berkecamuk dan dikhawatirkan waktu shalat habis.

Dalam hal ini, *ulama Hanafiyyah* mengatakan tidak ada shalat ketika perang sedang berkecamuk. Jika mereka shalat di tengah-tengah berkecamuknya perang, shalat mereka rusak. Tetapi dalam hal ini, mereka mengakhirkan shalat yang ada.

Sementara itu, *Imam Malik, ats-Tsauri, al-Auza'i, Imam asy-Syafi'i*, dan ulama yang lain pada umumnya, mengatakan bahwa seorang mujahid di tengah-tengah berkecamuknya perang melaksanakan shalat dengan cara bagaimana pun yang memang memungkinkan. Hal ini berdasarkan perkataan *Ibnu Umar* "Jika kondisi takut dan mengkhawatirkan yang ada lebih dari itu, maka seseorang bisa shalat sambil berkendara atau sambil berdiri dengan menggunakan isyarat." *Imam Malik* dalam kitab _al-Muwaththa'_ mengatakan sambil menghadap kiblat maupun tidak." Yakni bahwa shalat yang ada dilakukan dengan isyarat jika memang tidak memungkinkan bagi dirinya untuk rukuk dan sujud. *Imam asy-Syafi'i* mengatakan, tidak apa-apa sambil melakukan sekali sabetan dan sekali tusukan. Namun jika sabetan dan tusukan itu berulang-ulang, shalatnya rusak. Dalil-dalil untuk masalah ini adalah dari selain ayat di atas.

*Shalatnya Orang yang sedang Mengejar dan yang Dikejar:*

Fuqaha juga berselisih pendapat seputar shalatnya orang yang sedang melakukan pengejaran dan orang yang sedang dikejar. Dalam hal ini, *Imam Malik* dan sekelompok rekannya mengatakan mereka berdua sama, yaitu orang yang sedang melakukan pengejaran atau orang yang sedang dikejar melaksanakan shalat di atas kendaraannya.

Sementara itu, *al-Auza'i, Imam asy-Syafi'i* dan fuqaha hadits mengatakan orang yang sedang melakukan pengejaran tidak boleh shalat melainkan harus di atas tanah (tidak boleh di atas kendaraannya). *Al-Qurthubi* mengatakan, ini adalah yang shahih. Karena pengejaran adalah bersifat sunnah, sementara shalat fardhu kewajibannya adalah ditunaikan di atas tanah selama itu memang masih memungkinkan. Seseorang tidak boleh melaksanakan shalat fardhu sambil di atas kendaraan kecuali jika ia dalam kondisi yang benar-benar sangat menakutkan dan genting sekali, sementara orang yang sedang melakukan pengejaran tidaklah dalam kondisi seperti itu.

Jika ada sekelompok pasukan melihat ada semacam bayang-bayang hitam, lalu mereka pun mengira itu adalah musuh, lalu mereka pun melaksanakan shalat dengan shalat khauf. Kemudian ternyata bayang-bayang hitam itu bukanlah apa-apa dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian *ulama Malikiyyah dan Imam Abu Hanifah* mengatakan, mereka harus mengulang shalat karena dugaan mereka ternyata keliru. Karena itu mereka harus kembali kepada hal yang benar sama seperti putusan hukum seorang hakim. Sementara sebagian *ulama Malikiyyah* yang lainnya mengatakan, mereka tidak perlu mengulang kembali shalat mereka tersebut. Karena mereka telah melakukan berdasarkan hasil ijtihad mereka, sehingga apa yang telah mereka lakukan itu adalah boleh. Sama seperti seandainya mereka keliru menetukan arah kiblat. Dan ini adalah yang lebih utama, karena mereka telah melakukan apa yang diperintahkan kepada mereka. Ini adalah juga salah satu dari dua qaul *asy-Syafi'i* yang azhhar.====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login