AN-NISAA' (62)
AN-NISAA': 101-103
MENGQASHAR SHALAT KETIKA SEDANG BEPERGIAN, DAN SHALAT KHAUF
[Bagian 1/3]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*a. Ayat 101*:
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ali bin Abu Thalib*, bahwa ada sekelompok orang dari Bani an-Najjar bertanya kepada Rasulullah saw, "Wahai Rasulullah, kami sedang melakukan perjalanan di muka bumi, maka bagaimana caranya kami shalat?" Lalu Allah SWT pun menurunkan ayat (وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ). Kemudian setelah itu, untuk beberapa waktu tidak ada wahyu turun. Satu tahun setelah itu, Rasulullah saw. pergi berperang, lalu beliau menunaikan shalat Zhuhur.
Melihat kesempatan itu, orang-orang musyrik berkata, "Muhammad dan para sahabatnya melakukan suatu hal yang menjadikan kamu sekalian memiliki kesempatan untuk menyerang mereka dari belakang lalu mengapakah kalian tidak langsung saja menyerang mereka?" Lalu ada di antara orang-orang musyrik itu yang berkata, "Mereka nanti juga akan melakukan sesuatu yang serupa setelah ini (maksudnya, mereka nanti juga akan melakukan ritual shalat yang serupa setelah ini)". Lalu Allah SWT pun menurunkan lanjutan ayat, ( إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ) sampai akhir ayat 101 di tengah-tengah antara dua shalat. Lalu turunlah ayat tentang shalat khauf.
*b. Ayat 102*:
*Imam Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni* meriwayatkan dari *Abu Ayyasy az-Zuraqi*, ia berkata, "Kami bersama-sama Rasulullah saw. di Usfan. Waktu itu, orang-orang musyrik berada di arah kiblat di depan kami. Mereka waktu itu dipimpin oleh Khalid bin Walid. Lalu Rasulullah saw menunaikan shalat Zhuhur bersama kami. Melihat hal itu, orang-orang musyrik berkata, "Mereka (kaum Muslimin) berada dalam kondisi yang memungkinkan kita untuk menyerang mereka secara tiba-tiba tanpa mereka sadari (maksudnya, kaum Muslimin sedang dalam keadaan lengah)." Abu Ayyasy az-Zuraqi kembali berkata, "Kemudian mereka berkata, "saat ini, sedang datang kepada mereka ritual shalat yang lebih mereka cintai daripada anak-anak dan diri mereka sendiri." Abu Ayyasy Az-Zuraqi kembali berkata, "Lalu Jibril a.s pun turun dengan membawa ayat ini (ayat 102) di antara waktu Zhuhur dan Ashar, (وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ) dan Abu Ayyasy pun menuturkan sebuah hadits. Ini adalah sebab di balik keislaman *Khalid bin Walid r.a..*
Riwayat serupa juga diriwayatkan oleh *at-Tirmidzi* dari *Abu Hurairah*, juga oleh *Ibnu Jarir* dari *Jabir bin Abdillah dan Ibnu Abbas*.
Sebab turunnya ayat (وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ) *Bukhari* meriwayatkan dari *Abdullah Ibnu Abbas*, ia berkata, "Ayat (إِن كَانَ بِكُمْ أَذًۭى مِّن مَّطَرٍ) turun berkaitan dengan diri *Abdurrahman bin Auf* ketika ia terluka.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas membicarakan _pensyari'atan_ atau pemberlakuan _mengqashar_ shalat _rubaa'iyyah_ (shalat yang terdiri dari empat rakaat) ketika dalam perjalanan, serta tentang tata cara _shalat khauf_.
Ayat (وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ) mengandung petunjuk yang sangat jelas -dengan mengesampingkan perbedaan pendapat fiqih yang ada- tentang hukum mengqashar shalat ketika dalam perjalanan.
Sementara itu, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum qashar; sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Ada sekelompok ulama termasuk di antaranya ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa qashar hukumnya adalah fardhu. Hal ini didasarkan pada hadits Aisyah:
_"Sesungguhnya pada awal diwajibkan, shalat adalah dua rakaat dua rakaat. Lalu hal ini tetap dikukuhkan pemberlakuannya ketika sedang bepergian, sedangkan ketika tidak sedang bepergian (hadhar) ditambahi"._
Akan tetapi *al-Qurthubi* mengatakan, bahwa hadits Aisyah ini tidak mengandung nilai hujjah, karena praktik yang dilakukan Aisyah sendiri menyalahi dan tidak sesuai dengan hadits ini, di mana pada saat dalam perjalanan, ia tetap menjalankan shalat secara _itmaam_ (bukan qashar). Hal ini memperlemah status hadits tersebut. Juga, ijma _ulama al-Amshaar_ bahwa itu bukanlah dasar yang diperhitungkan menyangkut orang musafir yang bermakmum kepada orang yang bermukim, yakni bahwa jika seorang musafir bermakmum kepada orang bermukim, ia harus melaksanakan shalatnya secara _itmaam_ bukan qashar berdasarkan ijma. Di samping itu, ada sahabat-sahabat lain, termasuk di antaranya adalah Umar bin Khaththab, Ibnu Abbas, dan Jubair bin Muth'im, mengatakan, "Sesungguhnya shalat diwajibkan empat rakaat ketika hadhar (tidak bepergian), dua rakaat ketika safar (bepergian), dan satu rakaat ketika dalam kondisi khauf (tidak aman, takut)".
*Madzhab ulama Malikiyyah* yang masyhur mengatakan, bahwa qashar hukumnya _sunnah_. Sementara, *Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad* berpendapat bahwa qashar adalah _rukhshah_, sehingga seorang musafir bisa memilih antara _qashar_ ataukah _itmaam_, dan ini adalah pengertian zhahir dari ayat (فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ).
Lalu manakah yang lebih utama? Yang shahih dalam *madzhab Malik* adalah _at-Takhyiir_ (memberikan pilihan) kepada seorang musafir antara _itmaam_ ataukah _qashar_. Adapun *Imam Malik* sendiri mengatakan, bahwa disunnahkan bagi seorang musafir untuk mengqashar dan ia berpendapat bahwa jika seorang musafir melaksanakan shalatnya secara _itmaam_, maka ia hendaknya mengulang shalatrya itu _(i'aadah)._
Sementara menurut *ulama Hanabilah*, _qashar_ adalah lebih utama daripada _itmaam_ secara mutlak karena itulah yang senantiasa dipraktikkan oleh Rasulullah saw..
Sedangkan menurut *ulama Syafi'iyyah*, _qashar_ adalah lebih utama daripada _itmaam_ bagi seorang musafir yang dalam dirinya muncul semacam kesan atau persepsi negatif terhadap qashar, atau ketika jarak perjalanannya telah mencapai _tiga marhalah_ menurut *ulama Hanafiyyah*, yaitu kurang lebih sekitar 96 kilometer; sebagai bentuk mengikuti sunnah dan pada waktu yang sama menghindarkan diri dari menyalahi pendapat ulama yang mewajibkan qashar semisal *Imam Abu Hanifah*.
Safar atau bepergian yang sudah memperbolehkan qashar adalah safar yang jauh yang biasanya seseorang melakukannya mengalami kepayahan. Safar yang jauh tersebut menurut ulama Hanafiyyah adalah jarak tempuh perjalanan tiga hari yang jika dihitung kurang lebih adalah 96 kilometer. Hal ini didasarkan pada perkataan *Utsman bin Affan, Abdullah bin Mas'ud dan Hudzaifah*, juga berdasarkan dalil-dalil yang telah disinggung di atas.
Menurut mayoritas ulama adalah jarak tempuh perjalanan sepanjang _48 mil Hasyimiyyah_ atau _dua marhalah_, yaitu jarak tempuh perjalanan dua hari yang berukuran sedang (ukuran hari yang tidak terlalu panjang atau tidak terlalu pendek) tanpa malam, atau jarak tempuh dua malam yang berukuran sedang (tidak terlalu panjang atau tidak terlalu pendek) tanpa siang, atau jarak tempuh perjalanan sepanjang empat _bariid_, yaitu _16 farsakh_. Karena *Ibnu Umar dan Ibnu Abbas* tidak berpuasa dan mengqashar shalat ketika melakukan perjalanan sejauh empat _bariid_, yaitu kurang lebih _89 kilometer_.
Ulama sepakat bahwa boleh melakukan qashar ketika melakukan perjalanan jauh dalam rangka pergi jihad, haji, umrah dan lain sebagainya seperti untuk bersilaturrahim dan yang lainnya. Sedangkan untuk yang selain itu, para ulama masih berselisih pendapat.
Jumhur berpendapat bahwa boleh melakukan qashar dalam setiap safar yang mubah seperti untuk berniaga dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan perkataan *Ibnu Mas'ud*, bahwa shalat tidak boleh diqashar kecuali dalam safar untuk haji atau jihad. Tidak ada yang namanya qashar dalam safar atau perjalanan maksiat, seperti seorang pemberontak, pelaku _qahth'uth thariiq_ (penyamun, pembegal, bandit) dan yang semisalnya.
Sementara itu, *Imam Abu Hanifah dan al-Awza'i* memperbolehkan qashar untuk bentuk-bentuk safar tersebut. Oleh karena itu, menurut mereka berdua, seorang musafir boleh mengqashar shalat, meskipun safarnya adalah dalam rangka suatu kemaksiatan.
Selanjutnya para ulama berbeda pendapat seputar kapan seorang musafir sudah boleh mulai mengqashar shalatnya?
Jumhur berpendapat bahwa seorang musafir baru boleh mulai mengqashar shalat ketika ia telah keluar dari rumah-rumah perkampungan tempat tinggalnya karena ketika itulah ia adalah sebagai orang yang melakukan perjalanan di muka bumi.
Seorang musafir harus niat qashar mulai ketika takbiratul ihram. Apabila ia membuka shalat sudah dengan niat qashar kemudian di tengah-tengah shalat ia berazam untuk bermukim, shalatnya itu ia jadikan sebagai shalat _naafilah_ (shalat sunnah).
Para ulama berbeda pendapat seputar berapa lamakah jangka waktu bermukim yang jika seorang musafir berniat untuk bermukim selama jangka waktu tersebut, ia harus shalat secara _itmaam_, tidak boleh lagi qashar. Dalam hal ini, *Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad* mengatakan, apabila seorang musafir berniat untuk bermukim selama empat hari, ia menunaikan shalat secara _itmaam_. Hanya saja *Imam Ahmad* menambahkan, jika ia berniat bermukim selama jangka waktu yang mencukupi untuk menunaikan dua puluh satu shalat fardhu, ia masih bisa qashar.
Sementara itu, *ulama Hanafiyyah* mengatakan, jika seorang musafir berniat bermukim selama lima belas malam, ia menunaikan shalat secara _itmaam_. Namun jika kurang dari itu, ia mengqashar. Hal ini didasarkan pada perkataan *Abdullah bin Umar dan Ibnu Abbas*.
Seorang musafir mengqashar shalat selama ia masih sebagai musafir meskipun itu selama bertahun-tahun, hingga ia kembali ke daerah tempat tinggalnya atau sampai ia turun di salah satu daerah tempat tinggalnya.
Adapun shalat khauf yang disebutkan dalam Al-Qur'an di atas, bentuk dan tata cara shalat khauf tersebut dibutuhkan ketika kaum Muslimin berada pada posisi membelakangi kiblat, sementara musuh berada pada posisi menghadap kiblat. Tata cara shalat khauf ini sesuai dengan shalat khauf yang dikerjakan Rasulullah saw. pada kejadian Dzatur Riqaa'.
Adapun shalat khauf yang beliau laksanakan di Usfan dan di sebuah tempat lain yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, maka waktu itu kaum Muslimin berada pada posisi menghadap ke kiblat.
Ada sejumlah riwayat yang beragam dalam as-Sunnah an-Nabawiyyah menyangkut bentuk dan tata cara shalat khauf, sehingga pendapat para ulama dalam hal ini pun juga beragam. *Ibnul Qashshar* menuturkan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan shalat khauf di sepuluh kejadian atau kesempatan. *Ibnul Arabi* mengatakan, diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwasanya beliau melaksanakan shalat khauf sebanyak dua puluh empat kali.
*Imam Ahmad* mengatakan, "Saya tidak mengetahuai suatu hadits yang diriwayatkan tentang shalat khauf melainkan hadits itu adalah kuat. Jadi, semua hadits yang diriwayatkan menyangkut tata cara shalat khauf, seluruhnya adalah shahih. Karena itu, bentuk dan tata cara shalat khauf mana pun yang dipraktikkan oleh seseorang, maka itu sudah mencukupi baginya in syaa Allah."===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
