AN-NISAA' (61)
AN-NISAA': 97-100
HIJRAHNYA ORANG-ORANG YANG TERTINDAS
SEBAB TURUNNYA AYAT
*a. Ayat 97:*
*Imam Bukhari* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwa suatu ketika banyak orang-orang dari kaum Muslimin yang masih ada dalam barisan kaum musyrikin. Hal itu membuat kekuatan kaum musyrikin terlihat seperti semakin kuat di mata Rasulullah saw. Beliau lalu mengambil sebuah anak panah dan mengarahkannya ke arah kaum musyrikin. Namun, rupanya panah itu justru mengenai seorang Muslim yang berada di tengah kaum musyrikin tersebut, lalu orang Muslim itu meninggal. Lalu turunlah ayat (إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلْمَلَـٰٓئِكَةُ ظَالِمِىٓ أَنفُسِهِمْ قَالُوا۟).
*Ibnu Mundzir* dan *Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwa terdapat sekelompok kaum dari penduduk Mekah telah memeluk Islam, tetapi mereka menyembunyikan keislamannya. Akhirnya, saat hendak berkobar *Perang Badar*, kaum musyrikin memerintahkan sekelompok kaum ini untuk turut serta bersama mereka melawan pasukan kaum Muslimin. Malang tak dapat ditolak sebagian di antara sekelompok kaum ini terkena sabetan senjata kaum Muslimin. Sebagian pasukan Muslimin yang mengetahui keislaman mereka berteriak, "Dia itu termasuk orang Muslim." Orang yang menyabetkan senjata kepadanya pun menyesal lalu beristighfar. Lalu turunlah ayat 97 ini.
Ayat tersebut lalu ditulis dan dikirimkan kepada kaum Muslimin yang masih berada di Mekah (belum hijrah). Mereka pun merasa tidakpunya alasan untuk tetap tinggal sehingga segera berusaha pergi meninggalkan Mekah. Namun, mereka dikejar dan berhasil disusul oleh kaum kafir yang kemudian menyiksa mereka. Lalu turunlah ayat:
_"Dan di antara manusia ada sebagian yang berkata, "Kami beriman kepada Allah, tetapi apabila dia disakiti (karena dia beriman) kepada Allah, dia menganggap cobaan manusia itu sebagai siksaan Allah."_ *(al-'Ankabuut: 10)*
Ayat ini pun kembali ditulis dan dikirimkan kepada mereka yang masih berada di Mekah sehingga membuat kaum Muslimin yang belum berhijrah itu merasa bersedih. Lalu turunlah ayat lain,
_"Kemudian Tuhanmu (pelindung) bagi orang yang berhijrah setelah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan bersabar, sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang."_ *(an-Nahl: 110)*
Ayat ini juga ditulis dan dikirimkan kepada mereka yang masih berada di Mekah sehingga membuat kaum Muslimin yang belum berhijrah itu segera melangkahkan kaki meninggalkan Mekah. Kaum kafir lagi-lagi mengejar dan menyusul mereka. Sebagian dari kaum Muslimin ini ada yang berhasil meloloskan diri dan ada yang tertangkap sehingga dibunuh kaum kafir.
*b. Ayat 100:*
*Ibnu Abi Hatim dan Abu Ya'la* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* melalui sanad yang bagus bahwa *Dhamrah bin Jundab* suatu ketika ingin meninggalkan rumahnya dalam rangka hendak berhijrah. Dhamrah lalu berkata kepada keluarganya, "Lindungilah aku, keluarkanlah aku dari negeri kaum musyrikin ini menuju sisi Rasulullah saw." Ia kemudian meninggal di tengah perjalanan sebelum sampai ke sisi Rasulullah saw. Lalu turunlah ayat 100 ini.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa namanya adalah *Jundab bin Dhamrah*, seorang laki-laki dari _Bani Laits_. Ia termasuk orang tertindas di Mekah. Saat itu ia tengah sakit, tetapi ketika mendengar ayat tentang perintah hijrah, ia berkata kepada keluarganya, "Keluarkanlah aku dari negeri ini." Keluarganya lalu menyiapkan tandu. Dengan tandu tersebut, ia diangkat untuk melakukan perjalanan hijrah. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di _Tan'im_, ia meninggal dunia. Lalu turunlah ayat (۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًۭا كَثِيرًۭا وَسَعَةًۭ ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا ١٠٠).
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Menurut *Qurthubi*, pendapat yang paling shahih tentang turunnya ayat ini adalah terkait sekelompok orang di antara penduduk Mekah yang telah menyatakan memeluk agama Islam. Mereka pun secara terang-terangan mengakui keimanan mereka di hadapan Rasulullah saw. Namun, ketika Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah, mereka ini justru masih tetap tinggal bersama kaumnya, yaitu kaum musyrikin. Dengan begitu, tidak mudah bagi kaum Muslimin membedakan yang Mukmin dengan yang kafir di antara kaum itu. Apalagi saat *Perang Badar* sebagian dari sekelompok orang itu justru ikut berada di barisan pasukan kaum musyrikin. Lalu turunlah ayat ini.
Allah SWT benar-benar mencela orang-orang yang tidak mau berhijrah. Dia pun menyebutkan bahwa sebenarnya mereka mampu melakukan perjalanan hijrah dan menjauh dari intimidasi orang-orang kafir. Karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk mengaku lemah atau tertindas dari melaksanakan hijrah. Dalam ayat ini pula, terdapat dalil bahwa hijrah diperlukan untuk menghindarkan diri dari tinggal di negeri yang dipenuhi kemaksiatan-kemaksiatan.
Orang-orang yang benar-benar lemah tak berdaya dari melakukan hijrah, seperti tua renta, perempuan, dan anak-anak, sebagaimana terjadi pada *Ayyasybin Abu Rabi'ah dan Salamah bin Hisyam*, sehingga Rasulullah saw. mendoakan agar mereka selamat, mereka layak diharapkan mendapat ampunan dari Allah SWT.
Sementara itu, orang yang meninggal dunia di tengah perjalanan hijrah, sebelum ia sampai ke Madinah berhak mendapatkan ketetapan pahala dari sisi Allah. Pahala itu ia dapatkan karena keikhlasan dan ketulusan hatinya untuk turut berhijrah.
Ada banyak alasan yang mengharuskan kaum Muslimin berhijrah dari Mekah menuju Madinah pada masa permulaan Islam. Di antaranya sebagai berikut:
1. Agar kaum Muslimin lebih leluasa melaksanakan semua ajaran Islam dan bebas dari siksaan serta penganiayaan yang mungkin timbul akibat memeluk agama Islam. Karena itu, siapa pun yang teraniaya dan tersiksa harus segera mencari tempat baru untuk menghindari penganiayaan dan penyiksaan. fika tidak mau mencari tempat baru, berarti ia telah melakukan dosa besar.
2. Agar kaum Muslimin lebih memungkinkan dalam belajar; mengajar, dan memperdalam ilmu-ilmu syari'at dan hukum-hukumnya. Karena itu, siapa pun yang tengah tinggal di suatu negeri yang tidak ada seorang pun ulama, guru, atau ustadz di situ yang mampu mengajarinya ilmu-ilmu syari'at dan hukum-hukum Islam harus segera berhijrah menuju tempat yang memungkinkannya untuk belajar dan memperdalam ajaran Islam.
3. Agar kaum Muslimin mampu mempersiapkan berdirinya suatu tatanan negara yang berdasarkan pada nilai-nilai keislaman secara lebih fokus. Selain itu, agar kelak dapat lebih mudah mempertahankan dan memperluas dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Ketiga sebab yang sudah disebutkan memang terbukti secara nyata hingga akhirnya tiba peristiwa Fathu Mekah. Setelah kaum Muslimin berhijrah, mereka menjadi semakin kuat dan kemudian tanpa kesulitan bisa menaklukkan kembali kota Mekah, malah nyaris tidak ada perlawanan sedikit pun. Saat itulah semakin banyak orang berbondong-bondong memeluk agama Islam. Para sahabat pun dikirim ke berbagai negeri untuk mengajari penduduk-penduduknya ilmu-ilmu ajaran agama Islam. Semakin kukuhlah kekuatan Islam hingga seluruh pelosok jazirah Arab dapat dibersihkan dari kemusyrikan dan paganisme (pemujaan berhala).
Dengan keadaan seperti itu, hijrah tidak menjadi kewajiban lagi bagi kaum Muslimin. *Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Tidak ada lagi hijrah setelah peristiwa Fathu Mekah. Kelak yang ada hanyalah berjihad dan meneguhkan niat. Jika kamu harus keluar dari suatu negeri maka keluarlah dari negeri itu (demi kebaikan)."_ *(HR Imam Ahmad, Bukhari, dan Muslim)*
Perlu diperhatikan bahwa jika suatu ketika terdapat sebab-sebab sebagaimana ketiga sebab hijrahnya kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah seperti yang sudah disebutkan itu, maka hijrah kembali menjadi wajib, kapan pun dan di mana pun kejadiannya.
*Ibnu Arabi* dengan sangat baik mengklasifikasikan hijrah menjadi enam macam:
1. _*Hijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam.*_ Hal seperti seperti terjadi pada masa Nabi, dari negeri Mekah yang kafir menuju negeri Madinah yang memungkinkan untuk dibentuknya suatu negara berlandaskan ajaran Islam yang toleran. Hukum hijrah seperti ini berlaku sejak peristiwa hijrahnya Rasulullah saw sampai hari Kiamat. Adapun terputusnya kewajiban hijrah kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah adalah karena peristiwa Fathu Mekah. Jika suatu ketika ada lagi seorang Muslim tinggal di suatu negeri kafir yang menyebabkannya setiap hari harus melakukan kemaksiatan, ia wajib berhijrah dari negeri itu.
2. _*Hijrah dari negeri yang dipenuhi kebid'ahan*_. Ibnu Qasim mengungkapkan bahwa ia mendengar Malik berkata, "Tidaklah halal bagi seorang Muslim untuk tetap tinggal di suatu negeri yang di dalamnya ajaran ulama salaf selalu dilecehkan." *Ibnu Arabi* mengamini perkataan Malik ini dengan berkata, "Hal itu benar adanya. Sesungguhnya jika engkau melihat kemungkaran maka engkau harus mengubahnya menjadi kebaikan. Jika tidak mampu memperbaikinya, maka engkau harus beruzlah (mengasingkan diri agar fokus beribadah)". *Allah SWT berfirman:*
_"Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih kepembicaraan lain. Dan jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa (akan larangan ini), setelah ingat kembali janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang zalim."_ *(al-An'aam:68)*
3. _*Hijrah dari negeri yang di dalamnya didominasi hal-hal yang haram.*_ Hal itu karena mencari hal-hal yang halal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
4. _*Hijrah karena menghindari penganiayaan dan penyiksaan fisik.*_ Tubuh manusia merupakan anugerah dari Allah SWT. Jika tubuh seseorang sudah tidak ada harganya lagi di suatu negeri, Allah SWT mengizinkannya untuk meninggalkan negeri itu agar ia bisa terhindar dari siksaan yang lebih pedih.
5. _*Hijrah dari suatu negeri yang sedang diserang penyakit menuju negeri yang lebih sehat dan steril*_. Rasulullah saw. sendiri pernah memberikan izin agar sekelompok orang yang tengah diserang penyakit untuk sementara diasingkan dari Madinah ke suatu wilayah bernama Masrah. Mereka tinggal di Masrah hingga sembuh dan bebas dari penyakit itu. Namun, hijrah seperti itu dikecualikan dari wabah penyakit pes (sampar). Rasulullah saw. melalui hadits sahih telah melarang hijrah dari adanya wabah penyakit pes (sampar). Namun, ada beberapa ulama yang menghukumi hijrah dari adanya wabah penyakit pes (sampar) ini sebagai makruh.
6. _*Hijrah dari kemungkinan dirampasnya harta benda*_. Hal itu karena sesungguhnya perlindungan terhadap harta benda seseorang sama pentingnya dengan perlindungan terhadap jiwanya. Demikian pula perlindungan terhadap anggota keluarga, juga sama pentingnya, atau mungkin malah lebih penting lagi.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
