SURAH AN-NISAA': 101-103 BAGIAN 3

AN-NISAA' (64)

AN-NISAA': 101-103

MENGQASHAR SHALAT KETIKA SEDANG BEPERGIAN, DAN SHALAT KHAUF

[Bagian 3/3]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Mengambil Sikap Waspada dan Membawa Senjata

Ayat (وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ) dan ayat (مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا۟ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ) memerintahkan untuk senantiasa mengambil sikap waspada dan tetap menyandang senjata. Hal ini bertujuan supaya musuh tidak bisa mendapatkan apa yang mereka harapkan dan tidak bisa mendapatkan kesempatan yang mereka tunggu-tunggu. As-Silaah atau senjata adalah sesuatu yang digunakan oleh seseorang untuk membela dan mempertahankan diri dalam perang.

*Selanjutnya, apakah tetap menyandang senjata dalam shalat khauf hukumnya adalah _manduub_ (sunnah, anjuran) ataukah wajib?*

Dalam hal ini, *imam Abu Hanifah* mengatakan, mereka tidak menyandang senjata. Karena jika seandainya menyandang senjata adalah wajib bagi mereka, maka tentunya shalat mereka menjadi batal jika mereka tidak menyandangnya.

Pandangan ini disanggah bahwa kewajiban menyandang senjata di sini bukanlah karena shalat itu sendiri dan tidak ada sangkut pautnya dengan shalat. Tetapi kewajiban menyandang senjata tersebut tidak lain adalah lebih dikarenakan itu adalah kekuatan untuk mereka dan lebih karena dilandasi pada pertimbangan
kemashlahatan mereka.

*Ibnu Abdil Barr* mengatakan kebanyakan ulama berpendapat bahwa disunnahkan bagi orang yang shalat khauf untuk tetap menyandang senjatanya ketika shalat. Dalam hal ini, mereka memahami perintah pada ayat (وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ) dalam konteks perintah yang bersifat sunnah. Karena senjata adalah sesuatu yang seandainya bukan karena adanya khauf (kondisi takut dan membahayakan), maka menyandang senjata itu adalah tidak wajib. Karena itu, perintah di sini adalah bersifat sunnah.

Sementara itu, *Ibnul Arabi al-Maliki, Imam asy-Syafi'i dan ulama Zhahiriyyah* mengatakan bahwa menyandang senjata dalam shalat khauf adalah wajib, karena Allah SWT memerintahkannya. Kecuali bagi orang yang terkena  kepayahan karena hujan misalnya, ketika itu, boleh baginya untuk meletakkan senjatanya.

Bagaimana pun juga, jika memang menyandang senjata ketika shalat khauf adalah tidak wajib, tetap sangat dianjurkan dan disunnahkan sebagai langkah kehati-hatian dan antisipasi, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh *al-Qurthubi*.

Ayat (فَإِذَا سَجَدُوا۟) ketika mereka kelompok yang sedang shalat itu telah selesai sujud rakaat qadha (rakaat kedua), yakni telah menyelesaikan shalat mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa kata sujud terkadang digunakan untuk mengungkapkan makna shalat secara keseluruhan. Hal ini seperti *sabda Rasulullah saw*. dalam hadits:

_"Apabila salah seorang dari kamu sekalian masuk masjid, maka hendaklah ia sujud dua sujudan (yakni, shalat dua rakaat)."_
#)- Riwayat yang masyhur milik *imam Ahmad dan al-Jama'ah (Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)* dari *Abu Qatadah* adalah dengan redaksi, _"Apabila salah seorang dari kamu sekalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga ia shalat dua rakaat."_ Hadits ini juga diriwayatkan oleh *Ibnu Majah dari Abu Hurairah..*

Ayat (وَدَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟) menjelaskan hikmah di balik perintah untuk tetap menyandang senjata.

Dalam ayat ini, perintah untuk tetap waspada hanya disebutkan dalam kalimat yang berkaitan dengan kelompok kedua, sedangkan ketika menyebutkan kelompok pertama, perintah untuk tetap waspada ini tidak disebutkan. Hal itu karena pada saat kelompok kedua shalat lah, pihak musuh tidak akan menunda-nunda lagi untuk melancarkan maksud dan keinginan mereka, karena itu adalah shalat yang terakhir. Juga, ketika itu musuh memiliki asumsi bahwa pada saat itu pasukan kaum Muslimin telah kelelahan menyandang senjata dan letih.

Dalam ayat ini juga terkandung dalil tentang keharusan berikhtiar dan menerapkan sunnatullah sebab akibat, serta menempuh berbagai sarana keselamatan dan hal-hal yang menjadi media menuju kepada keselamatan. Kemudian Allah SWT memerintahkan dua hal, yaitu berdzikir kepada-Nya dan menunaikan shalat pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Adapun menyangkut dzikir kepada Allah SWT, Allah SWT menerangkan bahwa ketika kamu sekalian wahai orang-orang Mukmin telah selesai dari shalat khauf, maka berdzikirlah mengingat dan menyebut Allah SWT dalam berbagai keadaan kalian, baik di kala berdiri, di kala duduk maupun di kala sedang berbaring. Dzikir mengingat dan menyebut Allah SWT ada dua, yaitu di dalam hati dan pikiran dengan mengingat-ngingat janji-Nya untuk menolong orang yang menolong agama-Nya di dunia dan mendapatkan pahala di akhirat. Kedua, dzikir dengan lisan dengan mengucapkan hamdalah, takbir, tahlil dan berdoa memohon pertolongan. Jadi, dzikir adalah dengan hati dan dengan lisan.

Dzikir dengan hati adalah merenungkan kebesaran, keagungan dan kekuasaan Allah SWT, merenungkan ciptaan-Nya yang mengandung bukti-bukti petunjuk akan wujud dan kuasa-Nya, hikmah-hikmah- Nya dan keindahan ciptaan-Nya. Sedangkan dzikir dengan lisan adalah dengan mengagungkan Allah SWT membaca _takbir, tasbih, dan tahmid._

Dzikir yang diperintahkan ini menurut mayoritas ulama adalah usai shalat khauf dan dzikir adalah disertai dengan pengagungan dan kekhusyuan. Hikmahnya adalah supaya orang-orang Mukmin yang sedang berjihad senantiasa memiliki ikatan batin dengan Allah SWT dalam setiap keadaan sehingga dalam jihad yang mereka lakukan, mereka hanya bersandar kepada Allah SWT dan hanya memohon pertolongan dan kemenangan dari-Nya. Karena hanya Allah-lah Zat Pemilik pertolongan dan Yang Kuasa memberikan pertolongan, Dia-lah Zat Yang Kuasa atas segala sesuatu, sebagaimana *firman-Nya* dalam ayat:

_"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berdzikir dan berdoa) agar kamu beruntung."_ *(al-Anfaal: 45)*

Dzikir sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT harus senantiasa dilakukan dan sebanyak mungkin. Dzikir adalah instrumen keberuntungan sebab dzikir merupakan wasilah atau media untuk memiliki rasa takut kepada Allah SWT ketika rasa takut kepada-Nya itu ada, sudah menjadi keniscayaan hal itu akan diikuti oleh munculnya ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Itulah keberuntungan dan kebahagiaan.

*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* menyangkut ayat (فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَـٰمًۭا وَقُعُودًۭا) bahwasanya ia mengatakan Allah SWT tidak mewajibkan suatu kewajiban atas para hamba-Nya melainkan Dia juga menetapkan untuknya suatu pahala. Kemudian jika ada suatu udzur atau alasan yang menyebabkan mereka tidak bisa menunaikan kewajiban itu, Dia memaklumi dan memaafkan, kecuali kewajiban dzikir. Karena Allah SWT tidak menetapkan suatu batas akhir untuk kewajiban dzikir dan Dia tidak memaklumi dan tidak menerima alasan dan udzur apa pun untuk meninggalkan kewajiban dzikir; kecuali alasan dan udzur hilangnya kesadaran akal. Karena itu, Allah SWT berfirman, maka berdzikirlah kamu sekalian kepada Allah SWT siang dan malam, baik di kala berdiri, di kala duduk dan di kala berbaring di daratan maupun lautan, di kala bepergian maupun di kala menetap, di kala kaya maupun miskin, di kala sehat maupun sakit, baik di kala sendirian maupun di kala ramai, dan di setiap keadaan dan kondisi.

Di sini Allah SWT menerangkan kewajiban dan kefardhuan shalat secara permanen, bahwa apabila kamu sekalian telah bermukim dan menetap -dan ini adalah perbandingan ayat (وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ) serta telah hilang kondisi takut dan bahaya yang memunculkan hukum menqashar shalat, mengqashar bentuk dan bagian-bagian shalat, ketika itu, tunaikanlah shalat dalam bentuknya yang sempurna dan utuh rukun-rukun-nya, bilangan rakaatnya dan bentuknya. Sesungguhnya shalat diwajibkan atas kamu sekalian pada waktu yang tertentu. Yakni, shalat adalah sebuah kewajiban yang telah ditentukan waktu-waktu pelaksanaannya, tidak boleh melewati waktu-waktu shalat yang telah ditentukan itu, tetapi harus ditunaikan pada waktu-waktu yang telah ditentukan tersebut, baik ketika safar (bepergian) maupun hadhar (berada di daerah tempat tinggal, tidak sedang bepergian). Sementara _as-sunnah an-Nabawiyyah_ menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan mengqashar shalat dan menjamak shalat baik _jamak taqdim_ maupun _jamak ta'khir_ ketika sedang bepergian, sebagai bentuk memberikan keringanan, _rukhshah_ dan kemudahan kepada seorang musafir.

Sebab di balik penetapan shalat fardhu lima waktu sebagai kewajiban yang ditentukan waktu-waktu pelaksanaannya, supaya shalat lima waktu itu bisa selalu mengingatkan seorang Mukmin kepada Tuhannya di kala malam dan siang, dan di waktu-waktu yang bersifat periodik supaya jangan sampai ia mengalami kondisi lalai yang akan menyebabkan dirinya melakukan suatu kejelekan atau keteledoran dalam melaksanakan kebaikan.

Sebagaimana pula, penentuan waktu-waktu shalat tersebut bisa mempersatukan hati kaum Muslimin.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login