SURAH AN-NISAA': 58-59

AN-NISAA' (44)

AN-NISAA': 58-59

MANHAJ HUKUM ISLAM MELAKSANAKAN AMANAH, MENYAMPAIKAN HAK KEPADA YANG BERHAK, MENETAPKAN HUKUM DENGAN ADIL, TAAT KEPADA ALLAH, RASUL DAN JUGA KEPADA PARA PEMIMPIN

SEBAB TURUNNYA AYAT

*a. Ayat 58:*
*Ibnu Abbas* berkata, "Ketika Rasulullah saw. berhasil membebaskan kota Mekah, beliau mengundang Utsman bin Thalhah. Sesampainya Utsman di hadapan beliau, beliau pun berkata: "Berikan kunci Ka'bah kepadaku!" Kemudian Utsman mengambil kunci tersebut. Ketika dia hendak menyerahkan kunci itu kepada Nabi, al-Abbas berkata, "Saya bersumpah. Pasrahkan kunci tersebut dan tugas menyediakan air minum untuk jamaah haji kepadaku!" Mendengar ucapan al-Abbas itu, Utsman pun menggenggam kembali kuncinya. Namun Rasul kembali berkata kepadanya, "Wahai Utsman berikan kunci itu kepadaku!" Akhirnya Utsman menyerahkan kunci itu kepada Nabi dan berkata, "Ini kuncinya saya serahkan dengan dasar amanah Allah". Lalu rasul membuka pintu Ka'bah dan kemudian keluar lagi dan melakukan thawaf. Setelah itu turunlah Malaikat Jibril yang memerintahkan untuk mengembalikan kunci tersebut kepada Utsman. Lalu Rasul memanggil Utsman bin Thalhah dan menyerahkan kunci Ka'bah kepadanya sembari membaca ayat (۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا) hingga akhir ayat.

*Syu'bah* menceritakan dari *Hajjaj* dari *Ibnu Juraij* yang berkata, 'Ayat ini turun berkenaan dengan Utsman bin Thalhah. Sewaktu pembebasan kota Mekah, Rasulullah saw. telah meminta kunci Ka'bah kepadanya. Kemudian beliau masuk ke dalam Ka'bah lalu keluar lagi sembari membaca ayat ini. Kemudian Rasul memanggil Utsman dan memberikan kunci kepadanya lagi.

Umar bin Khaththab berkata, "Ketika Rasul keluar dari Ka'bah, beliau membaca ayat ini. Saya bersumpah bahwa saya belum pernah mendengar ayat tersebut sebelum itu." Dari keterangan ini, yang tampak adalah ayat ini turun di dalam Ka'bah.

*b. Ayat 59:*
*Imam Bukhari* meriwayatkan bahwa *Ibnu Abbas* berkata,'Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais semasa Nabi mengutusnya dalam satu pengintaian perang."

*Imam ad-Dawudi* berkata, "Keterangan ini tidak valid dan tidak dapat dinisbahkan kepada Ibnu Abbas, karena Abdullah bin Hudzafah marah dan membakar api. Kemudian dia memerintahkan pasukan untuk masuk ke dalam api tersebut. Sebagian pasukan enggan melaksanakan perintah itu dan sebagian yang lain hendak melaksanakannya". Ad-Dawudi melanjutkan keterangannya,'Apabila ayat ini turun sebelum kejadian tersebut maka bagaimana mungkin perintah ketaatan hanya dikhususkan kepada Abdullah bin Hudzafah. Apabila turun setelah kejadian tersebut, yang tepat untuk dikatakan kepada para pasukan adalah "ketaatan hanya dalam masalah kebajikan," bukannya kata "kenapa kalian tidak taat (kepada pimpinanmu)?"

*Ibnu Hajar* menjawab keberatan *ad-Dawudi* tersebut dan menjelaskan bahwa yang ditekankan dalam kisah di atas adalah perbedaan pendapat yang terjadi di antara pasukan apakah mereka harus mengikuti perintah Abdullah bin Hudzaifah untuk masuk ke dalam api atau tidak. Oleh sebab itu, sangat tepat apabila dalam keadaan seperti ini turun ayat yang memberi petunjuk untuk jalan keluar bagi perbedaan pendapat yang terjadi di antara mereka, yaitu dengan cara merujuk kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat tentang amanah dan keadilan merupakan ayat hukum yang paling utama yang mencakup semua permasalahan agama dan aturan syara'. Ayat di atas ditujukan kepada semua manusia termasuk para pemimpin supaya melaksanakan amanah dalam membagi harta kekayaan negara, menghukum kezaliman, dan menetapkan hukuman dengan adil.

Ayat tersebut menjelaskan dua prinsip utama dalam pemerintahan Islami yang harus dilaksanakan oleh para pemimpin dan juga segenap rakyatnya.

1. Menjalankan amanah dengan benar. Apabila amanah itu berupa barang titipan, ia tidak wajib dikembalikan kecuali setelah diminta oleh yang punya. Apabila amanah itu berupa barang temuan, orang yang menemukan hendaklah mengumumkan barang itu selama setahun, kemudian dia boleh memanfaatkan barang tersebut dan menggantinya apabila orang yang punya datang dan memintanya. Namun, yang terbaik bagi orang yang mempunyai barang tersebut adalah menyedekahkan barang itu kepada orang yang menemukannya. Jika amanah itu berupa barang pinjaman atau upah, hendaklah itu diberikan setelah selesai semua urusan pemanfaatan atau pekerjaan, sebelum orang yang berhak atas barang atau upah itu datang memintanya.
Apabila amanah itu berbentuk barang jaminan, ia harus dikembalikan kepada yang punya setelah orang tersebut membayar utangnya.

2. Menetapkan hukuman dengan adil. Ayat di atas memang ditujukan kepada para pemimpin dan hakim, yang juga mencakup semua manusia. *Abdullah bin Amr* meriwayatkan bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*

_"Di hari Kamat, orang-orang yang adil akan berada di mimbar yang terbuat dari cahaya, berada di sebelah kanan Allah yang Maha Pengasih. Mereka juga akan berada di sebelah kanan orang-orang yang adil dalam menetapkan hukum, adil terhadap keluarga dan juga terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya!"_ *Rasulullah saw. juga bersabda*:

_"Setiap kalian adalah pemelihara dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipelihara. Seorang pemimpin adalah bertugas memelihara rakyatnya), dan dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai urusan rakyatnya; seorang suami juga bertugas sebagai pemelihara keluarganya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai urusan keluarganya; seorang istri juga bertugas memelihara rumah suaminya, dia akan dimintai tanggung jawab atas tugasnya; seorang hamba sahaya bertugas memelihara harta tuannya dan dia akan dimintai tanggung jawab atas tugasnya. Ketahuilah setiap kalian adalah pemelihara, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas peliharaannya."_ *(HR. Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dari Ibnu Amr)*

Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menjadikan semua orang sebagai pemelihara dan pemimpin sesuai dengan tugas dan tingkatannya. Orang yang pandai juga punya tanggung jawab terhadap tugasnya.

Apa yang dilakukan oleh orang alim seperti mengeluarkan fatwa, menetapkan hukum, menerangkan hukum halal dan haram, menjelaskan perkara yang wajib dan sunah, sah dan tidaknya.

*Allah SWT* adalah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui, sebagaimana yang Allah jelaskan:

_"Sesungguhnya Aku bersama kamu berdua, Aku mendengar dan melihat."_ *(Thaahaa: 46)*

Allah mendengar hukuman-hukuman yang diputuskan oleh para hakim, pemimpin dan lain-lain, dan Dia akan membalas keputusan itu. Dia juga melihat apakah seorang hamba menjalankan amanah dengan baik atau mengkhianatinya, dan kemudian Dia akan membalasnya.

Setelah Allah memerintahkan para pemimpin dan para hakim untuk menjalankan amanah dengan baik serta menetapkan hukum dengan adil, Allah memerintahkan semua rakyat untuk; pertama, taat kepada-Nya, yaitu dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya, kedua, taat kepada Rasul-Nya, dan ketiga, taat kepada para pemimpin.

Namun perlu ditegaskan bahwa kewajiban menaati pemimpin adalah dalam perintah-perintah yang memang wajib ditaati, bukan dalam perintah untuk bermaksiat kepada Allah. Imam Ali bin Abi Thalib berkata, "Seorang imam wajib melaksanakan pemerintahan dengan adil dan menjalankan amanah dengan benar. Apabila dia sudah melakukannya, kaum Muslimin wajib menaatinya. Hal ini karena Allah memerintahkan kita untuk menjalankan amanah dengan benar dan juga bersikap adil, kemudian Dia memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin."

Taat kepada ahli Al-Qur'an, ahli llmu, ahli fiqih, dan ulama agama juga wajib hukumnya. Ibnu Kaisan berkata, "Mereka adalah orang yang mempunyai akal dan pendapat untuk mengurus urusan-urusan manusia (masyarakat)." Namun pendapat yang tepat adalah pendapat yang pertama karena ulama merupakan sumber penetapan hukum dan perintah. Sementara itu, akal -meskipun merupakan penopang agama dan kehidupan dunia- tidak sesuai dengan makna lahiriah ayat yang kita bahas.

Apabila terjadi perbedaan pendapat di antara umat dan pemimpinnya, jalan keluarnya adalah merujuk kepada Al-Qur'an atau kepada Rasulullah -di saat beliau masih hidup, bisa langsung bertanya kepadanya. Namun setelah beliau meninggal, dengan cara melihat sunnahnya. Dengan demikian, ayat ini senada dengan ayat:

_"(Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri."_ *(an-Nisaa': 83)*

Dan juga sesuai dengan *firman Allah:*

_"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih."_ *(an-Nuur:63)*

Supaya orang mau merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah, dalam diri orang tersebut harus ada keimanan kepada Allah dan hari akhir terlebih dahulu. Efek dan akibat yang ditimbulkan dari merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah lebih baik daripada berkelanjutan dalam sengketa dan pertentangan.

Melalui ayat ini, para ulama juga menyimpulkan bahwa sumber hukum dalam Islam ada empat, yaitu _*Al-Qur'an, Sunnah, ijma dan qiyas*_. Sebagian hukum ada yang diterangkan secara jelas dalam Al-Qur'an atau Sunnah sehingga kita wajib mematuhinya dan ini sesuai dengan firman Allah (أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ). Yang dimaksud dengan sunnah adalah semua perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasul saw..

Adakalanya juga hukum tersebut merupakan hasil kesepakatan _Ahl al-Halli wa al-Aqdi_ berdasarkan kepada dalil-dalil syara' yang mereka gunakan,,dan ini sesuai dengan firman Allah (وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن). Adakalanya hukum tersebut tidak diterangkan secara jelas dalam Al-Qur'an dan juga tidak disepakati ulama sehingga jalan untuk menetapkannya adalah dengan ijtihad dan qiyas yaitu membahas masalah-masalah yang diperselisihkan dengan berpatokan kepada kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Ini sesuai dengan firman Allah SWT (فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ).

Adapun sumber-sumber hukum yang lain seperti istihsaan (yang digunakan oleh madzhab Hanafi), maslahah mursalah (yang digunakan oleh madzhab Maliki) dan istishaab (yang digunakan oleh madzhab Syafi'i) pada hakikatnya sudah tercakup dalam sumber hukum yang empat di atas.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login