AN-NISAA' (45)
AN-NISAA': 60-63
ANGGAPAN DAN SIKAP KAUM MUNAFIK
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Sebab Turunnya Ayat 60:*
*Ibnu Abi Hatim dan ath-Thabrani* meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari *Ibnu Abbas* bahwa dia berkata, "Abu Barzah al-Aslami adalah seorang dukun, dia menjadi hakim bagi orang-orang Yahudi yang sedang bersengketa, kemudian ada juga orang-orang Islam yang sedang bersengketa mendatangi Abu Barzah dan meminta dia untukmemutuskan hukuman. Lalu Allah menurunkan ayat (أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا۟) hingga (أَرَدْنَآ إِلَّآ إِحْسَـٰنًۭا وَتَوْفِيقًا).
*Ibnu Abi Hatim* juga meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwa dia berkata, "Al-Jallas bin ash-Shaamit, Mu'tib bin Qusyaiq, Rafi bin Zaid dan Bisyr mengaku sebagai orang Islam. Mereka mempunyai masalah dengan beberapa orang Islam yang lain. Kemudian orang-orang Islam tersebut mengajak mereka untuk menjadikan Rasul sebagai hakim bagi permasalahan mereka. Namun, mereka justru mengajak orang-orang Islam tersebut ke tempat para dukun, yaitu hakim orang-orang jahiliyyah. Lalu Allah menurunkan ayat (أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا۟).
*Ibnu Jarir* menceritakan bahwa *asy-Sya'bi* berkata, "Ada seorang Yahudi yang bersengketa dengan seorang munafik. Orang Yahudi tersebut berkata, "Mari kita angkat salah seorang pengikut agamamu sebagai hakim" atau dia berkata, "Mari kita angkat Nabimu sebagai hakim". Orang Yahudi itu tahu bahwa hakim Muslim tidak akan mau disogok. Namun, mereka berdua terus berselisih dan akhirnya mereka sepakat mendatangi seorang dukun dari Juhainah untuk dijadikan hakim. Kemudian turunlah ayat di atas."
*Al-Kalbi* meriwayatkan bahwa *Ibnu Abbas* berkata, "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang munafik yang sedang bersengketa dengan seorang Yahudi. Orang Yahudi tersebut berkata kepadanya, "Mari kita menghadap Muhammad". Namun orang munafik tersebut berkata, "Sebaiknya kita menghadap Ka'b bin al-Asyraf." Ka'b inilah yang disebut Allah sebagai _Thaghuut_. Namun orang Yahudi itu tetap bersikeras untuk menjadikan Rasulullah saw. sebagai hakim. Ketika orang munafik mulai menyadari keadaan tersebut, dia pun akhirnya mau pergi menghadap Rasul bersama orang Yahudi tersebut. Akhirnya Rasul menetapkan hukuman dan memutuskan bahwa orang Yahudilah yang benar. Ketika mereka berdua meninggalkan Rasul, orang munafik itu berkata kepada orang Yahudi, "Mari kita menghadap Umar bin Khaththab."
Sesampainya di tempat Umar, orang Yahudi tersebut berkata, "Wahai Umar, kami telah meminta putusan dari Muhammad dan dia pun sudah memutuskan hukuman. Namun orang ini tidak mau menerima keputusan tersebut. Dan dia meminta supaya masalah ini dilaporkan kepadamu, dan akhirnya datanglah kami kepadamu."
Kemudian Umar bertanya kepada orang munafik tersebut, Apakah betul seperti itu?' Orang munafik itu menjawab, 'Ya betul.' Lalu Umar berkata kepada keduanya, 'Tunggu sebentar hingga aku kembali kepada kalian.' Kemudian Umar masuk ke dalam ruangan dan mengambil pedang lalu dia keluar menemui mereka dan membunuh orang munafik tersebut. Kemudian Umar berkata, 'Beginilah caraku menetapkan hukuman bagi orang yang tidak mau menerima keputusan Allah dan Rasul-Nya'. Orang Yahudi itu pun akhirnya lari, dan turunlah ayat ini. Malaikat Jibril berkata, "Umar telah memisahkan antara yang haq dan yang batil." Lalu *Umar* dijuluki _al-Faaruuq_ (Yang memisahkan antara yang haq dari yang batil).
Kesimpulannya adalah *ath-Thabari* memilih bahwa sebab turunnya ayat ini adalah berkenaan dengan orang munafik dan orang Yahudi.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Rangkaian ayat di atas memberikan beberapa petunjuk:
1. Barangsiapa menolak satu dari perintah Allah dan Rasul-Nya, dia dihukumi sebagai orang kafir yang sudah keluar dari Islam. Atas dasar inilah para sahabat menghukum orang-orang yang tidak mau membayar zakat sebagai orang murtad. Begitu juga dengan orang-orang yang ragu atas keputusan hukum Rasulullah, mereka dihukumi kafir.
2. Kaum Muslimin wajib melaksanakan hukum-hukum yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang otentik. Mereka juga wajib menolak semua putusan qadhai fatwa dan aturan yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Kaum Muslimin boleh berijtihad dalam menetapkan hukum-hukum yang tidak diatur dalam
wahyu, yaitu dengan cara menggali dari kaidah-kaidah syari'at yang umum yang selaras dengan kemaslahatan umum.
3. Barangsiapa sengaja berpaling dari hukum Allah dan hukum Rasul-Nya, dia ditetapkan sebagai orang munafik yang tidak berkaitan dengan Islam. Turunnya ayat-ayat ini menyokong sikap Umar dalam menghadapi orang munafik. Malaikat Jibril turun dan mengatakan bahwa Umar telah membedakan antara perkara yang haq dari perkara yang batil, sehingga *Umar* dijuluki dengan _al-Faaruuq_ (yang membedakan kebenaran dari kebatilan).
4. Orang-orang munafik akan menyesal di saat penyesalan tidak bermanfaat lagi dan mereka juga akan meminta maaf di saat permintaan maaf tidak dapat dikabulkan lagi.
5. Orang munafik tidak membenci sikapnya yang hina. Sebagaimana diketahui, Allah telah membongkar keburukan mereka sehingga tidak ada yang dapat dirahasiakan lagi. Inilah maksud firman Allah (أُو۟لَـٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يَعْلَمُ ٱللَّهُ مَا فِى قُلُوبِهِمْ). *Imam az-Zajjaj* mengatakan bahwa maknanya adalah Allah mengetahui bahwa mereka adalah orang munafik. Faedah informasi Allah ini adalah kita mengetahui bahwa mereka supaya adalah orang-orang munafik.
6. Cara untuk memperbaiki sikap munafik ada tiga:
a. Berpaling dari mereka, tidak orang perlu menghukumnya, tidak perlu menerima permintaan maafnya, dan tidak perlu bermuka manis atau menghormati ketika menyambut kedatangan mereka.
b. Memberi _mau'idzah_, menakut-nakuti mereka, memberi nasihat dan memberi petunjuk kepada jalan kebaikan dengan cara yang berkesan sehingga mereka mau memikirkan _mau'idzah_ tersebut dan hati mereka menjadi lunak.
c. Berkata tegas kepada mereka dengan perkataan yang dapat membekas di hati mereka baik dalam kesunyian maupun di hadapan orang ramai, yaitu dengan mengancam membunuh mereka apabila mereka terus bersikap munafik. Mereka juga hendaknya diberitahu bahwa apa yang mereka sembunyikan di hati itu dapat diketahui oleh Allah yang Maha Mengetahui perkara-perkara yang rahasia dan yang tersembunyi. Perlu ditegaskan juga bahwa mereka adalah seperti orang kafir bahkan lebih berbahaya daripada orang kafir; dan mereka akan dimasukkan ke dalam neraka yang paling dalam.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
